KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPK Tahan Adik Ratu Atut

Posted: 03 Oct 2013 10:50 AM PDT

Tersangka Tubagus Chaeri Wardana meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diamy tersebut tertangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. | KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/10/2013), menahan pengusaha Tubagus Chaery Wardana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Dia adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Wardana keluar Gedung KPK sekitar pukul 22.40 WIB dengan dikawal petugas KPK. Dia tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Kepada wartawan, Wardana tidak berkomentar.

Pria yang biasa dipanggil Wawan ini hanya sesekali melempar senyum ke arah wartawan kemudian menunduk seraya berjalan memasuki mobil tahanan. Wardana ditahan seusai diperiksa KPK selama hampir seharian sejak tertangkap tangan penyidik KPK pada Rabu (2/10/2013) malam.

Wardana ditangkap di kediamannya di Jalan Denpasar, Jakarta, karena diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak. Selain itu, penyidik menangkap seorang advokat bernama Susi Tur Andayani di kawasan Lebak, Banten, pada malam yang sama. Baik Wardana maupun Susi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Khusus untuk Akil yang juga mantan anggota DPR ini, status tersangka dikenakan untuk dua perkara berbeda. Selain kasus sengketa pilkada Lebak, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Editor : Palupi Annisa Auliani

6 Jam, Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Akil

Posted: 03 Oct 2013 10:30 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah tiba sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (3/10/2013), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru pada pukul 23.00 WIB selesai melakukan penggeledahan di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Kompleks Widya Chandra 3, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, barang-barang yang dibawa penyidik KPK dari kediaman Akil berupa tiga kardus, tiga tas hitam, dan satu koper. Barang-barang tersebut dibawa dengan tiga mobil, yakni dua Toyota Innova dan satu Toyota Avanza.

Total penyidik KPK yang menggeledah kediaman Akil berjumlah 14 orang, salah satunya adalah Novel Baswedan. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Terhitung sejak Kamis siang, Akil telah ditahan di Rumah Tahanan KPK di Guntur. Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Kabupaten Lebak, Banten.

Sebelumnya, Akil ditangkap di rumah dinasnya, Rabu (2/10/2013) malam. Dia ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan seorang pengusaha berinisial CN. Sesudahnya, KPK juga menangkap calon petahana Bupati Kabupaten Gunung Mas HB dan seorang lain berinisial DH.

Pada Rabu malam, KPK ternyata juga melakukan penangkapan terhadap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaery Wardana. Di Lebak, Banten, KPK juga menangkap perempuan berinisial STA. Wardana maupun STA diduga terlibat kasus suap Akil terkait sengketa pilkada Kabupataen Lebak.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Yudi: Anis Matta Tentukan Komisi 1 Persen Per Nilai Proyek Kementan

Posted: 03 Oct 2013 10:20 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Yudi Setiawan (36) mengungkapkan bahwa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta meminta komisi sebesar satu persen dari nilai proyek di Kementerian Pertanian. Anis saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKS.

"Kalau yang tentukan (komisi satu persen) Anis Matta tapi kalau yang sampaikan Fathanah," kata Yudi saat bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Di antara proyek tersebut, ujar Yudi, adalah pengadaan benih kopi, jagung hibrida, pisang, kentang, dan pupuk. Menurut Yudi, Anis selalu mendesaknya untuk tidak terlambat membayar uang komisi.

"Kalau saya terlambat (kirim uang), Fathanah selalu kejar-kejar saya, katanya sudah ditunggu Ustaz Anis," terang Yudi. Bila uang sudah dikirimkan, kata dia, Anis tak pernah meneleponnya. Yudi mengaku hanya beberapa kali berbicara lewat telepon dengan Anis melalui telepon genggam Fathanah.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam kasus dengan terdakwa yang sama, Anis Matta membantah mengenal Yudi. Dia pun membantah terlibat sejumlah proyek bersama Yudi. Dalam berkas dakwaan, Yudi yang adalah Direktur PT Cipta Inti Parmindo pernah bertemu dengan Fathanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian.

Menurut berkas dakwaan itu, pembicaraan antara Yudi, Fathanah, dan Luthfi termasuk membahas proyek benih jagung dan kopi. Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu.

Saat ini Yudi terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).

Adapun Fathanah dan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari Juard dan Arya, keduanya Direktur PT Indoguna Utama, terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Geledah 5,5 Jam, Penyidik KPK Bawa Lima Kardus dari Rumah Adik Atut

Posted: 03 Oct 2013 10:07 AM PDT

Tersangka Tubagus Chaeri Wardana meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diamy tersebut tertangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. | KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama lebih dari lima jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah tersangka kasus dugaan suap pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, Tubagus Chaery Wardana, Kamis (3/10/2013). Sejumlah berkas diangkut sebagai hasil penggeledahan tersebut.

Dari pantauan Kompas.com, sekitar 15 orang penyidik berpakaian batik tiba di rumah Wardana sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, mereka baru memulai proses peggeledahan rumah sekitar pukul 16.45 WIB. Kemudian, pada pukul 22.30 WIB, para penyidik keluar dari rumah Wardana yang tak lain adalah suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Para penyidik itu keluar menggunakan rompi KPK dan menenteng lima buah kardus berwarna coklat yang diduga berisi sejumlah dokumen hasil sitaan. Kelima kardus itu tampak ditutup rapat menggunakan lakban transparan. Tidak hanya menyita dokumen, dari dalam rumah Wardana, penyidik juga tampak membawa sebuah printer dan sebuah tas jinjing kecil berwarna hitam.

Ketika diberondong pertanyaan dari para wartawan yang telah menunggu sejak awal, para penyidik itu bungkam. Mereka segera meninggalkan rumah adik Gubernur Banten itu begitu penggeledahan rampung.

KPK menetapkan Wardana yang berprofesi sebagai pengusaha sebagai tersangka terkait pilkada Lebak. Dia juga adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kasus ini pun diduga punya kaitan dengan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang ditangkap pula oleh KPK pada Rabu malam, di rumah dinasnya.

"Saudara TCW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf A UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad, Kamis. Selain Wardana, KPK telah menetapkan pula Akil dan satu orang lain berinisial STA sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan yang dikenakan adalah Pasal 12 C UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Wardana ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Selain Wardana, KPK mengamankan seorang perempuan berinisial STA yang ditangkap di kawasan Lebak, Banten.

Editor : Palupi Annisa Auliani

KPK Cegah Gubernur Banten Ratu Atut ke Luar Negeri

Posted: 03 Oct 2013 09:32 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan gerak cepat seusai menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Rabu (2/10/2013) malam, terkait dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mengirim surat permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas nama Gubernur Banten Ratu Atut.

Surat pencegahan dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi, Kamis siang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Ratu Atut.

"Iya, confirmed. Permohonan cegah Gubernur Banten Ratu Atut tadi siang kami terima dari KPK," kata Denny kepada Kompas, Kamis malam.

Denny mengatakan, pencegahan terhadap Atut terkait kasus korupsi, dan dilakukan selama enam bulan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui, setelah menetapkan tersangka pasca-operasi tangkap tangan, KPK langsung melakukan penggeledahan dan pencegahan terhadap beberapa pihak.

Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, selain Akil, KPK menetapkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.

Kamis dini hari tadi, KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35 Jakarta Selatan. Sementara Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan.

Editor : Heru Margianto

Akil Mochtar Tampar Wartawan KPK

Posted: 03 Oct 2013 08:52 AM PDT

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). KPK resmi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yaitu dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten serta menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika senilai sekitar Rp 2,5-3 miliar. | KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menampar seorang wartawan surat kabar nasional saat digelandang masuk ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/10/2013) malam.

Kejadian itu berlangsung tepat saat Akil keluar dari mobil tahanan di depan gerbang Rutan KPK.

Ceritanya, saat itu Akil dikerumuni puluhan wartawan. Seorang wartawan yang berdiri dekat dengan Akil mengajukan pertanyaan.

"Bapak pernah bilang koruptor itu layak dihukum potong jari? Kalau Bapak terbukti bersalah, siap potong jari?" tanya wartawan tersebut.

Namun, alih-alih mendapat jawaban, tangan Akil mendadak mendarat di pipi wartawan tersebut.

"Tiba-tiba Akil melotot, tangannya melayang, tidak kencang tamparannya. Saya hanya kaget dan saya pikir saat itu dia marah," tutur wartawan tersebut.

Tindakan akil ini pun membuat wartawan lain yang mengerumuni Akil geram. Sempat terjadi keributan kecil antara para wartawan dan Akil.

Secara sigap petugas keamanan KPK pun berhasil menenangkan situasi dan membawa masuk Akil ke Rutan KPK.

Untuk diketahui, hukuman potong jari tangan untuk koruptor ini pernah diusulkan Akil sebagai tanggapan atas maraknya kasus korupsi di Indonesia. Ketika itu, Akil menilai bahwa koruptor perlu diberi hukuman kombinasi antara pemiskinan dan pemotongan salah satu jari tangan. Ia beranggapan, pidana penjara dan pembayaran denda tak ampuh memberikan efek jera kepada koruptor. 

"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan pemotongan salah satu jari tangan koruptor saja cukup," kata Akil Mochtar pada 12 Maret 2012 ketika masih menjabat Juru Bicara MK.

KPK menahan Akil di Rutan KPK setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Akil diduga menerima suap terkait kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Editor : Hindra Liauw

Akil Mochtar yang Tak Tahu-menahu...

Posted: 03 Oct 2013 08:45 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membantah telah menerima uang yang diantarkan oleh anggota DPR Chairun Nisa dan seorang pengusaha asal Palangkaraya bernama Cornelis Nalau ke kediamannya di Jakarta, Rabu (2/10/2013). Akil mengaku tidak tahu maksud kedatangan Chairun Nisa dan Cornelis ke kediamannya.

"Saya tidak tahu maksud dan kepentingannya apa," ujar Akil saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seraya memasuki mobil tahanan.

Mantan anggota DPR ini pun mengaku tidak kenal Chairun Nisa dan Cornelis. Akil mengatakan, Rabu malam itu, ada seorang wanita dan seorang pria yang datang ke rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tadi malam ke rumah saya sekitar pukul 21.00 WIB. Ngakunya dari Kalteng. Saya masih di dalam," tutur Akil.

Kemudian, Akil mengaku lantas menemui kedua orang itu di teras rumahnya. Begitu keluar rumah, tutur Akil, penyidik KPK langsung meringkusnya.

"Begitu keluar, ada orang KPK dan orang itu, tapi di teras bukan di dalam ruangan. Kemudian, orang itu yang saya enggak kenal, satu perempuan dan satu laki-laki. Nah, dia apa namanya? Digeledah, dan dari penggeledahan didapat itulah," tutur Akil.

Selebihnya, Akil tidak menjawab pertanyaan wartawan, termasuk ketika dikonfirmasi mengenai ganja dan ekstasi yang informasinya ditemukan penyidik KPK saat menggeledah kantor Akil di Gedung MK, Jakarta. Akil pun masuk ke mobil tahanan untuk kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Ditangkap

Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu (2/10/2013) malam. Akil ditangkap di kediamannya bersama dengan Chairun Nisa dan Cornelis.

Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas.

Untuk kasus pilkada Gunung Mas, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, KPK menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

Kemudian, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang. Untuk kasus ini, dia dan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.

Adapun Tubagus diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK juga menetapkan Tubagus dan Susi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor : Hindra Liauw

Penyidik KPK Temukan Ganja di Ruang Akil Mochtar?

Posted: 03 Oct 2013 08:40 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menemukan ganja dan ekstasi saat menggeledah ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) malam.

Demikian informasi yang diperoleh wartawan di Gedung KPK. Belum didapat kepastian informasi soal ini.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hasil penggeledahan KPK tersebut.

Penyidik KPK Novel Baswedan juga mengaku tidak tahu karena tidak ambil bagian dalam penggeledahan di ruangan Akil.

Dari informasi lain yang diperoleh Kompas.com, tim KPK menemukan satu koper berisi uang saat menggeledah rumah Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada hari yang sama.

Terkait dengan temuan ini, Akil tidak berkomentar. Dia bungkam ketika dikonfirmasi wartawan saat keluar Gedung KPK untuk ditahan sekitar pukul 21.45 WIB.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang terkait kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas dan Lebak. Akil ditangkap di kediamannya pada Rabu (2/10/2013) malam.

Editor : Heru Margianto

No comments:

Post a Comment