KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Abraham: Penyelidikan KPK Tak Berhenti di SKK Migas

Posted: 14 Aug 2013 09:34 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan, untuk menyelamatkan pendapatan negara dari sektor energi dan mineral, penyelidikan dan penyidikan KPK tidak akan berhenti pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetapi juga pada sektor dan lembaga lain di bidang mineral. Alasannya, pendapatan negara dari sektor energi dan mineral, nilainya cukup besar sekali.

"Oleh sebab itu, selain migas, KPK juga akan memfokuskan pada sektor tambang seperti batubara, emas, atau timah dan lainnya. Jika tanpa pengelolaan yang baik, dan diikuti pengawasan yang efektif, potensi besar itu menguap semuanya. Hanya segelintir orang yang menikmati manfaatnya, tetapi rakyat tetap miskin," tegas Abraham saat dihubungi Kompas, Rabu (14/8/2013).

Sebut saja besarnya potensi pendapatan dari Blok Migas Cepu di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Blok Migas Natuna di Lautan Natuna, tambang batubara di Kalimantan, nikel di Sumatera dan Sulawesi hingga migas dan mineral lainnya di Papua. Menurut dia, penangkapan terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan sejumlah pihak lainnya saat penyergapan KPK di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam, merupakan langkah awal KPK mencegah dan memberantas korupsi di sektor energi dan mineral.

"Setelah memfokuskan pemeriksaan terhadap Kepala SKK Migas, KPK juga akan melihat kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lainnya. Sebab, kejahatan itu, tak selalu berdiri sendiri," tambah Abraham.

Dalam Peta Jalan Tahun 2012 KPK, kata Abrahaman, ada tiga sektor di APBN yang bakal disoroti lembaganya. Selain energi, dua sektor lain adalah ketahanan pangan dan penerimaan pajak.

"Sektor-sektor ini, jika tanpa pengelolaan yang penuh tanggung jawab dan pengawasan, sia-sia saja menjadi milik Indonesia. Selain tak membayar royalti, nilai royaltinya juga tak sebanding dengan produksinya. Belum lagi jika penerimaannya bocor di APBN," papar Abraham saat berkunjung ke redaksi Kompas sebelum Lebaran lalu.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Demokrat Tak Mau Dikaitkan dengan Penangkapan Kepala SKK Migas

Posted: 14 Aug 2013 09:30 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menyayangkan penangkapan seorang akademisi sekaliber Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, ia meminta agar penangkapan ini tidak dikaitkan dengan Partai Demokrat menyusul rumor tentang kedekatan Rubi dengan Menteri ESDM Jero Wacik yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Berita penangkapan Pak Rudi tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Biarkan proses hukum berjalan. Biarkan KPK usut tuntas, nanti akan terungkap. Saya meminta masyarakat untuk tidak kaitkan penangkapan ini dengan Partai Demokrat," ujar Nurhayati saat dihubungi Rabu (14/8/2013).

Anggota Komisi VIII DPR ini mengaku mendengar adanya tudingan kaitan antara konvensi Partai Demokrat dan upaya suap yang melibatkan Rubi dengan seorang pengusaha itu. Menurut Nurhayati, hal tersebut sama sekali tidak terkait. Ia menegaskan, sejak awal konvensi Demokrat dicetuskan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah tegas memerintahkan tidak boleh menggunakan dana-dana yang tidak jelas sumbernya.

"Pak SBY sebagai Ketum Partai Demokrat pun tidak pernah menugaskan atau meminta, justru sebaliknya melarang siapa pun mengatasnamakan Demokrat untuk mencari dana-dana yang tidak jelas," kata Nurhayati.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rudi dan dua orang dari pihak swasta berinisial S atau Simon dan A atau Deviardi alias Ardi, Selasa malam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berjumlah tujuh orang.

Dalam penggeledahan yang langsung digelar setelah penangkapan, di antara barang bukti yang disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. "Turut diamankan barang bukti sebesar 400.000 dollar AS dan sejumlah (barang bukti) lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diberikan kepada Rudi. Belum diketahui terkait apa uang suap yang diterima Rudi tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Rudi bersama Ardi dianggap sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Sementara pemberi suap yakni seorang pengusaha bernama Simon dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Wisnubrata

KPK Juga Geledah Kantor Sekjen ESDM

Posted: 14 Aug 2013 09:19 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah pula kantor Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (14/8/2013). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"(Penggeledahan) di kantor SKK Migas (di) Jalan Gatot Subroto, (dan) di kantor Sekjen ESDM Jalan Medan Merdeka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu. Selain dua lokasi tersebut, menurut Johan, tim penyidik KPK menggeledah juga kantor tersangka Simon Tanjaya di Gedung SCBD, Jakarta. Simon adalah petinggi di PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap Rudi.

Johan mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang menjerat Rudi, petinggi PT KOPL Simon Tanjaya, dan seorang pelatih golf bernama Deviardi tersebut. Lokasi di Gedung SKK Migas yang akan digeledah salah satunya adalah ruangan Rudi. Sebelumnya KPK memasang KPK line di ruangan Rudi dan di Apartemen Mediterania yang menjadi lokasi penangkapan Simon.

Mengenai jumlah tim penyidik yang diturunkan dalam penggeledahan ini, Johan mengaku belum tahu. KPK menetapkan Rudi, Simon, dan Deviardi alias Ardi sebagai tersangka pada Rabu siang. Rudi diduga menerima suap dari Simon terkait kegiatan yang menjadi lingkup atau kewenangan SKK Migas. Namun, KPK belum menjelaskan lebih jauh mengenai motif pemberian suap ini.

Sebagai barang bukti, KPK menyita 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura dari kediaman Rudi. KPK juga menyita uang 200.000 dollar AS di kediaman Ardi. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (13/8/2013) malam.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menangkap Rudi dan Ardi di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, kemudian menangkap Simon di Apartemen Mediterania. Kini, ketiganya ditahan secara terpisah. Rudi dan Ardi ditahan di Rutan Gedung KPK, sedangkan Simon dibawa ke Rutan Guntur.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Keluarga Rudi Antar Pakaian ke KPK

Posted: 14 Aug 2013 09:10 AM PDT

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES | RODERICK ADRIAN MOZES


JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga dari tersangka kasus dugaan suap Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (14/8/2013) pukul 22.00. Mereka datang sekitar setengah jam seusai penyelidikan dengan tujuan mengantarkan pakaian.

"Mau mengantar pakaian saja," ujar seorang pria bernama Lauren Siburian yang mengaku pihak keluarga Rudi. Lauren datang bersama dua wanita yang menolak untuk berkomentar saat diwawancarai. Salah seorang wanita menggunakan kerudung dan satu wanita lainnya tidak.

Menurut Lauren, wanita berkerudung itu adalah istri dari Rudi. Sementara wanita lain yang tidak berkerudung adalah sepupunya. Wajah istri Rudi terlihat sedih saat datang. Matanya juga terlihat sembab, tetapi tidak terlihat ada air mata yang menetes di wajahnya.

"Yang berkerudung itu istrinya, satunya lagi itu sepupu," jawab Lauren singkat.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi dan dua orang dari pihak swasta berinisial S atau Simon dan A atau Deviardi alias Ardi, Selasa malam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berjumlah tujuh orang.

Dalam penggeledahan yang langsung digelar setelah penangkapan, di antara barang bukti yang disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. "Turut diamankan barang bukti sebesar 400.000 dollar AS dan sejumlah (barang bukti) lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diberikan kepada Rudi. Belum diketahui terkait apa uang suap yang diterima Rudi tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Rudi bersama Ardi dianggap sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Sementara pemberi suap yakni seorang pengusaha bernama Simon dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Wisnubrata

Tangani Kasus SKK Migas, Penyidik KPK Tidak Tidur

Posted: 14 Aug 2013 08:59 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku, penyidiknya tidak tidur karena menangani kasus dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Penyidikan yang berlangsung sejak Selasa pukul 22.00 itu masih terus berlangsung hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Karenanya, Bambang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajarannya. "Juga saya ingin mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPK yang belum tidur hingga saat ini. Saya sangat mengapresiasi hal itu," ujar Bambang.

Bambang menambahkan bahwa jajaran KPK harus bekerja 24 jam non-stop karena ada batas waktu 1x24 jam untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, kasus korupsi tidak seperti kasus narkoba dan terorisme yang dapat ditangani dalam tujuh hari.

"Jajaran kita bekerja keras berpacu dengan waktu karena dalam kasus korupsi kita punya batas 1x24 jam untuk menentukan seorang tersangka atau tidak," jelas Bambang.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi dan dua orang dari pihak swasta berinisial S atau Simon dan A atau Deviardi alias Ardi, Selasa malam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berjumlah tujuh orang.

Dalam penggeledahan yang langsung digelar setelah penangkapan, di antara barang bukti yang disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. "Turut diamankan barang bukti sebesar 400.000 dollar AS dan sejumlah (barang bukti) lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diberikan kepada Rudi. Belum diketahui terkait apa uang suap yang diterima Rudi tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Rudi bersama Ardi dianggap sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Sementara pemberi suap, yakni seorang pengusaha bernama Simon, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat berita ini ditulis, tim penyidik KPK menggeledah kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Editor : Wisnubrata

KPK Geledah Kantor SKK Migas

Posted: 14 Aug 2013 08:50 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Tim sudah masuk SKK Migas untuk melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.

Menurut Johan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang menjerat Rudi, petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Tanjaya, dan seorang pelatih golf bernama Deviardi tersebut.

Salah satu lokasi yang digeledah di Gedung SKK Migas adalah ruangan Rudi. Sebelumnya, KPK memasang KPK line di ruangan Rudi dan di Apartemen Mediterania yang menjadi lokasi ditangkapnya Simon. Mengenai jumlah tim penyidik yang diturunkan, Johan mengaku belum tahu.

Adapun Rudi, Simon, dan Deviardi alias Ardi resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Rudi dan Ardi diduga menerima suap dari Simon terkait kegiatan yang menjadi lingkup atau kewenangan SKK Migas. Namun, KPK belum menjelaskan lebih jauh mengenai motif pemberian suap ini.

Sebagai barang bukti, KPK menyita 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura dari kediaman Rudi. KPK juga menyita uang 200.000 dollar AS di kediaman Ardi.

Kini, ketiganya ditahan secara terpisah. Rudi dan Ardi ditahan di Rutan Gedung KPK, sedangkan Simon dibawa ke Rutan Guntur.

Editor : Kistyarini

Jero Wacik Belum Ingin Jenguk Rudi Rubiandini

Posted: 14 Aug 2013 08:47 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku belum ingin menjenguk Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang menjadi tersangka atas kasus dugaan menerima suap.

Saat ini, Jero hanya ingin memastikan industri migas nasional tetap berjalan seperti biasa dan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus yang menjerat anak buahnya itu. "Belum, hari ini belum ingin (menjenguk)," kata Jero, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Diberitakan sebelumnya, Rudi Rubiandini ditahan di rumah tahanan milik KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap.

Selain Rudi, KPK juga akan menahan dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Simon Tanjaya dan Deviardi alias Ardi. Simon dan Ardi tertangkap tangan bersamaan dengan Rudi pada Selasa (13/8/2013).

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rudi dan dua orang dari pihak swasta berinisial S atau Simon dan A atau Deviardi alias Ardi, Selasa malam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berjumlah 7 orang.

Dalam penggeledahan yang langsung digelar setelah penangkapan, di antara barang bukti yang disita KPK terdapat uang tunai 400.000 dollar AS. "Turut diamankan barang bukti sebesar 400.000 dollar dan sejumlah (barang bukti) lainnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diberikan kepada Rudi. Belum diketahui terkait apa uang suap yang diterima Rudi tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Rudi bersama Ardi dianggap sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Sementara pemberi suap yakni seorang pengusaha bernama Simon dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Wisnubrata

Ini Kronologi Uang dari Simon sampai ke Tangan Rudi

Posted: 14 Aug 2013 08:39 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan dua pihak swasta yakni Deviardi alias Ardi dan Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Rudi dan Ardi diduga sebagai pihak penerima uang dari Simon yang merupakan petinggi PT KOPL, perusahaan di sektor migas.

Bagaimana kronologi pemberian uang tersebut? Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan suap pada penyelenggara negara. Laporan itu diterima KPK sebelum bulan Ramadhan. KPK menindaklanjuti laporan tersebut, dan berujung pada penangkapan Selasa (13/8/2013) hingga Rabu (14/8/2013) dini hari.

Bambang menjelaskan, mulanya Simon memberikan uang senilai 400.000 dollar AS pada Ardi sekitar pukul 16.00 di City Plaza, Jakarta, Selasa. Uang itu akan diserahkan pada Rudi pukul 21.00.

"Dana itu akan diberikan pada R (Rudi) yang dijanjikan akan bertemu pukul 21.00 malam. Dana sudah diberikan sore hari itu di City Plaza dari kantor cabang pembantu Bank M. Dananya sebesar 400.000 dollar AS," terang Bambang di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Kemudian, Ardi mendatangi kediaman mantan Wamen ESDM itu di Jalan Brawijaya VII Nomor 30, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 untuk menyerahkan uang tersebut. Ardi datang mengendarai motor merek BMW kuno. Ardi membawa serta BPKB motor berwarna hitam dengan nomor polisi B 3946 FT itu. Motor itu juga diduga sebagai pemberian dari Simon untuk Rudi.

Setibanya di rumah, motor itu sempat dicoba oleh Rudi selama hampir setengah jam. Kemudian Ardi hendak pulang dengan menggunakan mobil dan diantar sopir Rudi. Saat itulah KPK melakukan penyergapan dan menangkap keduanya.

"Setelah keluar rumah, tidak lama kemudian dilakukan penyergapan," terang Bambang.

Ardi yang berprofesi sebagai pelatih golf itu dibawa kembali oleh penyidik ke rumah Rudi. Kemudian uang 400.000 dollar AS disita oleh penyidik KPK. Menurut Bambang, keduanya kooperatif dan menunjukkan letak uang tersebut dalam rumah Rudi. Setelah itu, Rudi, Ardi, serta dua satpam dan sopir Rudi dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

KPK kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, dan Ardi di Jalan Holtikultura, Jakarta Selatan. Di rumah Rudi, KPK kembali menemukan uang 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura, sedangkan di rumah Ardi, ditemukan 200.000 dollar AS.

KPK kemudian menangkap Simon di Apartemen Mediterania Tower H, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00. Setelah penggeledahan, mereka digelandang ke Gedung KPK pada Rabu (14/8/2013) dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diperiksa intensif oleh penyidik KPK sejak malam hingga siang hari. Hingga sekitar pukul 15.00, KPK mengumumkan Rudi, Ardi, dan Simon sebagai tersangka.

Bambang menjelaskan pimpinan KPK telah melakukan ekspos untuk menaikkan status ketiganya. Rudi dan Ardi diduga sebagai penerima suap, sedangkan Simon diduga sebagai pemberi suap. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat satu ke-1. Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.

Editor : Wisnubrata

No comments:

Post a Comment