KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPU Bangun Basis Data Bakal Caleg

Posted: 25 Apr 2013 07:49 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan mengembangkan sistem basis data untuk bakal caleg dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Pengembangan itu bertujuan memberikan informasi terbuka bagi warga yang ingin mengetahui profil bakal caleg yang maju sebagai wakil daerah pemilihannya. Basis data ini juga dibuat untuk meminimalisir kecurangan yang mungkin dilakukan bakal caleg.

"(Untuk saat ini) kami ingin menampilkan secara cepat dan itu baru daftar nama. Kami sedang melakukan verifikasi dan bisa saja nanti ditambahkan, mungkin foto atau keterpenuhan syaratnya," kata Anggota KPU Arief Budiman, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013). KPU, ujar dia, saat ini masih fokus terhadap proses verifikasi berkas bakal caleg yang telah masuk ke KPU.

Seperti diketahui, hingga batas terakhir penyerahan berkas bakal caleg, Senin (22/4/2013), KPU telah menerima 6.576 berkas nama bakal caleg dari 12 partai politik. Sehingga, proses pemutakhiran data bakal caleg belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan yang terpenting harus segera jadi daftar nama itu," ujar Arief.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dari 6.576 berkas bakal caleg yang diterima KPU, sebanyak 2.434 orang di antaranya merupakan bakal caleg perempuan. "Bakal caleg laki-laki 4.142 orang," kata Husni, Senin (22/4/2013).

Dari 12 partai politik yang ada, hanya delapan partai yang menyerahkan bakal caleg 100 persen atau 560 orang, yaitu Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKB, dan Partai Demokrat. "Sementara empat partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen jumlah kursi yakni PDIP, PKS, PKPI, dan PBB," ujarnya.

Husni menyebutkan PKS menyerahkan berkas 492 bakal caleg, terdiri dari 299 laki-laki dan 193 perempuan. Lalu, PKPI sebanyak 512 bakal caleg dengan komposisi 326 laki-laki dan 186 perempuan. Adapun, PDI-P sebanyak 540 bacaleg, terdiri dari 349 laki-laki dan 191 perempuan. Terakhir, PBB mengajukan 552 bacaleg, terdiri dari 344 laki-laki dan 208 perempuan.

Setelah masa penyerahan berkas bakal caleg selesai, KPU akan melakukan verifikasi berkas bakal caleg tersebut. Proses verifikasi akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 23 April hingga 6 Mei 2013.

Hasil verifikasi tersebut akan diumumkan kepada partai politik pada 7-8 Mei 2013. Setelah hasil verifikasi diumumkan, partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas daftar calegnya. Batas waktu yang diberikan KPU untuk masa perbaikan itu adalah 9-22 Mei 2013.

Verifikasi atas perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013. Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada 30 Mei sampai 12 Juni 2013. Sementara pengumuman daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014 dilaksanakan antara 13-17 Juni 2013.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Editor :

Palupi Annisa Auliani

KPU Janji Tindak Tegas Caleg Ganda

Posted: 25 Apr 2013 06:04 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum telah mempublikasikan 6.576 nama bakal caleg dari 12 partai politik yang akan maju dalam Pemilu 2014. Namun rupanya dari ribuan nama itu ada nama bakal caleg yang kedapatan ganda, muncul di dua partai politik. KPU pun dalam waktu dekat akan segera mengambil langkah tegas menindak bakal caleg itu.

Nama satu bakal caleg yang sudah ketahuan muncul di dua partai itu adalah Tabrani Syabirin. Dia tercatat menjadi bakal caleg di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

Di partai pimmpinan Megawati Soekarnoputri, Tabrani maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII dengan nomor urut 7. Dapil ini mencakup wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Sementara di Partai Gerindra, Tabrani bertarung dari dapil Banten II yang mencakup wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, dengan nomor urut 2.

Anggota KPU Arief Budiman menyatakan akan mengambil langkah tegas Tabrani atas temuan ini. "Kami akan memberitahu partai jika ada kadernya yang maju dari partai lain," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2013).

Arief menuturkan, langkah tegas yang dimaksud adalah pencoretan nama Tabrani sebagai bakal caleg. Tapi, langkah KPU akan dilakukan bila kedua partai tak lebih dulu menindak Tabrani. "Nantinya kan mereka (partai politik, red) melakukan perbaikan. Kalau masih ada juga nama ganda maka kami akan coret nama tersebut dari daftar, karena tidak boleh ada keterwakilan ganda," ujarnya.

Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi atas daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2014, sebelum masuk tahap perbaikan DCS. "Kalau sudah 14 hari kami umumkan," ujar Arief.

KPU, kata Arief, juga menampung laporan aduan yang diajukan masyarakat terkait track record bakal caleg. Peran aktif masyarakat diperlukan untuk meminimalisir bakal caleg yang memiliki rekam jejak buruk yang akan maju dalam pemilu mendatang.

"Nanti pada saat DCS (selesai) kami buka laporan masyarakat. Pengumuman dari masyarakat itu untuk memberikan masukan," kata Arief. Meski demikian, ada mekanisme yang harus dipenuhi masyarakat ketika memberi informasi kepada KPU terkait nama bakal caleg tersebut.

Harus diikutinya mekanisme tersebut, imbuh Arief, adalah untuk menghindari laporan palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Misalnya di dalam surat itu harus ada data diri seperti KTP atau kartu identitas. Kami tidak ingin seperti surat kaleng," ujar dia.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Nama PBS Muncul dalam Rekaman Kasus Al Quran

Posted: 25 Apr 2013 03:45 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PBS muncul dalam rekaman sadapan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Rekaman tersebut diputar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pemeriksaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Mulanya, terdengar suara Zulkarnaen yang tengah membicarakan anggaran Kementerian Agama dengan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Di tengah pembicaraan itu, Fahd tiba-tiba bertanya kepada Zulkarnaen apakah punya PBS aman atau tidak. "Yang punya PBS aman ya?" kata suara Fahd. Kemudian dijawab oleh Zulkarnaen, "Aman, kita kan global controller."

Selanjutnya Fahd mengatakan, ada perubahan untuk Bengkulu Utara. Lalu suara Zulkarnaen mengatakan, sejauh ini tetap aman. "Tidak ada, Nando saya telepon, dia katakan sejauh ini aman," kata rekaman itu.

Sadapan pembicaraan antara Fahd dengan Zulkarnaen ini pun memunculkan nama Tamsil Linrung. "Tamsil Linrung katanya ngeluarin data, coba saya carikan datanya," kata Fahd kepada Zulkarnaen menurut rekaman. Zulkarnaen kemudian menjawab, "Jangan sampai kayak kasus Wa Ode lagi. Kasih tahu kawane itu luar biasa perjuangan ini," katanya sesuai dengan rekaman.

Belum diketahui siapa yang dimaksud dengan PBS dan apa maksud penyebutan nama Tamsil Linrung tersebut. Nama PBS juga muncul dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy yang dibacakan dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi proyek Kemenag beberapa waktu lalu.

Dalam surat dakwaan, tim jaksa KPK menuliskan PBS sebagai singkatan dari Priyo Budi Santoso. Hal ini berdasarkan catatan tangan Fahd yang ditemukan penyidik KPK. Dalam catatan tersebut, PBS disebut mendapatkan jatah fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kementerian Agama.

Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen.

Dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya, sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS (Priyo Budi Santoso), sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor. Namun tidak dijelaskan kantor apa yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut.

Namun demikian, Fahd membantah kalau dia menuliskan rencana pemberian fee untuk Priyo. Menurut Fahd, dirinya hanya mencatut nama wakil ketua DPR itu untuk menakut-nakuti pihak Kemenag.

Banggar Ancam Blokir Anggaran Pendidikan 20 Persen

Posted: 25 Apr 2013 02:57 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com— Sidang perkara korupsi penggandaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah yang bersumber dari dana Kementerian Agama kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengagendakan pemeriksaan para terdakwa Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Zulkarnaen adalah anggota DPR RI dari Komisi VIII yang juga anggota Badan Anggaran.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai Kemas Abdul Roni banyak memutar rekaman penyadapan percakapan melalui telepon yang melibatkan para terdakwa. Dalam rekaman percakapan semakin mengindikasikan peran Zulkarnaen yang memiliki pengaruh sebagai anggota Banggar.

Rekaman percakapan pada 1 Agustus 2011 antara Zulkarnaen dan Fahdel Fouz, perantara proyek, mengungkapkan adanya ancaman Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar DPR yang akan membintangi anggaran pendidikan 20 persen dari Kementerian Keuangan.

Istilah "membintangi anggaran" berarti DPR akan memblokir dana tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai. Ancaman membintangi anggaran tersebut karena ada perselisihan pendapat antara Kemenkeu dan Banggar.

Kemenkeu menganggap 20 persen adalah maksimal anggaran yang bisa disediakan anggaran pendidikan, sedangkan Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya bisa lebih dari 20 persen. "Undang-undang mengamanatkan 20 persen itu minimal bukan maksimal, saya bilang nanti anggaran akan kami bintangi, kita warning," begitu kata Zulkarnaen kepada Fahd.

Kepada jaksa, Zulkarnaen mengakui suara percakapan tersebut adalah dirinya dan Fahd. Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan pengurusan proyek yang diajukan Fahd di Kemenag.

Dari Kemenkeu, Kemenag mendapat dana optimalisasi Rp 130 miliar, tetapi dialokasikan bagi dana nonpendidikan. Dari total itu, Rp 50 miliar adalah dana penggandaan Al Quran.

"Di Kemenkeu ini kan banyak pejabat baru, sok-sokan. Saya sudah telepon Pak Syam, dia bilang ancam saja Pak Zul. Akan kami bintangi dana 20 persen dari anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran," papar Zulkarnaen kepada Fahd.

Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul mengancam Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan untuk meningkatkan dana pendidikan di Kemenag yang sudah lama timpang dibanding pendidikan umum.

"Kemudian ada kalimat, dihantamnya menkeu, kan luar biasa saya bantai, apa maksudnya?" tanya jaksa Roni. Zulkarnaen menjelaskan, hal itu terkait perdebatan antara DPR dan Kemenkeu. "Maksudnya mereka (Kemenag) juga ingin berjuang untuk anggaran sektor pendidikan agama, karena itu Pak Syam bilang ancam saja Pak Zul," papar Zulkarnaen.

Kejengkelan kepada Kemenkeu itu dilatarbelakangi timpangnya anggaran pendidikan agama dengan pendidikan umum. Dalam rekaman percakapan yang disadap KPK tersebut, terungkap juga Zulkarnaen berpesan pada Fahd agar memberitahu teman-temannya di GEMA MKGR.

"Kasih tahu kawan-kawan, Pak Zul itu luar biasa memperjuangkan," kata Zulkarnaen kepada Fahd yang dijawab Fahd, "OK...OK..." "Itu kan kalimat spontan supaya Fahd itu beri tahu soal beginilah kami berjuang, sampaikan ke kawan-kawan," begitu Zulkarnaen menjelaskan rekaman tersebut. Hingga pukul 21.45, sidang masih berlangsung.

Editor :

Marcus Suprihadi

Banyak Makelar Tanah di Kabupaten Bogor

Posted: 25 Apr 2013 02:08 PM PDT

Banyak Makelar Tanah di Kabupaten BogorKOMPAS/ANTONY LEEKawasan Puncak di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, daerah tangkapan air Sungai Ciliwung, semakin padat akibat perkembangan permukiman yang pesat seperti terlihat, Kamis (4/4/2013). Berdasar data Pusat Pengkajian, Perencanaan, dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor, kurun wakru 1990-2010, sebanyak 1.100 hektar hutan lebat dan belukar hilang, beralih fungsi di DAS Ciliwung hulu di Cisarua. Hal ini membuat potensi banjir Sungai Ciliwung di hilir semakin besar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman mengakui banyak makelar tanah yang beroperasi di kawasan Kabupaten Bogor terkait dengan kepengurusan izin pengelolaan lahan.

"Sangat banyak, apalagi di Puncak. Kalau mau bikin vila di sana, banyak makelar," kata Faturachman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (25/4/2015) saat ditanya wartawan apakah banyak makelar yang berpraktik di Bogor.

Faturachman usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum yag menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher. "Yang main calo padahal tanpa calo, izin bisa dikeluarkan, izin 14 hari keluar kok," sambung Faturachman.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Faturachman juga mengatakan, Bupati Bogor Rachmat Yasin telah menerbitkan izin untuk PT Garindo Perkasa mengelola lahan di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor menjadi taman pemakaman bukan umum. Izin tersebut diterbitkan Bupati Bogor sebelum KPK menangkap Iyus. "Prosesnya sudah selesai, yang mengajukan itu PT Garindo, sudah ada SK (surat keputusan) Bupati, sudah ada kajian lapangan, kajian teknis," katanya.

Menurut Faturachman, PT Garindo mengajukan permohonan izin lokasi tersebut pada 2012. Sebelum izin diterbitkan, menurutnya, Pemkab Bogor telah melakukan sejumlah kajian. Saat ditanya mengapa Bupati menerbitkan izin pembangunan taman pemakaman itu padahal sebagian lahan di Desa Antajaya tersebut merupakan kawasan konservasi, Faturachman menjawab, "Izin lokasi tidak menunjukkan kepemilkan, jadi hanya wilayah saja yang kami tunjukkan, jadi tidak menunjukkan kepemilikan."

Faturahcman juga mengatakan, Bupati Bogor menerbitkan izin pengelolaan lahan tersebut atas persetujuan Perum Perhutani. "Itu perhutani yang mengkaji. Kalau Perhutani bilang tidak bisa, ya tidak bisa, lahannya harus dikurangi 100 hektar, kalau bisa, harus ada proses atau kerjasama," ucapnya.

Dalam kasus kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum ini, KPK menetapkan Iyus dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Iyus beserta dua orang lainnya, yakni pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio, dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, diduga menerima uang dari Direktur PT Garindo Sentot Susilo dan Nana Supriatna terkait kepengurusan permohoan izin pengelolaan lahan tersebut.

Hindari Cuti Bersama Para Menteri

Posted: 25 Apr 2013 01:46 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Senior Pol-Tracking Institute Tata Mustasya mengatakan, Presiden harus merombak para menteri di jajaran kabinetnya yang mencalonkan diri kembali pada pemilu legislatif. Bila tidak, sisa masa pemerintahan ini akan berlangsung tidak efektif.

"Ini benar-benar kerugian bagi negara. Sebab, akhirnya menteri bekerja dengan pola 2-1-2. Dua tahun pertama belajar, satu tahun benar-benar bekerja, dan dua tahun terakhir mencari posisi-posisi baru. Akhirnya, yang dirugikan adalah publik," kata Tata, Kamis (25/4/2013), di Jakarta.

Jadi, kata Tata, yang terbaik adalah Presiden mengganti menteri-menteri yang mencalonkan diri kembali. "Kalau tidak, nantinya para menteri akan cuti bersama," ujarnya.

Ditegaskan Tata, peran Presiden sangat vital untuk tetap menjaga berlangsungnya pemerintahan dengan keberadaan menteri yang menjadi calon anggota legislatif. "Bila harus membuat regulasi baru, saya rasa sudah terlambat. Regulasi tersebut sebaiknya telah disusun sejak satu tahun lalu karena pembahasannya pasti alot," ujarnya.

Ditekankan oleh Tata, pencalonan kembali menteri menjadi caleg merupakan cerminan dari demokrasi "internal" di partai politik yang belum berjalan. "Para pemimpin dan tokoh-tokoh parpol masih ingin memiliki kekuasaan politik di parpol mereka dengan menjadi pejabat publik," ujarnya.

Ada kekhawatiran umum bila tidak memegang jabatan publik, daya tawar tokoh-tokoh ini akan berkurang drastis. "Ini juga karena jabatan publik ditengarai masih menjadi sumber pendanaan parpol di antaranya melalui proses legislasi," kata Tata.

Golkar agak berbeda oleh karena ada dua kemungkinan. Pertama, secara institusional demokrasi internal di Golkar lebih baik. Kedua, secara individual, menteri-menteri Golkar dapat memegang peran penting tanpa jabatan publik karena mereka secara individual masih menentukan dalam pendanaan parpol.

"Beberapa menteri Golkar memang berlatarbelakang pengusaha," kata Tata.

Menurut Tata, dari sisi institusional demokrasi internal parpol memang Golkar dan PPP lebih baik dan matang daripada partai-partai politik baru. Partai-partai lama tidak memiliki God Father. "Parpol warisan Orde Baru malah tumbuh dengan mekanisme yang jelas," ujar Tata.

"Coba bandingkan dengan PDI-P, Hanura, Gerindra, dan PKB; yang seolah-olah ada pemilik tunggalnya. Tidak mengherankan bila mekanisme pendanaan partai misalnya tidak berjalan dengan baik," demikian dipaparkan Tata.

Editor :

Marcus Suprihadi

Jaksa Agung Ingin Susno Dieksekusi Secepatnya

Posted: 25 Apr 2013 01:36 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa eksekutor gagal membawa terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji untuk menjalani eksekusi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Meski mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu berkeras tidak mau dieksekusi, pihak Kejaksaan tetap akan melaksanakannya.

Jaksa Agung Basrief Arief berharap Susno dapat dieksekusi secepatnya. "Saya katakan lebih cepat lebih baik," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Basrief mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas sesuai pasal 270 KUHAP. Ketika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan harus melaksanakan putusan itu. Kegagalan eksekusi itu, kata Basrief, tengah dievaluasi oleh pihak Kejaksaan. Kejaksaan akan kembali menjadwalkan penjemputan paksa jika Susno tidak menyerahkan diri.

"Pelaksanaan eksekusi tetap berjalan. Tentunya itu masalah waktu dan itu diatur secara teknis oleh orang-orang di lapangan. Itu (eksekusi) tetap kita laksanakan karena bagaimanapun juga putusan pengadilan, dalam hal ini MA, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Undang-undang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) siang. Namun, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bersikeras tidak dapat dieksekusi. Susno akhirnya dibawa ke Markas Polda Jabar. Di sana, perundingan jaksa dan Susno berlanjut. Namun, kejaksaan gagal membawa Susno dan meninggalkan Mapolda Jabar sekitar pukul 00.15.

Eksekusi Susno

Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Parodi Tolitoli Cermin Kegagalan Orang Dewasa

Posted: 25 Apr 2013 01:15 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Perilaku siswi SMA 2 Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang memadukan gerakan shalat dengan tari modern berlatar lagu Maroon 5 berjudul One More Night, tidak bisa dilepaskan dari peran orang dewasa. Aksi yang juga diunggah ke situs video Youtube tersebut pun dianggap cermin kegagalan orang dewasa.

"Jika anak-anak itu dipandang memalukan dan salah, saya sepakat yang gagal adalah orang dewasa, keluarga, sekolah, lingkungan, bahkan pemerintah," tegas Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Samsul Ridwan kepada Kompas.com Kamis (25/4/2013).

Samsul melanjutkan, orang dewasa yang sudah terlembaga melalui instansi formal atau pun non-formal, secara khusus lembaga pendidikan, telah dianggap gagal mengantarkan anak demi menjadi pribadi pintar, berbudi luhur, dan cinta tanah air. Oleh sebab itulah, kasus siswi tersebut muncul.

Terkait tidak diberikannya kesempatan para siswa penari "One More Night" mengikuti UN oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat, lanjut Samsul, pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, kondisi demikian kian mempertegas kesalahan para tenaga pendidik.

"Guru di sekolah dan Dinas Pendidikan setempat tidak memiliki pemahaman yang utuh tentang bagaimana filosofi penyelenggaraan pendidikan untuk anak. Harus dibina, diarahkan," ucapnya.

Samsul melanjutkan, Komnas PA akan meninjau kasus tersebut dalam waktu dekat. Rencananya, Komnas PA juga akan melakukan perlindungan hukum atau advokasi untuk memperjuangkan hak para siswi penari "One More Night" tersebut.

Sebelumnya diberitakan, para siswi SMA 2 Tolitoli itu mendapat sanksi keras hingga kehilangan kesempatan mengikuti ujian nasional tanpa pernah diklarifikasi maksud dan tujuan mereka melakukan hal tersebut. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah menyurati Google, perusahaan induk yang mengelola Youtube, untuk menutup video itu.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri

No comments:

Post a Comment