KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Unggul di Survei, Kader Golkar Diminta Tak \"Fly\"

Posted: 18 Jul 2013 09:31 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar selalu menempati peringkat atas dalam beragam survei. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono meminta semua jajaran Golkar untuk tidak berpuas diri atas hasil tersebut.

"Kita tidak boleh terlalu fly juga. Itu kan baru hasil survei. Kami minta tidak berpuas diri," kata Agung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/7/2013). Menurut dia, masih terbuka kemungkinan dukungan publik akan berubah.

Agung mengatakan, semua kader Partai Golkar harus fokus pada tugas-tugas partai. Mereka diminta tetap menjaga citra partai. Jika lupa daratan, kata dia, berbahaya buat partai lantaran politik bisa berubah hari per hari.

Menurut Agung, Partai Golkar hingga saat ini belum membahas masalah koalisi untuk mengusung calon presiden. Dia mengaku, partainya masih fokus pada pembenahan internal, termasuk pembekalan calon anggota legislatif, terkait pencanangan target perolehan 30 persen suara pada Pemilu 2014. "Saya kira itu (koalisi) baru akan dibahas setelah pemilu legislatif," ujar dia.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Esok, KPK Panggil Andi Mallarangeng

Posted: 18 Jul 2013 08:44 AM PDT

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, (berbatik hitam putih) mengaku siap di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/4/2013), sebelum di periksa penyidik KPK. Andi di periksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat. | KOMPAS/ALIF ICHWAN


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng pada Jumat (19/7/2013). Andi akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2013). "Memang benar ada jadwal untuk memanggil Andi Alfian Mallarangeng," kata Johan.

Selain Andi, besok KPK juga akan memanggil petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.

Andi Mallarangeng sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Secara keseluruhan, KPK sudah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, yaitu Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor. Selain itu, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang. Anas disangka melakukan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Editor : Hindra Liauw

4 Napi Teroris Tj Gusta Diminta Menyerahkan Diri

Posted: 18 Jul 2013 08:37 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Nanan Sukarna mengatakan pihak kepolisian terus mencari empat narapidana (napi) teroris yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Nanan juga meminta keempatnya lebih baik menyerahkan diri untuk menjalani sisa hukumannya.

"Kalau tidak menyerahkan diri, kita cari. Sebetulnya kita berharap lapas meyadarkan orang," ujar Nanan seusai acara buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Mereka diminta menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat maupun lapas. Sementara itu, masyarakat yang mengetahui keberadaan empat teroris tersebut diharapkan untuk melapor. "Antisipasi Polri sudah sistemik, baik preventif, preemptif. Semua bergerak. Kita harapkan peran masyarakat dan media mencegah mereka, buat mereka sadar dan balik," kata Nanan.

Adapun Polri sudah menyebar foto keempat napi teroris yang melarikan diri saat kerusuhan dan kebakaran terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Kamis (11/7/2013) lalu. Polisi mengunggah foto empat napi tersebut di akun situs jejaring sosial Facebook milik Humas Mabes Polri.

Jika melihat orang dengan ciri yang terdapat di dalam foto, masyarakat diminta melaporkan keberadaan keempat napi ke Mapolresta Medan atau langsung menghubungi Kepala Polresta Medan Kombes Nico Afinta di nomor ponsel 0816655588 atau Kabid Humas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso di nomor 08139776999.

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri juga dikerahkan untuk mencari mereka. Salah satu napi teroris itu adalah Fadli Sadama yang dihukum 11 tahun penjara. Fadli terlibat perampokan di Bank CIMB Niaga, serangan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga menjual narkoba untuk membeli senjata.

Fadli alias Acin alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade merupakan penasihat kelompok Mujahidin Indonesia wilayah Medan yang berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah. Fadli tertangkap di Malaysia sekitar 3 tahun lalu. Dengan hukuman 11 tahun penjara, Fadli seharusnya bebas pada 11 Desember 2021.

Selain Fadli, ada tiga narapidana kasus terorisme lain belum kembali ke Lapas Tanjung Gusta. Ketiganya yaitu Agus Sunyoto yang dihukum 6 tahun penjara (bebas 26/9/2016), Nibras alias Arab yang dihukum 6 tahun (bebas 26/9/2016), dan Abdul Gani Siregar yang dihukum 10 tahun (bebas 8/10/2020).

Editor : Hindra Liauw

Kejaksaan Akan Banding Vonis IM2

Posted: 18 Jul 2013 08:24 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kejaksaan akan banding terkait putusan perkara Indosat Mega Media (IM2) lantaran vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Upaya hukumnya banding, kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengkritik putusan Pengadilan Tipikor. Menurut Tifatul, putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP).

Bahkan, Tifatul akan segera membicarakan putusan tersebut dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dengan pengadilan.

Ketika dimintai tanggapan sikap Tifatul tersebut, Basrief menjawab singkat, "Kan ini proses hukum, ya tidak bisa di luar proses hukum."

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang denda sebesar Rp 1,3 triliun.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerja sama Indosat dan IM2 dianggap merugikan negara sebesar Rp 1, 358 triliun. Pihak Kemenkoinfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.

Editor : Hindra Liauw

Bawaslu Kembalikan 3 Dapil PKPI

Posted: 18 Jul 2013 07:54 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar gembira bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (18/7/2013), akhirnya memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) partai itu, yang sempat dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan Nusa Tenggara Timur I," kata anggota Bawaslu Nasrullah dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilu daftar calon sementara (DCS), Kamis.

Dia mengatakan, PKPI tetap dapat mengikuti pemilu di tiga dapil tersebut jika mencoret beberapa nama dalam DCS-nya. Bacaleg perempuan PKPI yang harus dicoret adalah Nur Rachmawati (dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (dari Dapil Jatim VI), dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I).

Selain itu, PKPI juga harus mengubah susunan DCS-nya tiga dapil itu agar tetap memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dan memenuhi zipper (satu dari tiga orang caleg adalah perempuan). Bawaslu juga menetapkan, PKPI harus mencoret nama Zainuddin Datuk Rajo Lenggang (dari Dapil NTT I), Max Melen Tumundo (dari Dapil Jabar III), Suryansyah (dari Dapil Jatim VI) dan Syaiful Hakim (dari Dapil Kalimantan Barat). Keempat bacaleg itu diputuskan tidak memenuhi syarat caleg.

Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Rully Soekarta, seusai sidang, mengatakan, seharusnya semua calon yang diajukan partainya memenuhi syarat. Meski tidak sepenuhnya menerima putusan itu, dia belum memastikan akan melaporkan Bawaslu ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami belum menentukan, apakah akan ambil langkah melaporkan atau tidak," ujar Rully seusai sidang.

Editor : Hindra Liauw

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Tolak Bilik Asmara, KPK Tegaskan Tak Langgar HAM

Posted: 18 Jul 2013 07:45 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak mengizinkan ada bilik asmara di rumah tahanan (rutan) KPK. Sebab, tidak ada hal yang mengatur disediakannya bilik asmara untuk para tahanan. Dia menegaskan, hal itu pun tidak melanggar hak asasi manusia.

"Tidak ada itu masalah HAM. Kalau mau bilik asmara itu di luar, enggak boleh di rutan. Cuma tidak ada ketentuannya, jadi kita enggak beri izin," ujar Abraham di Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Abraham mengatakan, kebebasan seorang tahanan memang dibatasi. Untuk itu dia menolak ada bilik asmara seperti permintaan Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah.

"Ya, namanya orang di penjara, kebebasannya harus dibatasi. Tidak boleh bebas seperti orang di luar," katanya.

Seperti diketahui, harapan agar disediakan bilik asmara ini pertama kali diungkapkan Sefti saat menjenguk Fathanah beberapa waktu lalu. Meski tidak meminta secara resmi kepada KPK, Sefti mengaku senang jika memang disediakan bilik asmara untuk dia dan suaminya.

"Kangen juga, kan sudah lima bulan," kata Sefti ketika itu.

Menanggapi harapan Sefti ini, Juru Bicara KPK Johan Budi menyarankan agar penyanyi dangdut itu mengirimkan permohonan resmi kepada KPK. Menurut Johan, KPK memang tidak menyediakan ruangan khusus untuk tahanan berhubungan suami istri di rutan karena tahanan diperkirakan hanya berada selama lebih kurang tiga bulan di rutan.

Hal ini, kata Johan, berbeda dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang memang dipersiapkan untuk dihuni narapidana dalam jangka waktu yang lama. Meski demikian, untuk memfasilitasi pertemuan para tahanan dengan keluarganya, KPK menyediakan ruang tatap muka di rutan.

Fathanah ditahan di Rutan KPK sejak akhir Januari 2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Hindra Liauw

Presiden: Jangan Kembali ke Sistem Otoritarian

Posted: 18 Jul 2013 06:28 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku mendengar ada wacana yang ingin agar Indonesia kembali ke sistem otoritarian atau semi-otoritarian seperti Orde Baru. Keinginan itu, kata Presiden, setelah melihat banyaknya masalah di daerah akibat kebebasan yang berlebihan.

"Saya dengar 2-3 bulan lalu ada perbincangan di ruang publik seperti itu. Saya ditanya, jawaban saya, kita tidak ingin mundur kembali ke era sebelum kita menganut demokrasi sekarang ini," kata Presiden saat buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Presiden ingin demokrasi tetap seperti saat ini, dengan catatan hal ini benar-benar dipakai secara tepat. Jika tidak, imbasnya akan mengganggu stabilitas nasional yang akhirnya mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Presiden menambahkan, tugas Polri semakin berat setelah Undang-Undang Subversif dicabut. Padahal, kata Presiden, Malaysia dan Singapura masih memakai aturan Internal Security Act. Meski di Malaysia sudah diperbarui, kata dia, masih saja ada aturan yang mengizinkan aparat menahan tanpa proses pengadilan jika stabilitas dan keamanan nasional terganggu.

"Amerika Serikat, mbah-nya demokrasi, juga punya Undang-Undang USA Patriot Act, juga punya kewenangan, baik kepolisian maupun intelijen, untuk melakukan sesuatu manakala ada kegiatan yang akan mengancam dan mengganggu keamanan nasional. Kita tidak punya perangkat hukum itu," kata Presiden.

Meski demikian, Presiden mengaku tidak ingin perangkat seperti itu dibuat kembali. Hanya, ia ingin agar ada institusi penegak hukum yang kuat.

"Untuk itu, Polri harus siap. Siap dalam arti pendidikannya, pelatihannya, pembinaan personel, doktrin, peralatan, dan sebagainya. Kalau siap, maka tugas dapat dilaksanakan dengan baik," pungkas Presiden.

Editor : Hindra Liauw

KPK Berharap Audit Tahap II Hambalang Selesai Sebelum Lebaran

Posted: 18 Jul 2013 06:17 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berharap audit proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, segera dirampungkan. Samad mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rencananya menyerahkan hasil audit sebelum Lebaran 2013.

"Belum, belum, ya. Mungkin sebelum Lebaran, menurut Ketua BPK. Mudah-mudahan cepatlah bisa dirampungkan," kata Abraham di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Poernomo menyebut ada temuan-temuan yang mengejutkan dalam audit tahap II Hambalang. Namun, temuan BPK tersebut belum bisa diungkap karena proses audit belum selesai.

Dalam tahap II, audit difokuskan pada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah. Hadi menyebut temuan tersebut sebagai anomali. Namun, ia tidak mau mengungkap apa temuan tersebut karena terikat kode etik. Pihaknya baru akan mengungkap ketika hasil audit diserahkan kepada DPR dan KPK.

Seperti diberitakan, BPK telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan KPK. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012, BPK menemukan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar. Hasil audit BPK salah satunya menemukan ada pemalsuan surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutedjo, adik mantan Presiden Soeharto. Surat itu dipalsukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.

Hambat penahanan Andi Mallarangeng

Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan tersangka kasus Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.

Abraham secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya penghitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi. Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.

Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.

Editor : Hindra Liauw

No comments:

Post a Comment