KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


ICW: Waspadai Distribusi Soal Ujian CPNS!

Posted: 10 Sep 2013 09:01 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan khawatir distribusi soal untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diwarnai praktik kecurangan.

"Catatan kami, yang paling banyak mengganggu adalah distribusi soal dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota. Gampang dibajak," jelas Ade di Gedung Ombudsman Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Menurutnya, sistem distribusi soal rekrutmen CPNS tidak jauh berbeda dengan soal Ujian Nasional (UN). Karena itu, tidak menutup kemungkinan ada kecurangan dalam rekrutmen CPNS ini.

"Kami ambil contoh, bertahun-tahun kami mengawasi Ujian Nasional, distribusi soal kerap menjadi celah bagi daerah untuk kemudian melakukan gerakan. Soalnya bocor duluan, dijawab ramai-ramai, dan kemungkinan besar ini bisa terjadi dalam rekrutmen CPNS," kata Ade.

Oleh karena itu, menurut Ade, ICW dengan jaringannya di daerah akan fokus dalam pengawasan distribusi soal ini. Namun, karena terbatasnya SDM yang dimiliki, Ade berharap masyarakat setempat juga dapat ikut serta dalam proses pengawasan tersebut.

"Mudah-mudahan keterlibatan civil society bisa diperluas untuk mengawasi. Pasalnya, yang merekrut bukan hanya Kemenpan-RB dan Pemda, tapi juga rakyat sebagai pengguna birokrasi," kata Ade.

Editor : Hindra Liauw

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
CPNS 2013

Adrianus Meliala Sangkal Soal Rekening Gendut Calon Kapolri

Posted: 10 Sep 2013 08:54 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menyangkal pernah memberikan pernyataan soal adanya tiga calon pengganti Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang memiliki rekening gendut. Menurutnya, pernyataannya soal pemilik rekening gendut itu ditujukan kepada perwira tinggi (pati) Polri.

"Saya hanya menyatakan ada tiga pati Polri yang diklarifikasi soal harta kekayannya dan mereka sudah menjelaskan tentang harta kekayaannya itu. Tapi itu bukan soal rekening gendut," kata Adrianus dalam keterangan yang diberikan kepada wartawan, Selasa (10/9/2013).

Pernyataan Adrianus itu tentu saja bertentangan dengan pernyataan sebelumnya saat dijumpai wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menambahkan, Kompolnas tidak memiliki hak untuk menyimpulkan apakah seorang pati Polri terindikasi memiliki rekening gendut atau tidak. 

"Itu bukan tugas Kompolnas (menyampaikannya)," ujarnya.

Sebelumnya, ketika ditemui di Gedung KPK, Adrianus mengatakan ada tiga calon kapolri yang terindikasi memiliki rekening gendut. Hal itu disampaikannya saat hendak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) miliknya ke KPK, Senin (9/9/2013).

"Ada tiga nama yang terindikasi (rekening gendut)," katanya di Gedung KPK Jakarta. 

Adrianus mengatakan, informasi tersebut dihimpun dari masyarakat dan sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto. Nantinya, laporan tersebut juga akan diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Kami mewakili publik saja, ada yang menyebutkan ada laporan si bapak ini ada rekening gendut, hal itu kami masukkan ke dalam laporan ke Presiden. Bahwa dia mau bohong, terserah. Kami tidak menginterogasi, tidak juga mencari kesalahan. Kalau berbohong, dia pertanggungjawabkan kepada masyarakat," tambahnya.

Editor : Hindra Liauw

Lagi, TKW Asal NTT di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Posted: 10 Sep 2013 08:47 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com – Wilfrida Soik, pekerja rumah tangga (PRT) migran di Malaysia asal Belu, NTT, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi kota Bahru.

Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Yeap Seok Pen (60).

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Ia bakal menerima vonis dari hakim pengadilan di Malaysia pada 30 September mendatang.

Informasi tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Dyah Pitaloka, dalam konferensi pers penggalangan dukungan peringanan hukuman mati Wilfrida, Selasa (10/9/2013) di kantor Change.org, Jakarta.

"Rekrutmennya (Wilfrida) itu tidak melalui jalur yang seharusnya. Dan, yang mengerikan bahwa ini terjadi pada saat Indonesia melakukan moratorium PRT ke Malaysia. Berarti, kan, ada sesuatu yang salah di sini (Indonesia). Jelas di sananya (Malaysia) juga ada masalah karena itu enggak lewat PJTKI kita," ujar Rieke.

Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia pada 23 Oktober 2010. Saat itu, usianya belum genap 17 tahun, dan Indonesia tengah melakukan moratorium pengiriman PRT Migran ke Malaysia.

Pihak yang memberangkatkan Wilfrida memalsukan tahun kelahirannya dari 12 Oktober 1993 menjadi 1989. Rieke juga membeberkan, menurut informasi, majikan Wilfrida memiliki sifat pemarah dan kerap memukul.

Pada 7 Desember 2011, Wilfrida melakukan pembelaan diri karena merasa tidak tahan lagi dimarahi dan dipukuli. Ia melawan dan mendorong majikan perempuannya hingga jatuh lalu meninggal.

Editor : Hindra Liauw

KPK Jemput Paksa Hakim Asmadinata di Bandara Soetta

Posted: 10 Sep 2013 08:32 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata, Selasa (10/9/2013), di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Asmadinata diamankan penyidik KPK begitu mendarat di Jakarta dari Medan, Sumatera Utara.

Asmadinata merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. "Kita dapat info yang bersangkutan terbang dari Medan ke Jakarta. Kita tangkap di terminal I," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Menurut Johan, Asmadinata dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK menduga Asmadinata sengaja menghindari panggilan KPK.

Sebelum penjemputan paksa, menurutnya, tim penyidik KPK sudah mendatangi Asmadinata ke kediamannya di Semarang, tetapi tidak ditemukan. "Kita menduga A (Asmadinata) ini menghindari panggilan, kita sudah lakukan pencarian ke Semarang," ungkap Johan.

Kini, Asmadinata menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangannya sempat tidak terpantau para wartawan. KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono.

Adapun Pargono, kata Johan, juga akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Penetapan kedua hakim sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono.

Beberapa waktu lalu, Heru divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni. Menurut Johan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini.

Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini. Saat proses penyidikan perkara Kartini, KPK beberapa kali memanggil Asmadinata dan Pragsono untuk diperiksa sebagai saksi.

Keduanya bahkan dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun Asmadinata sudah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim beberapa hari lalu. Sebelumnya, dalam persidangan perkara Kartini Marpaung, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama-sama dengan Kartini.

Pertemuan terjadi sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012. Dalam pertemuan itu, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono.

Editor : Hindra Liauw

Soal Sprindik Palsu, Jero Wacik Merasa Dizalimi

Posted: 10 Sep 2013 08:24 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri ESDM Jero Wacik merasa dizalimi terkait pemalsuan dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tentu merasa dizalimi," kata Jero di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Meski demikian, Jero mengaku tidak akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi untuk menindaklanjuti kasus itu. Ia mempersilakan aparat penegak hukum yang bertindak.

Jero tak mau menduga motif di balik pemalsuan dokumen itu. "Biarlah rakyat yang menilai," pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyidik Kepolisian tengah berkoordinasi dengan penyidik KPK. "Kita tunggu saja," kata Kapolri.

Seperti diberitakan, KPK sudah menegaskan bahwa salinan dokumen semacam sprindik atas nama Jero merupakan dokumen palsu. KPK belum pernah mengeluarkan sprindik atas nama Jero.

Dalam dokumen yang beredar, tertulis Jero menjadi tersangka dalam kasus suap Kernel Oil. Dokumen itu terdapat tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.

Editor : Hindra Liauw

KPK Jemput Paksa Hakim Ad Hoc Tipikor Palu

Posted: 10 Sep 2013 08:14 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata, Selasa (10/9/2013). Asmadinata merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Dia dijemput paksa karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Hakim tersangka yang kasus Semarang, A (Asmadinata) itu dijemput paksa karena mengabaikan panggilan beberapa kali," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Namun, Johan belum menjelaskan lebih rinci mengenai peristiwa jemput paksa Asmadinata ini. Adapun Asmadinata diketahui tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangannya sempat tidak terpantau para wartawan.

KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan perkara penerimaan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung.

Pada April 2013, Kartini divonis delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan dalam rangka mengatur vonis M Yaeni di PN Tipikor Semarang. Kasus ini juga menjerat hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono.

Beberapa waktu lalu, Heru divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni. Menurut Johan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini.

Saat proses penyidikan perkara Kartini, KPK beberapa kali memanggil Asmadinata dan Pragsono untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya bahkan dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun Asmadinata sudah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim beberapa hari lalu. Sebelumnya, dalam persidangan perkara Kartini Marpaung, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama-sama dengan Kartini.

Pertemuan terjadi sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012. Dalam pertemuan itu, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono.

Editor : Hindra Liauw

Diperiksa KPK, Pejabat SKK Migas Mengaku Ditanya soal Tupoksi

Posted: 10 Sep 2013 08:03 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Poppi Ahmad Nafis diperiksa KPK selama hampir 10 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan atasannya, Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini. Seusai diperiksa, Poppi mengatakan, penyidik KPK menanyainya seputar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di SKK Migas, serta saat lembaga itu bernama BP Migas.

"Saya menjawab semua pertanyaan penyidik kebanyakan seputar tupoksi," ungkap Poppi.

Selebihnya soal materi pemeriksaan, pria yang mengenakan kemeja putih lengan panjang ini meminta wartawan untuk menanyakannya langsung kepada penyidik KPK. "Nanti tanya saja sama penyidik. Nanti hasil penyidikan biar bisa disimpulkan," ucapnya.

Kendati demikian, Poppi sempat membantah saat ditanya apakah dia terlibat dalam pengaturan tender minyak di SKK Migas. Menurut Poppi, penentuan perusahaan pemenang lelang dilakukan oleh tim, bukan kerja perorangan.

"Untuk menentukan, ditentukan oleh tim, bukan sendiri. Sudah, makasih ya," ujarnya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Poppi bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 14 Agustus 2013. Ia dicegah bersama Kepala Divisi Komersial Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, serta Presiden Direktur Parna Raya Grup, Artha Meri Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Febri Prasetiadi Soeparta, dan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Diduga, pihak-pihak yang dicegah ini mengetahui soal pengaturan tender dan pengadaan minyak saat SKK Migas masih bernama BP Migas.

Selain memeriksa Poppi, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni pegawai Kantor Pusat PT Pertamina, Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri.

Sebelumnya KPK memeriksa pejabat SKK Migas lainnya, di antaranya Kepala Divisi Komersial Minyak SKK Migas Agus Sapto Rahardjo, staf Divisi Komersial Minyak SKK Migas Iman Permana, dan pegawai SKK Migas Ridha Pringgo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka.

Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram.

Penyidik juga menemukan uang dalam deposit boks Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS. Selain uang, petugas KPK menyita Toyota Camry Hybrid yang diduga pemberian dari Deviardi untuk Rudi.

Editor : Hindra Liauw

Direktur Master Steel Dituntut 5 Tahun Penjara

Posted: 10 Sep 2013 07:25 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, dituntut 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus suap pegawai pajak. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan anak buahnya, yaitu Effendy Komala dan Teddy Muliawan, menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu dollar Singapura (SGD).

"(Jaksa) Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menjatuhkan terdakwa Diah Soemedi hukuman pidana lima tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Uang tersebut dimaksudkan agar dua penyidik pajak yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.

Diah dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Mulanya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur memeriksa pajak tahun 2008 PT The Master Steel Manufactory pada Januari 2011. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura.

Kasus pajak The Master Steel pun telah dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Hario Damar. Namun, kemudian kasus itu ditangani oleh penyidik pajak Eko dan Dian.

Pada 25 April 2013, Diah Soemedi melakukan pertemuan di Hotel Borobudur agar penyidikan perkara pidana perpajakan dihentikan. Saat pertemuan itu disepakati pemberian imbalan dana Rp 40 miliar. Diah memerintahkan Effendy mengatur cara penyerahan uang tersebut.

Setelah itu, mereka pun mengatur kesepakatan penyerahan uang secara bertahap.

Pada 6 Mei 2013, Diah memanggil anak buahnya Effendy untuk mengambil uang 300 ribu dollar Singapura. Kemudian keesokan harinya pada 7 Mei 2013, Effendy menemui Eko. Modus penyerahan uang dilakukan dengan tidak bertemu langsung.

Effendy meminjam kunci mobil Dian, kemudian meletakkan uang di dalam mobil Honda City itu. Penyerahan kunci mobil tidak dilakukan oleh Dian, melainkan oleh Eko. Mobil tersebut sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Pada penyerahan berikutnya, aksi mereka tepergok KPK. KPK menangkap Dian dan Eko sesaat setelah diduga menerima uang dari Effendy melalui Teddy, Rabu (15/5/2013). Dian dan Eko tertangkap di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Teddy, sementara Effendy diringkus dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta. KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar saat menangkap dua pegawai pajak tersebut.

Dalam kasus ini Manager Akuntansi PT Master Steel Manufactory Effendy Komala dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Supporting Accounting PT Master Steel, Teddy Muliawan dituntut 3 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor : Hindra Liauw

No comments:

Post a Comment