KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Ketua DPP Partai Kedaulatan \"Ngaku\" Dikejar Iming-iming Uang untuk Alihkan Dukungan

Posted: 26 Jul 2013 12:55 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan permainan uang di balik dukungan ganda untuk dua pasangan kandidat Pemilu Gubernur Jawa Timur, terus diperkuat pengakuan para pihak terkait. Dukungan ganda tersebut menyebabkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja (Berkah) dicoret dari pencalonan karena tak memenuhi syarat minimal dukungan suara partai politik.

Salah satu pengakuan soal dugaan politik uang, diungkapkan Ketua Umum DPP Partai Kedauatan, Denny M Cilah. Partai ini adalah salah satu partai yang memberikan dukungan tak hanya ke pasangan Khofifah-Herman, tetapi juga ke pasangan Soekarwo dan Saefullah Yusuf (Karsa).

Denny megnaku sempat diiming-imingi janji akan mendapat jatah sejumlah uang, bila partainya mengalihkan dukungan dari Berkah ke Karsa. "Antara 14-21 Mei (2013), saya dapat serangan gencar dari parpol pendukung maupun orang-orang incumbent. Mereka menawarkan Rp 500 juta dan jumlahnya terus naik dari hari ke hari," kata dia saat bersaksi dalam sidang DKPP, Jumat (26/7/2013).

Dalam persidangan dia mengaku sebagai pucuk pimpinan partai semula tak mau ikut campur kewenangan DPD Partai Kedaulatan Jawa Timur soal dukungan pencalonan ini. Kepada jajaran pengurusnya, dia hanya meminta siapa pun yang didukung, dasar dukungan haruslah perjuangan partai.

Namun, kata Denny, iming-iming uang yang diterimanya melalui telepon terus berdatangan. "Kemanapun saya waktu itu dikejar. Saya berada di Solo dikejar. Di Semarang mereka bilang mau menyusul. Akhirnya saya mencla-mencle. Saya sampaikan acara Jawa Timur ini gila. Yang melobi saya ada yang mengaku orang incumbent, dan orang politik yang ada di sana," ujar dia.

Pada 13 Mei 2013, sehari sebelum pasanagn Berkah mendaftar ke KPU Jatim, Denny mengaku lagi-lagi mendapat telepon beriming-iming uang, yang menagih dukungan partainya untuk pasangan Karsa. Di persidangan Denny mengaku terus berkelit dengan alasan minta waktu membicarakan masalah ini bersama pengurus lain.

"Pada akhirnya cerita (dari) mereka yang lari dari kubunya Khofifah ke Karwo ada yang bilang tawarannya menarik. Ada yang bilang mau dijanjikan anggota dewan, ada juga bilang, 'Ini gede bro. Kan partai ente enggak jadi ikut pemilu lagi'," ujar Denny.

Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), semula mendukung pasangan Khofifah dan Herman. Suara mereka adalah 0,5 persen dan 0,24 persen. Namun di saat terakhir, ternyata KPU Jawa Timur mendapatkan adanya dukungan ganda.

Masing-masing ketua pengurus daerah kedua partai mendukung pasangan Khofifah-Herman, tetapi para sekjennya mendukung pasangan Soekarwo-Saefullah. Karena dukungan kedua partai ini akhirnya dianulir, pasangan Khofifah pun kekurangan dukungan, yang syarat minimalnya adalah partai-partai pendukung memiliki minimal 15 persen suara pemilu legislatif.

(Yogi/Willy Widianto)

Editor : Palupi Annisa Auliani

Apa Daya Tarik Rhoma Menurut PKB?

Posted: 26 Jul 2013 12:28 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Raja Dangdut Rhoma Irama dengan percaya diri menyatakan dia adalah calon presiden yang akan diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Klaim ini dibantah PKB. Namun, partai tersebut tak menampik telah melirik Rhoma sebagai salah satu kandidat untuk diusung sebagai calon presiden. Apa daya tarik Rhoma menurut PKB?

"Yang membuat kami tertarik adalah konsistensi Rhoma melalui lirik-lirik lagunya selama ini. Mulai dari HAM, kemanusiaan, korupsi, hingga jumlah penduduk. Ini sesuai dengan misi PKB," imbuh Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB Saifullah Ma'shum, saat dihubungi pada Jumat (26/7/2013). Sisi kontroversial Rhoma, menurut Saifullah, tak membuat PKB ragu akan kemampuannya.

Meski tertarik dengan komitmen perjuangan Rhoma berdasarkan lirik-lirik lagunya, Saifullah tak menampik pada akhirnya kemungkinan keterpilihan menjadi rujukan akan diusung atau tidaknya pentolan grup Soneta itu sebacai calon presiden dari partainya. "Pastinya, kami sekarang tinggal melihat apakah popularitas (Rhoma) ada (atau) nggak untuk tahap elektabilitas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Rhoma menyatakan akan maju sebagai capres dari PKB. Ia pun mengaku sudah membuat kontrak politik dengan PKB untuk Pemilu 2014. "Rhoma Irama adalah capres dari PKB. Saya sudah positif diusung dari PKB sejak 2 April 2013," tegas Rhoma, saat menghadiri Safari Ramadhan Peringatan Nuzulul Quran PKB, di Jalan Terusan Pasir Koja, Kota Bandung, Kamis (25/7/2013).

Editor : Palupi Annisa Auliani

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

5 Jam Geledah Kantor Hotma Sitompoel, KPK Angkut 3 Kardus

Posted: 26 Jul 2013 12:04 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta, selama sekitar 5 jam. Penggeledahan dimulai pada Jumat (26/7/2013) sekitar pukul 20.00 WIB dan rampung pada Sabtu (27/7/2013) pukul 01.05 WIB. Tiga kardus diangkut dari dalam kantor seusai penggeledahan.

"Saya enggak bisa komentar. Tanya juru bicara saja," ujar salah satu anggota tim dari KPK ketika dicegat wartawan seusai penggeledahan. Bram, Ketua RT 9 RW 2 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga menolak menjawab pertanyaan wartawan tentang apa yang dia lihat selama penggeledahan itu.

Bram mengikuti proses penggeledahan itu, ikut masuk ke dalam kantor bersama para penyidik. "Tadi saya sudah di sini pukul 20.00 WIB. Saya enggak bisa komentar, no comment yah. Mohon maaf," ujarnya.

Penggeledahan ini diduga terkait dengan penangkapan seorang pengacara, Mario C Bernardo. Seperti diketahui, KPK menangkap Mario dan pegawai Mahkamah Agung bernama Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013).

Djodi ditangkap lebih dahulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15 WIB. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta di dalam tas selempang coklat yang dibawa Djodi. Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi di Cipayung, Jakarta Timur. Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang kini ditangani di tingkat kasasi.

Dengan tangkap tangan ini, Mario dikenakan tuduhan dugaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu adalah delik dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. Mario juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama.

Adapun Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Djodi menerima pemberian atau janji.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Sampai Tengah Malam, Penggeledahan Kantor Hotma Masih Berlanjut

Posted: 26 Jul 2013 10:03 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor firma hukum Hotma Sitompul yang berlokasi di Jalan Martapura III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013), digeledah tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga tengah malam, penggeledahan masih berlangsung.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penangkapan salah satu partner dari kantor Hotma Sitompoel berinisial MCB pada Kamis (25/7/2013). Penggeledahan dimulai pada Jumat sekitar pukul 20.30 WIB.

Para penyidik KPK masih berada di dalam kantor tersebut, berdasarkan keterangan dari seorang petugas keamanan setempat. Namun, petugas itu tak mau mengatakan apakah Hotma berada di kantor atau tidak. "Oh kalau itu enggak tahu saya," ujar dia.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi terpisah melalui layanan pesan singkat membenarkan pula bahwa para penyidik KPK masih berada di kantor tersebut. "Benar, sekarang sedang berlangsung," tulis dia.

Sementara itu, pemantauan di lokasi, tidak banyak petugas keamanan dari Kantor Hotma Sitompoel berada di depan bangunan. Hanya awak jurnalis dari berbagai media masih menunggu penggeledahan usai. Belum terlihat ada tanda-tanda penggeledahan dari KPK itu akan berakhir.

Sebelumnya, seorang partner di kantor firma hukum Hotma Sitompoel ditangkap KPK, Kamis (25/7/2013). KPK juga menangkap seorang pegawai Mahkamah Agung dalam kasus yang sama. Hotma sudah membenarkan penangkapan anak buahnya itu saat memberikan keterangan pers pada hari yang sama.

Editor : Palupi Annisa Auliani

KPK Geledah Kantor Hotma Sitompoel

Posted: 26 Jul 2013 09:15 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura 3, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013) malam. Penggeledahan diduga terkait penangkapan pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebelumnya.

"Benar. Barusan, sekitar pukul 21.00 malam," ujar Juru Bicara Johan Budi saat dikonfirmasi.

Menurut Johan, penggeledahan masih berlangsung. Berdasarkan informasi, ada 8 orang dari KPK yang melakukan penggeledahan.

Seperti diketahui, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta dari dalam tas yang dibawa Djodi. Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20.

Dalam pengembangannya KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi di Cipayung, Jakarta Timur.

Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang tengah berada di tingkat kasasi.

Mario disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mario diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara itu, Djodi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Djodi menerima pemberian atau janji.

Editor : Hindra Liauw

Pegawai MA Diduga Hanya Perantara Suap

Posted: 26 Jul 2013 08:56 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Badan Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, diduga hanya perantara yang menerima uang. Djodi diketahui hanya pegawai biasa di MA dan tidak memiliki kapasitas menangani suatu perkara.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, uang yang diterima Djodi diduga untuk mengurus kasus penipuan dengan terdakwa HWO yang dalam tingkat kasasi di MA. "Benang merahnya adalah pemberian ini berkaitan dengan pengurusan kasasi kasus pidana penipuan. Pengurusan itu, kan dia enggak tangani (perkara), tapi tetap bisa ngurus, kan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (26/7/2013).

KPK masih mendalami kasus tersebut. Menurut Johan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Nanti kita kembangkan dan perdalam. Ke mana arahnya, yaitu apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran, HWO adalah nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito yang merupakan Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama. Hakim yang menangani perkara tersebut yakni Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama.

Permohonan kasasinya masuk ke MA pada 9 April 2013 dan didistribusikan pada 27 Mei 2013 berdasarkan permohonan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta dari tas Djodi.

Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20.

Dalam pengembangannya, KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, di Cipayung, Jakarta Timur. Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang tengah di tingkat kasasi.

Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mario disangka memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan Djodi disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, Djodi menerima pemberian atau janji.

Editor : Hindra Liauw

Presiden: Tampilkan Wajah Islam yang Ramah!

Posted: 26 Jul 2013 08:52 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak seluruh kaum muslimin untuk menampilkan wajah Islam yang ramah dan toleran, serta menjauhi tindakan kekerasan dan anarkis dalam perikehidupan di masyarakat.

Hal itu disampaikan Presiden Yudhoyono saat memberikan sambutan pada acara peringatan malam Nuzulul Quran 1434 H/2013 tingkat nasional di Istana Negara, Jumat (26/7/2013) malam.

"Pada saat yang sama, kita juga harus menampilkan Islam yang indah, Islam yang damai, dan  Islam yang melarang tindak kekerasan. Kita harus senantiasa menunjukkan wajah Islam yang ramah dan toleran. Islam yang menjadi rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam)," kata Presiden.

Presiden mengatakan, Islam tidak menghalalkan tindak kekerasan secara semena-mena, apalagi berlaku zalim terhadap sesama. "Apapun alasannya, tindakan kekerasan tentu tidak dibenarkan. Apalagi tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama atau berdalih menegakkan agama," kata Presiden.

Presiden menegaskan, tidak boleh ada sekelompok orang yang dengan sesuka hatinya melakukan tindakan main hakim sendiri. Perintah amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kejahatan), harus dijalankan dengan aturan yang benar.

"Kita memiliki aturan dan pranata hukum yang harus kita taati bersama. Hukum harus ditegakkan. Keamanan dan ketertiban masyarakat, juga harus dijamin dan dijaga," katanya.

Presiden mengungkapkan, apabila ada pihak-pihak atau kelompok tertentu yang merasa paling benar, merasa berhak untuk melakukan tindakan di luar ketentuan hukum dengan dalih apapun, termasuk dalih agama, maka akan kekacauan dan keonaran.

Untuk itu, Presiden menyerukan kepada umat Islam untuk menjauhkan diri dari praktik-praktik yang melunturkan citra Islam.

"Janganlah kita menganastanamakan Islam, tetapi pada praktiknya tidak menunjukkan jati diri keislaman," kata Presiden.

Editor : Hindra Liauw

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Ketua DPD: Saya Bukan Tipe �Media Darling�

Posted: 26 Jul 2013 07:48 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Irman Gusman menilai bahwa dirinya bukanlah seorang tipe media darling. Dia mengaku sudah melakukan aksi turun ke bawah alias blusukan sejak menjadi Ketua DPD tahun 2004. Namun, dia memang tidak suka aksinya diekspos ke berbagai media.

Hal itu diungkapkan Irman saat ditanya wartawan mengenai persiapan yang sudah dilakukannya untuk mengikuti Konvensi Partai Demokrat. Menurut dia, dirinya tidak perlu melakukan blusukan seperti yang dilakukan kandidat lain karena memang sudah melakukan hal itu sejak dulu.

"Kalau saya, sebagai Ketua DPD, dari dulu sudah turba (turun ke bawah), keliling setiap daerah di Indonesia. Jadi, tidak perlu melakukan semacam road show atau safari lagi. Cuma memang tidak pernah diekspos ke media soalnya saya bukan media darling," kata Irman di Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Menurut dia, dengan tugasnya sebagai Ketua DPD tersebut, dia memiliki jaringan politik yang luas dan siap bersaing dengan peserta konvensi-konvensi Demokrat lainnya.

Sejumlah tokoh diperkirakan akan meramaikan Konvensi Demokrat, seperti Ketua MPR Marzuki Alie, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mantan Kepala Staf Angkatan Darat Pramono Edhie Wibowo, dan mantan Ketua MK Mahfud MD.

Editor : Hindra Liauw

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

No comments:

Post a Comment