KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPU Harus Beri Sanksi Berat ke Bacaleg Rangkap

Posted: 29 Apr 2013 04:53 PM PDT

KPU Harus Beri Sanksi Berat ke Bacaleg Rangkap

Senin, 29 April 2013 | 23:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Komisi Pemilihan Umum memberi sanksi berat kepada bakal calon anggota legislatif yang mencalonkan diri di lebih dari satu daerah pemilihan dan lebih dari satu partai politik. Namun, pencalonan rangkap ini belum tentu juga semata kesalahan bakal calon anggota legislatif tanpa ada turut campur partai politik.

"Untuk efek jera, KPU harus berani lakukan langkah terobosan dengan memberi sanksi administrasi hingga sanksi berat," kata Koordinator Formappi, Sebastian Salang, di Jakarta, Senin (29/4/2013). Dia mengatakan, bakal caleg yang muncul di lebih dari satu partai sebaiknya dicoret karena mereka termasuk petualang politik. Dia menilai, bakal caleg tersebut mencoba keberuntungan di semua partai politik.

Selain kesalahan bakal caleg, menurut Sebastian, keberadaan bakal caleg rangkap juga tidak tertutup kemungkinan merupakan kesalahan partai. Ada kemungkinan partai politik sengaja melakukan hal tersebut untuk memenuhi kuota caleg perempuan atau peraturan KPU mengenai posisi perempuan agar bisa ikut di tiap dapil. "Parpol pun harus diberi sanksi. Sampai sekarang belum ada ketentuannya," ujarnya.

Sebastian mengatakan, munculnya bakal caleg rangkap itu menandakan amburadulnya administrasi parpol sehingga tidak bisa mendeteksi daftar caleg rangkap. Selain itu, menurut dia, partai panik menjelang pendaftaran bakal caleg sehingga mereka tidak punya waktu banyak untuk menyeleksi dan memverifikasi secara selektif. "Ini ujung dari proses rekrutmen dan kaderisasi parpol yang sebetulnya tidak berjalan," katanya.

Formappi sebelumnya mengumumkan bahwa 14 nama bakal caleg terindikasi rangkap. Dari 14 nama tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa menjadi penyumbang terbanyak terhadap bakal caleg rangkap.

Berikut daftar nama bakal caleg rangkap yang dirilis Formappi:
1. Tabrani Syabirin - PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II).
2. Nuriyanti Samatan MAg - Partai Hanura (Dapil Sulawesi Tengah) dan Partai Gerindra (Dapil Sulawesi Tengah)
3. Eka Susanti - PKB (Dapil Kalimantan Barat, Dapil Sumatera Utara III, dan Jawa Tengah VI)
4. Hasniati - PKB (Dapil Riau II dan Dapil Kalimantan Barat)
5. Karina Astri Rahmawati - PKB (Dapil Jawa Barat IX dan Dapil Nusa Tenggara Barat).
6. Nurhidayati - PKB (Dapil Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II)
7. Marda Hastuti - PKB (Dapil Bengkulu dan Dapil Jawa Barat V)
8. Luluk Hidayah - PKB (Dapil Kalimantan Timur juga Dapil DKI Jakarta III)
9. Rien Zumaroh - PKB (Dapil Jawa Tengah IV dan Dapil Jawa Timur V)
10. Euis Komala - PKB (Dapil Jawa Barat III dan Dapil Maluku)
11. Abdul Rahman Sappara - Partai Hanura (Dapil Sulawesi Selatan I) dan Partai Nasdem (Dapil Sulawesi Selatan I).
12. Nur Yuniati - PBB (Dapil Aceh I dan Dapil Jawa Barat II)
13. Sri Sumiati - PBB (Dapil Jawa Tengah VIII dan Dapil Jawa Timur VII)
14. Kasmawati Kasim - PBB (Dapil Sulawesi Selatan I dan Dapil Sulawesi Tenggara).

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Editor :

Palupi Annisa Auliani

"Nyabu", Komandan Pangkalan TNI AL Bakal Dicopot

Posted: 29 Apr 2013 04:27 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel ASB, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) saat asyik 'nyabu' di kamar hotel di Semarang, Jawa Tengah, terancam dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut. Jabatannya sebagai komandan juga bakal jadi faktor pemberat hukuman di pengadilan militer.

"Apabila terbukti, yang bersangkutan akan kami copot dulu dari Danlanal," tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama Untung Suropati dalam konferensi pers di gedung BNN, Senin (29/4/2013) malam. Dia mengatakan penanganan kasus ASB akan dilakukan secara terpadu oleh Polisi Militer TNI AL dan BNN.

Proses rehabilitasi akan dilakukan BNN, sementara penyidikan selanjutnya akan dilakukan Polisi Militer TNI Angkatan Laut. Untung memastikan, POM TNI AL akan memberikan pemberatan hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Jabatan ASB sebagai perwira menengah dan menaungi korps pangkalan Angkatan Laut, lanjut dia, menjadi salah satu pertimbangan POM TNI AL haru memberlakukan pemberatan hukuman itu.

"Tentunya begitu. Perwira senior menjabat komandan, yang harusnya menjadi suri teladan, justru yang dilakukan sebaliknya. Hukumannya harus lebih berat," tegas Untung. Untuk langkah pencegahan, dia pun akan melakukan tes urine terhadap seluruh prajurit Angkatan Laut secara mendadak. Untung ingin memastikan kesatuan penjaga ketahanan NKRI di laut tersebut tak terkontaminasi barang haram.

Sebelumnya diberitakan, BNN meringkus empat orang aparat negara di Semarang, Jawa Tengah, sepanjang 25 Ferbuari 2013 hingga 29 April 2013. Tiga di antara empat orang itu adalah aparat negara.

Pertama, BNN menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial H yang merupakan anggota Detasemen Markas Polda Jawa Tengah dengan pangkat Inspektur Satu. Kedua, BNN menciduk pengedar lainnya yakni RS alias MM yang juga merupakan anggota Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah dengan pangkat Brigadir. Berdasarkan pengembangan keduanya, BNN lalu menciduk seorang pria berinisial ASB yang tengah mengonsumsi sabu di kamar 1003 Hotel Ciputra, Semarang, Jawa Tengah.

Tak disangka, ASB ternyata adalah perwira TNI Angkatan Laut yakni, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) berpangkat Kolonel. Di kediaman RS, BNN pun turut menciduk wanita kekasih RS yang diduga terlibat sindikat narkoba.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Verifikasi 7 Parpol, KPU Temukan 16 Bacaleg Ganda

Posted: 29 Apr 2013 03:47 PM PDT

Verifikasi 7 Parpol, KPU Temukan 16 Bacaleg Ganda

Penulis : Dani Prabowo | Senin, 29 April 2013 | 22:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum menemukan 16 nama bakal calon anggota legislatif yang terindikasi ganda di dalam berkas yang diserahkan oleh partai politik beberapa waktu lalu. Ini baru temuan sementara dari pemeriksaan tujuh parpol.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, nama-nama bakal caleg ganda itu ditemukan setelah tim verifikator KPU menyelesaikan proses verifikasi terhadap tujuh partai politik. Ferry menyatakan tidak mengetahui partai mana saja yang telah selesai diverifikasi.

"Ya, kita sudah menyisir ada caleg yang memang ganda. Setidaknya ada 16 nama yang ganda," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Ferry menjelaskan, dari sejumlah nama bakal caleg yang terindikasi ganda, nama tersebut ada yang maju dari satu partai dengan dua daerah pemilihan (dapil) berbeda. Ada pula yang maju dari dua parpol yang berbeda, tetapi dari dapil yang sama.

KPU sampai saat ini belum dapat memastikan apakah nantinya jumlah bakal caleg yang terindikasi ganda tersebut akan bertambah atau tidak. KPU masih memeriksa nama-nama bakal caleg dari lima parpol yang belum selesai diverifikasi. Ferry mengatakan, KPU akan mengonfirmasi persoalan ini dengan parpol pengusung bakal caleg tersebut.

"Enggak (langsung dicoret), kita harus ada tahap perbaikan. Bisa jadi dia memang mencalonkan di dua dapil tanpa konfirmasi ke partai atau bisa jadi partainya tidak tahu, makanya kita harus verifkasi," ujarnya.

Ia menyebutkan, KPU akan memberikan sanksi tegas jika nantinya kembali menemukan nama caleg ganda pada daftar caleg sementara (DCS) yang telah selesai diperbaiki parpol. KPU akan mencoret bakal caleg ganda tersebut.

Susno Duadji Dicaci di Youtube

Posted: 29 Apr 2013 02:36 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji mendapat cacian pemirsa di situs video Youtube. Susno mengunggah video yang berisi penjelasannya kenapa ia menolak eksekusi kejaksaan.

Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu ia antara lain mempertanyakan sikap kejaksaan yang bersikeras untuk melakukan eksekusi. "Apa motivasinya? Apa ada tekanan tertentu? Apakah tujuannya politik karena saya adalah (bakal) caleg," katanya.

Penjelasan Susno tidak mendapat tanggapan simpatik dari pemirsa Youtube. Umumnya para pemirsa malah mencaci Susno yang mereka anggap tidak bersikap kesatria.

Jhon Kabita, misalnya. Ia menulis, "Saya kurang paham masalah dari sisi tata acara hukum kasus anda, tapi saya bisa curiga kalau anda bukan org jujur atau bersih...Dari jumlah harta anda saja sudah bisa kok kebaca....Bagaimana mungkin bisa terbeli rumah di jalan wijaya kalau anda memang jujur????"

Karnos67, berkomentar, "Aneehhh bin ajiab... seorang Jendral tapi kuq beraninya di youtube.. jnp tidak berani konferensi pers di dpn para wartawan???"

Syafril Djaelani, menulis, "Akan lebih terhormat jika seorang Susno bersifat kesatria, hadapilah musuh2mu dengan kepala tegak dan jiwa yang besar. Percuma aja bintang3 kalau pengecut. Kalau perang anda pasti ngumpet duluan. YOU ARE LOSSER!!!"

Meski banyak yang mencaci, ada pula yang mendukung Susno.

Dirga Andhika Perdana, misalnya. Ia menulis, "Anda adalah sang whistel blower pak susno ... sosok berani seperti anda adalah sebuah ancaman bagi mereka yg punya kepentingan kotor di negeri ini.. saya mengikuti kasus anda dari awal mulai dari statemen anda ttg cicak vs buaya hingga sekarang... intinya anda adalah korban dari arogansi kapolri yg dulu dan perwira tinggi lainnya yg merasa terusik... anda hrs melawan pak... bukan zamannya keadilan hanya milik mereka yg kuat.. kami masyarakat dan segenap bangsa indonesia bisa melihatnya.."

Komentar mendukung Susno juga ditulis akun borowszie, "Saya sangat mendukung langkah pak susno!. ini merupakan langkah awal bagi peradilan kita. janganlah peradilan hanya menjadi pesakitan para whistleblower yang seharusnya mereka menjadi kunci pembongkaran para penjahat/tikus peradilan!!!"

Susno dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung. Tim gabungan kejaksaan pernah mencoba mengeksekusi Susno di rumah Susno di kawasan Dago Pakar, Bandung. Susno menolak eksekusi dan meminta pengamanan Polda Jawa Barat. Sejak saat itu, Susno menghilang sampai akhirnya muncul di video itu.

Baca juga:
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Keberadaan Susno Tetap Jadi Tanda Tanya

Posted: 29 Apr 2013 02:24 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adjat Sudrajat meminta berbagai pihak tidak langsung memercayai pernyataan terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji dalam video di Youtube. Keberadaan Susno masih menjadi tanda tanya.

Di tengah statusnya sebagai buron, Susno tiba-tiba muncul dalam video yang diunggah lewat Youtube berjudul "SUSNO DUADJI" dengan keterangan "Jangan tuduh aku membangkang justru aku berjuang menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan". Video yang diunggah oleh akun Yohana Celia pada Senin sore itu berdurasi selama 15 menit 34 detik. Dalam video itu, Susno mengaku tengah berada di tempat persembunyiannya di daerah pemilihan Jawa Barat I.

Adjat mengatakan, pernyataan sepihak dari Susno itu harus ditelusuri kebenarannya. "Jangan percaya dulu (di dapil Jawa Barat) karena itu kan pernyataan dia (Susno)," kata Adjat di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Apakah kemunculan Susno di Youtube mempermudah kejaksaan melacak jejaknya? Adjat mengatakan, tak semudah itu. "Kalau untuk media Youtube agak sulit untuk mendeteksinya, tapi kalau lewat telepon bisa dideteksi. Tapi, saya belum tahu juga karena saya bukan ahli telematika, mudah-mudahan bisa," ujarnya.

Dalam video itu, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu terlihat mengenakan kemeja batik berwarna hitam dan putih. Susno memberikan pernyataan tentang penolakan eksekusinya. Bakal calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang itu mengaku tengah berada di daerah pemilihan Jawa Barat I.

Darmono mengimbau Susno menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. "Imbauan saya, mudah-mudahan Pak Susno dengan kerelaan segera menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu sebagai buron. Sebelumnya, dalam upaya eksekusi Susno, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal. Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya menyebutkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Kemunculan Susno di Youtube Diharapkan Permudah Pelacakan

Posted: 29 Apr 2013 02:04 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Jaksa Agung Darmono berharap munculnya pernyataan terpidana korupsi, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, di Youtube dapat mempermudah kejaksaan mencari jejak Susno. Kejaksaan dan kepolisian berkoordinasi untuk melakukan pencarian tersebut.

"Ya, muncul di Youtube itu diharapkan memudahkan kita dalam rangka untuk menelusuri jejaknya di mana berada," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Di tengah statusnya sebagai buron, Susno tiba-tiba muncul dalam video yang diunggah lewat Youtube berjudul "SUSNO DUADJI" dengan keterangan "Jangan tuduh aku membangkang justru aku berjuang menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan". Video yang diunggah oleh akun Yohana Celia pada Senin sore itu berdurasi selama 15 menit 34 detik.

Dalam video itu, Susno terlihat mengenakan kemeja batik berwarna hitam dan putih. Susno memberikan pernyataan tentang penolakan eksekusinya. Bakal calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang itu mengaku tengah berada di daerah pemilihan Jawa Barat I.

Darmono mengimbau Susno menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. "Imbauan saya, mudah-mudahan Pak Susno dengan kerelaan segera menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu sebagai buron. Sebelumnya, dalam upaya eksekusi Susno, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal. Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya menyebutkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

PTDI Mulai Buat Pesawat Tanpa Awak

Posted: 29 Apr 2013 01:52 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat Udara Nir Awak atau PUNA hasil rancangan tim perekayasa Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPPT), tahun ini mulai diproduksi PT Dirgantara Indonesia.

Pada tahap awal PUNA BPPT01A-200-PA7 yang dinamai Wulung, akan dibuat sebanyak 3 unit untuk memenuhi perminataan Kementerian Pertahanan.

Rencana pembuatan PUNA dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani Kepala BPPT, Marzan A Iskandar; Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN Industri, Darman Mapangana; dan Direktur Teknologi dan Pengembangan Rekayasa PTDI, Andi Alisjahbana, di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Kepala Program PUNA BPPT, Joko Purnomo, menjelaskan, desain dan rancang bangun pesawat tanpa awak tersebut telah dilaksanakan BPPT sejak tahun 2004. Untuk pengembangan selanjutnya, tiga tahun terakhir dibentuk Konsorsium dengan melibatkan Balitbang Kementerian Pertahanan. Untuk pengembangan prototipe Kementerian Pertahanan mengalokasikan dana Rp 15 miliar.

"Tahun ini mulai memasuki tahapan produksi. Tahap awal akan dibuat tiga pesawat nir awak dengan alokasi anggaran Rp 29 miilar. Dalam jangka panjang, dalam rangka kerjasama tersebut akan dibuat PUNA untuk satu skuadron atau hingga 24 unit," papar Djoko.

Pesawat tanpa awak yang dibuat memiliki spesifikasi, antara lain bertipe sayap tinggi dan ekor beprofil T serta memiliki bentang sayap 6,34 meter. Dilengkapi dengan mesin bensin dua taks, pesawat mampu menjelajah hingga 200 kilometer.

Wahana tanpa awak ini, tambah Erzi Agson Gani, Deputi Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT, dapat dikembangkan pemanfaatannya untuk pengawasan transportasi, search and resque, penelitian atmosfer, pemantauan kebencanaan, kargo operasi hujan buatan, pengelolaan pertanian dan perkebunan, penyebaran benih dan pengamatan vegetasi daerah kritis.

Selain itu untuk pengawasan dari udara, juga terkait dengan pelanggaran lintas batas, dan praktek ilegal berupa pencurian ikan dan kayu.

Kritisi Bakal Caleg Wajah Lama!

Posted: 29 Apr 2013 01:51 PM PDT

Kritisi Bakal Caleg Wajah Lama!

Penulis : Dani Prabowo | Senin, 29 April 2013 | 20:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Banyaknya anggota DPR dan menteri yang saat ini kembali maju sebagai bakal calon legislatif hanyalah berdasarkan nafsu belaka. Para caleg ini pun diminta untuk bersiap-siap untuk tidak dipilih karena masih tingginya respon negatif yang ditujukan kepada mereka.

Hal itu diungkapkan pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Effendi Ghazali, Senin (29/4/2013). Dirinya pun memiliki julukan sendiri bagi bakal caleg petahana tersebut. "Kalau orang menyebut muka lama, saya sebut muka pengen. Karena mereka sudah lama di situ, secara persepsi mereka negatif, tetapi mereka masih pengen. Artinya mereka enggak menyadari," kata Effendi di Jakarta.

Effendi mengungkapkan, ada dua kemungkinan yang menyebabkan para calon petahana ini ingin kembali ke Parlemen. Pertama, para calon petahana ini maju kembali karena ingin memperbaiki kinerjanya yang dianggap kurang maksimal oleh masyarakat. Kedua, karena mereka ingin menambah pundi-pundi partai politik yang mengusung mereka.

"Periode terakhir ini kan banyak masalah, sehingga mereka sadar dan ingin memperbaikinya. Mereka tidak bisa lagi berupaya mendapatkan politik untuk biaya partainya," ujarnya.

Meski begitu, Effendi menegaskan, tidak ada larangan bagi petahan untuk maju kembali sebagai caleg. Untuk itu, masyarakat pun diminta kritis dalam menilai setiap caleg yang akan maju. "Dikembalikan pada masyarakat hati-hati. Jangan-jangan muka lama mereka pilih lagi. Masyarakat yang memilih juga harus punya wajah baru," ujarnya.

No comments:

Post a Comment