KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Hentikan Kasus Awang Farouk, Kejaksaan Harus Ada Alasan Kuat

Posted: 03 Jun 2013 05:14 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung diminta memberikan alasan yang kuat atas dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Awang Farouk Ishak. Saat ini Awang adalah Gubernur Kalimantan Timur.

Penghentian penyidikan kasus yang juga berdekatan waktunya dengan Pemilu Gubernur Kalimantan Timur diperkirakan bakal mengundang banyak tanda tanya publik. "Kejaksaan Agung harus benar-benar punya alasan yang kuat untuk menentukan sikap mengapa di-SP3 kasus Awang Farouk ini," ujar Ketua Komisi Keajaksaan Halius Hosen saat dihubungi, Senin (3/6/2013).

Awang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Juli 2010. Namun, dia baru satu kali diperiksa penyidik pada November 2012. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kutai Timur, Kaltim, periode 2002-2008, terkait penjualan saham milik Pemkab Kutim di KPC senilai Rp 576 miliar.

Menurut Hosen, kejaksaan juga terlalu lama dalam menyidik kasus ini. Dia berjanji Komisi Kejaksaan akan meminta keterangan lebih rinci dari Kejaksaan Agung. "Untuk menemukan dua alat bukti yang cukup, seharusnya kejaksaan tidak perlu waktu yang lama," katanya.

Kuasa hukum Awang, Hamzah Dahlan, mengatakan, dari awal ia yakin kliennya tidak bersalah. Penghentian penyidikan oleh kejaksaan dinilai sudah tepat. "Itu hal yang wajar. Kejaksaan bertindak profesional," ujarnya.

Dalam kasus ini, dua tersangka Direktur Utama Kutai Timur Energy (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi telah dihukum penjara. Mahkamah Agung (MA) pada 20 November 2012 menolak kasasi yang diajukan Anung dan Apidian dan keduanya justru dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya.

MA memvonis Anung 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 800 juta. Sementara Apidian mendapatkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp 800 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kaltim menjatuhkan vonis 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 8 bulan kepada Anung. Sementara Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) memvonis bebas Apidian.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan, alasan dihentikannya penyidikan karena tidak cukup bukti dalam kasus Awang Farouk. Penerbitan SP3 kasus ini menambah panjang daftar kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.

Pada tahun 2012, aku Andhi, tidak lebih dari lima kasus yang dihentikan penyidikannya. Di antaranya adalah kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), kasus tanah di Bogor, dan kasus Harbour Bay di Batam.

Andhi menjelaskan, penghentian kasus tersebut masuk dalam penyelesaian suatu perkara yang diatur Pasal 109 Ayat 2 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, suatu perkara dihentikan karena tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian penyidikan demi hukum. Penghentian penyidikan demi hukum berdasarkan alasan-alasan dihapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, seperti tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Editor : Palupi Annisa Auliani

KSAD: TNI AD Jangan Arogan

Posted: 03 Jun 2013 02:49 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Moeldoko membeberkan persoalan-persoalan organisasi yang sedang dihadapi TNI AD, khususnya di bidang budaya. Ia mengatakan, prajurit TNI jangan rendah diri, tetapi harus rendah hati.

"Pendekatan kekerasan, sikap arogansi, dan sikap mau menang sendiri yang dilakukan prajurit TNI AD merupakan persoalan yang belum bisa diselesaikan TNI AD," kata Moeldoko di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Moeldoko mengatakan, dahulu sering didengar bahwa organisasi terbaik di Indonesia adalah TNI, khususnya TNI AD. Namun sekarang kondisinya sudah berbeda. "Kenapa?" tanya KSAD.

Jawabannya adalah karena TNI AD tidak bisa menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis saat ini. "Untuk itu, saya berharap kepada para pimpinan, para komandan, para panglima, pahamilah bahwa keinginan masyarakat saat ini terhadap sosok seorang prajurit, yaitu prajurit yang memiliki dedikasi tinggi kepada negara dan bangsa, serta prajurit TNI yang memiliki sikap rendah hati, bukan sombong dan arogan," tegas Kasad.

"Saya tidak pernah mengajarkan para prajurit saya untuk rendah diri, tetapi harus rendah hati. Dengan demikian, masyarakat akan menyayangi prajurit TNI," lanjut Moeldoko.

Moeldoko berharap profesionalitas prajurit dapat terus ditingkatkan. Menurutnya, tidak ada maknanya alutsista yang canggih tanpa dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. 

Editor : Hindra

Deputi Kemenpora Akui Permintaan Tambahan Anggaran Hambalang

Posted: 03 Jun 2013 02:21 PM PDT

Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tampak mangkrak, Minggu (9/12/2012). Proyek ini menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. | WARTA KOTA/ALEX SUBAN

JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan mengakui adanya pertemuan di Restoran Arcadia Jakarta yang diikuti Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu, Andi Mallarangeng. Menurut Lalu, dalam pertemuan itu, ada pihak yang meminta agar Menpora menambah anggaran proyek Hambalang.

"Namun saat itu Menteri tidak setuju," ujar Lalu seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Senin (3/6/2013).

Pertemuan Arcadia ini pernah diakui Andi saat bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengakuannya, Andi dua kali bertemu M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pertemuan pertama berlangsung di Kantor Menpora di Senayan, Jakarta, sekitar Januari 2010. Pertemuan kedua di Restoran Arcadia, Jakarta, Maret 2010.

Dalam dua pertemuan itu, Nazaruddin (saat itu anggota Komisi III DPR) ikut dengan rombongan Komisi X DPR, yang terdiri dari Angelina Sondakh (anggota Komisi X DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR) dan Mahyuddin (Ketua Komisi X DPR).

Lalu juga mengaku dikonfirmasi penyidik KPK mengenai waktu dia mulai bekerja di Kemenpora. Selebihnya mengenai proyek Hambalang, Lalu mengaku hal itu tidak ditanyakan penyidik. "Enggak ada soal Hambalang karena Hambalang sudah masa lalu," katanya.

KPK memeriksa Lalu sebagai saksi kasus Hambalang yang menjerat Andi. Dalam perkara korupsi proyek stadion di Hambalang ini, Lalu merupakan salah satu pihak yang membenarkan bahwa Andi yang mengusulkan perubahan konsep pembangunan sekolah olahraga nasional Hambalang, Sentul. Namun mengenai lonjakan anggaran yang menyesuaikan perubahan konsep pembangunan, Andi diklaim tidak mengetahuinya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 2010, proyek Hambalang ini mendapat alokasi dana Rp 125 miliar. Namun pada Desember 2010, konsep proyek berubah sehingga anggaran meningkat jadi Rp 1,175 triliun. Semula, proyek direncanakan hanya membangun sekolah dan kompleks olahraga untuk atlet yunior. Namun kemudian, ada perubahan rencana karena diputuskan ada penambahan fasilitas di kompleks Hambalang.

Editor : Hindra

PD Lirik Anies Baswedan dan Mahfud MD

Posted: 03 Jun 2013 01:28 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat menyambut baik wacana pencalonan akademisi Anies Baswedan sebagai salah satu kandidat calon presiden. Jika Anies tertarik, maka partai ini mempersilakannya maju dalam bursa konvensi Partai Demokrat.

"Kami membuka pendaftaran. Anies Baswedan oke, Mahfud MD oke. Kami terbuka untuk semua orang. Keduanya juga punya elektabilitas yang sudah tergambar," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Max menjelaskan, rakyat yang akan memilih kandidat yang dianggap paling pantas diusung sebagai calon presiden (capres). Penilaian rakyat, lanjutnya, akan tergambar dalam proses seleksi berdasarkan hasil survei yang akan dilakukan Partai Demokrat (PD).

"Setidaknya sudah ada lembaga survei yang kami pakai yaitu Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanudin Muhtadi, Saiful Mujani Research and Consulting. Di antaranya dua itu," kata Max.

Saat ini, Max mengatakan, tim seleksi tengah dibentuk dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono. Tim akan menyusun peraturan konvensi dan mekanisme penyelenggaraan konvensi.

"Setelah aturan ditetapkan, kami akan membuka pendaftaran semi-terbuka. Artinya siapa saja boleh mendaftar tapi harus sesuai kriteria," imbuhnya.

Menurut Max, peluang Anies ataupun Mahfud MD kini tetap terbuka. Meski bukan dari kalangan politisi, keduanya dianggap memiliki kemampuan untuk menjadi capres. Terlebih lagi, lanjutnya, saat ini belum ada satu pun kandidat capres yang mampu memiliki elektabilitas di atas 20 persen.

Editor : Hindra

24 Eks Komisioner KPU Tahan Mobil Operasional

Posted: 03 Jun 2013 12:01 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 1999 belum mengembalikan mobil operasional jenis Toyota Kijang LGX kapsul. Saat ini, KPU tengah berupaya agar ke-24 orang tersebut mengembalikan mobil tersebut.

"Ke-24 mantan anggota KPU periode 1999 dari unsur partai politik," kata Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, Senin (3/6/2013).

Boradi mengungkapkan, selama ini pihaknya telah berupaya melakukan penarikan terhadap ke-24 mobil operasional tersebut. KPU telah melayangkan surat kepada para mantan komisioner tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan positif dari para mantan komisioner.

KPU, kata Boradi, juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menarik mobil-mobil tersebut. Namun BPK menyarankan agar KPU bekerja sama dengan pihak kepolisian. Hal itu disebabkan karena apa yang telah dilakukan oleh para mantan komisioner tersebut sudah termasuk upaya penggelapan aset negara.

"Kalau ada mobil yang dijual atau digelapkan itu juga akan diurus pihak kepolisian. Tindakan itu termasuk penggelapan aset negara," tukasnya.

Editor : Hindra

Mensos: "Nyaleg" Itu Hak Masing-masing Menteri

Posted: 03 Jun 2013 11:01 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sosial Salim Segaf Al'Jufrie mengatakan bahwa setiap menteri memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Hal ini disampaikannya menanggapi temuan Lembaga Survei Nasional (LSN) yang menunjukkan bahwa publik meminta menteri mencalonkan diri menjadi caleg untuk segera mundur dari jabatannya di pemerintahan.

"Ya, saya pikir itu kan hak masing-masing ya. Mungkin partai tertentu melihat ini kansnya untuk menang, besar. Kalau dia setelah itu tidak di DPR RI, mungkin ya merugikan partai karena kader terbaiknya umpamanya," ujar Salim di kantornya, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Salim sendiri mengaku tidak mencalonkan diri menjadi caleg. Menurutnya, tugasnya adalah mengurus orang yang tidak mampu di seluruh Nusantara. Oleh karena itu, jika dia mencalonkan diri, tentu dia hanya akan fokus di daerah pemilihan sehingga menimbulkan ketidakadilan untuk masyarakat di daerah lain yang harus diurus oleh kementeriannya.

"Kalau saya pribadi kan tidak mencalonkan (caleg). Kalau menteri sosial kan ngurusin orang miskin, kalau saya hanya fokus di dapil mungkin kurang fair juga. Mungkin itu alasan saya," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, survei LSN menyebutkan, mayoritas publik atau 71,3 persen meminta semua menteri yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2014 segera mengundurkan diri dari kabinet. Hanya 7,3 persen yang tidak mempermasalahkan para menteri menjadi caleg, sedangkan 15,2 persen mengaku tidak dapat menjawab. Setidaknya, saat ini sebanyak 10 menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II mendaftarkan diri sebagai caleg dari partainya masing-masing.

Editor : Caroline Damanik

Kasus Suap Bupati Mandailing Natal, KPK Geledah Rumah Pengusaha

Posted: 03 Jun 2013 10:35 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan penyuapan proyek bantuan dana bawahan (BDB), Senin (3/6/2013), di kediaman salah satu tersangka kasus itu, Surung Panjaitan. Penggeledahan rumah yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Nomor 9, Kabupaten Madina, Medan, Sumatera Utara, itu dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap proyek BDB.

"Benar ada penggeledahan di rumah SP (Surung Panjaitan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.

Mengenai hasil penggeledahan, Johan belum dapat memastikannya. Dalam kasus ini, Surung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara. Ditemukan uang suap senilai Rp 1 miliar di rumah Hidayat saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Hidayat diduga menjanjikan proyek BDB kepada Surung selaku kontraktor. Atas proyek yang dijanjikan ini, Hidayat diduga meminta imbalan atau commitment fee. Hidayat ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/5/2013). Selain Surung, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Utara Khairil Anwar sebagai tersangka kasus ini.

Editor : Caroline Damanik

Pencegahan Terorisme Lebih Penting daripada Penindakan

Posted: 03 Jun 2013 10:13 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, upaya pencegahan tindak pidana terorisme perlu diprioritaskan ke depannya. Pasalnya, sudah terbukti bahwa upaya penindakan tidak menyelesaikan masalah terorisme.

"Meskipun sudah banyak yang ditangkap, nyatanya masih ada orang-orang seperti itu (teroris). Pencegahan lebih penting," kata Djoko melalui pesan singkat, Senin (3/6/2013), menyikapi aksi bunuh diri di Mapolres Poso, Sulawesi Tengah.

Djoko berharap, berbagai pihak dan institusi yang terkait terlibat dalam upaya deradikalisasi. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, kata Djoko, sudah berusaha melakukan deradikalisasi bersama pihak lain. Hanya saja, tambahnya, perlu waktu dan kesabaran untuk mengubah mereka.

Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, berharap BNPT segera menyelesaikan cetak biru strategi nasional penanggulangan terorisme. Dengan demikian, kata dia, ada koordinasi dari semua lembaga terkait dalam pemberantasan terorisme.

"Blue print ini penting untuk mengefektifkan program keseluruhan. Blue print juga akan membantu kesatuan langkah dalam pemberantasan terorisme, misalnya keputusan salah satu lembaga intelijen untuk merekrut bekas teroris tanpa pertimbangan komprehensif. Akibatnya bisa menyebabkan kegagalan operasi penindakan oleh lembaga lain," kata Eva.

"Blue print juga mendesak mengingat ancaman kelompok radikal sudah menjadi ancaman regional Asia-Pacific. Indonesia diharapkan menjadi mediator konflik internal dengan kelompok radikal di beberapa negara. Jika Poso masih menjadi hot spot, Indonesia kehilangan legitimasi di dunia diplomatik, baik regional maupun dunia," pungkas Eva.

Editor : Caroline Damanik

No comments:

Post a Comment