KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Luthfi Minta Kader PKS Menahan Diri

Posted: 30 Jan 2013 10:58 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengimbau kader PKS untuk menahan diri dalam menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kebijakan impor daging sapi

"Kepada seluruh jajaran kader hendaknya menahan diri dan selalu berdoa serta menyerahkan segala kepada Allah," ujar Luthfi dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).

Luthfi juga menyerukan kadernya untuk senantiasa berjuang agar tercapai tujuan membebaskan Indonesia dari korupsi sebagaimana komitmen PKS.

"Terus berjuang agar negeri kita terbebas dari korupsi, karena (korupsi) menyengsarakan rakyat dan pemberantasan korupsi itu adalah komitmen PKS sejak awal," kata Luthfi disambut teriakan takbir kader PKS.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathana sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama.

KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Baik Ahmad, Juard, dan Arya, akan ditahan KPK.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam, di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta. Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka.

Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka.

KPK Segel Kantor Dirjen Peternakan Kementan

Posted: 30 Jan 2013 10:27 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Direktur Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian. Penyegelan itu dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor daging sapi, Kamis (31/1/2013) tengah malam.

Seorang petugas keamanan di gedung Kementan, Rohmudin (50) mengatakan, penyidik KPK tiba di gedung Kementan sekitar pukul 22.00, menggunakan Nissan X-Trail hitam dengan nopol B 1700 RPF.

Rohmudin mengatakan, seorang penyidik KPK menyodorkan surat penyegelan kepadanya. Tak lama kemudian,  ia mendampingi empat penyidik menuju lantai 6, Gedung C, Direktorat Jenderal Peternakan, Kementan.

Rohmudin menegaskan, pintu kantor Dirjen Peternakan disegel oleh KPK dengan segel menyerupai garis polisi (police line). Sekitar 30 menit, semua penyidik KPK akhirnya meninggalkan Kementan tanpa melakukan penggeledahan, dan tanpa membawa satu dokumen pun.

"Ada kok suratnya, tadi ditunjukkin," kata Rohmudin, Rabu (30/1/2013) malam, di gedung Kementan, Jalan Harsono RM Nomor 3, Ragunan, Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kebijakan impor daging sapi. Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Luthfi dan Fathanah diduga menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua direktur PT Indoguna tersebut.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam. Dari situ, KPK mengamankan empat orang, yakni Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka.

Saat ini, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tengah diperiksa di KPK. Dia dijemput penyidik KPK dari kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta, pada Rabu (30/1/2013) malam.

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Impor Daging

Posted: 30 Jan 2013 10:27 AM PST

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Impor Daging

Penulis : Icha Rastika | Kamis, 31 Januari 2013 | 01:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait kebijakan impor daging sapi, Kamis (31/1/2013) dini hari. Ketiganya adalah Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathana.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, ketiga tersangka itu akan ditahan secara terpisah di tiga tempat. Ahmad ditahan di Rumah Tahanan KPK, Juard di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sementara Arya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ditahan selama 20 hari pertama," kata Johan.

Penahanan ini dilakukan terkait dengan kepentingan penyidikan. Namun Johan belum dapat memastikan kemungkinan Luthfi ikut ditahan. Kini, Luthfi diperiksa KPK sebagai tersangka.

Saat memasuki Gedung KPK sekitar pukul 00.00 WIB dengan dikawal sejumlah penyidik, Luthfi mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang dituduhkan KPK kepada dirinya itu. Luthfi hanya mengucapkan "doakan saja" saat ditanya siap atau tidak jika ditahan KPK.

Informasi dari KPK menyebutkan kalau Luthfi akan segera ditahan seusai menjalani pemeriksaan KPK. Surat penahanannya sudah ditandatangani pimpinan KPK.

Dalam kasus ini, Luthfi dan Ahmad diduga menerima suap dari Arya dan Juard. Pada Selasa (29/1/2013) malam, KPK menangkap Ahmad, Arya, dan Juard sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Adapun Ahmad ditangkap di Hotel Le Meridien Jakarta bersama seorang wanita bernama Maharani.

Bersamaan dengan penangkapan, KPK menyita uang tunai dalam kantuk kresek senilai Rp 1 miliar. Diduga, uang Rp 1 miliar ini merupakan uang muka dari total komitmen Rp 40 miliar yang dijanjikan.

Jadi Tersangka, Presiden PKS Apresiasi KPK

Posted: 30 Jan 2013 09:56 AM PST

Jadi Tersangka, Presiden PKS Apresiasi KPK

Penulis : Sabrina Asril | Kamis, 31 Januari 2013 | 00:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

"Yang pertama yang ingin saya sampaikan bahwa PKS sebagai partai politik saya sebagai presiden PKS, dan seluruh jajaran pengurus tetap menghormati dan mengapresiasi penegak hukum utamanya KPK," ucap Luthfi dalam jumpa pers di kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Ia berharap agar proses pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik sesuai undang-undang yang ada. Di dalam kesempatan itu, Luthfi juga menegaskan dirinya tidak menerima suap dalam bentuk apa pun seperti yang dituduhkan terhadapnya.

"Untuk itu untuk jajaran partai dan kader hendaknya semua menahan diri menyerahkan pada Allah dan terus berjuang agar negeri kita bebas dari korupsi. Itu sudah jadi komitmen PKS," imbuhnya.

Seperti diberitakan, KPK telah memastikan adanya praktik suap terkait impor daging sapi. Suap itu diketahui setelah ada penangkapan pada Selasa (29/1/2013) malam. Salah satu tersangka yakni berinisial LHI yang diduga kuat adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR.

Selain LHI, KPK juga menetapkan tersangka lain adalah AF, JE (Direktur Utama PT Indoguna), dan AAE (salah satu Direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dari tempat itu, AF membawa uang tersebut ke hotel Le Meridien sebelum kemudian diserahkan kepada LHI.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: SKANDAL SUAP IMPOR DAGING SAPI

Tiba di Gedung KPK, Luthi Bilang, "Doakan Saja"

Posted: 30 Jan 2013 09:56 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB dengan dikawal sejumlah penyidik.

Kedatangan Luthfi, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor sapi, langsung disambut para pewarta media, baik elektronik maupun cetak menunggunya sejak tadi.

Luthfi tidak banyak berkomentar saat diberondong pertantaan wartawan. "Saya belum tahu, belum tahu," kata Luthfi saat ditanya apakah siap jika ditahan KPK malam ini.

Dia mengatakan, kasus ini terjadi tiba-tiba saja. Luthfi juga mengaku tidak tahu soal operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (29/1/2013) malam. "Doakan saja, doakan saja," ucap Luthfi.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi.

Selain Luthfi, KPK menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathani sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta. Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan  bernama Maharani.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka.

Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka.

KPK Periksa Luthfi sebagai Tersangka

Posted: 30 Jan 2013 09:56 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor daging sapi, Kamis (31/1/2013) dini hari.

Luthfi dijemput penyidik KPK seusai mengadakan jumpa pers di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dia digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dan tiba sekitar pukul 00.00 WIB. "Sekarang diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Informasi dari KPK menyebutkan bahwa Luthfi akan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan. Surat penahanan Luthfi, sudah ditandatangani.

Saat memasuki Gedung KPK tadi, Luthfi tidak banyak berkomentar. Dia mengaku tidak tahu mengenai kasus yang diduga melibatkannya itu. "Tidak tahu, tiba-tiba saja," kata Luthfi menjawab pertanyaan para wartawan.

Luthfi pun hanya berkata "doakan," saat ditanya apakah siap atau tidak ditahan KPK.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathana sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama.

KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Baik Ahmad, Juard, dan Arya, akan ditahan KPK.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta. Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan bernama Maharani.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka.

Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka.

Presiden PKS Dijemput Penyidik KPK di Kantor PKS

Posted: 30 Jan 2013 09:40 AM PST

Presiden PKS Dijemput Penyidik KPK di Kantor PKS

Penulis : Sabrina Asril | Rabu, 30 Januari 2013 | 23:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (30/1/2013) malam sekitar pukul 23.40 WIB. Luthfi langsung dibawa penyidik dengan pengawalan ketat seusai menggelar rapat pleno intern di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, tampak delapan penyidik KPK yang turun dari lift bersama dengan Luthfi. Mereka tidak keluar melalui pintu depan tetapi lebih memilih keluar dari pintu belakang dengan pengawalan ketat.

Di bagian belakang kantor PKS ini, tampak empat unit mobil sudah berjejer yakni Toyota Kijang B 1890 UFR, Hyundai B 147 MDI, Kijang Innova B 1886 UFR, Kijang Innova B 1031 UFS.

Luthfi sendiri dimasukkan ke dalam Kijang Innova B 1031 UFS berwarna hitam. Luthfi duduk di bagian tengah diapit oleh dua penyidik KPK. Di depannya, terdapat pula dua penyidik lainnya.

Luthfi tidak berkata apa pun saat penyidik memboyongnya ke dalam mobil. Sementara sekuriti PKS terus berusaha menutupi jendela kaca mobil agar para peliput tidak bisa mengabadikan gambar Presiden PKS itu melalui kaca yang cukup terang.

Seperti diberitakan, KPK telah memastikan adanya praktik suap terkait impor daging sapi. Suap itu diketahui setelah ada penangkapan pada Selasa (29/1/2013) malam. Salah satu tersangka yakni berinisial LHI yang diduga kuat adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan anggota Komisi I DPR.

Selain LHI, KPK juga menetapkan tersangka lain adalah AF, JE (Direktur Utama PT Indoguna), dan AAE (salah satu Direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dari tempat itu, AF membawa uang tersebut ke hotel Le Meridien sebelum kemudian diserahkan kepada LHI.

Berita-berita terkait bisa diikuti di topik: SKANDAL SUAP IMPOR DAGING SAPI

Presiden PKS Bantah Terima Suap Impor Daging

Posted: 30 Jan 2013 09:40 AM PST

Presiden PKS Bantah Terima Suap Impor Daging

Penulis : Sabrina Asril | Rabu, 30 Januari 2013 | 23:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq membantah telah menerima uang suap impor daging sapi yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengatakan tidak ada satu pun kadernya yang menerima uang suap itu.

"Kalau (suap) itu sudah barang tentu benar, saya tidak akan menerimanya. Tidak saya, tidak pengurus, tidak kader menerima hal seperti itu," ujar Luthfi dalam jumpa pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Di dalam jumpa pers itu hadir pula Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, Ketua DPP PKS bidang Kebijakan Publik Hidayat Nur Wahid, dan Ketua DPP PKS Aboebakar Al-Habsy. Luthfi meminta agar seluruh kadernya bisa menahan diri.

"Untuk itu untuk jajaran partai dan kader hendaknya semua menahan diri menyerahkan pada Allah dan terus berjuang agar negeri kita bebas dari korupsi. Itu sudah jadi komitmen PKS," imbuhnya.

Seperti diberitakan, KPK telah memastikan adanya praktik suap terkait impor daging sapi. Suap itu diketahui setelah ada penangkapan pada Selasa (29/1/2013) malam. Salah satu tersangka yakni berinisial LHI yang diduga kuat adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR.

Selain LHI, KPK juga menetapkan tersangka lain adalah AF, JE (Direktur Utama PT Indoguna), dan AAE (salah satu Direktur Indoguna). JE dan AAE menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada AF di kantor Indoguna di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dari tempat itu, AF membawa uang tersebut ke hotel Le Meridien sebelum kemudian diserahkan kepada LHI.

Berita-berita terkait bisa diikuti dalam topik: SKANDAL SUAP IMPOR DAGING SAPI

No comments:

Post a Comment