KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Telat Lomba Lari, Agus Yudhoyono Akhirnya Minta Maaf

Posted: 01 Oct 2013 08:45 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono, akhirnya meminta maaf atas keterlambatannya pada ajang lari maraton Adidas King of the Road, di BSD City, Minggu (29/9/2013) pagi. Permintaan maaf ini disampaikan setelah hal tersebut menjadi perbincangan di media sosial sejak Minggu malam.

"Saya minta maaf jika niat baik saya justru merepotkan panitia. Salam berlari!" kicau Agus melalui akun Twitter-nya, @AgusYudhoyono, pada Selasa (1/10/2013) malam.

Agus menjelaskan, kedatangannya pada acara tersebut bertujuan untuk menggelorakan semangat lari di Tanah Air. Ia pun menjelaskan alasan keterlambatan dirinya pada acara tersebut.

"Saya akan datang terlambat karena ada lari 10K HUT TNI di Monas," tulisnya.

Perbincangan Agus berawal ketika ia berkicau di akun Twitter-nya seusai mengikuti lomba lari.

"Never... Never... Never give up... Lari 17K di event King of The Road tadi pagi," yang dipasang pada pukul 19.20. Tidak lama kemudian, dia melanjutkan kicaunya. "Always finish what you have started," dengan menyertakan fotonya sambil memamerkan medali finisher. Medali tersebut diberikan kepada peserta yang berhasil sampai garis akhir.

Tak lama setelah itu, seorang pengguna media sosial menjelaskan bahwa acara tersebut seharusnya digelar pada pukul 05.30 sampai pukul 08.30. Rombongan Agus dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) datang setelahnya.

"Terus minta ke race organizer-nya supaya signage serta gerbang start dan finish line, timing, dan lain-lain jangan diberesin dulu karena mereka mau lari 16,5 kilometer dan minta dapet medali," demikian tulis seorang pengguna media sosial Path yang lantas menyebar lintas media sosial.

Dalam foto yang diunggah Agus, tampak dia mengenakan nomor bib 1010. Begitu dicek dalam situs resmi acara, nomornya tidak tampak dalam daftar pelari yang menyelesaikan maraton 16,8 kilometer. Begitu pula orang yang ada di sebelahnya dengan nomor 3450. Tentu saja hal ini akan terlihat janggal karena sebelumnya dia memamerkan medali finisher.

Sejak semalam, akun milik Agus jadi sasaran perundungan atau bully. Tweet-nya terkait partisipasi dalam maraton tersebut dikomentari oleh beberapa akun Twitter milik pesohor, seperti Melanie Subono, Panji Pragiwaksono, dan Joko Anwar. Tidak hanya itu, muncul juga akun-akun yang berupaya membela Agus dan mengatakan bahwa keterlambatan rombongan sudah diketahui panitia.

Berdasarkan kegiatan yang diikuti Agus hari itu, ternyata pagi harinya dia mengikuti maraton 10 kilometer yang digelar dalam rangka ulang tahun ke-68 TNI di Monas dan dimulai pukul 06.30. Agus membawa serta komunitas lari Garuda.

Editor : Hindra Liauw

Lemsaneg Ajak Peretas Amankan Data Pemilu

Posted: 01 Oct 2013 07:35 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mengakui tidak ada sistem informasi yang sepenuhnya aman dari peretasan dan pembajakan, termasuk sistem Komisi Pemilihan Umum. Karena itu, Lemsaneg mengajak para peretas untuk membantu mengamankan data pemilu.

"Kami tidak ingin mengatakan data tidak bisa ditembus sama sekali. Tidak ada data yang tidak bisa ditembus. Makanya, kami ingin mengajak teman-teman peretas untuk ikut bergabung bersama kami," ujar Kepala Sub Direktorat Pengamanan Teknis Sandi Lemsaneg Pratama D Persada saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).

Dikatakannya, perekrutan peretas untuk ikut bekerja sama dalam penyelenggaraan pemilu itu tetap memerhatikan integritas yang bersangkutan. "Harus diperhatikan juga, kami ingin memastikan loyalitasnya terhadap Indonesia," lanjutnya.

Dia menyatakan, untuk menindaklanjuti nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antar Lemsaneg dengan KPU, lembaganya akan membentuk tim yang terdiri dari sekitar 10 orang. Tim tersebut, jelasnya, akan berkoordinasi dengan tim teknologi informasi KPU.

Pratama mengungkapkan, dalam kerja sama itu, Lemsaneg tidak hanya mengamankan data hasil perolehan suara Pemilu 2014. Dikatakannya Lemsaneg juga mengamankan basis data KPU dan server KPU. KPU meminta bantuan Lemsaneg untuk menjaga penyampaian hasil pemungutan suara Pemilu 2014.

Selain dengan pengamanan sistem informasi dan teknologi milik KPU, Lemsaneg juga menerjunkan anggotanya di beberapa daerah. "Jadi, nanti semua perolehan hasil pemungutan suara dari TPS (tempat pemungutan suara) itu kami kirim melalui jalur yang paling aman. Tidak akan disadap, diretas, dimanipulasi, dan diubah-ubah," ujar Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi usai penandatangan nota kesepahaman dengan KPU, Selasa (24/9/2013) di Gedung KPU, Jakarta.

Ia menyatakan, hasil perolehan suara merupakan hal terpenting dalam proses pemungutan suara. Penjagaan oleh pihaknya, ujar Djoko, untuk menjamin rekapitulasi perolehan suara di setiap tingkatan sama. "Jadi hasil perolehan di titik TPS harus sama dengan yang sampai di pusat. Itu yang kami jaga," lanjutnya.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin mengatakan, nota kesepahaman antara KPU dengan Lemsaneg menguntungkan Partai Demokrat (PD). Pasalnya, Lemasaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina PD.

Editor : Hindra Liauw

Lemsaneg: DPR Tahu Rencana Pengamanan Data Pemilu

Posted: 01 Oct 2013 07:19 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) membantah tudingan bahwa kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengamankan data pemilu tidak diketahui DPR. Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi mengatakan, rencana tersebut beberapa kali disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR.

"Sudah dilaporkan ke Komisi I DPR. Beberapa kali RDP juga kami sampaikan rencana kerja kami," ujar Djoko saat ditemui di kantornya, di Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).

Ia mengutarakan, anggota DPR yang menyatakan tidak ada laporan mengenai kerja sama antara Lemsaneg dengan KPU karena yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat tersebut. "Anggota DPR yang tidak hadir waktu rapat bilang tidak tahu, ya karena dia tidak hadir," tukasnya.

Kepala Sub Direktorat Pengamanan Teknis Sandi Lemsaneg Pratama D Persada mengungkapkan, rencana kerja sama itu sejak April 2013 lalu. Meski demikian, penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) memang baru dilakukan pada akhir September 2013.

"KPU baru datang ke sini (kantor Lemsaneg) April 2013. Ketua KPU dan komisioner komisioner datang ke sini semua," ujar Pratama.

Dia mengatakan, pada pertemuan itu, pihaknya memaparkan kemampuan lembaga berbau militer itu. Dikatakannya, Lemsaneg kemudian menawarkan bantuan pengamanan data pemilu kepada KPU. Pratama menilai, tim teknologi informasi KPU cukup baik.

Hanya kata dia, Lemsaneg dapat meningkatkan pengamanan data. Tujuannya, tutur dia, agar tidak ada pihak yang mampu menembusnya, termasuk juga mengubahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mempertanyakan alasan KPU melibatkan Lemsaneg dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Arif mengungkapkan, KPU tidak pernah mengonsultasikan pelibatan lembaga negara itu dengan DPR.

"Soal pelibatan Lemsaneg ini tidak pernah dikonsultasikan ke DPR. Padahal seharusnya, semua pemangku kepentingan dilibatkan, terutama soal data pemilu," ujar Arif saat dihubungi, Senin (30/9/2013).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin mengatakan, nota kesepahaman antara KPU dengan Lemsaneg menguntungkan Partai Demokrat (PD). Pasalnya, Lemasaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina PD.

Editor : Hindra Liauw

Diperiksa KPK, Ketua OJK Ditanya soal Rapat KSSK

Posted: 01 Oct 2013 07:12 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Selasa (1/10/2013).

Seusai diperiksa, Muliaman yang pernah menjabat deputi gubernur Bank Indonesia itu mengaku dikonfirmasi penyidik KPK mengenai beberapa pertemuan. Salah satunya terkait rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) sekitar November 2008.

"Salah satunya yang berkaitan dengan KSSK," kata Muliaman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Muliaman, rapat KSSK tersebut memutuskan bahwa Century merupakan bank gagal yang berdampak sistemik sehingga harus diselamatkan dengan penggelontoran dana Rp 6,7 triliun. "Kita menengarai itu sistemik," ujar Muliaman tanpa menjelaskan lebih jauh alasan KSSK, termasuk dirinya, yang menilai kegagalan Century berdampak sistemik.

"Sudah ya, sudah ya," ucap Muliaman kemudian masuk ke mobil yang menjemputnya.

Adapun rapat KSSK digelar pada 21 November 2008 dini hari. Pelaksanaan rapat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Sehari sebelumnya, digelar pula rapat konsultasi KSSK yang meminta pandangan dari beberapa pejabat, di antaranya pejabat Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuagan), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R dan juga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Gubernur BI, Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Diduga, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Editor : Hindra Liauw

Direksi TVRI Dipecat, Komisi I Akan Panggil Dewan Pengawas

Posted: 01 Oct 2013 07:08 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Dewan Pengawas TVRI. Komisi ingin minta penjelasan soal dugaan pemaksaan dalam keputusan Dewan Pengawas TVRI memecat Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direksi lainnya. 

Dalam rapat bersama seluruh direksi TVRI, Selasa (1/10/2013), Komisi I DPR mencoba menggali informasi mengenai pemecatan tersebut. Jawaban yang disampaikan direksi TVRI dianggap belum jelas.

"Tadi kita enggak bisa melakukan investigasi itu karena langsung kepada yang dipecat. Mereka kan korban, yang memecat kan Dewas (Dewan Pengawas)," kata anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, saat dihubungi Selasa malam.

Informasi minim

Tantowi menuturkan, dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi I sempat melontarkan pertanyaan mengenai dugaan pemaksaan dibalik keputusan Dewan Pengawas TVRI.

Namun karena informasi yang diperoleh minim, Komisi I berencana memanggil Dewan Pengawas TVRI untuk digali keterangannya pada pekan depan.

"Tadi dibuka oleh satu-dua orang anggota, tapi enggak dijawab secara tegas oleh Dirut (TVRI) dan direksi yang lain. Kita akan panggil, dan baru diagendakan minggu depan," ujarnya.

Dipecat

Untuk diketahui, Direktur Utama TVRI Farhat Syukri dan tiga direksi lainnya dipecat oleh Dewan Pengawas TVRI. Pemecatan dilakukan pasca-penayangan siaran tunda acara Konvensi Demokrat, Minggu (15/9/2013), selama sekitar 2,5 jam.

Komisi Penyiaran Indonesia melayangkan teguran kepada TVRI terkait siaran tersebut (baca: Siaran Tunda Konvensi Demokrat Melanggar, KPI Tegur TVRI).

Ketua Dewan Pengawas TVRI Elprisdat M Zen mengatakan, pemecatan tersebut tidak terkait dengan tayangan konvensi Partai Demokrat, tapi semata-mata menyangkut kinerja.

Dewan Pengawas memberikan waktu satu bulan kepada empat direksi itu untuk memberikan pembelaannya sebelum ada keputusan tetap dari Dewan Pengawas.

Keempat direksi itu yakni Direktur Utama TVRI Farhat Syukri, Direktur Teknik Erina HC Tobing, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, serta Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha.

Salah satu direksi TVRI sempat mengeluh pada anggota Komisi I DPR lantaran nama Komisi I DPR dicatut sebagai pemberi rekomendasi atas sanksi tersebut. Sebaliknya, Komisi I membantah pernah memberikan usulan kepada Dewan Pengawas TVRI untuk memecat empat direksi itu.

Editor : Heru Margianto

PKB Lebih Tertarik Koalisi Terbuka

Posted: 01 Oct 2013 07:06 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain menganggap peluang kemenangan dalam Pemilihan Umum 2014 lebih terbuka lebar jika melalui koalisi terbuka. Menurutnya, koalisi terbuka lebih menjanjikan ketimbang koalisi khusus partai-partai berbasis Islam.

Malik menuturkan, koalisi merupakan hal mutlak yang harus ditempuh seluruh partai politik untuk memenangkan pemilu. Namun demikian, koalisi tersebut harus terbuka dan menjauhkan kesan eksklusif. "PKB tidak begitu tertarik untuk membicarakan koalisi yang terkotak-kotak. Yang penting koalisi bagi PKB adalah ideologi, nasionalis, religius, tidak masalah bagi PKB," kata Malik di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Ia menegaskan, sampai saat ini, belum ada lobi dari partai berbasis Islam yang mengajak PKB berkoalisi. Pada saat bersamaan, PKB memilih ingin fokus menyiapkan diri menghadapi pemilihan legislatif sebelum menentukan figur yang akan diusung menjadi calon presiden.

"Kita tunggu seperti apa, tapi kalau cara seperti itu (koalisi partai Islam) tidak akan mendapat respons masyarakat. Saranku, bukalah koalisi terbuka," tandasnya.

Untuk diketahui, ada dua pandangan mengenai koalisi partai berbasis Islam. Di satu pihak ada yang mendukung karena koalisi partai Islam dipercaya akan membawa keuntungan terkait perolehan suara secara nasional.

Para pengamat menghitung perolehan suara nasional akan mencapai lebih dari 20 persen bila partai bernuansa Islam berkoalisi. Tetapi, di sisi lain, ada juga pandangan bahwa koalisi partai Islam sulit terwujud. Lebih jauh, koalisi tersebut dianggap hanya akan mempersempit jangkauan penetrasi.

Editor : Hindra Liauw

Perberat Hukuman Koruptor, Putusan MA Jadi Preseden Baik

Posted: 01 Oct 2013 06:05 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
—  Putusan Mahkamah Agung yang menaikkan hukuman pelaku korupsi dan pencucian uang hingga tiga kali lipat dinilai sangat menggembirakan di tengah-tengah kekecewaan publik atas kinerja MA, khususnya terkait bebasnya Sudjiono Timan.

Putusan tersebut bisa menjadi preseden yang baik untuk kasus korupsi dan pencucian uang dan dapat dijadikan acuan oleh jaksa untuk menuntut dan hakim untuk menghukum pelaku dua kejahatan tersebut.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Selasa (1/10), mengungkapkan, tidak ada yang keliru dari putusan tersebut. Meskipun yang dihukum 10 tahun adalah kasus penerimaan uang senilai Rp 280 juta, tetapi demi pemberian efek jera hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Putusan ini penting. Bisa jadi acuan untuk hakim dan jaksa. Di tingkat kasasi untuk korupsi yang kurang dari Rp 300 juta, hukumannya bisa lebih besar. Memang korupsi itu bukan persoalan matematis, yang korupsi sedikit dihukum ringan yang besar dihukum berat. Ada faktor lain yang memberi pengaruh," ujar Emerson.

Seperti diberitakan Kompas (1/10), MA memperberat hukuman Tommy Hindratno, pegawai pajak pada Kantor Pajak Sidoarjo, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun. Pada saat yang sama, MA juga memperberat hukuman Zen Umar, Direktur PT Terang Kita atau PT Tranka Kabel, dari 5 tahun menjadi 15 tahun.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Tommy Hindratno, Tito Hananto Kusuma, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Ia menilai, majelis kasasi tidak mempertimbangkan fakta bahwa kliennya sudah melaporkan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tommy bahkan memiliki bukti tanda terima pelaporan tersebut.

"Putusan ini semena-mena. Jelas kami akan PK," ungkap Tito. Sosok Artidjo

Perkara Tommy Hindratno dan Zen Umar diputus oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga Ketua Kamar Pidana MA. Bersama-sama dengan Hakim Agung MS Lumme dan Mohammad Askin, mereka menyatakan Tommy dan Zen Umar bersalah.

Artidjo Alkostar diangkat sebagai hakim agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Ia diangkat bersama-sama dengan Bagir Manan, Muladi, Benjamin Mangkoedilaga, dan lainnya dengan Keputusan Presiden Nomor 241/M/Tahun 2000 tertanggal 2 September 2000. Pada awal kariernya sebagai hakim agung, mantan Direktur LBH Yogyakarta itu tidak memegang perkara-perkara penting dan besar.

Pada 2006, Artidjo tercatat sebagai anggota majelis perkara pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Majelis kasasi yang diketuai oleh Iskandar Kamil (Ketua Muda Pidana MA ketika itu) menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena hanya terbukti bersalah membuat surat tugas palsu. Artidjo mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Belakangan, Pollycarpus dihukum 20 tahun penjara oleh majelis PK yang diketuai oleh Bagir Manan. Artidjo juga tercatat mengajukan DO pada perkara PK Misbakhun, politisi PKS.

Artidjo memperberat hukuman Anggodo Widjojo dari lima tahun menjadi 10 tahun (diputus Artidjo bersama dengan Suryajaya, Abdul Latief, Krisna Harahap, dan MS Lumme), perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam perkara suap Rp 4,6 miliar dari 4 tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun (diputus Artidjo dengan Mochammad Asikin dan MS Lumme).

Setumpuk Pekerjaan Menanti Anggota LPSK

Posted: 01 Oct 2013 06:01 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
— Tujuh komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban periode 2013-2018 telah terpilih melalui pemungutan suara di Komisi III DPR, Selasa (1/10/2013) malam. Setumpuk pekerjaan menunggu komisioner yang terpilih.

Komisioner baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terpilih adalah Abdul Haris Semendawai (51 suara), Edwin Partogi Pasaribu (51 suara), Lili Pintauli (48 suara), Hasto Atmojo (47 suara), Askari Razak (45 suara), Lies Sulistiani (33 suara), dan Teguh Soedarsono (27 suara).

Empat dari tujuh komisioner baru merupakan komisioner LPSK petahana, yaitu Abdul Haris Semendawai, Lili Pintauli, Lies Sulistiani, dan Teguh Soedarsono. Adapun Edwin Partogi Pasaribu merupakan tokoh LSM dan advokat, sedangkan Hasto Atmojo dan Askari Razak sama-sama berasal dari kalangan akademisi.

"(Komisioner LPSK) yang terpilih cukup bagus. Diharapkan (komisioner) yang baru bisa menambah energi agar lebih kuat bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika.

Sebanyak 52 orang dari 54 anggota Komisi III DPR memberikan suara dalam pemilihan ini. Tujuh anggota LPSK terpilih merupakan hasil saringan. Sebelumnya, Presiden mengajukan 14 nama calon untuk diseleksi oleh DPR setelah 14 nama calon diseleksi oleh panitia seleksi LPSK 2013-2018.

Lima anggota panitia seleksi yang bekerja keras untuk memilah puluhan calon anggota LPSK pun berasal dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Harkristuti Harkrisnowo sebagai ketua panitia seleksi dengan anggota Suharyono, Erry Riyana Hardjapamekas, Maria Hartiningsih, dan Sandra Moniaga.

Peneliti Elsam, Wahyudi Djafar, berharap dengan komposisi anggota terpilih, kinerja LPSK dapat melejit. "Edwin dulunya aktif di Kontras, sedangkan Hasto Atmojo Suroyo pernah menjadi anggota Komnas HAM (2002-2007)," ujarnya.

Menurut Wahyudi, LPSK sejauh ini merupakan lembaga yang paling berperan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau. "Dan, kerja dari LSPK telah memperlihatkan hasil dengan pemberian bantuan medis dan psikologis bagi korban pelanggaran HAM berat termasuk korban '65," ujarnya.

Namun, kata Wahyudi, setumpuk pekerjaan masih menunggu di masa depan. Mulai dari korban pelanggaran HAM peninggalan masa lalu, penanganan justice collaborator pada kasus korupsi, kasus kekerasan militer, dan peningkatan kasus perdagangan manusia.

Pekan lalu, media juga ramai memberitakan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.

Pertama, permohonan perlindungan kepada LPSK dari Vanny Rossyane, yang merasa telah mengungkap bisnis narkoba di Lapas Cipinang. Vanny kini ditahan oleh polisi setelah mengonsumsi sabu.

Kedua, Badan Kehormatan DPR justru meminta LPSK untuk proaktif melindungi komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh. Ketika seleksi calon hakim agung minggu lalu berlangsung, Imam menyatakan, ada dugaan suap dalam proses-proses seleksi selanjutnya.

"Kalau di bawah perlindungan LPSK, kami berharap Pak Imam mau menyebut nama oknum anggota DPR supaya segalanya jelas," kata Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan, pekan lalu.

Sering kali diingatkan oleh berbagai kalangan, kerja LPSK memang tidak mudah. Sering kali batas antara saksi atau korban sangat "tipis" dengan posisi sebagai terdakwa yang sudah kepepet menanti putusan sehingga mencari "perlindungan" pada LPSK.

No comments:

Post a Comment