KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Malam-malam, Adik Ratu Atut Dikonfirmasi soal Barang Bukti

Posted: 04 Oct 2013 09:14 AM PDT

Tersangka Tubagus Chaeri Wardana meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diamy tersebut tertangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. | KOMPAS/LUCKY PRANSISKA


JAKARTA, KOMPAS.com — Tubagus Chaery Wardana yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK untuk menjalani proses penyidikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Tubagus keluar Rutan KPK sekitar pukul 21.00 WIB kemudian masuk ke Gedung KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini dibawa penyidik ke Gedung KPK untuk dikonfirmasi mengenai barang bukti yang disita KPK. "Para tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Ketua MK, terkait sengketa Pilkada, yang dibawa malam ini oleh penyidik untuk keperluan konfirmasi barang bukti yang disita, untuk penyelesaian administrasi," kata Johan melalui pesan singkat.

Saat memasuki Gedung KPK, Tubagus tidak menjawab pertanyaan wartawan. Selain Tubagus, penyidik KPK membawa advokat Susi Tur Andayani dan anggota DPR Chairun Nisa dari rutan untuk dikonfirmasi soal barang bukti. Susi merupakan tersangka kasus yang sama dengan Tubagus, yakni dugaan suap-menyuap terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Chairun Nisa merupakan tersangka dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sama halnya dengan Tubagus, kedua orang ini tidak berkomentar ketika memasuki Gedung KPK. Susi terpantau masuk Gedung sekitar pukul 21.02 WIB. Sementara itu, Chairun Nisa sudah masuk sejak sore tadi. Dia keluar Gedung sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang dollar AS dan Singapura yang nilainya sekitar Rp 3 miliar dari penangkapan di rumah Akil pada Selasa (2/10/2013) malam. Uang yang dibungkus dalam sejumlah amplop coklat itu dibawa Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau ke rumah Akil pada malam penangkapan. Adapun Cornelis juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar terkait kasus sengketa pilkada Lebak. Uang ini disita dari rumah orangtua Susi, di kawasan Tebet, Jakarta. Saat menggeledah rumah akil di Kompleks Widya Chandra, Rabu (2/10/2013), penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp 2,7 miliar yang terdiri dari dollar AS dan rupiah.

Editor : Hindra Liauw

Masih 20,3 Juta Data Pemilih Tidak Sinkron

Posted: 04 Oct 2013 09:07 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menyandingkan data pemilih dan data penduduk versi pihak masing-masing, Jumat (4/10/2013). Dari hasil penyandingan itu, ditemukan 20,3 juta data pemilih tidak sinkron.

"Masih ada data yang harus disinkronkan. Kurang lebih 20,3 juta penduduk," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Kata dia, 160 juta data pemilih yang dimiliki KPU sudah sinkron dengan data Kemendagri. Ia mengatakan, sinkron berarti elemen data yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif sama, antara dua pihak.

"Minimal lima, yaitu NIK (nomor induk kependudukan), nama, alamat, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Kalau kurang dari minimal nanti ada yang menggugat karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Dia memastikan, ketidakcocokan data tersebut disebabkan persoalan teknis penyajian data di antara dua lembaga itu. Karenanya, tutur Irman, KPU dan Kemendagri bersepakat, KPU melengkapi elemen data dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) agar sesuai dengan penyajian data Kemendagri dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Kami sepakat, KPU melengkapi elemen datanya. Saya sampaikan lagi itu bukan perbedaan datanya, tapi elemennya. Perbedaannya itu 190 dari kita DP4, DSHP-nya 181. Tidak ada masalah perubahan data, mungkin ada yang pindah, meninggal, jadi TKI. Tapi yang 181 kita usahakan elemen datanya sama, nama, alamat, NIK-nya," jelas Irman.

Dia menyatakan, diharapkan, tepat pada waktu pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU kabupaten/kota, 13 Oktober mendatang, 20,3 juta data yang tidak sinkron itu dapat dibenahi. Untuk mempercepat kinerjanya, kata dia, Tim Teknis Kemendagri akan membantu Tim KPU.

Editor : Hindra Liauw

Bahas MK, Presiden Kumpulkan Pemimpin Lembaga Tinggi Negara

Posted: 04 Oct 2013 08:51 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundang pemimpin lembaga tinggi negara untuk membicarakan masalah yang tengah dialami Mahkamah Konstitusi. Pembicaraan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (5/10/2013) pukul 13.00 WIB, tanpa mengundang pihak MK.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi, Jumat (4/10/2013), mengatakan, pertemuan akan diikuti Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Ali, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Julian menambahkan, pasca-operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu ada konsultasi antara Presiden dan pemimpin lembaga lain untuk menjaga kestabilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Ketika ditanya mengapa pertemuan tanpa melibatkan pihak MK, Julian menjawab, "Kali ini konsultasi lebih bijak soal MK dengan pimpinan lembaga lain. Itulah kenapa MK tidak diundang."

Seperti diberitakan, sebelum penangkapan Akil, Presiden dan pimpinan DPR sempat membicarakan soal MK dalam pertemuan rutin beberapa waktu lalu. Menurut Presiden, MK dibicarakan secara serius dalam pertemuan lantaran perannya yang sangat besar.

Setelah Akil tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan sengketa hasil pemilu kepala daerah di Kalimantan Tengah dan juga pemilukada di Kabupaten Lebak, Banten, berbagai pihak menyorot tajam lembaga penjaga konstitusi itu. MK selama ini menjadi salah satu lembaga yang dipercaya publik.

Berbagai wacana bermunculan sebagai reaksi publik, mulai dari pembubaran MK, pengurangan kewenangan MK, pelarangan MK diisi kalangan politisi, dan lainnya. Hasil putusan MK pun diragukan.

Editor : Hindra Liauw

KPU Siapkan 7 Peraturan soal Pilpres

Posted: 04 Oct 2013 08:33 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul penghentian pembahasan RUU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), KPU menyiapkan tujuh peraturan KPU (PKPU). Peraturan tersebut merupakan perangkat penyelenggaraan Pilpres 2014.

"Kami sudah siapkan tujuh PKPU, yakni menyangkut program tahapan dan jadwal penyelenggaraaan pilres, pemutakhiran daftar pemilih, tentang kampanye. Kemudian yang keempat tentang pencalonan, kelima tentang sosialisasi, lalu tentang logistik, dan tentang pemungutan dan perhitungan suara," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ia menyatakan, tahapan pilpres akan dimulai 1 Januari 2014. Penetapan waktu tersebut, katanya, mengikuti tahapan Pilpres 2009 yang dimulai pada 1 Januari 2009. Dia mengungkapkan, begitu UU Pilpres ditetapkan, KPU akan memapaparkan kesiapan KPU terkait pilpres ini, terutama dalam hal regulasi.

Ia berharap regulasi pilpres yang disiapkan pihaknya dapat secara sekaligus dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR pada waktu yang bersamaan. Dengan demikian, tuturnya, seluruh regulasi dapat segera ditetapkan.

"Bahkan, kalau ada penambahan, bisa dilakukan bersamaan juga," imbuh Husni.

Tetapi, dia belum dapat memastikan kapan konsultasi atas rancangan PKPU dilaksanakan. "Nanti kita lihat, beban kerja sedang menumpuk. Harus lihat jadwal yang tepat, untuk komunikasi dengan DPR dan pemerintah. Tapi, itu tinggal mekanisme normal yang selama ini dilakukan KPU untuk menghasilkan PKPU," jelas mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Dia memaparkan, mekanisme tersebut, di antaranya, rapat internal yang mendalami draf itu, konsultasi publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, konsultasi, simulasi, dan penetapan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, pemungutan suara Pilpres 2014 sudah pasti akan digelar pada Juli 2014 dan KPU tinggal menetapkan hari dan tanggalnya. "Tahapan pilpres itu kami estimasi sekitar Juli. Yang harus ditetapkan nanti dalam rapat pleno adalah memutuskan kapan hari-H. Setelah itu, kami pukul mundur sekitar awal Januari akan dimulai tahapan," ujar Ferry, Kamis (26/9/2013) di Jakarta.  

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menghentikan proses pembahasan revisi UU Pilpres. Penghentian pembahasan dilakukan karena satu pasal terkait presidential treshold (PT) masih belum menemukan titik temu. Padahal, pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun.

Di dalam rapat pleno Baleg DPR yang ketujuh kalinya ini, sembilan fraksi masih pada sikap sebelumnya. Lima fraksi menolak adanya revisi, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.

Editor : Hindra Liauw

KPU Temukan 900.000 Data Pemilih Ganda

Posted: 04 Oct 2013 07:09 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus merapikan data pemilih Pemilu 2014. Dari proses pemutakhiran data pemilih, KPU menemukan sedikitnya 900.000 pemilih tercatat dua kali atau terdaftar sebagai pemilih ganda.        

"Tentang data ganda total per Kamis, 3 Oktober 2013, adalah 914.448," ujar Staf Ahli Tim Teknis KPU Partono Samino, Jumat (4/10/2013), di Gedung KPU, Jakarta.

Ia mengungkapkan, selain pemilih ganda, persoalan lain dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) adanya pemilih yang terdaftar memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetapi tidak memiliki nama. Ia mengungkapkan, berdasar temuan KPU, ada sedikitnya 90.000 nama pemilih terdaftar tanpa nama.

"Sedangkan temuan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) ada 73.312 penduduk," jelasnya.

Pratono mengutarakan, daerah dengan data pemilih bermasalah paling banyak adalah Jawa Tengah (Jateng). Bukan hanya pemilih ganda, data pemilih yang tidak bernama juga paling banyak dari Jateng.

"Data pemilih yang namanya kosong paling banyak dari Jawa Tengah. Total, ada 73.221 jiwa pemilih atau sekitar 90 persen," imbuhnya.

Dia menyebutkan, daerah lain yang juga terdapat pemilih tanpa nama adalah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Banten. Kemudian, katanya, ada pula di Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.

Pada Jumat (4/10/2013), KPU menggelar rapat bersama Kemendagri, Komisi II DPR, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung KPU. Rapat tersebut untuk menyandingkan DPSHP KPU dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Dari penyandingan tersebut, ditemukan 20,3 juta data pemilih belum sinkron antara KPU dan Kemendagri. Jumlah tersebut menurun dibandingkan penyandingan pertama, yaitu 65 juta data pemilih yang tidak sinkron.

Editor : Hindra Liauw

KPK Belum Terima Izin Ratu Atut Naik Haji

Posted: 04 Oct 2013 07:00 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat izin Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berencana melaksanakan ibadah haji pada Oktober ini. Atut terancam batal berangkat haji lantaran dirinya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis (3/10/2013).

"Nanti kita tunggu apakah Ibu Atut mengajukan permohonan izin naik haji atau tidak. Kalau dia ajukan, kita tunggu bagaimana jawaban pimpinan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Johan mengatakan, KPK tidak melarang seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, menurutnya, kewajiban pergi haji bagi umat Muslim hanya sekali. KPK berharap, Atut tetap berada di Indonesia ketika sewaktu-waktu diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang kedua kali, tiga kali kan tidak wajib. Kalau bukan kewajiban, artinya KPK menganggap Ratu Atut Chosiyah ini masih diperlukan kehadirannya di Indonesia," kata Johan.

KPK sendiri belum menjadwalkan pemeriksaan untuk Atut. Pemeriksaan Atut sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di kediamannya, Rabu (2/10/2013) malam. Wawan adalah adik Atut sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Wawan.

Editor : Hindra Liauw

Majelis Kehormatan Akil Mochtar Juga Kaji soal Ganja dan Ekstasi

Posted: 04 Oct 2013 06:22 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan akan mengonfirmasi soal ditemukannya ganja dan pil ekstasi di ruang kerja Akil.

Majelis akan mengkaji apakah Akil melanggar kode etik hakim konstitusi dengan menyimpan barang-barang tersebut.

"Kami (Majelis Kehormatan) akan melihat fakta-fakta, apa berkaitan dengan prinsip pedoman kode etik hakim konstitusi," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Harjono usai rapat tertutup Majelis, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).

Hakim konstitusi itu menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah keberadaan barang haram itu terkait dengan pelanggaran kode etik oleh Akil. Majelis yang terdiri dari lima orang itu akan mempelajarinya lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidiknya menemukan narkoba atau obat terlarang ketika menggeledah ruang kerja Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

"Milik siapa, saya tidak tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Penyidik KPK menyerahkan narkoba tersebut ke Kepala Koordinasi Keamanan MK Kompol Edi Suyitno. Pasalnya, barang tersebut tidak dalam obyek penyidikan terkait korupsi.

Penggeledahan ruang kerja Akil dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap. Akil diduga menerima suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak (baca: Ini Kronologi Penangkapan Akil Mochtar).

Editor : Heru Margianto

KPK Tak Sita 11 Mobil di Rumah Wawan

Posted: 04 Oct 2013 06:14 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi  menegaskan, pihaknya tidak menyita 11 mobil yang berada di rumah tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. KPK hanya memasang garis KPK pada mobil tersebut dalam rangka penggeledahan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, RT 001 RW 002, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, itu.

"Jadi, tidak ada penyitaan mobil. Kemarin itu awalnya  diberi KPK line. Tujuannya karena kami mau geledah biar tidak ada yang keluar-masuk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (4/10/2013).

Johan mengatakan, setelah penggeledahan selesai, garis KPK yang dipasang di mobil tersebut pun dibuka kembali. KPK hanya menyita dokumen dari kediaman Wawan. "Kalau soal dokumen, ada kami sita dan amankan dari rumah TCW," kata Johan.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Wawan dilakukan pada Kamis (3/10/2013) malam. Saat itu, terdapat 11 mobil terparkir di halaman rumah. Mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova berwarna hitam bernomor polisi B 1558 RSY, Bentley hitam B 888 GIF, dua unit Ferarri warna merah dengan pelat nomor B 888 CNW dan B 888 GES, Nissan GTR putih, dan Lamborghini Gallardo putih B 888 WHN.

Selain itu, ada pula Toyota Camry hitam, sedan Lexus hitam, Rol Royce hitam B 888 CHW, Toyota Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan Toyota Land Cruiser Prado hitam 1978 RFR.

Selain belasan mobil mewah, di salah satu sudut ruangan garasi rumah milik Wawan juga terparkir sebuah motor Harley Davidson Sport silver B 3484 NWW.

KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten setelah tertangkap tangan di kediamannya, Rabu (2/10/2013) malam. Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani. Keduanya diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Wawan.

Editor : Hindra Liauw

No comments:

Post a Comment