KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


ICW Apresiasi Sistem Baru Seleksi CPNS

Posted: 01 Sep 2013 06:42 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi perubahan sistem perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak tahun lalu.

Hal ini diungkapkan Siti Juliantari Rahman, Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW dalam jumpa pers terkait proses seleksi CPNS di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2013).

"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kemenpan -RB yang dari tahun lalu sudah mengubah sistem yang ada," ujar Juliantari.

Ia juga menilai adanya perubahan sistem dari manual ke online. Selain itu, lanjut Juliantari, Kemenpan-RB dinilai lebih partisipatif dalam menyeleksi CPNS. "Sekarang ini Kemenpan-RB lebih partisipatif dan transparan," imbuh Juliantari.

Berdasarkan sistem pengadaan calon pegawai negeri sipil yang dilansir dari Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan-RB, ada sistem perekrutan. Ada 4 aspek perubahan itu adalah terkait formasi, soal ujian, pengolahan hasil ujian, dan pengawasan atau pengamanan.

Pertama aspek formasi, yaitu didasarkan pada usulan dari setiap satuan organisasi menjadi usulan formasi wajib berdasarkan hasil, yaitu analisis jabatan, analisis beban kerja, redistribusi PNS, dan proyeksi kebutuhan PNS lima tahun.

Kedua mengenai soal ujian. Sebelumnya, pemerintah bersama perguruan tinggi negeri menyusun kisi-kisi dan membuat soal. Namun, saat ini hal ini dilakukan oleh tim ahli atau konsorsium, dan juga adanya uji validitas soal. Semua instansi menggunakan standar soal yang sama.

Selanjutnya materi dalam ujian CPNS, yaitu adanya tes kompetensi dasar meliputi tes kebangsaan, intelegensia umum, karakteristik pribadi. Selain itu instansi dapat melakukan tes kompetensi bidang sesuai kebutuhan dan tuntutan jabatan. Hal ini, di antaranya, tes tertulis, wawancara, psikologi, dan praktik dasar setelah lulus mengikuti kompetensi dasar.

Ketiga, pengolahan hasil ujian dilakukan oleh konsorsium atau tim ahli, bersifat terbuka. Penetapan kelulusan berdasarkan hasil olahan tim ahli dan diumumkan melalui situs web sehingga dapat diakses semua peserta.

Tidak hanya itu, pengawasan atau pengamanan akan dibantu oleh pengawasan internal pemerintah, yaitu pengawas internal instansi, BKPP (Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan), Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Intelijen Negara (BIN), KPK, Polri, Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negera, Kemenpan-RB (Deputi Waskun), dan pengawasan eksternal dari Konsorsium LSM.

Editor : Hindra Liauw

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
CPNS 2013

Ini Titik Rawan dalam Seleksi CPNS

Posted: 01 Sep 2013 06:07 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Animo masyarakat masih sangat banyak untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dengan kembali dibukanya rekruitmen CPNS 2013, LSM pemantau, yaitu Konsorsium LSM Seleksi CPNS (KLPC) menemukan adanya titik rawan dalam penyeleksian berdasarkan pengalaman CPNS tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Siti Juliantari, masih banyak penyimpangan dalam proses rekruitmen. "Proses ini (rekruitmen CPNS) sarat dengan penyimpangan, mulai dari proses pendaftaran sampai pada penetapan yang lulus, sarat dengan praktik-praktik kecurangan," ujar Juliantari dalam jumpa pers terkait proses seleksi CPNS di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (1/9/2013).

Ia menjelaskan, dalam perekrutan CPNS, sebagian pelamar tidak memenuhi kriteria sebagai honorer K2 (kategori 2). "Sebagaimana diketahui, peserta honorer K2 merupakan pegawai honorer yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan daerah selama minimal satu tahun sebelum Desember 2005. Pegawai honorer yang bekerja setelah batas waktu tersebut, tidak dapat dimasukkan pada peserta honor K2. Uji publik atas data ini masih belum diketahui hasilnya dengan baik," kata Juliantari.

Selanjutnya kata Juliantari, ada diskriminasi pada seleksi administrasi bagi pelamar tertentu dengan nomor ujian dan lokasi ujian. Lalu, rawannya pemerasan atau praktik suap, pungutan liar oleh pejabat, atau pihak-pihak tertentu dalam meloloskan sejumlah pelamar.

"Selain itu, ketika pendaftaran juga masih ditemukan manipulasi. Para calo mendatangi para pendaftar dan menjanjikan dengan bayar Rp 80 juta sampai Rp 100 juta untuk lolos menjadi CPNS," tutur Juliantari.

Juliantari menjelaskan, adanya kebocoran soal TKD (tes kemampuan dasar ) dan tes kemampuan bidang (TKB). "Kebocoran terutama terkait dalam penggandaan dan distribusi soal dari percetakan sampai pada lokasi ujian. Motifnya antara lain adanya perilaku kolektif tim panitia di daerah ataupun pusat untuk meloloskan orang tertentu atau menjual kunci jawaban," imbuh Juliantari.

Selain itu, ada praktik perjokian dalam TKD dan TKB. "Setelah tes berlangsung masih ada juga masalah ditemukan, misalnya kertas jawaban belum disegel jadi kemungkinan bisa diubah, " ungkap Juliantari.

Tidak hanya itu, kata Juliantari, ada penambahan pelamar yang lolos TKD dan TKB pada pengumuman resmi di pemerintah daerah, serta pemberian NIP meski tidak mengikuti proses seleksi.

"Selesai tes, masalah yang ditemukan misalnya yang tidak lulus tetapi mendapat nomor induk pegawai," pungkasnya.

Editor : Hindra Liauw

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
CPNS 2013

Kasus GKI Yasmin, Pertaruhan Citra Presiden

Posted: 01 Sep 2013 05:37 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidaktegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyelesaikan kasus GKI Yasmin dipertanyakan. Para jemaat gereja tersebut tidak dapat beribadah di gereja mereka sendiri selama tiga tahun. Hal ini tentu saja dapat menjadi preseden buruk bagi Presiden dalam menyelesaikan persoalan konflik antarumat beragama di Indonesia.

"Jika presiden tidak mengambil alih kasus ini, jangan kaget jika kasus serupa akan terulang di daerah lain," kata Juru Bicara GKI Yasmi Bona Sigalingging kepada wartawan saat menggelar ibadat di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (1/9/2013).

Di akhir jabatannya, menurut Bona, seharusnya Presiden dapat memberikan kenang-kenangan positif bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai, kasus yang saat ini menimpa para jemaat GKI Yasmin menjadi pekerjaan rumah bagi presiden selanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sebagai negara multietnis yang terdiri dari berbagai macam suku dan agama, Indonesia sangat rawan dengan persoalan disintegrasi bangsa. Pemerintah pusat seharusnya memiliki perhatian lebih dalam menjaga keharmonisan antar umat beragama.

"Seperti kasus Ibu Lurah Susan kemarin. Setiap warga negara memiliki hak politik yang sama," ujarnya.

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Semenjak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadat di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut. Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokiran jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.

Editor : Hindra Liauw

KPK Diminta Ungkap Sengmen, Pak Lurah, Bunda Putri, dan Haji Susu

Posted: 01 Sep 2013 03:30 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo berpendapat, kerja Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dalam menangani kasus suap impor daging sapi masih belum selesai. Bambang mengatakan, penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini tidak boleh berhenti pada mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

"Sebab perselingkuhan di ranjang kartel impor daging sapi melibatkan sejumlah sosok yang belum jelas identitasnya," kata Bambang, Minggu (1/9/2013).

Mengacu pada rekaman pembicaraan telepon sejumlah pihak yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu, Bambang berpendapat bahwa KPK masih harus mendalami kasus ini.

"Bagaimana pun, KPK harus menjawab pertanyaan publik yang ingin tahu siapa yang dimaksud dengan Pak Lurah, Bunda Putri, Haji Susu, Sengmen, serta Widhi," ungkap politisi Golkar itu.

Artinya, kata Bambang, perselingkuhan penguasa-pebisnis dalam kasus suap impor daging sapi tidak hanya melibatkan para tersangka yang perkaranya sedang berproses di pengadilan Tipikor saat ini. Terbukti bahwa impor daging sapi dikendalikan oleh kartel. "Dan Pak Lurah, Bunda Putri, Haji Susu, Sengmen, serta Widhi pun bersekutu dalam kartel itu," katanya.

Bambang mengaku prihatin melihat perselingkuhan penguasa-pebisnis yang bisa mereduksi wewenang pejabat tinggi negara. Kartel yang dibangun Bunda Putri, kata Bambang, bahkan bisa mendikte kabinet untuk menerbitkan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan keinginan kartel.

Ia menilai kaasus suap impor daging sapi menjadi bukti bahwa kartel terbentuk karena bertemunya kepentingan oknum penguasa dan pebisnis. "Pemerintahan yang independen dan bebas dari kepentingan  tidak akan memberi akses bagi terbentuknya kartel," ungkapnya.

Editor : Hindra Liauw

Komite Konvensi Demokrat Akan Tingkatkan Elektabilitas Peserta

Posted: 01 Sep 2013 02:57 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
Konvensi Partai Demokrat tidak sekadar memilih calon yang akan mewakili partai tersebut dalam kontestasi Pemilu Presiden 2014, tetapi juga merupakan upaya untuk memunculkan figur yang dapat memenangi pilpres. Karena itu, komite konvensi semaksimal mungkin akan meningkatkan elektabilitas peserta konvensi.

Peningkatan elektabilitas itu dilakukan melalui serangkaian kegiatan. "Tahapan pelaksanaan konvensi akan dibagi dalam dua putaran. Pertama, wawancara peserta konvensi di media dan diakhiri dengan survei. Putaran kedua, debat terbuka peserta dan juga diakhiri dengan survei," kata Juru Bicara Komite Konvensi Hinca Panjaitan, Sabtu (31/8).

Menurut Hinca, putaran pertama berlangsung September- Desember 2013, sementara putaran kedua berlangsung Januari-April 2014. Dalam dua putaran tersebut, komite konvensi dan peserta konvensi akan berupaya seoptimal mungkin meningkatkan elektabilitas peserta konvensi dengan menyosialisasikan gagasan-gagasannya kepada seluruh masyarakat.

"Dengan demikian, kami optimistis peserta yang memenangi konvensi juga akan terpilih sebagai presiden 2014," ujar Hinca dalam diskusi Polemik Sindo Radio, di Jakarta.

Komite telah menetapkan 11 peserta Konvensi Partai Demokrat, antara lain Irman Gusman, Gita Wirjawan, Dahlan Iskan, Marzuki Alie, Hayono Isman, Dino Patti Djalal, Ali Masykur Musa, dan Anies Baswedan. Sepuluh dari 11 orang tersebut merupakan usulan Majelis Tinggi Partai Demokrat, sementara satu orang, Ali Masykur Musa, diusulkan komite konvensi. Tokoh-tokoh lain yang diundang komite menyatakan menolak, antara lain Mahfud MD, Rustriningsih, Rusdi Kirana, dan Jusuf Kalla.

Pada 15 September 2013, komite akan memperkenalkan peserta konvensi kepada publik. Pemenang konvensi akan diumumkan paling lambat Mei 2014.

Peneliti politik LIPI, Siti Zuhro, mengatakan, konvensi calon presiden Partai Demokrat seyogianya juga dijadikan ajang untuk mengimplementasikan demokrasi yang substantif sebagai salah satu tanggung jawab partai politik.

"Jadi, dalam konvensi ini, para peserta harus mengedepankan etika, menjual gagasan-gagasan, tidak sekadar pencitraan, sehingga konvensi tidak menghasilkan calon penguasa, tetapi calon negarawan pemimpin bangsa," ujarnya.

Menurut Siti Zuhro, jika konvensi berhasil, hal itu akan menjadi babak baru dalam tahapan demokrasi Indonesia dan diharapkan menjadi model untuk menjaring capres oleh partai. Ia mengharapkan pada Pemilu 2019 semua parpol menggelar konvensi untuk memilih capresnya. Sebaliknya, jika hasil konvensi tidak kredibel dan terkesan diatur, citra Partai Demokrat akan semakin terpuruk di mata masyarakat.

Marzuki Alie mengatakan, konvensi merupakan upaya untuk menjaring capres terbaik di tengah lemahnya kaderisasi partai. Tidak masalah komite mengundang kader partai lain untuk mengikuti konvensi karena karakter partai-partai di Indonesia tidak jauh berbeda. Marzuki juga mengatakan, dirinya menyiapkan sekitar Rp 1 miliar untuk menghadapi konvensi.

Slamet Effendy Yusuf, yang pernah menjadi Ketua Konvensi Partai Golkar tahun 2004, mengatakan, Konvensi Partai Golkar agak berbeda dengan Konvensi Partai Demokrat. Dalam Konvensi Golkar, pemenang ditentukan oleh suara pengurus partai dari tingkat desa hingga pusat, sementara pemenang Konvensi Demokrat ditentukan oleh survei masyarakat.

Pada kesempatan sebelumnya, Siti Zuhro mengatakan, selama AD/ART Partai Demokrat tidak direvisi terlebih dahulu, calon peserta tentu akan memiliki pertanyaan besar menyangkut hak dan kewajibannya. Mahfud MD, misalnya. Kemampuan aspek hukum yang dimiliki tentu mendorongnya untuk memperoleh kepastian akan hak dan kewajibannya. Tidak bisa semata-mata dijaminkan secara lisan.

"Jika semua syarat ideal tak dipenuhi, konvensi akan rentan menjadi pencitraan dan akal-akalan untuk membangun legitimasi bagi calon presiden dari Partai Demokrat," kata pengajar Fisipol Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Ari Dwipayana, secara terpisah.

Menurut Ari Dwipayana, Konvensi Partai Demokrat menjanjikan terobosan di tengah penentuan capres oleh oligarki pimpinan di partai-partai lain. Konvensi yang baik akan memungkinkan para kandidat bertarung secara terbuka. Ini memberikan ruang kepada orang-orang berkualitas di luar "darah biru" untuk berkompetisi memperebutkan posisi capres. (FAJ/OSA/IAM)

Lagi, Jemaat GKI Yasmin dan GKBP Filadelfia Ibadah di Depan Istana

Posted: 01 Sep 2013 02:44 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 100 orang jemaat GKBP Filadelfia, Bekasi, dan GKI Yasmin, Bogor, beribadat di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (1/9/2013). Ini adalah bentuk protes terhadap penyegelan terhadap dua gereja tersebut sejak 2010 lalu.

Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, kegiatan ibadah ini merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukan jemaat kedua gereja tersebut setiap dua minggu sekali. Sejak dilaksanakan pada Februari 2012 lalu, setidaknya sudah lebih dari 30 kali mereka melaksanakan ibadah di depan Istana Merdeka.

"Ini merupakan imbas penyegelan yang dilakukan secara ilegal oleh Walikota Bogor beberapa tahun yang lalu. Padahal kami memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sah," kata Bona, Minggu (1/9/2013).

Bona mengungkapkan, sejak kasus sengketa IMB ini digulirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), pihaknya selalu memenangkan gugatan itu. Namun rupanya Pemerintah Kota Bogor tidak mau menerima keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dan justru mencabut IMB milik GKI Yasmin.

"Seperti Undang-Undang, ketika DPR sudah mengesahkannya, walaupun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, tetap saja berlaku. Sama halnya dengan kami, ketika IMB itu dicabut, tetapi ada peraturan tertinggi yaitu MA memenangkan gugatan kami, maka putusan MA itu yang kami jadikan IMB," ujarnya.

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Semenjak saat itu, para jemaat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadat di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut. MA melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokiran jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.

Editor : Hindra Liauw

Ajak Warga Sadar Hak Pilih, KPU DKI Turun ke Jalan

Posted: 01 Sep 2013 02:27 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta turun ke jalan untuk memastikan warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). KPU mengajak warga aktif memastikan hak pilihnya dapat digunakan.

"Kami menjemput bola. Ini harus kami lakukan, karena kita punya waktu seminggu lagi untuk menetapkan DPT, maka kami mengajak masyarakat untuk mengecek namanya sudah masuk atau belum, karena itu terkait hak politik warga negara," ujar Komisioner KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos saat ditemui di lokasi sosialisasi di Bunderan HI, Minggu (1/9/2013).

Komisioner KPU Jakarta Mohammad Sidik menambahkan, selain melakukan sosialisasi melalui spanduk dan situs KPU, pihaknya juga mendatangi masyarakat dengan membawa perlengkapan untuk memeriksa nama-nama masyarakat seperti komputer jingjing dan modem internet.

Ia mengungkapkan, dalam kegiatan itu ada setidaknya 27 orang calon pemilih yang namanya belum terdaftar. Menurut Sidik, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Banyak yang antusias dalam mengecek nama-nama di laptop yang disediakan KPU, dan ada pula yang melapor nama2nya belum terdaftar ada 27 sampai saat ini ya. Yang melapor KTP nya luar Jakarta nanti akan disampaikan ke KPU terkait oleh KPU jakarta," terang Sidik.

Editor : Hindra Liauw

Jaksa, Silakan PK Kasus Sudjiono Timan

Posted: 01 Sep 2013 02:02 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara koruptor Sudjiono Timan dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, hal itu tergantung kemauan jaksa.

"Jaksa boleh mengajukan PK. Itu tidak melanggar hukum. Dalam perkara Sudjiono Timan, ada dua dasar hukum bagi jaksa mengajukan PK," ujar Gayus saat dihubungi, Minggu (1/9/2013).

Dia menekankan, usulan tersebut adalah pendapat pribadinya. Dipaparkannya, dasar bagi jaksa untuk mengajukan PK atas putusan bagi Sudjiono Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24. Dijelaskannya, dalam ayat 1 regulasi itu diatur, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dikatakan, pihak yang berhubungan dengan perkara, karena kejaksaan yang menuntut, artinya dia terkait, merupakan pihak yang berhubungan. Frasa terkait memiliki arti JPU itu terkait," jelas Gayus.

Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu mengungkapkan, PK tersebut tidak diajukan atas PK yang telah diputuskan sebelumnya, yang membebaskan Sudjiono. Disebutkannya, jika jaksa berkeinginan mengajukan PK, upaya hukum tersebut merupakan PK baru.

"Itu bukan PK atas PK seperti yang disampaikan (Jaksa Agung Basrief Arief). Itu merupakan PK baru," tuturnya.

Dia mengatakan, dasar hukum lainnya adalah UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 263 ayat 2 huruf b. Dalam UU itu disebutkan, jika ada putusan pengadilan yang saling bertentangan, maka PK dapat diajukan.

"Dalam perkara Sudjiono Timan, terdapat putusan yang saling bertentangan antara putusan pengadilan negeri yang membebaskan yang bersangkutan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2004 yang menghukum 15 tahun penjara. Maka itu boleh PK," papar Gayus.

Sebelumnya, hakim agung itu mengatakan, Kejaksanan Agung (Kejagung) bisa langsung mengajukan PK ke MA bila Tim Pemeriksa MA atas Perkara Sudjojo Timan menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan hukum acara pada putusan PK yang membebaskan Sudjiono.

"Dengan sendirinya putusan tersebut merupakan putusan yang cacat hukum, maka kejaksaan bisa melakukan upaya hukum PK sebagai pihak yang bersangkutan yang mempunyai kepentingan mewakili negara dan masyarakat," tukas Gayus.

Editor : Hindra Liauw

No comments:

Post a Comment