KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


MA Kabulkan PK Pollycarpus

Posted: 06 Oct 2013 07:44 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. Belum diketahui apa isi amar putusan PK terakhir ini.

Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus, yang dihubungi kompas.com (6/10/2013) malam,  membenarkan soal dikabulkannya permohonan PK Pollycarpus. Hanya, kata dia, ia dan keluarga Pollycarpus belum mengetahui vonis yang harus dijalani kliennya.

"Kami belum tahu, apakah dikabulkan itu berarti tidak bersalah, atau bagaimana. Kami belum tahu dan ini kami harap-harap cemas. Bahagia tapi juga khawatir. Karena hanya ada kata dikabulkan," ujar Assegaf.

Hingga berita ini diturunkan, kompas.com belum berhasil menghubungi pihak MA untuk mendapat penjelasan rinci soal bunyi putusan tersebut.

Untuk memastikan amar putusan, ujar Assegaf, istri Pollycarpus akan mendatangi Gedung MA Senin (7/10/2013).  "Besok (Senin), istri Pollycarpus akan ke MA untuk mengonfirmasi, bagaimana sebenarnya putusannya," kata dia.

PK atas PK

Permohonan PK yang diajukan Pollycarpus merupakan respons atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara.

Pengajukan PK Pollycarpus dipandang tidak lazim karena merupakan PK atas PK. Menurut tata hukum acara, PK lazimnya diajukan atas putusan kasasi.

Sebelumnya, Assegaf mengungkapkan, putusan PK atas PK diajukan karena Pollycarpus menganggap putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung cacat hukum. Menurutnya, mekanisme PK Jaksa tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Yang berhak mengajukan PK adalah ahli waris atau korban (baca: Inilah Alasan PK Pollycarpus).

Editor : Heru Margianto

Ingin Jokowi Jadi Presiden? Sabar Dulu...

Posted: 06 Oct 2013 06:32 AM PDT

BENGKULU, KOMPAS.com — Pengamat sosial Universitas Bengkulu, Cucu Syamsudin, menilai, rakyat Indonesia harus bersabar jika menginginkan Joko Widodo menjadi Presiden RI. Sebab, Gubernur DKI Jakarta itu masih perlu melalui ujian dari sisi waktu agar tidak menjadi pemimpin "karbitan".

Cucu menyebutkan, syarat kepemimpinan Jokowi untuk menjadi presiden sudah ada. Jokowi pun cukup baik secara elektabilitas. Namun, masih ada beberapa penilaian yang belum selesai, di antaranya soal proses waktu. Sebab, hanya waktu yang akan menguji kepemimpinan Jokowi.

Atas pertimbangan itu, Cucu memandang bahwa idealnya Jokowi menyelesaikan dulu tugasnya sebagai gubernur. "Jika ia berhasil memimpin Jakarta satu periode saja dengan beberapa hasil kerja yang di atas rata-rata gubernur terdahulu, maka indikasi penilaian Jokowi menjadi presiden selanjutnya sudah cukup terpenuhi," kata Cucu, Minggu (6/10/2013).

Cucu menyebutkan, harapan masyarakat pada Jokowi terlalu tinggi pada 2014. Maka, kekecewaannya pun akan sangat besar jika Jokowi gagal memimpin bangsa ini.

"Kalau sudah terjadi kekecewaan maka rakyat akan ada pada titik frustrasi dan krisis kepercayaan karena figur yang disanjung ternyata melukai hati rakyat juga, dan saya harap ini tidak terjadi jika Jokowi ke depan memang benar menjadi presiden," imbuhnya.

Lagi-lagi ia menegaskan, aspek waktu sangat menentukan penilaian bagi layak atau tidaknya Jokowi menjadi presiden. Dalam aspek waktu inilah Jokowi akan mengalami "jatuh bangun" menjadi seorang pemimpin dan akan menempanya menjadi presiden yang layak.

Editor : Glori K. Wadrianto

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Yusril : Perppu Harus Cabut Kewenangan MK Adili Pilkada

Posted: 06 Oct 2013 05:34 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang tengah disiapkan Pemerintah sebagai salah satu langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) sedianya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara terkait pemilihan kepala daerah dengan masa transisi tertentu.

Menurut Yusril, pemeriksaan perkara pilkada sedianya dikembalikan lagi ke Pengadilan Tinggi (PT), namun tetap dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "PT (pengadilan tinggi) dan MA lalu diberi batas waktu maksimal untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara Pilkada agar tidak berlarut-larut. MK cukup mengadili sengketa pemilu yang bersifat nasional, yakni pemilu DPR, DPD, dan pemilu presiden," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (6/10/2013).

Yusril menilai, MK tidak perlu lagi sibuk mengadili perkara pilkada yang membuang-buang waktu dan memakan biaya besar bagi pencari keadilan. Apalagi, lanjutnya, pemeriksaan perkara pilkada oleh MK rawan diwarnai suap menyuap. "Kasus penangkapan Akil menjadi contoh nyata," kata Yusril.

Akil Mochtar adalah ketua MK yang tertangkap tangan KPK beberapa hari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan pilkada Lebak, Banten.

Yusril melanjutkan, sebaiknya Perppu yang akan disiapkan juga menegaskan bahwa PT dan MA harus mengadili sengketa pilkada melalui sidang terbuka. "Jangan hanya membaca berkas seperti banding dan kasasi selama ini di MA. Hal ini dapat dilihat, misalnya dalam mengadili sengketa verifikasi antara partai politik dengan KPU, sidang-sidang yang dilakukan oleh PT terbuka dan benar-benar seperti sidang di Pengadilan Negeri tingkat pertama," ujar Yusril.

Politikus Partai Bulan Bintang ini juga berpendapat, cukup alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan perpu dalam menyikapi masalah terkait hukum yang melanda MK.  Kasus tertangkapnya Akil, kata Yusril, merupakan kejadian luar biasa yang mendorong Presiden untuk bertindak cepat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

"Kalau Presiden ajukan RUU untuk hal-hal yang saya kemukakan di atas, akan sangat memakan waktu. Karena itu ada kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perppu," kata Yusril.

Dia juga mengingatkan, agar MK nantinya tidak menguji perppu tersebut jika sudah disahkan DPR menjadi undang-undang. "Para pakar hukum tata negara (HTN) dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel mau superior. Sebagai orang yang dulu mewakili Presiden membawa RUU MK ke DPR buat pertama kali tahun 2002, saya wajib mengingatkan MK agar jangan ngeyel," lanjut Yusril.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, akan menyiapkan perppu sebagai langkah merespon krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar. Menurutnya, keputusan MK harus dijauhkan dari kepentingan politik. Untuk itu, pengawasan Sembilan hakim MK harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Presiden pun berharap, pengawasan itu tidak lagi ditolak oleh MK.

Editor : Erlangga Djumena

Perlu Ijtihad Hukum untuk Tinjau Sengketa yang Libatkan Akil Mochtar

Posted: 06 Oct 2013 04:56 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif  Akil Mochtar, menimbulkan tanda tanya terkait dengan putusan-putusan MK yang melibatkan Akil.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Oemar mengatakan, perlu terobosan hukum untuk meninjau kembali putusan-putusam tersebut. "Kalau ada bukti baru (novum) adanya penyalahgunaan, maka saya pikir perlu direvisi," kata Erwin di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Erwin mengakui bahwa dalam undang-undang, semua putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat. Kendati demikian, ia menyarankan agar jangan terlalu berpatokan pada apa yang tertulis dalam undang-undang karena pasalnya, jika putusan tersebut mengandung suap, maka ada ketidakadilan didalamnya. "Jadi saya kira perlu ijtihad hukum," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, kepala Advokasi LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan,  publik melihat bahwa segala putusan MK yang melibatkan Akil, telah teracuni dan ternodai. Meski mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat, ia berharap ada solusi untuk mengatasi hal itu. "Jadi pilkada Gunung Mas dan Lebak mesti dicek ulang," katanya.

Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan di Lebak, Banten. Akil tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis.

Editor : Erlangga Djumena

Putusan Sengketa Pilkada MK Dipertanyakan

Posted: 06 Oct 2013 04:25 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
— Putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dipertanyakan. Kali ini, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Pengacara Pilkada (SiPP) meminta agar putusan-putusan di MK, terutama yang dipimpin oleh Akil Mochtar, dianulir.

Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Akil sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus dugaan suap, yakni sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. "Kita mendesak agar putusan MK yang terindikasi suap untuk dianulir hasilnya," kata Koordinator SiPP Ahmad Suryono dalam diskusi bertajuk "Menganulir Keputusan MK", di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Ahmad Suryono sebagai seorang pengacara sadar betul kalau dalam undang-undang telah diatur bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kendati demikian, menurut Ahmad Suryono, hal tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran. Menurutnya, harus dilihat pula hal-hal informal lainnya yang bersifat lebih substantif. "Hal substantif seperti putusan yang diambil itu atas dasar tindak suap-menyuap dan kemungkinan besar hakim dalam keadaan fly," katanya.

Oleh karena itu, jika menganulir keputusan memang tidak bisa dilakukan karena berbenturan dengan undang-undang, setidaknya putusan tersebut harus disidang ulang demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui judicial review.

Sebagai informasi, Ahmad Suryono adalah kuasa hukum dalam sengketa pilkada di Kota Kediri. Selain Ahmad, SiPP juga terdiri dari kalangan yang merasa dirugikan dalam putusan MK yang dipimpin Akil Mochtar.

Mereka adalah pihak yang bersengketa di pilkada daerah lain, seperti Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun, Kota Palembang, Provinsi NTB, dan Provinsi Maluku. Kelompok ini menolak jika dikatakan sebagai barisan sakit hati karena kalah perkara di MK. Mereka lebih memilih disebut sebagai pihak yang terzalimi oleh keputusan MK tersebut.

Seperti diberitakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Editor : Erlangga Djumena

Siapkan Perppu, Presiden Intervensi MK?

Posted: 06 Oct 2013 03:52 AM PDT

Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Muhammad Isnur (paling kiri), Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain (tengah), dan Peneliti IRL, Erwin Oemar di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/10/2013) dalam jumpa pers terkait tertangkapnya Akil Mochtar | KOMPAS.COM/FIAN


JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung bereaksi untuk "menyelamatkan" Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu langkah penyelamatan tersebut dilakukan dengan rencana mengajukan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Apakah langkah itu merupakan salah satu bentuk intervensi presiden terhadap MK?

"Memang ada kekhawatiran intervensi pemerintah terhadap MK. Jadi, kita mesti awasi Perppu ini," tutur peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Oemar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/9/2013).

Erwin menilai, kemungkinan intervensi presiden sebagai lembaga eksekutif terhadap MK sebagai lembaga yudikatif melalui Perppu tetap ada. Dengan kata, kewenangan perppu yang nantinya diajukan presiden kepada DPR tersebut berpotensi disalahgunakan.

"Apakah nantinya presiden akan menambah poin-poin tertentu yang bisa mengerogoti kedaulatan MK, itu mesti kita awasi," katanya.

Seperti diberitakan, Sabtu (5/10/2013) kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. Ketiga, Presiden berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait dengan rencana pembuatan Perppu, Presiden SBY mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespon krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkannya ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.

Editor : Erlangga Djumena

BNN: Sabu di Ruangan Akil Bisa Tingkatkan Stamina

Posted: 06 Oct 2013 03:38 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, metamfetamin (sabu) dalam bentuk pil yang ditemukan di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, dapat meningkatkan daya tahan atau stamina tubuh. Obat ini biasa digunakan agar seseorang tidak mudah lelah.

"Metamfetamin untuk tingkatkan daya tahan, stamina. Kelebihan jam kerja misalnya, tidak terasa capek, staminanya tidak cepat lelah," kata Sumirat di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Meskipun demikian, menurut Sumirat, zat ini dapat memberikan efek negatif berupa gangguan saraf, halusinasi, gangguan persepsi, pun menjadikan si pemakainya mengalami ketergantungan. Mengenai berapa lama efek zat ini berlangsung, Sumirat mengatakan, hal itu tergantung dari kondisi metabolisme tubuh si pemakai.

Sejauh ini, belum ada kesimpulan apakah Akil menggunakan ganja dan sabu dalam bentuk pil yang ditemukan di ruangan Akil di kantor MK, tiga hari lalu. BNN baru akan melakukan uji laboratorium atas contoh urine dan rambut Akil.

Hari ini, BNN menyambangi Gedung KPK untuk mengambil contoh urine dan rambut Akil yang ditahan di Rumah Tahanan KPK tersebut. Menurut Sumirat, diperlukan waktu sekitar 14 jam untuk mendapatkan hasil uji laboratorium. "Mudah-mudahan sesuai dengan lab sendiri, untuk alat yang kami miliki, menstabilkan peralatan itu cukup lama, 14 jam. Biar kawan-kawan lab melakukan kegiatannya seacara profesional," kata Sumirat.

Sebelumnya BNN menyatakan, temuan penyidik KPK di ruangan Akil Mochtar positif ganja dan zat metamfetamin dalam pil berwarna ungu dan hijau. Menurut Sumirat, metamfetamin biasa disebut sabu.

Dia mengatakan, baik ganja maupun metamfetamin ini termasuk dilarang peredarannya di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Adapun Akil ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala derah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Editor : Erlangga Djumena

BNN Optimistis Ungkap Jejak Narkotika di Ruangan Akil

Posted: 06 Oct 2013 03:09 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) optimistis dapat mengungkap penemuan ganja dan sabu dalam bentuk pil di ruangan kerja Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.

Humas BNN, Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto mengklaim, belum terlambat bagi pihaknya untuk menguji laboratorium dugaan penggunaan obat terlarang oleh Akil meskipun obat-obatan tersebut ditemukan pada tiga hari lalu.

"Kita optimistis karena saya pernah, dua bulan pun setelah pemakaiannya, masih kita bisa lihat jejaknya, masing-masing orang memiliki metabolisme berbeda," kata Sumirat dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Sumirat bersama petugas BNN lainnya menyambangi Gedung KPK untuk mengambil contoh urin dan rambut Akil yang ditahan di Rumah Tahanan KPK. Adapun Akil ditahan KPK karena berstatus tersangka kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala derah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Sumirat melanjutkan, contoh urin dan rambut Akil ini nantinya akan diuji di laboratorium BNN. Paling tidak, diperlukan waktu sekitar 14 jam untuk melihat hasilnya. "Mudah-mudahan sesuai dengan lab sendiri, untuk alat yang kami miliki, menstabilkan peralatan itu cukup lama 14 jam. Biar kawan-kawan lab melakukan kegiatannya seacara profesional," tambahnya.

Menurut Sumirat, sejauh ini BNN belum menemukan data penggunaan narkotika yang berkaitan dengan Akil. Kini, menurutnya, penyidik BNN tengah bekerja untuk melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan terkait asal barang terlarang di ruangan Akil tersebut.

"Dari informasi awal dari kawan-kawan KPK dan MK bisa jadi langkah awal untuk melakukan pemeriksaan. Kita bersaar, proses penyidikan sedang berjalan, kita tunggu saja," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Sub Direktorat Heroin Deputi Bidang Pemberantasan BNN Slamet Pribadi mengungkapkan, contoh rambut bisa digunakan untuk melihat jejak pemaikaian narkotika hingga enam bulan sebelumnya sedangkan urin hanya sampai tiga hari.

Sabu kemasan baru

Sumirat juga mengungkapkan, sabu dalam bentuk pil yang ditemukan di ruangan Akil Mochtar tergolong barang baru di Indonesia. Biasanya sabu ditemukan dalam bentuk kristal, bukan pil.

"Memang jarang ya, biasanya sabu dalam bentuk kristal, tapi bisa saja dibentuk, modifikasi produsennya. Saya belum pernah dengar selama ini bentuk pil. Zatnya, metamphetamine, bukan baru, hanya kemasannya baru," katanya.

Sumirat mengaku, belum dapat menduga-duga jaringan mana yang memproduksi sabu dalam bentuk pil tersebut. Dia mengatakan, masalah penemuan sabu dalam bentuk pil di ruangan Akil ini masih harus ditelusuri lebih jauh.

Editor : Erlangga Djumena

No comments:

Post a Comment