KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Sebaiknya Kewenangan MK Dipangkas

Posted: 02 Jan 2013 11:52 AM PST

Sebaiknya Kewenangan MK Dipangkas

Penulis : Aditya Revianur | Kamis, 3 Januari 2013 | 01:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sebaiknya kewenangan Mahkamah Konstitusi atau MK dipangkas. Menurut Mahfud, MK seharusnya tidak menangani persoalan selain perundangan.

MK hingga sekarang menangani kasus di luar perundangan seperti sengketa pemilu, lembaga negara, dan pembubaran parpol.

"Coba Mahkamah Konstitusi itu suatu saat nanti tugasnya hanya menguji UU, pendapat DPR, dan impeachment; sedangkan yang lain-lain itu soal pemilu, soal sengketa kewenangan, pembubaran parpol, biar Mahkamah Agung saja," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Mahfud menambahkan, pengujian perundangan sampai tingkat peraturan daerah seharusnya ditangani MK. Pengujian perda kini masih ditangani oleh MA. Selain itu, adanya wewenang MK yang sedemikian besar mengakibatkan kewenangan lain terabaikan.

"Constitusional complaint (pendapat DPR) itu justru banyak sekali. Kami menerima laporan itu yang tidak bisa ditindaklanjuti karena terhalang oleh kewenangan," tandasnya.

Menurutnya, cara tersebut dinilai lebih efektif. Namun, pemangkasan wewenang MK diserahkannya ke pemerintah. Sebab, hal itu adalah keputusan pemerintah.

Selama tahun 2012, pengujian perundangan yang ditangani MK berjumlah 169. Jumlah putusan dari uji perundangan sebanyak 97 sehingga menyisakan 72 putusan lagi. Adapun terdapat 6 sengketa kewenangan lembaga negara yang ditangani MK, yang semuanya telah diputuskan. Sementara itu, terdapat 104 sengketa pemilukada dengan sisa 8 sengketa. Mengenai pembubaran parpol, pendapat DPR, dan sengketa pemilu belum ada yang masuk.

Tiga Faktor Pemerintah dan DPR Gagal Membuat Undang-undang

Posted: 02 Jan 2013 10:03 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pada tahun 2012 terjadi peningkatan kesalahan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam pembuatan undang-undang. Indikator dari hal itu adalah banyaknya permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

Mahfud menyebutkan di tahun 2012 terjadi peningkatan pengabulan permohonan uji materi yang mencapai angka 31 persen.

"Itu artinya kesalahan dalam pembuatan undang-undang naik menjadi 31 persen," ujar Mahfud dalam jumpa pers catatan akhir tahun MK di kantornya, Rabu (2/1/2012).

Mahfud mengatakan, undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi dapat mencakup keseluruhan. Namun, juga ada yang sebagian, baik frasa, kalimat, paragraf, ayat, maupun pasal tertentu.

Menurutnya ada tiga faktor kegagalan pembuat undang-undang. Faktor pertama adalah terjadinya politik transaksional dalam pembuatan undang-undang. Hal itu tecermin dari dibatalkannya pasal mengenai verifikasi partai politik dalam UU Pileg oleh MK.

"Telah terjadi tukar-menukar kepentingan politik di antara pemerintah dan fraksi di DPR dalam pembuatan undang-undang tersebut," katanya.

Faktor kedua, lanjutnya, menyangkut profesionalitas pembuat undang-undang. Menurutnya, dalam buku laporan MK, misalnya, disebutkan mengenai ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 80 mengenai dana kampanye pasangan calon pemilukada. Padahal, pasal itu menyebut, pelanggaran tentang keberpihakan pejabat negara seperti Pasal 116. Pasal yang dimaksud sebenarnya adalah Pasal 83, bukan 80.

"Sehingga pasal itu menjadi tidak bisa dikerjakan dan kita batalkan, itu karena tidak profesional," ujarnya.

Faktor terakhir, lanjut Mahfud, adalah pembuat undang-undang tidak mengerti semangat zaman. Perubahan situasi karena semangat zaman, terangnya, memerlukan penafsiran baru atas perundangan. Hal itu terlihat pada dibentuknya UU Migas yang membentuk BP Migas untuk menghentikan korupsi di Pertamina.

"Namun ternyata BP Migas tidak menjadi lebih baik sehingga perlu penafsiran ulang yang sesuai dengan situasi kekinian sehingga BP Migas layak dibubarkan," ungkapnya.

Meskipun demikian, uji materi yang ditolak dan tidak diterima relatif tinggi, yaitu mencapai 69 persen. Rinciannya, lanjut Mahfud, 32 pengajuan uji materi ditolak, 31 persen tidak dapat diterima, dan 6 persen ditarik kembali oleh pemohon.

Perkara yang ditolak itu menyangkut tidak kuatnya alasan hukum yang diajukan pemohon. Selain itu, menurutnya, ada dari para pemohon yang tidak memiliki legal standing kuat.

"Beberapa di antara perkara yang ditolak terkadang memang terdapat persoalan hukum, tetapi bukan di tataran norma perundangannya," ungkap Mahfud.

Ia juga menjelaskan, sebanyak 97 perkara pada tahun 2012 berhasil diputuskan oleh MK. Namun, ada 18 perkara yang sudah diputus, tetapi belum diumumkan karena adanya hari libur nasional. Dengan demikian, rapor MK naik mencapai 6,2 persen dibandingkan tahun 2011.

Kemudian, periode 2008-2012, perkara yang dikabulkan mencapi 20,44 persen. Sementara itu, persentase perkara yang ditolak atau ditarik kembali mencapai 79,56 persen.

"Persentasi kinerja kita pada tahun 2011 mendapat skor 50,8 persen, sedangkan tahun 2012 mendapat skor 57 persen," pungkasnya.

2 Saksi Kasus Hambalang Lakukan Transaksi Mencurigakan

Posted: 02 Jan 2013 09:01 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada 10 transaksi mencurigakan yang dideteksi PPATK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Transaksi itu, di antaranya, dilakukan oleh dua saksi kasus Hambalang yang sudah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hanya 10 (transaksi mencurigakan) yang kita sebut. Itu ditemukan untuk pejabatnya, kontraktornya, dan subkontraktornya. Nilainya miliaran. Di antaranya, yang dicekal kemarin sudah ada dua pihak yang sudah kita teruskan ke KPK," ujar Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta.

Seperti diketahui, KPK saat ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Kedua tersangka yakni Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora dan Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menpora.

Bersamaan dengan penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, KPK juga mengajukan dua pencegahan untuk adik Andi, Andy Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah dua orang itu yang memiliki transaksi mencurigakan, Yusuf mengaku tidak bisa mengungkapnya.

"Saya tidak bisa sebut nama orang, tapi yang jelas di antara orang yang dicekal kemarin. Datanya sudah kita kirimkan ke KPK sejak 2011," ujar Yusuf.

Modus yang dilakukan dalam kasus Hambalang ini, lanjutnya, dilakukan dengan melakukan penarikan uang tunai. "Modusnya cash, ada juga modus mengubah harga. Ini yang perlu mereka (KPK) dalami, kok diambil cash dalam jumlah besar. Sudah kita kirim nama-namanya," imbuh Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf mengaku hingga saat ini PPATK masih belum menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota DPR. Namun, pihak PPATK terbuka terhadap setiap permintaan KPK untuk menelusuri lebih dalam lagi aliran dana Hambalang.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dari sistem multiyears yang digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sistem pembiayaan multiyears ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardojo, meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kontrak tahun jamak pun diindikasikan BPK telah merugikan negara sampai Rp 243,66 miliar.

Berita terkait lainnya dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Kalla Bahas Soal Kemanusiaan Bersama IDB

Posted: 02 Jan 2013 09:01 AM PST

Kalla Bahas Soal Kemanusiaan Bersama IDB

Penulis : Suhartono | Rabu, 2 Januari 2013 | 23:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seusai melakukan ibadah umrah di Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi, mantan Wakil Presiden RI, M Jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), menyempatkan bertemu Presiden Islamic Development Bank (IDB) Dr Ahmad Mohammed Ali di Jeddah, Rabu (2/1/2013) waktu setempat.

Menurut Kalla, pertemuan keduanya khusus membahas masalah kemanusiaan, termasuk dampak kemanusiaan akibat konflik antaretnis yang terjadi di Myanmar dan negara lainnya.

"Masalah yang dibahas juga soal pembangunan di negara-negara Islam lainnya. Akan tetapi, yang paling spesifik, IDB akan bekerja sama dengan PMI dalam memberi bantuan bagi mereka yang menjadi korban konflik. Bantuan akan disesuaikan dengan program yang akan dirancang oleh PMI," tambah Kalla.

Selain bertemu dengan IDB, Kalla juga bertemu dengan perwakilan organisasi negara-negara Islam (OKI).

Di akhir tahun 2012, Kalla melakukan umrah bersama keluarganya sendiri.

Polri, Ubahlah Pola Kerja dan Kinerja!

Posted: 02 Jan 2013 07:12 AM PST

Polri, Ubahlah Pola Kerja dan Kinerja!

Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 2 Januari 2013 | 21:53 WIB

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN

Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian diminta mengevaluasi dan mengubah pola penanganan perkara terutama cara pendekatan masyarakat. Jika tidak, maka perlawanan masyarakat terhadap Kepolisian bakal terus terjadi.

"Tahun 2013 polisi harus mengevaluasi pola kerja dan kinerjanya," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkat, Rabu (2/1/2013).

Hal itu dikatakan Aboe Bakar menyikapi meningkatnya pengerusakan hingga pembakaran fasilitas Polri di 2012. Sepanjang tahun 2012, sebanyak 85 fasilitas Polri dirusak dan dibakar yang terdiri dari 56 kantor polisi, 18 mobil polisi, 10 motor polisi, dan satu rumah dinas polisi. Tahun 2011, hanya 65 fasilitas Polri yang dirusak dan dibakar rakyat. Adapun tahun 2010 hanya 20 kantor polisi yang dirusak dan dibakar.

Aboe Bakar mengatakan, selain terkait penanganan masalah yang tidak tepat, Kepolisian juga kerap tidak adil dalam menangani kasus. Akibatnya, ada perlawanan dari kelompok yang dirugikan. Selain itu, kepercayaan masyarakat juga telah menipis terhadap Kepolisian.

"Seperti yang terjadi di NTB, masyarakat merusak polsek dan mengeluarkan tahanan. Ini terjadi karena masyarakat sulit percaya kepada penanganan kasus kriminal, yang akhirnya terjadi peradilan jalanan," kata Aboe Bakar.

Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian yang belum mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kedepannya, pimpinan Polri harus terus melanjutkan reformasi.

Inilah Modus-modus Cuci Uang Para Koruptor

Posted: 02 Jan 2013 06:09 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi setidaknya ada lima instrumen yang digunakan para koruptor dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kelima instrumen itu adalah rekening rupiah, polis asuransi, deposito, dan valuta asing (valas).

Hal tersebut diungkapkan Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers di kantor PPATK. "Banyak kasus korupsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan uang tunai dan dalam bentuk valas," ujar Yusuf.

Di dalam riset tipologi yang dilakukan PPATK pada semester I tahun 2012 dengan fokus pada tipologi terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, ada lima instrumen yang biasa digunakan para koruptor. Kelimanya yakni rekening rupiah (35,1 persen), polis asuransi (13,8 persen), desposito (13,2 persen), dan valuta asing (9,2 persen).

"Biasanya mereka mengaku memiliki bisnis money changer sebagai dalih kepemilikan valuta asing dalam jumlah besar. Kami sudah berkoordinasi dengan kepabeanan terkait hal ini, tapi kalau mereka beli di money changer ilegal, sulit mendeteksinya. Sehingga butuh banyak kerja intel dalam hal ini," ucap Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menerangkan, pola transaksi atau modus yang paling banyak digunakan adalah transaksi tunai baik setoran maupun tarikan tunai. Yusuf mengakui PPATK sulit mendeteksi sampai ke hulu pelaku korupsi lantaran banyak pelaku korupsi yang menggunakan transaksi tunai. Mereka tidak akan mungkin menggunakan cara transfer dalam melakukan korupsi karena lebih mudah terdeteksi.

"Selama ini sulit karena transaksi tunai. Kita hanya bisa dapat orang yang menerimanya, tapi tidak tahu uang itu asalnya dari mana. Makanya, KPK yang perlu mendalaminya lebih jauh," imbuh Yusuf.

Pola lainnya adalah dengan menempatkan dana dalam bentuk investasi seperti kepemilikan deposito, ORI, obligasi, reksadana, saham, dan SUKUK. Mereka juga kerap melakukan transaksi di perusahaan asuransi dengan nilai yang relatif besar dan tidak sesuai dengan profil nasabah.

"Cara lain yang digunakan adalah dengan menampung dana dalam jumlah yang besar pada rekening pribadi yang bersangkutan atau pihak lain yang bukan keluarga tapi masih terkait yang bersangkutan," kata Yusuf.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada sekitar Rp 100 triliun uang beredar yang diduga berasal dari praktik penyimpangan selama tahun 2012 ini. Jumlah itu berasal dari 108.145 transaksi mencurigaan yang diterima PPATK. Dari laporan itu ada sekitar 267 transaksi yang sudah ditindaklanjuti ke penegak hukum.

Sedangkan sejak 2002 lalu PPATK telah menerima 12.232.370 laporan transaksi mencurigakan. Sebanyak 2.122 laporan di antaranya sudah disampaikan kepada penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, badan Narkotika Nasional (BNN), dan Ditjen Pajak.

Masyarakat Indonesia Cenderung Antikorupsi

Posted: 02 Jan 2013 04:36 AM PST

Hasil Survei

Masyarakat Indonesia Cenderung Antikorupsi

Penulis : Eny Prihtiyani | Rabu, 2 Januari 2013 | 16:28 WIB

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ilustrasi: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (enam dari kiri) bersama para pimpinan lembaga negara mengangkat tangan bersama saat peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2012 yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2012 tercatat sebesar 3,55 dari skala 5. Artinya, masyarakat Indonesia cenderung antikorupsi. Di wilayah perkotaan, indeks tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan di pedesaan. Tingkat pendidikan seseorang juga memengaruhi perilaku antikorupsi.

Kepala Badan Pusat Statisik (BPS) Suryamin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/1/2013), mengatakan, pihaknya membagi indeks dalam empat kategori, yakni nilai indeks 01,25 (sangat permisif terhadap korupsi), 1,262,50 (permisif), 2,513,75 (antikorupsi), 3,765,00 (sangat antikorupsi). Survei ini dilakukan antara 1-31 Oktober 2012 di 170 kabupaten/kota dengan sampel 10.000 rumah tangga. Survei ini mengukur tingkat permisifitas masyarakat Indonesia terhadap perilaku korupsi, katanya.

Hasil survei menyebutkan, sekitar 69 persen responden menyatakan bahwa perilaku istri yang menerima uang pemberian suami di luar penghasilan suami tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut merupakan hal yang kurang wajar atau tidak wajar.

Sekitar 73 persen responden menilai kurang wajar atau tidak wajar terhadap perilaku pegawai negeri yang bepergian bersama keluarga dengan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.

Lebih dari separuh responden menyatakan wajar saja untuk memberi sesuatu kepada para tokoh informal atau tokoh masyarakat setempat (RT/RW/kades) pada saat melaksanakan hajatan atau hari raya keagamaan. Sekitar 73 persen responden menilai bahwa perilaku membagikan atau mengharapkan uang/barang pada pelaksanaan pemilu/pilkada merupakan hal yang kurang wajar atau tidak wajar.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

PPATK: 42 Persen Legislator Terindikasi Korupsi

Posted: 02 Jan 2013 04:36 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mendapat sorotan atas dugaan tindak pidana korupsi. Dari 560 anggota Dewan di Parlemen, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 42,71 persen di antaranya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers refleksi kinerja PPATK tahun 2012 di kantor PPATK, Jakarta. Temuan itu berdasarkan riset tipologi pada semester II tahun 2012. "Hasil analisis ditemukan bahwa yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah anggota legislatif terjadi pada periode jabatan 2009-2014 yaitu sebesar 42,71 persen," ujar Yusuf.

Sementara periode yang paling sedikit terindikasi dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2001-2004 sebesar 1,04 persen. Menurut Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, kedua periode itu tidak bisa dibandingkan langsung. Pasalnya, pada periode 2001-2004, PPATK baru memulai kegiatannya.

"PPATK baru terbentuk pada tahun 2002. Dari situ, perlahan PPATK baru menelusuri transaksi-transaksi ini. Pada periode 2009-2014 juga lebih banyak. Pasalnya, semakin banyaknya lembaga dan penyedia jasa keuangan (PJK) yang bekerja sama dengan kita untuk menelusuri transaksi mencurigakan itu," kata Agus.

Lebih lanjut, riset tipologi PPATK ini juga menunjukkan jabatan yang paling banyak terindikasi dugaan tindak pidana korupsi adalah sebagai anggota legislatif, sebesar 69,7 persen dan sebagai ketua komisi legislatif sebesar 10,4 persen. Usia terbanyak anggota legislatif yang dilaporkan yakni di atas 40 tahun, sebesar 63,5 persen, dan umur 30-40 tahun, sebanyak 14,6 persen.

Sedangkan pihak-pihak yang memiliki hubungan atau keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan terlapor terbanyak dari kalangan swasta (37 persen), anak (8,7 persen), dan PNS (8 persen). Para anggota Dewan itu banyak menggunakan transaksi rekening rupiah, tunai, dan polisi asuransi dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Akal para anggota Dewan bahkan tak ada habisnya. PPATK mencatat setidaknya sudah ada 35 modus yang terdeteksi selama periode Januari 2003-Juni 2012 yang dilakukan para anggota DPR untuk melakukan pidana korupsi dan pencucian uang.

"Modus paling dominan adalah transaksi tunai yakni 15,59 persen dan setoran tunai, 12 ,66 persen," ujar Yusuf.

No comments:

Post a Comment