KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Penting, Kehadiran Sopir Akil...

Posted: 08 Oct 2013 09:52 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Daryono, sopir Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dinilai merupakan saksi kunci terkait dugaan suap yang menjerat Akil. Sampai saat ini dia belum memberikan keterangan.

"Oh iya, sangat penting keterangan dia (Daryono)," kata anggota Majelis Kehormatan MK, Abbas Said, seusai pemeriksaan saksi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/10/2013) malam. Alasannya, sebut dia, adalah kedekatan hubungan antara Daryono dan Akil.

Karenanya, Abbas menyayangkan ketidakhadiran Daryono dalam dua kali persidangan yang dijadwalkan Majelis Kehormatan MK. Apalagi, aku dia, majelis ini tak punya kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap Daryono.

Daryono dua kali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Majelis Kehormatan MK, dengan kembali tak muncul pada jadwal pemeriksaan Selasa. Sebelumnya dia juga mangkir pada jadwal pemeriksaan Senin (7/10/2013).

Ketua Majelis Kehormatan MK Haryono mengatakan, Daryono sudah tak bisa dihubungi sejak mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama. Keberadaannya pun, sebut dia, tak diketahui. Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pun tak dipenuhi Daryono.

Belakangan diketahui bahwa salah satu mobil milik Akil telah diatasnamakan Daryono. Mobil itu sudah disita KPK bersama dua mobil lain milik Akil.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Sopir Akil Mangkir Lagi

Posted: 08 Oct 2013 09:44 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Daryono, sopir Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Selasa (8/10/2013), kembali mangkir dari pemeriksaan Majelis Kehormatan MK. Ini adalah ketidakhadirannya dalam dua jadwal pemeriksaan majelis tersebut.

"Kami panggil, tapi belum berhasil. Belum bisa ditemui," aku Ketua Majelis Kehormatan MK Haryono, Selasa malam. Menurut dia, Daryono juga sudah tak bisa lagi dihubungi, keberadaannya pun tak lagi diketahui.

Sebelumnya Daryono juga tak hadir dalam jadwal pemeriksaan Majelis Kehormatan MK, Senin (7/10/2013). Haryono mengaku tak dapat mengambil tindakan atas ketidakhadiran sopir yang diduga sangat dekat hubungannya dengan Akil ini.

Majelis Kehormatan MK, ujar Akil, bukan badan yang melakukan pemeriksaan pidana dengan kewenangan memanggil paksa saksi. Satu-satunya yang bisa dijalankan majelis tersebut dengan ketidakhadiran Daryono adalah dengan tetap memeriksa saksi lain. "Tidak terhambat ketidakhadiran Daryono," tegas dia.

Daryono diketahui pula sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi. Namun, panggilan itu pun tak dipenuhinya. Sopir ini dinilai cukup dekat dengan Akil. Salah satu mobil milik Akil pun diketahui diatasnamakan Daryono.

Akil tertangkap tangan KPK di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dengan dugaan menerima suap terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil pun diduga menerima sejumlah suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Mobil Mercy Akil Diatasnamakan Sopirnya

Posted: 08 Oct 2013 09:23 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Mobil Mercedes-Benz S 350 bernomor polisi B 1176 SAI yang diduga milik Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, ternyata diatasnamakan sopirnya, Daryono. Mobil tersebut kini diamankan di Gedung KPK bersama dengan dua mobil mewah Akil lainnya, yakni Toyota Crown Athlete bernopol B 1614 SCZ dan Audi Q5 bernopol B 234 KIL.

"Mobil itu diatasnamakan Daryono," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Daryono pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi Akil, tetapi dia mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut. Johan juga mengatakan bahwa mobil Mercedes ini kemungkinan baru dibeli. Pelat nomor kendaraan bermotor pada mobil tersebut tertanggal Mei 2013. Indikasi lainnya diperoleh KPK ketika melihat jarak jelajahnya yang baru mencapai 866 kilometer.

Menurut Johan, tiga mobil ini disita KPK dalam proses penggeledahan di rumah Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak Selasa siang hingga pukul 20.00 WIB. Selain menyita mobil, tim penyidik KPK mengamankan surat berharga senilai lebih dari Rp 2 miliar dari penggeledahan tersebut.

"Penyitaan itu dilakukan karena penyidik menduga surat-surat berharga dan mobil tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik," kata Johan.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka penerima suap terkait sengketa pilkada dengan barang bukti uang Rp 4 miliar. Akil juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan perusahaan yang dikendalikan kerabat dekatnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

KPK menemukan rekening perusahaan, yang diduga menjadi tempat Akil menyamarkan asal-usul perolehan dana tersebut, yang besarnya mencapai Rp 100 miliar. KPK pun bakal menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang, selain dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang telah disangkakan sebelumnya.

Editor : Hindra Liauw

Jimly: Saya Paling Mengerti MK!

Posted: 08 Oct 2013 08:53 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat, banyak pihak salah memperlakukan MK.

Menurutnya, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait kewenangan, seleksi, dan pengawasan MK adalah langkah yang keliru. 

Dia mengklaim dirinya sebagai orang yang paling mengerti MK.

"Saya paling mengerti MK. Baca buku saya," ucap Jimly saat ditanya soal mekanisme pengawasan hakim konstitusi yang paling efektif, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).

Ia berpendapat, tidak perlu ada lembaga baru yang secara khusus mengawasi MK. Menurutnya, pengawasan terhadap sembilan hakim konstitusi sudah secara otomatis dilakukan pihak lain.

"MK itu sudah diawasi oleh semua lembaga (terkait). kalau ada 'main-main' itu tindak pidana langsung saja ditangkap. Kalau pidananya diawasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), penggunaan anggaran oleh Kementerian Keuangan," jelas Jimly.

Bukan KY

Pengawasan MK, jelas dia, tidak boleh dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY). Sebab, konstitusi tidak mengatur dan MK pernah membatalkan kewenangan tersebut. Terlebih, kata dia, KY belum dapat membuktikan kinerja yang baik dalam mengawasi Mahkamah Agung (MA).

"Kalau KY dapat menyelesaikan masalah, MA sekarang sudah bagus. Nah, MA sekarang bagus tidak? Artinya (pengawasan MK oleh KY) itu bukan solusi," tegas Jimly.

Dia juga menilai, penerbitan perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk pengebirian MK. Menurutnya, rencana tersebut merupakan upaya balas dendam terhadap MK.

"Jangan gunakan kepentingan politik kita karena tidak suka MK terlalu kuat, maka dikurangi kekuasaannya, Jadi harus dikebiri. Jangan begitu," ujarnya.

Langkah presiden

Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek.

Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK.

Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial.

Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR dan diharapkan bisa menjadi UU.

Editor : Heru Margianto

Bawaslu: Sudah Dicopot, Peraga Kampanye Muncul Lagi

Posted: 08 Oct 2013 08:52 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui penertiban alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif butuh waktu yang panjang. Terlebih, banyak calon anggota legislatif (caleg) "nakal" yang kembali memasang alat peraga kampanye yang dilarang meski telah dicopot.

"Menurut laporan teman-teman (Bawaslu daerah dan panitia pengawas pemilu), itu (peraga kampanye) sudah diturunkan kemudian muncul lagi. Jadi mungkin dia (caleg) punya alat peraga berkontainer. Ini tantangan dan kunci kami bersama," keluh Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (8/10/13).

Dia menduga, salah satu faktor penyebab sulitnya menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan adalah, informasi soal pedoman pelaksanaan kampanye yang ditetapkan KPU belum diketahui partai politik (parpol) dan caleg.

"Memang tidak bisa dalam waktu singkat segera tertib. Karena luasnya Indonesia dan informasi itu belum sampai ke caleg-caleg daerah," tutur Muhammad.

Padahal, KPU menyatakan, usai diundangkan, PKPU Pedoman Kampanye disosialisasikan selama satu bulan sebelum penertiban dan penegakan hukum dilaksanakan. Sosialisasi dilakukan hingga Jumat (27/9/2013) lalu.

Ia mengungkapkan, sementara ini pihaknya tengah melakukan rekapitulasi dan kajian atas masukan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye baik yang dilakukan parpol maupun caleg. Dia menyampaikan, usai kajian tersebut, Bawaslu akan mengumumkan kepada publik siapa saja parpol dan caleg yang tidak tertib dalam pelaksanaan kampanyenya terutama dalam memasang alat peraga.

"Pada waktunya kami akan mengumumkan siapa saja, caleg dan partai mana saja yang melanggar. Ini masih dalam proses. Banyak ratusan caleg melanggar, semua partai melanggar," imbuhnya.

Editor : Hindra Liauw

KPK Sita 3 Mobil Mewah dan Surat Berharga Rp 2 Miliar dari Akil

Posted: 08 Oct 2013 08:36 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tiga mobil mewah yang diduga milik Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap sengketa pemilihan kepala daerah yang menjerat Akil. Ketiga mobil itu adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.

Ketiga mobil ini disita dalam penggeledahan di kediaman Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. "Penyidik melakukan penyitaan 3 mobil Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Salah satu mobil mewah tersebut diatasnamakan sopir pribadinya, Daryono. Selain menyita mobil, tim penyidik KPK mengamankan surat berharga senilai Rp 2 miliar lebih dari penggeledahan tersebut.

"Penyitaan itu dilakukan karena penyidik menduga surat-surat berharga dan mobil tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik," kata Johan.

Penggeledahan ini dilakukan penyidik KPK sejak Selasa siang hingga sekitar pukul 20.00 WIB tadi. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka penerima suap terkait sengketa pilkada dengan barang bukti uang Rp 4 miliar. Akil juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan perusahaan yang dikendalikan kerabat dekatnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

KPK menemukan rekening perusahaan, yang diduga menjadi tempat Akil menyamarkan asal-usul perolehan dana tersebut, yang besarnya mencapai Rp 100 miliar. KPK pun bakal menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang, selain dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang telah disangkakan sebelumnya.

Editor : Hindra Liauw

PDI-P: Susi (Tur Andayani) Caleg Kota Lampung \"Nyelonong\"

Posted: 08 Oct 2013 08:30 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo mengatakan, Susi Tur Andayani bukan calon anggota legislatif DPRD Kota Bandar Lampung yang ditetapkan DPP PDI-P.

Menurut Tjahjo, ada penyimpangan terkait masuknya nama Susi dalam daftar caleg tetap (DCT) di Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung.

"Susi Caleg Kota Lampung nyelonong. Kita buka SK (surat keputusan) DPP, enggak ada nama dia," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa ( 8/10/2013 ) malam.

Seperti diketahui, Susi adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar. Susi terdaftar dalam daftar caleg PDI-P untuk DPRD dapil Bandar Lampung III.

Tjahjo mengatakan, awalnya Susi diusulkan oleh pengurus cabang di Bandar Lampung. Namun, kata dia, DPP memutuskan orang lain untuk diusung sebagai caleg. Ia mengaku baru tahu soal masuknya Susi dalam DCT pascapenangkapan oleh KPK.

Langkah PDI-P

Lalu, bagaimana langkah DPP PDI-P selanjutnya? Menurut Tjahjo, DPP akan memanggil pengurus DPD Lampung untuk dimintai keterangan. Ia menduga ada penyimpangan yang dilakukan pengurus PDIP di daerah dengan mengganti caleg yang ditetapkan DPP ketika didaftarkan ke KPU.

Tjahjo menambahkan, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya akan kembali mengecek ulang daftar caleg PDI-P yang terdaftar di KPU, apakah DCT PDI-P sesuai dengan keputusan DPP. Jadi ada hikmahnya (kasus Susi), pungkas anggota Komisi I DPR itu.

Seperti diberitakan, Susi terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Tersangka lain dalam kasus itu, yakni pengusaha Tubagus Chaery Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut.

Susi dikenal sebagai pengacara kondang di Lampung. Ia pernah memenangi sengketa pilkada tahun 2009 di Lampung yang memenangkan Sjachroedin ZP sebagai gubernur terpilih.

Editor : Heru Margianto

Jimly: Perppu MK Keputusan Emosional

Posted: 08 Oct 2013 08:24 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait kewenangan, seleksi, dan pengawasan MK adalah keputusan yang emosional. Rencana tersebut menurutnya penuh kepentingan politik untuk membalas dendam terhadap MK.

"Sekarang orang lagi emosi. Tidak bisa orang emosi sesaat jadi kontroversi. Kalau dibiarkan emosi begitu, nanti MK dipereteli. Jadi bagi saya, selamatkan MK," sergah Jimly di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Ia menilai, rencana evaluasi terhadap wewenang dan pengawasan MK sarat kepentingan politik. Dia mengatakan, sejak berdirinya MK, putusannya selalu menjadi kontroversi dan tidak sedikit yang marah dan tidak terima pada putusan MK. Akibatnya, kata dia, begitu ada celah untuk merevisi kewenangan MK, langsung dimanfaatkan.

"Di tengah emosi sesaat, jangan jadikan logika orang marah sebagai alasan untuk kepentingan politik kita untuk membalas dendam kepada MK. Kepentingan politik kita karena tidak suka MK terlalu kuat, maka dikurangi kekuasaannya, jadi harus dikebiri (dengan perppu). Jangan begitu," katanya.

Dia mengatakan, di tengah kemarahan akibat penangkapan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru harus dilakukan upaya penyelamatan MK. Menurutnya, MK adalah salah satu ikon keberhasilan reformasi di Indonesia.

"Di tengah kemarahan ini, kita harus lindungi MK-nya," tegas Jimly.

Ia menilai, pengawasan MK tidak boleh dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY). Dia mengatakan, konstitusi tidak mengatur hal itu dan MK pernah membatalkan kewenangan tersebut. Terlebih, katanya, KY belum dapat membuktikan kinerja yang baik dalam mengawasi Mahkamah Agung (MA).

"Kalau KY dapat menyelesaikan masalah, MA sekarang sudah bagus. Nah, MA sekarang bagus tidak? Artinya (pengawasan MK oleh KY) itu bukan solusi," tukas Jimly.

Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK diharapkan menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Akil oleh KPK. Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.

Editor : Hindra Liauw

No comments:

Post a Comment