KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Yenny Wahid Batal Merapat ke Demokrat

Posted: 15 Apr 2013 07:47 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com —  Kabar tentang rencana Yenny Zannuba Wahid bergabung ke Partai Demokrat, merebak seusai partai itu rampung menggelar hajatan Kongres Luar Biasa di Bali, akhir bulan lalu. Optimisme bakal bergabungnya Yenny, putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, pun beberapa kali terlontar dari pengurus partai itu. Namun, empat tweet yang ditulis Yenny dengah hashtag #YWdiPD mulai sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (16/4/2013), menebas semua harapan tersebut.

Tweet pertama Yenny di akun @yennywahid tertulis: Stlh mempertimbangkan masukan2, baik dr para sesepuh, ulama, kader dan masy luas sy memutuskan utk tdk bergabung dgn Partai Demokrat.#YWdiPD

Menyusul tweet kedua: Namun sy tetap mengucapkan trmksh setulusnya kpd Pak SBY dan segenap pengurus PD atas tawaran yg sgt simpatik tsbt. # YWdiPD

Lalu pada tweet ketiga, Yenny menulis: Semoga PD bisa segera memperbaiki citra dirinya dan fokus kembali berjuang bagi kepentingan masyarakat. #YWdiPD

Tweet keempat dari hashtag itu tertulis: Utk teman2 yg telah beri masukan, saran dan doa sy ucapkan terimakasih banyak atas perhatiannya. #YWdiPD

Dari perbincangan di media sosial yang sama, beredar pula kabar bahwa Yenny akan menggelar konferensi pers khusus soal kabar dirinya batal bergabung ke Partai Demokrat. Informasi yang beredar menyatakan, konferensi pers itu akan digelar di DPP Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) di
Jalan Kalibata Timur I, Jakarta Selatan, pada pukul 13.00 WIB. Yenny belum dapat dimintai konfirmasi langsung terkait tweet dan dirinya batal bergabung ke Partai Demokrat.

Sebelumnya, petinggi Partai Demokrat sudah sangat yakin Yenny akan bergabung, bahkan membawa gerbongnya dari kalangan Nahdliyin. Salah satu petinggi itu adalah Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok. Bahkan, Yenny pun disebut digadang-gadang bakal menempati kursi wakil ketua umum Partai Demokrat.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Partai Demokrat

 

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Gubernur Aceh: soal Bendera, Ini Masalah Kecil

Posted: 15 Apr 2013 04:36 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Aceh Zaini Abdullah menganggap polemik Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh merupakan masalah kecil. Zaini meyakini masalah itu akan selesai dalam waktu dekat.

"Saat ini ada perbedaan pendapat dan harus kita selesaikan. Ini masalah kecil dibanding konflik panjang selama 30 tahun. Ini masalah kecil yang akan kita selesaikan dalam waktu singkat," kata Zaini seusai bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Kantor Kemkopolhukam, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Pertemuan itu juga diikuti Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, para anggota DPR Aceh, dan jajaran Kemkopolhukam. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hadir belakangan. Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat untuk menahan diri terlebih dulu.

Setelah itu, akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi atas perbedaan pandangan mengenai bendera dan lambang Aceh. Mereka juga berencana akan bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan masalah yang sama.

"Kita punya kesamaan pandangan untuk cooling down dan tidak terlalu melihat hal-hal yang menjadi antagonis masing-masing. Ini belum akhir, kita akan melakukan lagi pertemuan. Kita akan cari waktu yang tepat," ucap Zaini.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan, proses pembentukan bendera dan lambang Aceh sudah sesuai prosedur dan merupakan aspirasi rakyat Aceh. Apalagi, kata dia, seluruh Fraksi di DPR Aceh juga sepakat mendukung lambang dan bendera Aceh.

"Rasanya tidak relevan lagi kalau kita beri lagi label separatis kepada GAM karena proses damai ini sudah berjalan baik. Cara pandang yang berbeda ini masih bisa kita bahas dan temukan kesepakatan subtansi atau aspek lain, termasuk aspek politik dan psikologis," ucap Abdullah.

Sementara Menkopolhukam mengatakan, yang terpenting bukan sesuai prosedur atau tidaknya pembentukan qanun. Namun, perlu diihat apakah ada substansi qanun yang bertentangan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang di atasnya.

Pemerintah pusat, kata Djoko, masih berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 tahun 2007. "Acuannya itu saja. Bahkan, apabila berpedoman lebih jauh lain tentang MoU Helsinski, juga ada di situ yang diadopsi oleh UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77," ucap Djoko.

Seperti diberitakan, sebelumnya DPR Aceh telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi Kemendagri. Dalam jawabannya, DPR Aceh bersikukuh meminta agar qanun tetap berjalan karena menilai poin-poin klarifikasi tak berdasar.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Bendera Aceh

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Jaksa Agung: Jaksa Harus Miliki 3 Karakter

Posted: 15 Apr 2013 02:43 PM PDT

PADANG, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, seorang jaksa harus memiliki tiga karakter dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum guna mewujudkan tegaknya hukum yang bermartabat di masyarakat.

"Tiga karakter tersebut yaitu keahlian, pertanggungjawaban sosial, serta memiliki rasa kesatuan, keterikatan terhadap sejawat dan anggota masyarakat yang dilayani," katanya saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Senin (15/4/2013).

Untuk itu, kata dia, jaksa harus memiliki kemampuan mengembangkan keahlian dan mengembangkan hubungan baik perorangan maupun kelembagaan.

"Hal itu mengingat hukum tidak hanya sekadar aturan tertulis dalam suatu undang-undang, namun yang terpenting adalah bagaimana dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat," kata dia.

Dikatakannya, sebagai abdi negara penegak hukum, jaksa merupakan abdi masyarakat yang berusaha menjalankan fungsi sebagai pencari kebenaran dan pendamba keadilan serta mewujudkan kepastian hukum. Oleh sebab itu, jaksa harus memiliki kemampuan profesional, berintegritas, dan berdisiplin tinggi dalam menjalankan profesi, kata dia.

"Apalagi saat ini semakin banyak terdengar berbagai persoalan hukum di masyarakat yang butuh perhatian lebih dan perbaikan dalam penanganannya," katanya. 

Pada bagian lain, ia menyampaikan aparat penegak hukum terutama jajaran kejaksaan harus mengubah pola pikir dari penguasa yang cenderung ingin mendapatkan pelayanan menjadi pelayan masyarakat.

Perubahan pola pikir tersebut harus dilakukan seluruh aparatur kejaksaan, mulai dari pimpinan paling atas hingga jajaran bawah agar memiliki kepedulian dan kepekaan dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Selain itu, aparat kejaksaan juga harus mengubah budaya kerja terutama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari khususnya penggunaan waktu, anggaran, peralatan, dan lainnya.

"Dalam hal ini setiap aparatur harus menambah wawasan dan kapabilitas serta berupaya menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan anggaran yang efisien," kata dia.

Kemudian, aparatur penegak hukum harus berperilaku terpuji  serta memberikan keteladanan pada masyarakat dalam ketaatan dan kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku.

Jangan sampai sebagai aparat lembaga penegak hukum, aparatur kejaksaaan justru melakukan pelanggaran, kata dia.

Sidik Luthfi, KPK Periksa Tersangka Kejaksaan Agung

Posted: 15 Apr 2013 02:07 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK memeriksa Direktur Cipta Inti Permindi (PT CIP) Yudi Setiawan sebagai saksi untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) rekomendasi kuota impor daging sapi, Senin (15/4/2013). Yudi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB (dulu Bank Jabar Banten), kasus yang kini disidik Kejaksaan Agung.

Dia juga mendekam di rumah tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tahun 2011. "Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Adapun Yudi tiba di Gedung KPK, Jakarta sore tadi dengan diantar mobil tahanan. Lelaki yang tampak mengenakan kaus garis-garis ini tidak berkomentar saat wartawan mengajukan pertanyaan.

KPK memeriksa Yudi karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi dan TPPU rekomendasi kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Dugaan aliran dana ke Fathanah

Yudi diduga memiliki kaitan dengan Fathanah, orang dekat Luthfi. Untuk kasus Bank BJB, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada uang korupsi dari penyaluran kredit bank tersebut yang mengalir ke Ahmad Fathanah. Aliran dana tersebut terkait kasus penyaluran kredit Bank BJB kepada PT Cipta Inti Permindo yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Menurut penyidik Kejaksaan Agung, aliran dana ke rekening Fathanah ini berasal dari Yudi.

Kasus ini berawal saat Bank BJB Cabang Surabaya menyalurkan kredit senilai Rp 55 miliar kepada PT CIP untuk pengadaan bahan baku pakan ikan. Dalam proyek ini, PT CIP bekerja sama dengan PT E Farm Bisnis Indonesia, anak usaha PT Sang Hyang Seri (Persero). PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor, antara lain PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah, dan PT Dana Simba.

Sesuai mekanisme, kredit dari Bank BJB dicairkan langsung ke perusahaan vendor. Namun, uang itu ternyata tidak dibelikan bahan baku pakan ikan, tetapi ditransfer kepada Yudi Setiawan. Proyek pengadaan bahan baku pakan ikan ini diduga proyek fiktif. Dari Yudi, dana mengalir kepada sejumlah pihak, antara lain PT Cipta Terang Abadi dan Ahmad Fathanah. Dari Fathanah, dana juga mengalir kepada sejumlah pihak. Kasus ini pun melibatkan komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, yang juga pernah diperiksa sebagai saksi bagi Luthfi dan Fathanah.

Dalam kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi, KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Kedua direktur PT Indoguna itu pun dijadikan tersangka KPK.

Birokrat Dominasi Calon Penasehat KPK

Posted: 15 Apr 2013 01:27 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan birokrat mendominasi calon penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari delapan nama calon penasehat yang diajukan panitia seleksi (Pansel) ke pimpinan KPK, ada tiga yang berasal dari kalangan birokrat. Anggota Pansel Penasehat KPK Mochtar Pabotinggi mengungkapkan delapan besar kandidat penasehat KPK sebagai berikut:

1. Ahmad Ro'id (53), dari kalangan birokrat/perpajakan, pendidikan S2 Universitas Airlangga
2. Arian Saptono (57), dari kalangan BUMN BNI-Kepatuhan, pendidikan S2 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)
3. Ermansyah Djaya (58), dari kalangan birokrat/akademisi, pendidikan S3 Hukum Pidana Korupsi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
4. Hadry Harahap (53), dari kalangan swasta-asuransi, pendidikan S3 Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
5. Iskandar Lubis (58), latar belakang TNI Angkatan Laut, pendidikan S2 Universitas Hang Tuah
6. Maman Setiaman Partaatmadja (61), dari kalangan birokrat/auditor, pendidikan S2 Akuntansi University of Miami, AS
7. Mohammad Mu'tashim Billah (67), dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pendidikan S3 Program Doktor Sosiologi Universitas Indonesia (UI)
8. Suwarsono (55), dari kalangan Akademisi, pendidikan S1 Manajemen Universitas Islam Indonesia (UII)

Kedelapan calon ini merupakan orang yang terpilih dari 18 kandidat yang mendaftar. Ketua Pansel KPK Imam Prasodjo mengatakan, ke-8 orang ini kemudian akan mengikuti tes wawancara dengan pimpinan KPK. Nantinya, pimpinan KPK akan memilih empat dari delapan orang calon tersebut.

"Ini adalah sebuah proses pemilihan dari total jumlah 18 ini akan jadi delapan. Nanti diumumkan delapan ini dan kami masih terus mengharapkan informasi dari segenap masyarakat yang berguna bagi pimpinan KPK menentukan delapan orang jadi empat," kata Imam di Jakarta, Senin (15/4/2013).

Dia juga mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan masukan mengenai delapan calon penasehat KPK ini melalui sejumlah cara, yakni mengirimkan testimoni melalui surat elektronik di alamat panitia.penasihat@kpk.go.id, melalui surat dengan judul "Tanggapan terhadap Calon Penasehat" yang dikirimkan ke alamat KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C-1, Jakarta Selatan 12920, serta melalui layanan pesan singkat ke nomor 087889396982. Masukan dapat disampaikan kepada Pansel dan pimpinan KPK hingga 7 Mei 2013.

Menurut Imam, para calon yang terpilih sebagai penasehat KPK nantinya harus bersedia melepaskan jabatan mereka di institusi lain. Mochtar juga memastikan tidak ada calon yang memiliki afiliasi politik tertentu. "Tidak ada afiliasi parpol, tidak usah khawatir ada masuk kepentingan politik praktis," ucap Mochtar.

Soal Bendera Aceh, Pemerintah "Cooling Down"

Posted: 15 Apr 2013 01:12 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sepakat untuk menahan diri terlebih dulu dalam menyikapi polemik Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Setelah itu, kedua pihak akan kembali bertemu membahas masalah tersebut.

Hal itu merupakan kesepakatan dalam pertemuan Menteri Koodinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan jajarannya dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan DPR Aceh di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Senin (15/4/2013).

Pertemuan digelar setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan rekomendasi hasil evaluasi qanun tersebut. Intinya, bendera dan lambang Aceh harus diubah lantaran mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Kita harus cooling down terhadap polemik yang belakangan ini mengemuka soal bendera. Mereka bersedia bertemu kembali mencari titik temu atas rekomendasi yang disusun Kemendagri dan Kemenkopolhukam. Tanpa ada pertemuan konsultasi dan diskusi, kalau hanya surat-suratan, tidak bisa. Saya minta ada pertemuan lanjutan, membahas secara detail sampai pada pandangan yang sama," kata Djoko seusai pertemuan.

Djoko mengatakan, dalam penjelasannya, Pemprov Aceh menyebut pembuatan qanun sudah melalui tahapan yang legal sampai diputuskan di DPR Aceh. Hanya, kata dia, yang penting dilihat adalah apakah substansi qanun bertentangan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang di atasnya.

"Pemerintah masih berpedoman pada UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77 Tahun 2007. Acuannya itu saja. Bahkan, apabila berpedoman lebih jauh lain tentang MoU Helsinski, juga ada di situ yang diadopsi oleh UU Pemerintah Aceh dan PP Nomor 77," ucap Djoko.

Djoko menambahkan, semua pihak tidak boleh mencederai proses damai yang dibangun hingga lima tahun. Kedua pihak juga sepakat agar waspada terhadap adu domba oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Selain itu, kedua pihak juga sepakat tak ada lagi gerakan separatis di Aceh.

Zaini mengatakan, pengambilan keputusan nantinya harus menguntungkan kedua belah pihak. Ia pun yakin masalah tersebut dapat diselesaikan.

"Kita punya kesamaan pandangan untuk cooling down dan tidak terlalu melihat hal-hal yang menjadi antagonis masing-masing. Ini belum akhir, kita akan melakukan lagi pertemuan. Kita akan cari waktu yang tepat," ucapnya.

Seperti diberitakan, DPR Aceh telah menyelesaikan jawaban atas klarifikasi Kemendagri. Dalam jawabannya, DPR Aceh tetap meminta agar qanun tetap berjalan karena menilai poin-poin klarifikasi tak berdasar.

BNP2TKI Mulai Terapkan Lelang Jabatan

Posted: 15 Apr 2013 01:00 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan proses lelang jabatan, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin(15/4/2013) melantik Deputi Penempatan BN2TKI Ir Agusdin Subiantoro, MMA menggantikan pejabat lama Drs Ade Adam Noch yang telah memasuki masa pensiun pada 28 Februari 2013.

Pelantikan Deputi Penempatan yang diproses sebagai hasil lelang jabatan para deputi  di lingkungan BNP2TKI untuk pertama kalinya sejak beberapa bulan lalu dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono bernomor 34/M/2013 tertanggal 8 April 2013.

Sebelum memegang jabatan baru ini, Agusdin menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama sejak 18 Maret 2008 lalu.

Turut menyaksikan pelantikan ini, Wakil Kepala Kapolri, Komjen Nanan Sukarna, Tenaga Profesional Bidang Komunikasi Publik Mahmud F Rakasima, Penasehat Senior Rahmat Ismail, Sekretaris Utama BNP2TKI Edy Sudibyo, Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi Endang Endang Sulistyaningsih, Pejabat Eselon 2 BNP2TKI dan Kementrian terkait lainnya, Ketua APJATI Ayub Basalamah, dan stake holder terkait lainnya.

Menurut Jumhur, proses pemilihan Deputi Penempatan ini sebelumnya dibuka kepada publik.

Sejak itu peminat yang ikut dalam proses seleksi baik dari pegawai negeri daerah maupun pusat dan semua calon itu diseleksi oleh tim terdiri dari 5 orang, 3 dari instansi pemerintah yaitu Sekretariat Jenderal Kemenakertrans, Sekretaris Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi dan Sekretraris Utama BNP2TKI dan 2 orang profesional.

Tahapan yang dilalui mulai dari seleksi administrasi, presentasi makalah dan assesment dari lembaga yang mendapat akreditasi dari Kemen PAN.

"Kepala BNP2TKI hanya kurir dan menyampaikan kepada Presiden setelah ada 3 nama yang muncul dari seleksi akhir," kata Jumhur.

Kepada Deputi Penempatan yang baru, Jumhur meminta agar ada pemantapan kebijakan terkait prosedur migrasi yang aman, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), dan pengetatan TKI di sepanjang wilayah perbatasan.

Jumhur menjelaskan, setiap bulan ada sekitar 2.000-2.500 TKI yang diurus dokumennya secara online oleh BNP2TKI.

Sistem layanan online yang sudah terhubung di 438 dinas kab/kota ini telah menghapus mata rantai prosedur TKI non prosedural atau yang mengarah pada trafficking.

"Sistem online BNP2TKI telah kokoh hadapi trafficking di tingkat desa," tegasnya.

Jumhur mencontohkan, soal korban trafficking, ternyata TKI mandiri laki-laki atau perorangan pun banyak yang menjadi korbannya.

Hal itu ketahuan dalam dokumen perjanjian kerja ketika mereka tertangkap. Diakui Jumhur, sistem ini juga kerap menjadi incaran para hacker (para perusak sistem komputer) saat ini.

"Saya meminta Agusdin bisa memantapkan sistem online ini guna mencegah kejahatan para hacker," ujarnya.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

Taufiq Kiemas: Mega Diikuti Intel Itu Bercanda

Posted: 15 Apr 2013 12:26 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi senior PDI Perjuangan Taufiq Kiemas menilai pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang mengaku diikuti aparat intel hanyalah bahan candaan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan Megawati kepada pemerintahan saat ini selalu bersifat terbuka yang pasti akan diketahui pemerintah sehingga keberadaan intel tak terlalu diperlukan.

"Diikuti intel itu hanya joke-joke saja. Sebab, apa yang dibicarakan Bu Mega dalam pidato itu terbuka untuk umum dan pasti sampai juga, jadi untuk apa ada intel," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen, Senin (15/4/2013).

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai keberadaan intel itu bisa saja karena untuk menjalankan fungsi pengamanan. Pasalnya, bagaimanapun juga, para mantan presiden RI memang masih memiliki hak untuk selalu dilindungi aparat keamanan.

Selain itu, kata Taufiq, Megawati juga selalu melontarkan kritik selalu berdasarkan aturan yang ada dan tanpa kekerasan. "Bu Mega selalu katakan 'saya kritis, tapi anti-kekerasan. Saya kritis pakai aturan dan alasan'. Apa yang diomongin kan terbuka. Setiap kali kemari memberi tahu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yakin bahwa ada aparat intelijen yang mengikuti setiap kegiatannya ketika mengurus partai. Hal itu ia rasakan saat menghadiri acara deklarasi pasangan Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2013).

"Dia ditugasi ngintel, dengarkan saya pidato. Nanti semenit saja, pidato saya sudah masuk ke pucuk pimpinan republik ini. Pasti! Enggak apa-apa, biar. Saya begini supaya dia mengerti, kamu tuh mimpin mesti ngono (begitu). Tapi, saya anti-kekerasan, saya tidak suka kebohongan," kata Megawati.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri

No comments:

Post a Comment