KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Susun DP4, Kemendagri Tidak Sinkronisasi dengan KPU

Posted: 23 Sep 2013 09:00 AM PDT

 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah melakukan sinkronisasi dengan KPU dalam menyusun daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif diperintahkan bahwa sinkronisasi harus dilakukan.

"Tiba-tiba ada DP4 tanpa ada proses sinkronisasi dengan data pemilu terakhir (pemilu dan pemilhan kepala daerah). Jadi DAK2 (data agregat kependudukan per kecamatan) langsung ke DP4," ungkap Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Senin (23/9/2013).

Padahal, Ferry menjelaskan, dalam Pasal 32 Ayat 4 UU Pemilu Legislatif diatur bahwa DAK2 disinkronisasi oleh pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling lama dua bulan setelah DAK2 diterima. Menurutnya, data yang sudah disinkronisasi itulah yang kemudian ditetapkan menjadi DP4.

Kemendagri justru memaksa KPU menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih sementara (DPS) saat proses pemutakhiran data sebelum menetapkan DPT. Padahal, UU Pemilu Legislatif justru tidak mengatur hal itu.

Jumat (20/9/2013), Ferry mengungkapkan, KPU tidak berkewajiban menyandingkan data pemilih yang dimilikinya dengan data kependudukan milik pemerintah. Dia menyatakan, penyandingan yang akhirnya dilakukan adalah bentuk apresiasi KPU.

"Penyandingan data itu sebenarnya tidak diatur di dalam UU. Bukan amanat UU. Itu sebagai bentuk apresiasi saja untuk melahirkan data yang match antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Ferry.

Sebelumnya, Kemendagri menyesali lambannya KPU yang baru memutuskan melakukan penyandingan dua versi data. Mendagri Gamawan Fauzi mengutarakan, penyandingan itu seharusnya dilakukan sejak awal tahapan pemutakhiran data pemilih oleh KPU.

"Mestinya kan dari awal, DP4 digunakan dan penyandingan segera dilakukan. Ini sudah di ujung-ujung baru dilakukan. Tapi sudahlah," tutur Gamawan.

Kasus Suap SKK Migas, KPK Gali Kewenangan Sekjen ESDM

Posted: 23 Sep 2013 08:55 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi sejauh mana kewenangan Sekretaris Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memengaruhi keputusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi deputi pengendali keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). 

Demikian disampaikan mantan Deputi Keuangan SKK Migas Akhmad Syarkhoza usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini, Senin (23/9/2013).  

Syarkhoza mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, di antaranya mengenai tugas dan kewenangan Sekjen ESDM. "Pertanyaan ketiga, apa saja pekerjaan deputi pengendali keuangan, terkait dengan keterlibatan sekjen dalam mengambil keputusan," kata Syarkhoza. 

Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh soal pertanyaan tersebut. Saat ditanya mengenai keterlibatan Sekjen ESDM dalam kasus dugaan suap yang menjerat Rudi, dia mengaku tidak tahu. "Enggak tahu saya," ucap Syarkhoza.

Selain mengenai kewenangannya berkaitan dengan kewenangan Sekjen ESDM, Syarkhoza mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar identitas dirinya dan hubungannya dengan para tersangka. Selain Rudi, KPK menetapkan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya dan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi sebagai tersangka. "Yang dua tersangka lain, saya tidak kenal," tambahnya.

Selebihnya, Syarkhoza mengaku tidak tahu soal tender proyek di SKK Migas. Dia juga mengaku tidak tahu saat ditanya apakah praktik suap-menyuap kerap terjadi di lingkungan SKK Migas. Syarkhoza mengaku kaget ketika mendengar kabar Rudi tertangkap KPK beberapa waktu lalu.

Selain Syarkhoza, hari ini tim penyidik KPK memeriksa staf bagian Deputi Keuangan SKK Migas, yakni Nono Gunarso serta Bambang Yuwono dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa, Bambang juga mengaku diajukan pertanyaan seputar tugas dan fungsinya di SKK Migas. 

"Saya hanya ditanya tugas pokok saya saja. Kebetulan apa yang saya lakukan tidak ada hubungannya. Jadi, selesai itu saja," tutur Bambang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi, Deviardi, dan Simon sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat transaksi suap 700.000 dollar AS. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruangan Sekjen ESDM. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan uang 200.000 dollar AS yang dibungkus tas.

Untuk mengonfirmasi keberadaan uang ini, tim penyidik berencana memeriksa Waryono. KPK juga telah meminta Imigrasi agar mencegah Waryono bepergian ke luar negeri. Namun, hingga saat ini, pemeriksaan Waryono belum dijadwalkan.

Editor : Heru Margianto

Pemilu 2014, Sudah 142 Juta Pemilih Terdaftar dalam DPT

Posted: 23 Sep 2013 08:05 AM PDT

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim, sudah 142 juta jiwa pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014. Data pemilih tersebut sudah terunggah dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU. 

"Sudah 142 juta pemilih. Itu sudah masuk ke dalam Sidalih," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi, Senin (23/9/2013).

Dia mengungkapkan, KPU masih membersihkan data pemilih yang mencapai 187 juta jiwa yang didapat dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tercatat secara manual. Sebelumnya, Ferry mengungkapkan, baru 200 kabupaten/kota saja yang data pemilihnya sudah "bersih". KPU masih mendeteksi kegandaan pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Hingga saat ini, masih ada polemik pendataan pemilih Pemilu 2014, terutama antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua KPU KPU Husni Kamil Manik mengakui masih ada 65 juta data pemilih yang tidak sinkron antara KPU dengan Kemendagri. Untuk itu KPU akan memeriksa kembali dan memperbaiki data yang tidak cocok tersebut.

"65 juta data itu yang sedang ditelusuri dan dipetakan. Kalau masih bisa diperbaiki secara sistemik, kami lakukan perbaikan sistemik. Kalau itu harus konfirmasi ke lapangan, akan dikirim (datanya ke daerah) atau teman-teman kabupaten/kota mengambil (data) di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)," ujar Husni saat ditemui di kantornya, Senin.

Dia mengatakan, mekanisme perbaikan akan dilakukan dengan menyesuaikan letak ketidakcocokan data tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya berharap, ketidaksinkronan data tersebut hanya masalah teknis saja. Misalnya, lanjut dia, standar jumlah digit dalam nomor induk kependudukan adalah 16 digit. Sedangkan, dalam data yang terhimpun dalam Sidalih ada yang kurang dari 16 digit, atau lebih dari 16 digit.

"Aplikasi excel yang digunakan operator Sidalih, hanya mampu membaca NIK hingga 15 digit. Kami harap tidak sinkronnya hanya di situ saja," ujarnya.

Husni mengungkapkan, ketidaksinkronan data pemilih itu tersebar merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Ia menyampaikan, sesungguhnya, persoalan tersebut tidak mengurangi jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU. Namun, kata Husni, KPU menginginkan kesempurnaan data pemilih.

Editor : Heru Margianto

Seleksi Hakim Agung, Perolehan Suara Sudrajad Terpengaruh \"Insiden Toilet\"

Posted: 23 Sep 2013 07:49 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gede Pasek Suardika menganggap wajar jika Sudrajad Dimyati hanya mendapat satu suara dalam pemungutan suara calon hakim agung yang dilakukan Komisi III DPR, senin (23/9/2013) malam, di Gedung Parlemen, Jakarta. Menurutnya, "insiden toilet" ikut memengaruhi minimnya perolehan suara Sudrajad. 

"Apakah (insiden) toilet itu dianggap sebagai sebuah masalah atau tidak, masing-masing sudah punya penilaian. Tapi paling enggak (perolehan) suara menggambarkan bagaimana penilaian terhadap peristiwa itu," kata Pasek seusai memimpin rapat pengambilan suara calon hakim agung.

Namun begitu, Pasek menganggap seluruh calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) sangat memenuhi kriteria. Menurutnya juga, seluruh calon yang diusulkan layak menjadi hakim agung, dan nampak dari hasil perolehan suara yang cukup ketat.

Ia berharap, calon hakim agung terpilih dapat menjaga integritas dan berani melakukan reformasi di Mahkamah Agung. Ia mengimbau, di bawah kepemimpinan yang baru, MA tidak dikuasai kekuatan kapital.

"Besok dilaporkan di sidang paripurna, setelah itu DPR mengirimkan surat kepada presiden dan kemudian diproses sampai kemudian dilantik jadi hakim agung," ujar Pasek.

Diberitakan sebelumnya, calon hakim agung Sudrajad Dimyati hanya mendapatkan satu suara saat Komisi III DPR melakukan pemungutan suara untuk menentukan hakim agung.

Sudrajad adalah calon hakim agung yang terlibat pertemuan misterius di sebuah toilet Gedung DPR dengan salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bahrudin Nasori seusai mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan di Komisi III. Saat dikonfirmasi, keduanya membantah dan menyatakan pertemuan di toilet terjadi kebetulan dan tanpa direncanakan. 

Adapun empat calon hakim agung dengan perolehan suara terbanyak adalah Zahrul Rabain memeroleh suara terbanyak dengan 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu 27 suara (baca: Ini Empat Calon Hakim Agung Pilihan DPR).

Editor : Heru Margianto

Sopir Hanya Tahu Luthfi Hasan Punya Dua Istri

Posted: 23 Sep 2013 07:43 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Imran, mantan sopir Luthfi Hasan Ishaaq, mengaku hanya mengetahui bosnya memiliki dua istri. Ali tak tahu jika mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menikah dengan Darin Mumtazah. 

"Yang saya tahu itu ada dua (istri)," kata Ali saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Hal itu diungkapkah Ali ketika dimintai keterangan tentang mobil-mobil Luthfi terkait Fathanah. Saat ditanya mengenai mobil Avanza, Ali mengatakan mobil itu milik istri kedua Luthfi, Lusi Tiarani.

"Itu (Avanza) punya Bu Lusi, istri kedua," terang Ali.

Ia mengatakan, Luthfi tak pernah bercerita mengenai Darin. Ali telah bekerja dengan Luthfi selama sekitar 3 tahun.

Seperti diketahui, Istri pertama Luthfi adalah Sutiana Astika, yang dinikahi pada Januari 1984. Istri keduanya Lusi Tiarani, yang dinikahi pada September 2000. Sementara Darin adalah istri ketiga yang dinikahi pada tahun 2012. Ketiganya pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan seputar aset Luthfi.

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, pemeriksaan istri seorang tersangka memang kerap dilakukan untuk melacak kepemilikan aset. Dalam kasus ini, Luthfi dan teman dekatnya Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Editor : Heru Margianto

Dua Hakim Agung Disebut Terlibat Suap Perkara Onggowarsito

Posted: 23 Sep 2013 07:30 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman mengungkapkan dugaan keterlibatan hakim agung selain Andi Abu Ayyub Saleh dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di MA. Menurut pengacara Djodi, Jusuf Sillety, dua hakim agung ini menyanggupi permintaan pengacara Mario C. Bernardo untuk menngurus perkara tersebut. Bahkan, menurut Jusuf, ada hakim yang terang-terangan minta jatah. 

"Yang jelas saya belum lihat rekamannya, tapi yang jelas disampaikan kepada Djodi bahwa menyanggupi mengurus perkara ini, bahkan ada yang minta jatah. Ini akan kami buka di pengadilan," kata Jusuf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/9/2013) saat mendampingi kliennya sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan kasasi Onggowarsito ini, KPK menetapkan Djodi dan Mario sebagai tersangka. Meskipun mengungkapkan dugaan keterlibatan dua hakim agung dalam kasus ini, Jusuf enggan menyebut nama hakim agung selain Andi Abu Ayyub.  Menurut Jusuf, inisial nama hakim agung ini sudah disampaikan kliennya kepada penyidik KPK.

"Nanti kita buka, kalau inisial-inisial kita sudah sampaikan ke KPK, sudah semua, termasuk janji-janji, tergantung dari KPK bagaimana menindaklanjuti," ujar Jusuf.

Adapun hakim yang menangani perkara Onggowarsito selain Andi Ayyub adalah Gayus Lumbuun dan Agung Zaharuddin Utama. Ketika dikonfirmasi soal dua nama ini, Jusuf tetap enggan mengungkapkannya. Dia berjanji akan mengungkapkan sosok hakim agung tersebut dalam proses persidangan nantinya.

Penghubung

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Djodi mengaku hanya berperan sebagai penghubung antara pengacara Mario C. Bernardo dengan pegawai MA bernama Suprapto. Djodi membenarkan bahwa Suprapto merupakan staf hakim agung Andi Ayyub. Menurut Djodi, uang yang diterimanya dari Mario senilai Rp 50 juta akan diserahkan kepada Suprapto.

Jusuf Siletty dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan adanya kesanggupan dari hakim agung MA yang disampaikan melalui Suprapto untuk membantu agar Hutomo Onggowarsito dipidana di tingkat MA. Total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito itu senilai Rp 300 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap.

Sebelum diserahkan kepada Suprapto, menurut Jusuf, uang tersebut dikumpulkan di Djodi. Namun Djodi keburu tertangkap tangan KPK setelah menerima uang Rp 50 juta di kantor Mario sekitar Juli 2013 (baca: Hakim MA Disebut Sanggupi Urus Kasasi Hutomo Onggowarsito).

Editor : Heru Margianto

Seleksi Calon Hakim Agung, Sudrajad Dimyati Hanya Dapat Satu Suara

Posted: 23 Sep 2013 07:17 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung Sudrajad Dimyati hanya mendapatkan satu suara saat Komisi III DPR melakukan pemungutan suara untuk menentukan hakim agung. Sudrajad adalah calon hakim agung yang terlibat pertemuan misterius di sebuah toilet Gedung DPR dengan salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bahrudin Nasori (baca: Dugaan Suap di Toilet, KY Panggil Sudrajad Dimyati). 

Pengambilan suara berjalan dengan tertib, dan seluruh anggota Komisi III DPR hadir dalam pengambilan keputusan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2013) malam. Sebanyak 53 anggota Komisi III memberikan suaranya dan satu anggota abstain.

Perolehan satu suara untuk Sudrajad Dimyati masih lebih baik dari Hartono Abdul Murad yang tidak mendapatkan satu suara pun. Adapun empat calon hakim agung dengan perolehan suara terbanyak adalah Zahrul Rabain memeroleh suara terbanyak dengan 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu 27 suara.

Selanjutnya adalah Arofah Windiani dengan 23 suara, Heru Irani 20 suara, Is Sudaryono 15 suara, Bambang Edy Sutanto Soedewo 11 suara, Manahan M.P Sitompul 5 suara, dan Muljanto 3 suara. Empat calon hakim agung dengan perolehan suara terbanyak menjadi hakim agung pilihan Komisi III DPR.

Selanjutnya, hasil pemilihan Komisi III DPR akan dibawa ke rapat paripurna dan akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Empat hakim agung yang terpilih akan mengisi jabatan hakim agung yang pensiun pada Desember 2012. Adapun keempat hakim agung itu, satu orang akan mengisi posisi di Kamar Perdata, dua orang di Kamar Pidana, dan satu orang di Kamar Tata Usaha Negara.

Editor : Heru Margianto

Ini Empat Calon Hakim Agung Pilihan DPR

Posted: 23 Sep 2013 07:11 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan empat nama calon hakim agung, Senin (23/9/2013), di ruang rapat Komisi III, Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta. Keputusan diambil melalui mekanisme votting setelah komisi selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 12 calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). 

Dari penghitungan hasil votting diketahui empat calon dengan perolehan suara terbanyak adalah Zahrul Rabain memeroleh suara terbanyak dengan 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu 27 suara.

Selanjutnya adalah Arofah Windiani dengan 23 suara, Heru Irani 20 suara, Is Sudaryono 15 suara, Bambang Edy Sutanto Soedewo 11 suara, Manahan M.P Sitompul 5 suara, Muljanto 3 suara, Sudrajad Dimyati 1 suara, dan Hartono Abdul Murad tak mendapatkan suara.

Atas dasar itu, empat calon hakim agung dengan perolehan suara terbanyak menjadi hakim agung pilihan Komisi III DPR. Selanjutnya, hasil pemilihan Komisi III DPR akan dibawa ke rapat paripurna dan akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Empat hakim agung yang terpilih akan mengisi jabatan hakim agung yang pensiun pada Desember 2012. Adapun keempat hakim agung itu, satu orang akan mengisi posisi di Kamar Perdata, dua orang di Kamar Pidana, dan satu orang di Kamar Tata Usaha Negara.

Votting berjalan dengan tertib, dan seluruh anggota Komisi III DPR hadir dalam pengambilan keputusan ini. 53 anggota Komisi III memberikan suaranya dan satu anggota abstain.

Editor : Heru Margianto

No comments:

Post a Comment