KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Duh, Susno Gagal Dieksekusi

Posted: 24 Apr 2013 07:18 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa eksekutor gagal melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, Rabu (24/4/2013). Kejaksaan akhirnya meninggalkan Markas Polda Jawa Barat pukul 00.15 WIB, Kamis (25/4/2013).

"Tim jaksa meninggalkan Polda Jabar kurang lebih jam 00.15 WIB," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (25/4/2013) dini hari. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perundingan antara pihak kejaksaan dan Susno di Mapolda Jabar.

Intinya, Susno bersikeras menyatakan tidak dapat dieksekusi. "Tim jaksa akan jadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi atas terpidana Susno Duadji," kata Untung.

Untuk diketahui, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.

Kuasa hukum Susno Fredrich Yunadi dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Puluhan massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada  Rabu (24/4/2013) sore. Perdebatan antara Jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. .

Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Sedangkan alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.

Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik Eksekusi Susno Duadji

Editor :

Palupi Annisa Auliani

BPN Genjot Jemput Bola untuk Sertifikasi Lahan

Posted: 24 Apr 2013 06:02 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional terus berupaya meningkatkan tingkat sertifikasi lahan di Indonesia, termasuk dengan program Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita). Target tahun ini, sekitar dua juta lahan sudah tersertifikasi.

"Dengan Larasita, jajaran BPN mendatangi tempat tinggal masyarakat, di desa maupun tempat-tempat yang jauh dari kantor pertanahan, untuk layanan pertanahan termasuk pembuatan sertifikat," janji Kepala BPN Hendarman Supandji, dalam siaran pers, Rabu (24/4/2013). Dia pun menjanjikan perbaikan dalam pelaksanaan program Larasita, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Salah satu perbaikan tersebut, ujar Hendarman, adalah pembuatan jadwal kunjungan dan sosialisasi ke daerah-daerah.

Khusus untuk DKI Jakarta, Hendarman menyebutkan hingga April 2013 ini, BPN telah menyerahkan sertifikat prona untuk 200 bidang tanah, dengan 102 bidang diberikan melalui program Larasita. Target tahun ini, sebut dia, akan ada 4.700 sertifikat diserahkan di Jakarta.

Sedangkan untuk tingkat nasional, lanjut Hendarman, ditargetkan 1.930.965 bidang tanah akan memiliki sertifikat tahun ini. Untuk mencapai target ini, tegas dia, Larasita memang harus dioptimalkan lagi. Program 'one day service', sebut dia, merupakan bagian dari peningkatan layanan yang terus digenjot BPN untuk pengurusan pemindahan hak atas tanah dan pengecekan sertifikat yang diselesaikan dalam satu hari.

Kepulauan Seribu

Bupati Kepulauan Seribu, Ahmad Luthfi mengapresiasi terobosan BPN lewat program Larasita dan "one day service" yang membantu warga di Kepulauan Seribu. "Kepulauan Seribu sudah berkembang menjadi tujuan wisata nasional. Karena itu adanya proses sertifikasi yang menjamin hak atas tanah sangat mendukung perkembangan wisata di Kepulauan Seribu," ujarnya.

Lutfi mencontohkan kehadiran 'home stay' untuk para wisatawan, adalah perkembangan situasi di Kepulauan Seribu yang sangat membutuhkan kecepatan proses sertifikasi sebagai jaminan permodalan dan usaha. Dengan Larasita, warga tak perlu lagi 'menyeberang' ke daratan Jakarta untuk mengurus sertifikat.

Masriah (49), warga Pulau Panggang,  Kepulauan Seribu, yang menerima sertifikat melalui Larasita mengaku sangat senang. "Ini sangat membantu kami, dan memudahkan kami mengurus sertifikat," katanya. Masturoh (44), warga Pulau Pramuka menambahkan dengan program Larasita dia tak perlu keluar dari Pulau Pramuka untuk mengurus sertifikat, karena didatangi oleh petugas. "Kami harapkan program seperti ini terus dilanjutkan," ujarnya

Editor :

Palupi Annisa Auliani

PKS Tugaskan Dua Menterinya "Nyaleg"

Posted: 24 Apr 2013 04:55 PM PDT

Pemilu 2014

PKS Tugaskan Dua Menterinya 'Nyaleg'

Penulis : Ilham Khoiri | Rabu, 24 April 2013 | 23:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Dua menteri dari Partai Keadilan Sejahtera, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Menteri Pertanian Suswono, diajukan sebagai calon legislatif, masing-masing di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1 (Medan dan sekitarnya) dan Jateng 10 (Pekalongan dan sekitarnya).

Keputusan itu diambil berdasarkan aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan, usulan kader, dan disetujui pengurus partai. "Keduanya bukan mencalonkan diri untuk kepentingan pribadi, tetapi memenuhi tugas partai yang mencalonkan kedua tokoh itu. Kebetulan saja mereka menteri. Kalaulah bukan menteri, kedua nama itu juga akan diajukan sebagai caleg," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI Hidayat Nur Wahid, di Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Hidayat mengungkapkan, sebagai caleg Tifatul Sembiring dan Suswono akan berkampanye secara tertutup di luar hari kerja, yaitu Sabtu-Minggu. Ketika nanti masuk kampanye terbuka, keduanya akan resmi minta izin cuti untuk kampanye dari presiden.

Hidayat memahami adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat, bahwa menteri yang menjadi caleg alias "nyaleg" akan rentan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye memenangkan Pemilu legislatif. Untuk mencegah itu, PKS mengontrol kedua menteri itu agar benar-benar disiplin tidak mendongplengkan kepentingan caleg pada fasilitas negara, seperti transportasi, protokoler, atau anggaran kementerian.

Para pejabat di daerah diharapkan juga tidak membuka peluang penggunaan fasilitas negara untuk menyambut menteri caleg saat kampanye. "Kami siap diawasi, agar tidak terjadi pendomplengan kegiatan menteri dengan kegiatan partai atau caleg. Menteri yang menjadi caleg harus bisa memilah dan memilih untuk membedakan saat bertugas sebagai menteri dan sebagai pribadi caleg partai," katanya.

Editor :

Marcus Suprihadi

PPP Tidak Ajukan Dua Menterinya sebagai Caleg

Posted: 24 Apr 2013 04:51 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com- Partai Persatuan Pembangunan sengaja tidak mengajukan dua menterinya, yaitu Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, sebagai calon anggota legislatif alias caleg untuk Pemilu 2014. Kedua pejabat itu diharapkan lebih berkonsentrasi mengurus tugas negara sampai akhir masa jabatannya tahun 2014 nanti.

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Keputusan untuk tidak mengajukan menteri sebagai caleg diambil secara resmi oleh Lajnah Penetapan Caleg PPP untuk Pemilu 2014. Itu berbeda dengan Pemilu 2009, ketika Suryadharma Ali yang saat itu menjadi Menteri Koperasi juga diajukan sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur, Jawa Barat.

"Belajar dari pengalaman Pemilu 2009, PPP memutuskan untuk tidak mengajukan dua menterinya sebagai caleg. Kami ingin agar dua menteri dari partai kami bisa konsentrasi penuh menyelesaikan tugas-tugas di Kabinet Indonesia Bersatu II sampai masa jabatannya berakhir tahun 2014," katanya.

Jika menteri diajukan sebagai caleg, dia bisa terjebak berkonsentrasi di dapilnya sendiri. Padahal menteri harus mengutamakan tugas sebagai pejabat negara, kemudian memikirkan partai secara menyeluruh.

"Dengan tidak menjadi caleg, menteri akan lebih bermanfaat bagi negara dan partai secara keseluruhan. Dengan mencalonkan diri, terkesan hanya mementingkan diri sendiri," katanya.

Meski demikian, Suryadharma Ali menghargai pilihan sejumlah menteri yang maju sebagai caleg. Itu bisa dilakukan asalkan menteri disiplin membagi waktu dengan mengutamakan tugas negara, baru kemudian partai, lantas kampanye di dapil.

Menteri bisa mengajukan izin kepada presiden untuk berkampanye pada Sabtu-Minggu, setelah selesai tugas di kementerian. "Namun, tugas di pemerintahan tetap nomor satu. Menteri di kabinet pada dasarnya harus 'stand by' selama 24 jam. Jika diperlukan, kita harus bekerja kapan pun juga," katanya.

Editor :

Marcus Suprihadi

15 Direksi BUMN Terima Anugerah Kartini 2013

Posted: 24 Apr 2013 04:46 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com- Majalah BUMN Track memberi penghargaan bagi 15 direksi perempuan atau "Srikandi" BUMN dalam bentuk Anugerah Kartini 2013. Penghargaan ini diselenggarakan Rabu (24/4/2013) di Hotel Borobudur.

Ketua Panitia dan Pemimpin Redaksi Majalah BUMN Track Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi keberadaan perempuan di puncak kepemimpian BUMN.

"Keberadaan mereka memberi dampak besar bagi peningkatan kinerja BUMN sekaligus berkontribusi bagi perekonomian nasional," kata Hadi.

"BUMN yang dipegang perempuan umumnya prestasi dan labanya meningkat, misalnya PT Pertamina dan PT Sarinah," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada wartawan seusai penghargaan. Dahlan menambahkan, ada beberapa perusahaan BUMN yang terlalu laki-laki dan perlu sentuhan feminim.

"PLN dan Kereta Api sangat laki-laki dan perlu sentuhan perempuan agar pelayanan mereka lebih baik," ujar Dahlan.

"Sebagai perempuan, kami harus lebih baik dalam menyeimbangkan antara pekerjaan, keluarga, dan Tuhan. Harapan ke depan, ada lebih banyak perempuan yang menduduki posisi direksi," kata Mira Amahorseya, Direktur Utama PT Sarinah (Persero) dan penerima penghargaan.

Selama ini, lanjut Mira, salah satu hambatan perempuan untuk duduk di posisi kepemimpinan adalah budaya patriaki.

Kriteria penerima Anugerah Kartini BUMN 2013 adalah BUMN yang dipimpin menunjukkan kinerja yang baik atau tren kinerja yang terus membaik; mengembangkan kepemimpinan yang kuat, inovatif, mampu memecahkan masalah, dan menggerakkan perubahan ke arah yang lebih baik; serta telah menjabat selama lebih dari satu tahun.

Penerima Anugerah Kartini BUMN 2013 untuk bidang keuangan adalah Solihah, Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero); Lenggogeni, Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pindad (Persero); Siti Marwa, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Berdikari (Persero).

Penghargaan untuk bidang marketing dan pengembangan bisnis diberikan kepada Fransiska Nelwan Mok, Direktur Corporate Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penghargaan untuk bidang SDM dan Umum diberikan kepada Evita M Tagor, Direktur SDM PT Pertamina (Persero); Ade Suryani, Direktur SDM dan Umum PT Pupuk Kujang; Hartik Aningsih, Direktur SDM dan Umum PT Hutama Karya (Persero); Retno Hardiasiwi, Direktur Umum dan Personalia PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero).

Adapun penghargaan untuk bidang Produksi dan Operasi diterima oleh Dayu Padmara Rengganis, Direktur Operasi PT Inti (Persero); Rini Wulandari, Direktur Operasi PT Sarinah (Persero).

Kemudian, penghargaan untuk kepemimpinan inspiratif diterima oleh Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero); Jussabella Sahea, Direktur Utama PT Pelni (Persero); Intan Abdams Katoppo, Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (Persero); Mira Amahorseya, Direktur Utama PT Sarinah (Persero); serta Felia Salim, Wakil Direktur Utama PT BNI (Persero) Tbk.

Editor :

Marcus Suprihadi

Abraham Samad: Penggede Koruptor Tetap Akan Disikat

Posted: 24 Apr 2013 03:25 PM PDT

Pemberantasan Korupsi

Abraham Samad: Penggede Koruptor Tetap Akan Disikat

Penulis : Suhartono | Rabu, 24 April 2013 | 22:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan, di bawah pimpinannya KPK akan menyikat siapapun penggede yang terlibat dan terbukti dalam kasus korupsi besat seperti Bank Century dan Proyek Pusat Sarana Olahraga Hambalang.

"Biar gede sekali (pejabatnya), kita tetap akan sikat," tandasnya saat ditanya kasus Bank Century dan Hambalang melibatkan pejabat negara oleh Kompas, Rabu (24/4/2013) malam ini.

Menurut Abraham, kini tim KPK yang akan mewawancarai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menjadi salah satu direktur Bank Dunia berkedudukan di Washington D9, AS, suda berada di AS. "Mereka tinggal tunggu waktu saja untuk memeriksa Sri Mulyani," tambahnya.

Abraham meyakinkan, selama ini KPK yang setahun lebih dipimpinnya sudah menunjukkan hasil yang optimal. "Coba siapa saja yang sudah KPK tangkap dan adili? Itu kan, mereka kan orang gede. Jadi, siapapun mereka, pasti KPK sikat," lanjutnya.

Editor :

Marcus Suprihadi

Polda Jabar Hanya Fasilitasi Perdebatan Jaksa dan Susno

Posted: 24 Apr 2013 03:13 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian hanya memfasilitasi perdebatan antara pihak kejaksaan dan terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang menolak dieksekusi. Perdebatan itu dilakukan di Markas Polda Jawa Barat sejak Rabu (24/4/2013) sore.

"Kami tidak terlibat dalam pembicaraan. Mereka negosiasi di lantai bawah. Kami hanya menjaga, jangan sampai ada keributan," ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya saat dihubungi, Rabu malam.

Dia mengatakan, perdebatan dilanjutkan di Mapolda Jabar setelah upaya eksekusi dari kediaman Susno, yang mantan Kapolda Jabar, gagal. Sejumlah massa dari organisasi masyarakat juga mendatangi kediaman Susno di Bandung. Kepolisian khawatir terjadi kericuhan antara pihak Jaksa eksekutor dan pendukung Susno.

"Kan awalnya itu di rumah. Pak Susno enggak mau ke luar kamar sebelum ada pengacara-pengacaranya. Kemudian jaksa terus mengupayakan eksekusi. Tadi ada juga ormas apa itu yang hijau-hijau. Biar aman enggak ribut-ribut dibawa ke Polda," terangnya.

Dia mengaku sempat menolak permintaan Susno untuk dibawa ke Mapolda Jabar dan menyarankan ke Polrestabes yang berada tak jauh dari kediaman Susno. Namun, pihak Susno menolak. "Saya dorong ke Polrestabes karena lebih dekat, tapi enggak mau. Maunya di Mapolda. Akhirnya saya persilakan, tapi jangan ribut-ribut. Namanya ini kan lembaga hukum," katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta dan Jabar serta Kejari Bandung mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu siang. Namun, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bersikeras tidak dapat dieksekusi.

Eksekusi Susno

Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Ia menyatakan, putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Komnas HAM Masih Dalami Kasus LP Cebongan

Posted: 24 Apr 2013 02:52 PM PDT

Komnas HAM Masih Dalami Kasus LP Cebongan

Penulis : Yulvianus Harjono | Rabu, 24 April 2013 | 21:52 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih mendalami kasus penyerangan Lapas Cebongan di Sleman, Yogyakarta. Belum bisa disimpulkan pembunuhan di lapas itu dapat dikategorikan pelanggaran berat HAM atau tidak.

"Kami hingga kini masih melakukan penyelidikan. Mungkin, pertengahan Mei nanti (hasil penyelidikan bisa tuntas)," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dihubungi, Rabu (24/4/2013).

Jika dikategorikan pelanggaran HAM berat, seperti diatur oleh Undang-Undang, para pelakunya yang kemudian diketahui adalah 14 anggota Kopassus, bisa diadili di Pengadilan HAM.

Sebelumnya, dalam hasil penyelidikan sementara, Laila mengatakan, penyerangan di Lapas Cebongan itu dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Itu juga adalah bentuk penyerangan terhadap institusi negara.

Editor :

Marcus Suprihadi

No comments:

Post a Comment