KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Gol Shaqiri Antar Bayern Catat Rekor

Posted: 27 Apr 2013 04:50 PM PDT

Gol Shaqiri Antar Bayern Catat Rekor

Penulis : Lariza Oky Adisty | Sabtu, 27 April 2013 | 23:50 WIB

MUENCHEN, KOMPAS.com - Juara Bundesliga 1, Bayern Muenchen, mencetak rekor baru dalam perolehan poin di kompetisi itu melalui kemenangan 1-0 melawan Freiburg di Allianz Arena, Sabtu (27/4/2013). Turun tanpa 10 pemain yang dimainkan saat mengalahkan Barcelona di semifinal Liga Champions lalu, gol kemenangan Bayern diperoleh berkat aksi Xherdan Shaqiri pada babak pertama.

Raupan tiga poin dari kemenangan ini membuat Bayern kini mengoleksi 84 poin, melewati rekor yang dicatatkan oleh Borussia Dortmund musim lalu dengan 81 poin. Adapun Freiburg masih berada di posisi kelima klasemen Bundesliga, di bawah Schalke 04.

Tampil mendominasi pertandingan, Bayern menciptakan serangkaian peluang. Peluang pertama diperoleh oleh Emre Can yang memanfaatkan umpan dari Rafinha, namun masih dapat diamankan oleh kiper Freiburg. Xherdan Shaqiri membawa Bayern unggul delapan menut kemudian melalui tendangan bebas dari sisi kanan dan bersarang di sisi atas gawang.

Di babak kedua Bayern tetap tak mengurangi ancaman bagi kubu lawan lagi-lagi melalui Emre Can yang memaksa Oliver Baumann berjibaku mengamankan gawangnya. Penyerang Mario Mandzukic yang baru kembali dari cedera rinan pun sempat mengancam gawang Freiburg, namun sepakannya hanya membentur tiang gawang. Hingga pertandingan berakhir kedudukan tetap tak berubah untuk keunggulan Bayern.

Susunan Pemain
Bayern Muenchen (4-2-3-1)
: Tom Starke; Rafinha, Daniel van Buyten, Jerome Boateng, Diego Contento; Anatoliy Tymoshchuk (Javi Martinez), Luis Gustavo Dias; Xherdan Shaqiri, Claudio Pizarro, Emre Can (Franck Ribery); Mario Mandzukic (Mario Gomez)

Freiburg (4-2-3-1): Oliver Baumann; Mensur Mujdza, Immanuel Hohn, Fallou Diagne, Oliver Sorg; Matthias Ginter, Cedric Makiadi; Jonathan Schmid, Johannes Flum, Daniel Caligiuri (Ivan Santini); Max Kruse.

Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi

Posted: 27 Apr 2013 01:58 PM PDT

KOMPAS.com - Tim gabungan kejaksaan gagal melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Rabu (24/4/2013) lalu, di kediamannya, kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Susno, yang terjerat kasus korupsi, bersikeras tak mau dieksekusi.

Alasan yang dijadikan dasar penolakan Susno dan tim kuasa hukumnya adalah tidak adanya pencantuman perintah penahanan dalam amar putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Menurut pihak Susno, putusan itu batal demi hukum karena tak memuat perintah eksekusi. Pendapat yang sama juga disampaikan mantan Menteri Kehakiman, yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Namun, pendapat berbeda disampaikan sejumlah praktisi hukum, dan Ketua Mahkamah Konstitusi AKil Mochtar. Bagaimana melihat duduk persoalan perdebatan soal eksekusi Susno? Sebenarnya, bisa kah ia dieksekusi?

Akar perdebatan

Argumentasi hukum yang digunakan pihak Susno adalah ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k UU Nomor 81 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan pasal itu menyatakan bahwa surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Pihak Susno menafsirkan, sesuai pasal 197 ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi.

Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ini pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh  Parlin Riduansyah. Saat itu, Yusril Izha Mahendra bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 22 November 2012, MK berpendapat, dalam penjelasan KUHP disebutkan, apabila terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam penulisan pidana seperti diatur Pasal 197, maka tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Sebagai hamba Tuhan yang tidak sempurna, menurut MK, hakim dapat membuat kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja.

"Sungguh sangat ironis, bahwa terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana lalu putusannya tidak dapat dieksekusi hanya karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan," demikian bunyi putusan MK.

MK juga berpendapat, jika perkaranya berdampak tidak meluas seperti penghinaan, mungkin tidak terlalu merugikan kepentingan umum jika putusan dinyatakan batal demi hukum. Namun, jika perkaranya berdampak sangat luas seperti korupsi namun harus batal demi hukum, pendapat MK, maka putusan itu akan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

Berbagai pendapat

Sejumlah kalangan mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Ketua MK Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie turut memberikan pendapat. Apa kata mereka soal pro kontra tafsir atas Pasal 197 KUHAP itu?

1. Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Menanggapi pro kontra soal tafsir atas pasal 197 itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, tidak dicantumkannya Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dalam amar putusan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak serta-merta akan membatalkan proses eksekusi terhadapnya. Jika ditafsirkan demikian, menurutnya, seluruh terpidana dalam kasus hukum akan minta dikeluarkan dari penjara.

"Dia lawyer pasti akan mengambil sudut yang memenangkan kliennya. Kalau asumsi sebaliknya, yang dulu batal semua dong," kata Akil saat ditemui di MK, Kamis (25/4/2013).

Akil mengatakan, putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). Oleh karena itu, wajar jika kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Susno, yang menjadi terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

"Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu harus dijalankan karena putusan itu tidak sekadar amar, tetapi juga pertimbangannya," katanya.

2. Mantan Ketua MK Mahfud MD

Mantan Ketua MK Mahfud MD menegaskan, tak ada multi tafsir terhadap Pasal 197 KUHAP. Menurutnya, tak ada yang menghalangi kejaksaan untuk mengeksekusi Susno setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. 

"Tidak multi tafsir, hanya berbeda dengan Yusril," kata Mahfud, Sabtu (9/3/2013).

Ia mengungkapkan, dalam putusan atas uji materi yang diajukan Parlin Riduansyah, MK tidak memberlakukan hukum baru. Dengan demikian, kasus yang terjadi sebelum putusan MK dapat dieksekusi kejaksaan, termasuk Susno Duadji.

3. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga berpendapat, kejaksaan seharusnya tak terpengaruh dengan berbagai tafsir yang berkembang terhadap eksekusi Susno. Ia menegaskan, eksekusi bisa dilakukan setelah kasasi yang diajukan Susno ditolak Mahkamah Agung.  

"Harus dilaksanakan pada detik ini juga! Sebagai pejabat negara, jangan ragu-ragu. Tutup mata atas semua perdebatan yang ada, yang tak akan ada habisnya itu. Tidak usah dengarkan orang-orang menafsir hukum semaunya," ujar Jimly, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013) malam.

Menurutnya, tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan MA tidak mengurangi substansi putusan. "Tetapi, itu tidak mengurangi substansi. Bahwa ada kesalahan tanda titik, koma, itu banyak terjadi," katanya.

"Jika sampai persoalan teknis dipermasalahkan, jaksa harus ingat betapa banyak mereka yang tak punya kekuasaan seperti Susno yang harus dihukum karena kesalahan titik koma," lanjut Jimly.

Meski memiliki kekurangan, Jimly menegaskan, putusan MA harus dijalankan dan dihormati. "Bagi yang tak puas, tidak usah banyak tafsir di luar, langsung saja debat di pengadilan,"  ujarnya. 

4. Praktisi hukum Todung Mulya Lubis

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai, putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Meski tidak mencantumkan perintah untuk penahanan Susno, putusan MA sudah final menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Susno bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Susno bersalah dalam dua kasus, yakni penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 miliar dan kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 senilai Rp 8 miliar saat menjadi Kapolda Jabar.

"Karena walaupun tidak ada kata penahanan, perintah MA sudah menguatkan putusan sebelumnya. Jadi, secara hukum, artinya sudah final dan putusan pengadilan sebelumnya sudah dikokohkan. Tanpa ada kata penahanan, bagi saya, tidak perlu ada perdebatan soal ini," kata Todung.

Eksekusi Susno

Setelah gagal mengeksekusi Susno, kejaksaan akan kembali menjadwal ulang proses eksekusi. Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, kejaksaan kini tidak tahu pasti keberadaan Susno. Kejaksaan menduga, Susno berada di Jakarta atau Bandung, Jawa Barat.

"Ya, justru ini kan masih dalam pencarian ya Diperkirakan antara Jakarta, Bandung lah," kata Darmono, di Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).

Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh kejaksaan.

Bagaimana akhir pro kontra eksekusi sang jenderal? Yang jelas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah angkat bicara. Sepulang dari lawatan ke empat negara, Jumat (26/4/2013), Presiden mengaku langsung meminta laporan dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief terkait gagalnya eksekusi Susno.

"Dari apa yang dilaporkan, saya instruksikan singkat, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Presiden, saat jumpa pers seusai menggelar rapat terbatas.

Presiden mengatakan, rakyat menginginkan tegaknya hukum dan keadilan. Rakyat  juga menginginkan pemerintah, terutama kepolisian dan kejaksaan, bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Itu yang saya arahkan tadi. Selebihnya, tentu Kapolri dan Jaksa Agung bisa menjabarkan dan melaksanakannya," kata Presiden.

Bola sepenuhnya ada di tangan kejaksaan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

KSAD: Tak Ada Toleransi untuk Anggota TNI Yang Bersalah

Posted: 27 Apr 2013 12:53 PM PDT

KSAD: Tak Ada Toleransi untuk Anggota TNI Yang Bersalah

Penulis : Kontributor Semarang, Puji Utami | Sabtu, 27 April 2013 | 19:53 WIB

KOMPAS/PRIYOMBODO

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo

TERKAIT:

SEMARANG, KOMPAS.com -  Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang telah melakukan pelanggaran. Hal ini terkait dengan banyaknya peristiwa buruk yang bersangkutan dengan anggota TNI Angkatan Darat.

Ia mengatakan, siapapun yang salah harus dihukum, namun siapapun yang benar juga selayaknya mendapat pembelaan. "Masyarakat juga bisa lihat, semua pelanggaran yang dilakukan anggota (TNI) sudah diproses secara hukum dan silahkan diikuti,"ujarnya usai melakukan peninjauan dan pengarahan pasukan di Pangkalan Udara TNI Angkatan Darat Ahmad Yani Semarang, Sabtu (27/4/2013).

Sejumlah kasus tersebut, seperti di Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan (OKU), ia katakan proses peradilannya sedang berjalan. Kerusuhan di OKU antara aparat kepolisian dengan TNI, ujarnya, dipicu oleh adanya peristiwa sebelumnya. "Peristiwa sebelumnya belum ada yang disidang, namun peristiwa sesudahnya yang melibatkan prajurit TNI justru sudah disidang," tandasnya.

Terkait penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman Yogyakarta oleh anggota Kopassus, ia mengatakan pemeriksaan masih dilakukan dan diharapkan bisa secepat dan sekomplit mungkin.

Prihal keributan antara anggota TNI dengan warga sipil yang lari ke kantor PDI Perjuangan di Jakarta, ia katakan, peristiwa itu juga sudah diproses. Ada 10 anggota yang diperiksa, lima anggota akan mendapatkan hukuman disiplin sedang lima lainnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer. "Dan Pengadilan Militer ini terbuka, silahkan diikuti. Jadi pada dasarnya siapa yang salah harus dihukum, siapa yang benar dibela, semua ada prosesnya dan silahkan ikuti perkembangannya," katanya.

Ia menegaskan, anggota TNI dengan prestasi membanggakan juga patut di apresiasi. Ia mengatakan dirinya pernah melantik seorang bintara dan anggota Kopassus yang naik jabatan luar biasa. Hal itu patut dilakukan karena memang mereka melakukan prestasi di luar panggilan tugas.

Terkait peristiwa Cebongan, ia tidak banyak menjelaskan sebab para terduga masih menjalani pemeriksaan. "Ikuti perkembangan selanjutnya saja karena saya tidak mau mendahului hasil pemeriksaan, dan yang pasti pengadilan militer itu terbuka,"jelasnya. (K60-12)

Editor :

Egidius Patnistik

LPSK: Tak Ada Perlindungan Fisik untuk Susno

Posted: 27 Apr 2013 12:45 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tak pernah memberikan perlindungan fisik kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Selama ini, LPSK hanya melakukan pendampingan.

"Bentuk perlindungan terhadap Susno saat ini berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural karena posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia, di Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

Menurut Maharani, sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK. Ia memaparkan, selama ini, LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, di antaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim, hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali. Namun syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat," katanya.

Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban.

Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Dalam perjanjian tersebut mewajibkan saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan," papar Rani.

Oleh karena itu, LPSK menyayangkan jika ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap Susno karena dalam perlindungan LPSK. Ia menekankan, perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses hukum.

"Tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Sehingga tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum," katanya.

Minta perlindungan LPSK

Susno meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa di kediamannya, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013) kemarin.

"Kan sudah diperpanjang LPSK. Maka, LPSK berkewajiban melindungi Pak Susno. Kemarin beliau juga ngomong sama saya minta perlindungan LPSK," kata kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013).

Menurut Fredrich, Susno merasa terancam sejak kedatangan tim jaksa eksekutor. Susno bersikeras tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Fredrich mengatakan, saat ini, kliennya tengah berada di Jakarta.

Tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi. Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada Rabu (24/4/2013) sore.

Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Namun, tim jaksa akhirnya menyatakan akan menjadwal ulang mengeksekusi Susno.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno tolak dieksekusi

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA.

Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding. Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi

Mereka mengacu pada ketentuan Pasal 197 Ayat 2 yang menyatakan bahwa putusan batal demi hukum jika tidak memuat ketentuan Pasal 197 Ayat 1 KUHAP. Adapun Pasal 197 Ayat 1 huruf k menyatakan bahwa surat pemidanaan di antaranya harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Pasal tersebut pernah diajukan uji materi oleh Parlin Riduansyah dengan Yusril sebagai kuasa hukumnya. Pemohon meminta agar mendalilkan bahwa Pasal 197 Ayat (1) huruf k juncto Pasal 197 Ayat (2) sepanjang frasa "batal demi hukum" UU 8/1981 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), dan 28G Ayat (1) UUD 1945 karena memuat rumusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Uji materi ini ditolak oleh MK melalui putusan yang dibacakan pada 22 November 2012. Dalam pendapatnya, MK menyatakan bahwa penafsiran tidak dimuatnya ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k dalam surat pemidanaan akan mengakibatkan putusan batal demi hukum justru bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan, Pasal 197 Ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Selain itu, MK memutuskan perubahan bunyi Pasal 197 Ayat (2) dengan menghapus bagian huruf k menjadi "Tidak dipenuhinya ketentuan dalam Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum".

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Benahi Segera Kepesertaan Jamkesmas/Jamkesda

Posted: 27 Apr 2013 11:28 AM PDT

Perlindungan Kesehatan

Benahi Segera Kepesertaan Jamkesmas/Jamkesda

Penulis : Nasrullah Nara | Sabtu, 27 April 2013 | 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi mendesak segera pembenahan kepesertaan Jamkesmas dan Jamkesda yang masih semrawut. "Sebelum akhir tahun 2013, manajemen datanya harus sudah rapi, penanggung jawabnya jelas siapa, dan bisa diakses online," ujar Zuber, Sabtu (27/04/2013).

Zuber mengkritik ketidakjelasan data penerima Jamkesmas secara nasional oleh pemerintah pusat maupun Jamkesda yang diselenggarakan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

"Masih bolong di sana-sini, banyak salah sasaran, dan saya yakin tidak update," imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Dia mencontohkan, hingga awal 2013 pemerintah mengklaim sudah memegang data 96,4 juta jiwa penduduk by name-by address (berikut nama dan alamat) yang tercatat sebagai penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat. Data tersebut tersedia dalam format Basis Data Terpadu (BDT) yang bisa diakses di http://bdt.tnp2k.go.id.

Namun, hingga detik ini, data tersebut menyediakan hanya 75.487.167 jiwa data individu miskin. "Dua puluh juta jiwa lebih sisanya kemana?" tanya Zuber.

Dirinya juga mempertanyakan metode pengumpulan data BDT yang katanya dibangun dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). PPLS 2011 mendata sekitar 40 persen rumah tangga di seluruh Indonesia yang paling rendah status sosial ekonominya.

"Kami meragukan datanya hanya angka-angka statistik, bukan data real berdasarkan nama dan alamat seperti yang digemborkan," ujarnya.

Editor :

Marcus Suprihadi

Misbakhun Teringat saat Ditahan karena Century

Posted: 27 Apr 2013 11:08 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan vokalis di DPR dalam kasus skandal Bank Century, Muhammad Misbakhun, Sabtu (27/4/2013) ini, teringat saat ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam.

Gara-gara tudingan itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Penjara, baginya, membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya, tambah Misbakhun, harus habis di depan saya. "Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya.

Menurut Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Editor :

Marcus Suprihadi

Menkumham Akui Pengawalan terhadap Basri Minim

Posted: 27 Apr 2013 10:58 AM PDT

Hari Bakti Pemasyarakatan

Menkumham Akui Pengawalan terhadap Basri Minim

Penulis : Stefanus Osa Triyatna | Sabtu, 27 April 2013 | 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Tanah Air masih menghadapi persoalan klasik. Fasilitas yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM tidak serta-merta dapat mengakomodir derasnya arus jumlah warga binaan yang yang harus ditempatkan di LP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin usai upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-49 di Jakarta, Sabtu (27/4/2013), mengatakan, akibat kondisi ini, LP menghadapi persoalan over capacity yang berdampak turunan berupa ketegangan-ketegangan dan kejadian yang sulit diduga.

Amir juga menyinggung minimnya pengawalan terhadap terpidana perkara teroris Muhammad Basri. Hingga saat ini, investigasi kaburnya Basri yang divonis 19 tahun penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Ampana, Sulawesi Tengah, masih terus dilakukan.

Walaupun jumlah karyawan LP tidak sebanding dengan jumlah warga binaan, Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan membekali diri dengan berbagai keterampilan pe njagaan. Dari 40.000 karyawan Kemenkumham, ada sekitar 30.000 karyawan bertugas di seluruh LP di Tanah Air.

Editor :

Marcus Suprihadi

"Buang" Uang Miliaran untuk Kampanye, Sia-sia!

Posted: 27 Apr 2013 10:54 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu di Indonesia dikenal berbiaya sangat tinggi. Dalam pemilu legislatif, seorang calon anggota legislatif bisa mengucurkan dana kampanye dalam jumlah besar. Bahkan, ada politisi Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 yang sampai menghabiskan uang puluhan miliar rupiah.

Pada pemilu mendatang, "kebiasaan" jor-joran uang untuk kampanye sudah seharusnya dihilangkan. Salah satunya, untuk menghindari kembali maraknya aksi korupsi para politisi. Logikanya, ketika terpilih, mereka tentu akan berusaha agar modal kampanye kembali, hingga akhirnya mendapat untung berlipat.

Konsultan public relation Silih Agung Wasesa mengatakan, 75 persen dana yang digelontorkan para politisi terbuang sia-sia karena digunakan untuk hal yang tidak perlu. Contohnya, memasang billboard, spanduk, dan baliho yang biayanya sangat besar.

"Seolah-olah orang lain suka. Padahal sudah pasti kita enggak suka. Banyak kesalahan politisi dalam komunikasi politiknya," kata Silih saat diskusi "Marketing Politik dan Biaya Politik Haruskah Mahal?", yang digelar Cides Indonesia, di Gedung The Habibie Center, Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

Silih bercerita pengalamannya ketika menangani salah satu klien politisi. Awalnya, pihaknya hanya mengajukan anggaran Rp 750 juta. Namun, si klien malah ragu anggaran sebesar itu bisa membawanya memenangkan pertarungan.

Si klien, tambah dia, meminta cara-cara yang banyak dipakai politisi lain seperti beriklan di media. Padahal, kata dia, saran konsultan politik di belakang mereka salah. Setelah dihitung-hitung sesuai keinginan si klien, keluar angka Rp 2,5 miliar. Ternyata, si klien setuju.

Silih menambahkan, sudah saatnya dikembangkan politisi mencari dana dari publik seperti dilakukan negara maju, salah satunya Amerika Serikat.

"Orang sumbang cuma Rp 10 ribu jangan dilihat nilainya, tapi orang itu sudah pasti milih. Sekarang terbalik, orang yang dikasih uang," katanya.

Ia kemudian bercerita ketika menangani kampanye Joko Widodo menghadapi Pilgub DKI Jakarta 2012. Dengan bantuan banyak orang, mereka bermain di akar rumput. Timnya itu diminta menerima jika diberikan uang oleh pasangan di luar Jokowi-Basuki Tjahja Purnama. Ketika pasangan lain memberikan uang Rp 500 ribu, timnya itu diminta menyampaikan bahwa pasangan lainnya sudah memberikan uang Rp 700 ribu.

"Besoknya datang lagi nambahin jadi Rp 700 ribu. Saya bilang, lu tau kan pilih siapa (Jokowi)," kata Silih.

President Association of Fundraising Profesional Jakarta mengatakan, politisi cenderung menjual penampilan, bukan gagasan. Hal itu terlihat dari wajah-wajah hasil "editan" sehingga tampak "mulus" seperti terpampang di baliho, spanduk, atau billboard menjelang pemilu.

Mereka, kata Arifin, menyangka popularitas bisa menaikkan elektabilitas. Padahal, publik sudah jenuh dan kesal melihat spanduk yang terpasang di mana-mana.

"Bebek bisa diubah jadi garuda oleh orang komunikasi. Dijual kecantikannya. Padahal orang tunggu gagasannya," kata dia.

Arifin menambahkan, kondisi ini terjadi karena politisi menggunakan ilmu marketing politik. Padahal, marketing dipakai di dunia komersial untuk menghasilkan laba. Seharusnya, kata dia, politisi lebih tepat menggunakan ilmu fund raising atau istilah dia vote raising.

"Vote raising mengajak kandidat fokus ke semua sumber daya dengan membuat gagasan, menawarkan, dan memimpikan gagasan itu bisa dilakukan. Mendorong kandidat terjun ke bawah, mengajak berjuang, menggerakan kerelawanan. Kalau kandidat tidak punya uang, banyak sekali gagasan yang bisa lahir dari ketiadaan uang," kata dia.

"Vote raising mendorong kandidat berjuang hari ini, bukan menyusun daftar janji jika terpilih dan berjuang nanti kalau terpilih. Gagasan voteraising memang tak akan membuat pecundang jadi pemimpin. Tapi mendorong lahirnya banyak pemimpin," papar Arifin.

Berita jelang Pemilu 2014 dapat diikuti dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014
Kabar dari KPU
Verifikasi DCS Pemilu 2014

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

No comments:

Post a Comment