KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Rumah Duka Ayah Hatta di Bintaro

Posted: 19 Feb 2013 10:41 AM PST

Rumah Duka Ayah Hatta di Bintaro

Penulis : Sabrina Asril | Rabu, 20 Februari 2013 | 00:54 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com — Kabar duka dari keluarga Menteri Perekonomian Hatta Rajasa juga disampaikan oleh Ketua DPP PAN Bima Arya, Rabu (20/2/2013) dini hari. Informasi baru yang disebutkannya adalah alamat rumah duka.

"Telah berpulang ke Rahmatullah, ayahanda dari Bang Hatta Radjasa, H Muhammad Tohir Achmad bin H Achmad Raksawiguna, pukul 23.30 WIB," ujar Bima melalui layanan pesan pada Kompas.com. Ayahanda Hatta meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, karena sakit. Hatta juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional.

Bima menambahkan, rumah duka beralamat di River Park GH 4 No 15 Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Belum didapat kabar kapan dan di mana ayah Hatta akan dimakamkan.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Selepas Zuhur, Ayah Hatta Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Posted: 19 Feb 2013 10:41 AM PST

Ayah Hatta Rajasa Meninggal

Posted: 19 Feb 2013 10:09 AM PST

Ayah Hatta Rajasa Meninggal

Penulis : Heru Margianto | Rabu, 20 Februari 2013 | 00:24 WIB

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa

JAKARTA,KOMPAS.com - Duka merundung Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Selasa (19/2/2013) malam. Ayahanda Hatta, meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.

"Telah berpulang ke Rahmatullah ayahanda dari Hatta Radjasa malam ini di RSPAD jam 23.30 WIB," tulis politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Alvin Lie, melalui layanan pesan kepada Kompas.com, Selasa (19/2/2013) jelang tengah malam. "Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," lanjut dia. Alvin belum dapat memberikan keterangan lebih banyak.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Ayah Hatta Radjasa Meninggal

Posted: 19 Feb 2013 09:54 AM PST

Ayah Hatta Rajasa Meninggal

Penulis : Heru Margianto | Rabu, 20 Februari 2013 | 00:24 WIB

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa

JAKARTA,KOMPAS.com - Duka merundung Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Selasa (19/2/2013) malam. Ayahanda Hatta, meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.

"Telah berpulang ke Rahmatullah ayahanda dari Hatta Radjasa malam ini di RSPAD jam 23.30 WIB," tulis politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Alvin Lie, melalui layanan pesan kepada Kompas.com, Selasa (19/2/2013) jelang tengah malam. "Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," lanjut dia. Alvin belum dapat memberikan keterangan lebih banyak.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

KY dan MA Segera Gelar Sidang Etik untuk Hakim Peselingkuh

Posted: 19 Feb 2013 09:22 AM PST

KY dan MA Segera Gelar Sidang Etik untuk Hakim Peselingkuh

Penulis : Aditya Revianur | Selasa, 19 Februari 2013 | 23:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk hakim Pengadilan Negeri Kalimantan Barat berinisial A yang diduga gemar berselingkuh. Pelaksanaan sidang etik tersebut tinggal menunggu penetapan jadwal.

"Sekarang kami sedang menunggu penentuan MA soal waktu pelaksanaan sidang. (Perkiraannya) antara 6-7 Maret (2013)," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (19/2/2013). Menurut dia KY terus berkoordinasi dengan MA untuk menetapkan jadwal sidang itu.

"(Untuk komposisi MKH) sudah ada nama-nama majelis dari MA maupun dari KY," imbuh Imam. Ketua KY Eman Suparman akan menjadi ketua MKH ini.

Sedangkan anggota MKH dari hakim KY, imbuh Imam, adalah Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang Jaja Ahmad Jayus, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim. Adapun anggota MKH dari Mahkamah Agung adalah Komariah E Sapardjaja, Suhadi, dan Topane Gayus Lumbuun.

Seperti diwartakan, hakim A diadukan istri kedua dan selingkuhannya ke KY. Dari laporan yang diterima, diduga hakim ini berselingkuh dengan empat wanita.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Prita Mulyasari Siap Jadi Caleg PDI-P

Posted: 19 Feb 2013 08:18 AM PST

Prita Mulyasari Siap Jadi Caleg PDI-P

Penulis : Hindra Liauw | Selasa, 19 Februari 2013 | 19:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Prita Mulyasari membenarkan dirinya tengah mengikuti proses seleksi calon anggota legislatif DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Prita mengaku termotivasi ingin memperjuangkan hak-hak perlindungan hukum untuk masyarakat.

"Saya geregetan melihat pelayanan hukum bagi rakyat kecil. Proses kasus hukum saya berlangsung sampai lima tahun, sementara kasus-kasus besar cepat sekali," ujar Prita ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/2/2013).

Prita, yang menerima tawaran menjadi caleg pada Februari 2013, juga mengaku peduli atas isu yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen dan layanan kesehatan.

Terkait kesediaannya untuk mengikuti proses seleksi caleg PDI-P, ibu tiga anak ini mengaku mendapatkan dukungan dari keluarga.

"Insya Allah mendukung. Semuanya diserahkan kepada saya," katanya.

Ketika ditanya kesiapan dana, Prita mengaku telah berterus terang kepada PDI-P bahwa dirinya tak memiliki dana untuk berkampanye.

"Saya katakan apa adanya. Saya ini pegawai kantoran biasa dengan gaji bulanan. Saya juga harus menanggung biaya kebutuhan tiga anak," katanya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, Prita sudah menjalani proses penyelesaian administrasi dan psikotes. "Insya Allah dia akan lulus sebagai caleg DPRD Provinsi (Banten)," kata Basarah.

Sosok Prita menjadi sangat terkenal ketika ia diadukan dalam perkara pencemaran nama baik oleh Rumah Sakit Omni Internasional Serpong. Prita sempat mendekam dalam tahanan di LP Wanita Tangerang selama 21 hari.

Kasus Prita terus berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana. Ketika Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita untuk membayar denda sebesar Rp 204 juta dalam perkara perdata, masyarakat Indonesia berduyun-duyun memberikan sumbangan melalui gerakan "Koin Prita". Prita akhirnya bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukannya.

Menkeu: Saya Tak Terlibat Peningkatan Anggaran Hambalang

Posted: 19 Feb 2013 07:31 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku tidak terlibat dalam penyetujuan usulan peningkatan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Menurut Agus, usulan itu dibahas Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat sejak Januari 2010 hingga akhir 2012.

"Di diskusi itu, Menkeu tidak terlibat. Tapi, kalau di Kemenpora ada oknum yang berusaha melakukan pembobolan terhadap anggaran, harus diusut," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2/2013). Menkeu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang selama kurang lebih 10 jam.

Agus juga mengatakan, dirinya belum menjadi Menkeu saat anggaran Hambalang meningkat jadi Rp 2,5 triliun. "Anda tahu saya kapan jadi Menkeu? Tanggal 20 Mei 2010 dan fungsi di Kemenpora, proyek jadi Rp 2,3 triliun sejak Januari 2010," ucap Agus.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, proyek Hambalang berubah dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional (P3ON) menjadi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) pada akhir 2009. Saat itu, kata Agus, ada inisiatif dari Kemenpora untuk mengganti P3ON menjadi P3SON. Seiring dengan perubahan itu, terjadi perubahan usulan anggaran dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

"Sejak Januari 2010 hingga 2012, Kemenpora berdiskusi dengan komisi X DPR. Paling tidak, ada 9 kali pertemuan dan pertemuan itu seperti yang biasa membahas tentang proyek itu diubah jadi P3SON, termasuk kenapa anggaran dinaikkan," ungkapnya.

Agus pun mengatakan, Menpora, selaku pengguna anggaran, harus bertanggung jawab atas operasional anggaran proyek Hambalang. "Tolong paham, kalau ada yang masuk ke ruangan kakaknya lalu terima uang, itu salah," sambung Agus tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai kalimat akhirnya ini. Agus pun langsung masuk ke mobil dinas yang menjemputnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Sprindik Bocor, Pengacara Anas Percaya KPK Netral

Posted: 19 Feb 2013 07:15 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya enggan mempersoalkan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama kliennya yang beredar beberapa waktu lalu. Pihaknya mengaku percaya Komisi Pemberantasan Korupsi akan bersikap netral dalam mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier itu.

"Kita sebagai penasihat hukum, tetap menghargai proses dan kami percaya lembaga KPK bisa menempatkan hal ini pada posisi yang netral dalam proses hukum," ujar Firman di Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Firman mengatakan, kliennya tidak terlibat kasus tersebut. Dijelaskannya, mobil tersebut bukan gratifikasi. Anas dikatakan membeli mobil tersebut dari mantan Bendahara PD M Nazaruddin. Ia meyakini KPK juga akan menyampaikannya secara terbuka pada masyarakat.

"Tentu pada sisi penyelidikan dalam konteks mencari informasi silakan menyampaikan kepada masyarakat secara terbuka" ujarnya.

Seperti diketahui, nama Anas Urbaningrum kembali santer disebut terkait kasus Hambalang setelah beredar dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Dalam dokumen yang diduga draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, saat itu KPK membantah telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Kini, KPK tengah menyelidiki keaslian dokumen semacam sprindik yang beredar tersebut. Jika memang asli, KPK akan mengusut pihak internal yang diduga membocorkan dokumen tersebut ke media.

Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandupraja, Rabu (13/2/2013), mengungkapkan, pengusutan indikasi dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah memenuhi unsur. Namun, status Anas sendiri akan diumumkan setelah dilakukan gelar perkara oleh KPK.

Mengenai mobil Harrier, informasi dari KPK yang diterima Kompas, menyebutkan, bukti kepemilikan mobil itu sudah dikantongi KPK. Mobil tersebut dibeli di sebuah dealer Toyota Harrier pada November 2009 di Duta Motor Pecenongan, Jakarta Pusat. Mobil mewah berpelat nomor B 15 AUD itu diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangi tender proyek Hambalang. Namun, kuasa hukum Anas membantah hal tersebut.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

No comments:

Post a Comment