KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Dahlan: Demokrat Masih Bisa Diperbaiki

Posted: 22 Aug 2013 11:02 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan berpendapat Indonesia masih membutuhkan Partai Demokrat sebagai partai tengah yang memiliki posisi kuat. Menurut dia yang menjadi salah satu kandidat peserta konvensi capres Partai Demokrat ini, partai yang tengah dirundung masalah terutama kasus korupsi tersebut masih dapat diperbaiki.

"Ada musibah di Partai (Demokrat), tentu saya kecewa, tetapi apakah saya harus lari? Tentu saja tidak, karena masih bisa diperbaiki. Kebetulan partai lain sama saja," ujar Dahlan dalam acara silaturahmi relawan Dahlan Iskan Demi Indonesia, Kamis (22/8/2013), di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.

Dahlan mengaku telah mendukung Susilo Bambang Yudhoyono, pada Pemilu 2004 dan 2009. Menurutnya, saat itu ia berharap SBY bisa membawa Partai Demokrat menjadi partai tengah yang kuat di tengah ragam budaya dan luasnya wilayah Indonesia. Menurut dia, bila harapannya itu terwujud, Indonesia akan jaya.

Nama Dahlan masuk dalam daftar kandidat peserta konvensi capres Partai Demokrat, yang akan mulai masuk tahap prakonvensi pada pekan depan. Juru bicara komite konvensi, Rully Charis usai rapat di Wisma Kodel pada Kamis (22/8/2013) malam mengatakan 15 nama sudah diputuskan menerima undangan konvensi, dan rekonfirmasi kesediaan mengikuti konvensi masih ditunggu dari 1 kandidat lain. Meski belum resmi diumumkan, nama Dahlan disebut masuk di antara para kandidat tersebut.

Editor : Palupi Annisa Auliani

\"Titipan\" SBY Dominasi Peserta Konvensi Demokrat

Posted: 22 Aug 2013 10:44 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 nama ditetapkan sebagai kandidat peserta konvensi calon Presiden Partai Demokrat. Kepastian kesediaan mengikuti konvensi dari 1 kandidat selain 15 nama itu, masih ditunggu. Dari sejumlah nama tersebut, 11 di antaranya adalah nama yang "dititipkan" Majelis Tinggi Partai Demokrat yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono.

"Hasil rapat tadi, sudah didapat 15 nama yang akan diberikan undangan prakonvensi mulai minggu depan. Dari jumlah itu, sebanyak 11 nama dari Majelis Tinggi dan 4 nama dari komite," ujar juru bicara komite konvensi, Rully Charis usai rapat di Wisma Kodel, Kamis (22/8/2013) malam. Selain 15 nama itu, komite konvensi masih menunggu satu nama lagi yang masih dalam tahap rekonfirmasi, yang ditunggu hingga 30 Agustus 2013.

Rully menyatakan tidak ada persoalan bila mayoritas kandidat di konvensi adalah usulan Majelis Tinggi dibandingkan usulan komite. Sejak awal komite dibentuk, 11 nama tersebut sudah disampaikan SBY. "(Tapi) seluruh nama itu tetap melalui proses seleksi yang sama dengan nama yang diusulkan komite," ujar dia.

Mantan Direktur IT dan komersial LKBN ANTARA itu mengakui proses penelusuran jejak rekam nama-nama yang diusulkan Majelis Tinggi lebih mudah dibandingkan penelusuran nama usulan komite. Kemudahan ini karena nama-nama yang diusulkan Majelis Tinggi relatif sudah dikenal publik dan komite, sehingga ada cukup sumber informasi atas para kandidat tersebut.

"Selain itu, saat dilihat seluruh nama itu clear. Telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus," ucap Rully. Syarat umum yang ditetapkan mengacu pada Undang-undang Pemilu Presiden. Sementara syarat khusus yang ditetapkan Partai Demokrat adalah para kandidat harus berkomitmen untuk kepentingan rakyat, memiliki pengetahuan tentang sistem ketatanegaraan dan manajemen pemerintahan, memahami masalah bangsa, memiliki konsep membangun bangsa, serta memahami visi dan misi Partai Demokrat.

"Sejumlah indikator itu diturunkan pada persoalan integritas, kapabilitas, leadership dan semuanya terpenuhi," ucap Rully. Hingga kini belum diketahui 11 nama yang diusulkan SBY kepada komite konvensi. Namun, politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul sempat membeberkan sembilan nama di antaranya yakni Marzuki Alie, Irman Gusman, Gita Wirjawan, Mahfud MD, Dahlan Iskan, Djoko Santoso, Pramono Edhie Wibowo, Endriartono Sutarto, dan Chaerul Tanjung.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Presiden Bisiki Dahlan untuk Ikut Konvensi

Posted: 22 Aug 2013 08:51 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan tidak meminta Komite Konvensi capres Partai Demokrat untuk mengundangnya mengikuti ajang perebutan capres dari partai pemerintah tersebut. Sebaliknya, Ketua Umum DPP PD Susilo Bambang Yudhoyono justru membisikinya untuk bersiap-siap mengikuti konvensi.

"Satu bulan lalu, saya dibisiki Pak SBY untuk siap-siap ikut konvensi," ujar Dahlan di Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Saat itu, Dahlan mengaku tidak menjawab apa-apa. Bahkan, seminggu setelahnya ia mengatakan, pengurus PD terus menghubunginya. Ia mengaku tak merespons ajakan tersebut.

Seperti berita yang telah beredar, beberapa waktu lalu, Dahlan selalu mengelak dan terkesan malu-malu ketika dikonfirmasi soal kesiapannya mengikuti Konvensi Demokrat. Pada Rabu (21/8/2013) malam, Komite Konvensi Partai Demokrat telah mendapatkan 18 nama kandidat peserta konvensi untuk menentukan calon presiden dari partai.

Selain Dahlan Iskan, sejumlah nama yang disebut-sebut masuk daftar peserta Konvensi Demokrat yang akan digelar pada September 2013 itu di antaranya Gita Wirjawan, Dino Patti Djalal, mantan Wapres Jusuf Kalla, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, Bupati Kutai Timur Isran Noor, dan Ketua DPR Marzuki Alie.

Editor : Hindra Liauw

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Jaksa Diminta Panggil Paksa Putra Hilmi Aminuddin!

Posted: 22 Aug 2013 08:04 AM PDT

Putra Ketua Majelis Syuro PKS Ustad Hilmi, Ridwan Hakim, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2/2013). Ridwan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Panggilan ini merupakan panggilan kedua setelah dalam jadwal pemeriksaan awal pada 15 Februari 2013, Ridwan tidak memenuhi agenda pemeriksaan KPK, karena berada di luar negeri. | KOMPAS/ALIF ICHWAN


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin. Hal itu lantaran Ridwan telah dua kali mangkir untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi pengaturan kuota impor daging sapi.

Hal itu pun disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nawawi Pomolango dalam sidang untuk terdakwa Ahmad Fathanah. "Tentang saksi yang dua kali dipanggil tidak hadir, kan jelas ada mekanisme Pasal 21, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31/99, upaya pemanggilan paksa itu supaya digunakan. Kalau enggak digunakan, akan percuma. Ada ancaman pidana kalau tidak mau bersaksi," ujar Nawawi sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Menurut Nawawi, hal itu dapat menghambat jalannya persidangan. Jaksa pun diminta memprioritaskan kehadiran Ridwan. Kesaksiannya dinilai cukup penting dalam kasus itu. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pekan depan.

"Kami minta jaksa penuntut umum memprioritaskan saksi Ridwan Hakim pada persidangan Senin. Keterangannya cukup penting dalam perkara ini," kata Nawawi.

Sebelumnya, JPU Muhibuddin menjelaskan bahwa Ridwan tidak hadir tanpa keterangan. "Tidak hadir. Tidak ada pemberitahuan mengapa tidak hadir," katanya.

Ketidakhadiran Ridwan dalam sidang merupakan yang kedua kalinya. Dia sebelumnya juga tak hadir saat diminta bersaksi di persidangan untuk terdakwa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Seperti diketahui, dalam kesaksian Komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat yang juga mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Ridwan dan Fathanah pernah melakukan pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Januari 2013. Elda juga hadir dalam pertemuan itu.

Menurut Elda, dalam pertemuan itu, Ridwan menanyakan kesanggupan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman yang akan dibantu dalam mengurus penambahan kuota impor daging sapi.

Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah bersama mantan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Editor : Hindra Liauw

PDI-P: Ikut Konvensi Demokrat, Kader Otomatis Berhenti!

Posted: 22 Aug 2013 07:32 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Kader PDI Perjuangan yang memutuskan ikut dalam Konvensi calon presiden Partai Demokrat secara otomatis akan berhenti dari keanggotaannya di partai oposisi tersebut. Kader tersebut dianggap tidak lagi sejalan dengan aturan partai.

"Kalau ada yang itu, tentu suatu pilihannya. Artinya, dia sudah meninggalkan aturan main yang ditetapkan partai. Otomatis keanggotaannya tidak ada lagi di PDI-P," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto saat dihubungi Kamis (22/8/2013).

Hasto menegaskan keanggotaan tersebut akan langsung gugur meski kader PDI Perjuangan itu belum secara resmi memenangkan Konvensi Demokrat. "PDI-P punya aturan main, siapa pun yang ikut konvensi Partai Demokrat, tentu saja dia sudah memiliki agenda politik di luar PDI-P," imbuh Hasto.

Sebelumnya, Komite Konvensi Demokrat menetapkan 18 nama untuk diundang mengikuti tahapan prakonvensi pekan depan. Sumber Kompas.com di internal komite konvensi menuturkan nama-nama yang sudah hampir pasti masuk sebagai peserta konvensi adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Gubernur Jawa Tengah Rustriningsih, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, Bupati Kutai Timur Isran Noor, Ketua DPR Marzuki Alie, dan CEO Lion Air Rusdi Kirana.

Rustri merupakan kader PDI Perjuangan. Rustri sempat akan diajukan sebagai calon Gubernur Jawa Tengah. Namun, impian Rustri gagal. PDI Perjuangan akhirnya memilih Ganjar Pranowo.

Anggota komite konvensi Partai Demokrat, Vera Febyanthy, mengakui dirinya yang mengusulkan Rustriningsih diundang sebagai peserta konvensi. Ia melihat Rustri sebagai mutiara terpendam. "Apalagi dia juga sudah jauh dengan partainya (PDI Perjuangan)," ungkap politisi anggota DPR ini.

Editor : Hindra Liauw

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Minggu, Caleg Sudah Boleh Kampanye

Posted: 22 Aug 2013 07:18 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Kamis (22/8/2013). Dengan demikian, ribuan calon anggota legislatif (caleg) boleh mulai berkampanye sejak Minggu (25/8/2013) mendatang.

"Mulai tiga hari sejak penetapan ini, Minggu, mereka sudah bisa kampanye," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai penetapan daftar caleg tetap (DCT), Kamis di Jakarta. Hadar mengungkapkan, tahapan kampanye caleg sesuai ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

UU itu menyatakan, kampanye yang dilakukan caleg dan parpol yang boleh dilakukan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga. Sementara itu, kampanye berupa iklan media massa cetak dan elektronik serta rapat umum baru bisa dilakukan selama 21 hari, tiga hari menjelang masa tenang, yaitu 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.

Dalam PKPU Kampanye, diatur caleg DPR dan DPRD, dilarang memasang foto diri di baliho dan papan reklame. Caleg hanya diperkenankan memasang foto di spanduk atau bahan kampanye lain.

Selain itu, partai politik hanya diperbolehkan memasang satu papan reklame atau satu baliho di setiap zona yang ditentukan oleh pemerintah daerah bersama KPU. KPU telah menetapkan sebanyak 6.608 caleg DPR menuju Pemilu 2014 untuk memperebutkan 560 kursi Parlemen.

"KPU RI menetapkan DCT Anggota DPR RI untuk Pemilu 2014 adalah sebanyak 6.608 orang, yang akan memperebutkan 560 kursi DPR di 77 daerah pemilihan (dapil)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan hasil rekapitulasi, Kamis.

Editor : Hindra Liauw

Tak “Nyaleg�, Pejabat Partai Tetap Boleh Beriklan

Posted: 22 Aug 2013 07:03 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak melarang kader partai politik (parpol) yang juga pejabat publik untuk tampil dalam iklan layanan masyarakat. Syaratnya, pejabat tersebut tidak mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg)

"Aturan ini hanya untuk (pejabat) yang nyaleg saja," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela-sela penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Kamis (22/8/2013) di Jakarta.

Beberapa kader parpol yang menduduki posisi menteri di antaranya, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (kader Partai Persatuan Pembangunan), Menteri Kelautan dann Perikanan Sharif Cicip Sutarjo, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dan Menteri Perindustrian MS Hidayat (dari Partai Golkar). Tak ketinggalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yag juga Ketua Umum Partai Demokrat.

Mereka merupakan pejabat publik tetapi tidak mencalonkan diri sebagai caleg. Hadar kembali mengingatkan, pejabat publik yang namanya tercatat dalam daftar calon tetap (DCT), tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Penggunaan fasilitas itu, katanya, misalnya untuk membuat iklan layanan masyarakat yang menampilkan wajah dan gambarnya. Iklan layanan masyarakat dibuat menggunakan APBN/APBD.

"Iklan layanan masyarakat tetap boleh diterbitkan oleh institusinya. Tetapi di situ tidak boleh ada orang dan pimpipinannya yang sedang nyaleg," tegas Hadar.

KPU hari ini menetapkan DCT DPR, DPRD tingkat Provinsi, dan DPRD tingkat Kabupaten di seluruh Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, tiga hari setelah ditetapkan, caleg bisa memulai melakukan kampanye sampai dimulainya masa tenang. Kampanye yang diizinkan baru berupa kampanye terbatas, rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.

Tercatat, sepuluh menteri mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di antaranya, Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Syarifudin Hasan, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Energi dan SDM Jero Wacik dan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Kelima caleg itu diusung Partai Demokrat.

Selain Demokrat, PKS juga menjadikan dua orang kadernya yang menjabat menteri sebagai caleg, mereka adalah Menteri Pertanian Siswono dan Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring.

Partai lainnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa. Partai itu mengajukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zainal. Terakhir, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN).

Editor : Hindra Liauw

PAN: Kasus Impor Sapi Tak Ganggu Pencapresan Hatta

Posted: 22 Aug 2013 06:35 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan optimistis, kasus dugaan suap kuota impor sapi tak mengganggu pencapresan Hatta Rajasa. Bara yakin Ketua Umum DPP PAN itu tak terkait dalam skandal kasus tersebut.

"Tidak terganggu, soalnya tidak ada bukti bahwa Pak Hatta terlibat dalam kasus itu, atau membantu PT Indoguna mendapatkan jatah," kata Bara dalam jumpa pers rapat kerja nasional PAN, di Jakarta Convention Center, Kamis (22/8/2013).

Bara menyampaikan, terkait kemunculan nama Hatta dalam persidangan kasus impor daging bisa jadi bertujuan fitnah. Menurutnya, tudingan itu tak mendasar dan mentah. "Setiap orang bisa saja mengklaim kenal orang, kenal pejabat, banyak orang seperti itu. Kalau tidak ada keterlibatan langsung dari Hatta, maka tidak ada kesalahan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Hatta yang juga Menteri Koordinator Perekonomian menyatakan dirinya mulai gerah lantaran namanya berkali-kali disebut dalam persidangan kasus suap kuota impor daging sapi. Hatta mengaku mulai mempertimbangkan untuk melayangkan tuntutan karena dirinya merasa dirugikan.

"Sekarang saya pertimbangkan untuk menuntut orang itu (Elizabeth)," kata Hatta di Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Dengan tegas Hatta mengatakan sama sekali tak mengerti mengapa dirinya dikaitkan dalam kasus itu. Menurutnya, semua dilakukan hanya karena ada pihak yang ingin memerasnya.

"Seribu persen saya tidak mengenal Elizabeth. Saya tidak pernah berbicara apapun soal itu. Menurut saya hanya makelar-makelar saja, mencatut (nama) orang untuk memeras," ujarnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman berkali-kali menyebut nama Hatta saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi kuota impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Bahkan dalam sidang terungkap Elizabeth menjuluki Hatta sebagai "The White Hair Man".

Nama Hatta muncul dalam nota pembelaan salah satu tersangka kasus ini, yaitu Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Deviane Adiningrat, sebagai kolega dari PT Indoguna Utama, mencantumkan nama Hatta Rajasa untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Editor : Hindra Liauw

No comments:

Post a Comment