KOMPAS.com - Nasional |
- Mallarangeng Minta Direksi Adhi Karya Diaudit Forensik
- KPK Tindaklanjuti Rekening Gendut DPR
- Konsultan Hambalang Punya Banyak Proyek dengan DPR
- Fanatisme Agama Dijadikan Komoditas Politik
- 2013, Korupsi Politik Semakin Masif
- Anggota Polri yang Dipecat Naik 55 Persen pada 2012
- Wow....Indonesia Membeli Tiga Kapal Selam ke Korea
- Jadi "Justice Collaborator" Kasus Asian Agri, Vincent Waspada
| Mallarangeng Minta Direksi Adhi Karya Diaudit Forensik Posted: 28 Dec 2012 07:51 AM PST Skandal Hambalang Mallarangeng Minta Direksi Adhi Karya Diaudit Forensik Penulis : Sabrina Asril | Jumat, 28 Desember 2012 | 22:25 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, meminta pemerintah melakukan audit forensik kepada direksi PT Adhi Karya. Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada mark up yang dilakukan perusahaan pelat merah itu dalam mengikuti proses lelang proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Saya minta agar fair treatment. Kakak saya diperiksa semua akunnya. Diperiksa 100 tahun pun tidak akan ada yang aneh-aneh dari akun kakak saya," ujar Rizal, Jumat (28/12/2012), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta. Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Kasus itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 243,6 miliar. Rizal melihat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menelusuri keterlibatan para kontraktor nakal yang mencari keuntungan dalam pusaran kasus itu. Ia menuding perlunya audit forensik lantaran temuan BPK atas mark up harga satuan 38 item barang yang digunakan dalam proyek Hambalang. Ia menjelaskan, berdasarkan harga pasaran 38 item barang yang dibutuhkan untuk pengerjaan proyek itu memiliki nilai sebesar Rp 28 miliar. Namun, PT Adhi Karya yang memenangi tender justru memberikan harga satuan yang sangat mahal, yakni mencapai Rp 114 miliar. Setiap item yang ditawarkan PT Adhi Karya di-mark up mulai dari 140-1.100 persen dari harga aslinya. Dengan demikian, ada selisih sekitar Rp 75 miliar dalam pembengkakan anggaran yang terjadi. "Nah, Rp 75 miliar ini ke mana? Siapakah yang mendapatkan aliran dana ini?" ujarnya. Oleh karena itu, ia meminta KPK untuk mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mendorong usul audit forensik terhadap direksi PT Adhi Karya. "Coba akun direksi Adhi Karya dan akun Mahfud Suroso (subkontraktor) kita buka. Siapa yang salah, siapa yang benar. Dengan audit forensik akan ketahuan uang dari mana ke mana dan tanggal berapa. KPK harusnya segera tetapkan direksi Adhi Karya sebagai tersangka," imbuhnya lagi. Berita terkait dapat diikuti di: |
| KPK Tindaklanjuti Rekening Gendut DPR Posted: 28 Dec 2012 07:04 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 18 rekening gendut milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama laporan PPATK itu sudah disampaikan kepada KPK. "Kalau sampai di KPK, tentu KPK akan menindaklanjuti sejauh mana keadilan. Apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi mencurigakan tersebut?" kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (28/12/2012). Meskipun demikian, Johan belum dapat memastikan apakah temuan PPATK atas 18 rekening gendut anggota DPR merupakan laporan baru atau bukan. Pasalnya, KPK sudah menerima sejumlah laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terkait rekening anggota Dewan. Misalnya, hal yang berkaitan dengan pengusutan kasus-kasus anggota Badan Anggaran DPR, seperti Wa Ode Nurhayati dan Angelina Sondakh. Johan mengatakan, LHA PPATK yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut sudah ditindaklanjuti KPK. Menurutnya, ada tiga jenis laporan transaksi mencurigakan yang diterima KPK dari PPATK. Pertama, LHA yang memang diminta KPK kepada PPATK terkait penanganan suatu kasus. Kedua, LHA yang disampaikan PPATK dengan sendirinya kepada KPK. Ketiga, LHA yang diterima KPK dari PPATK sebagai tembusan. Menurut Ketua PPATK M Yusuf, hingga kini pihaknya telah melaporkan 18 anggota Banggar DPR yang memiliki rekening gendut dan terindikasi korupsi kepada KPK. Dari 18 orang itu, ada yang akumulasi nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. Menurut Yusuf, PPATK menyerahkan sejumlah LHA terkait 18 anggota Banggar itu secara bertahap kepada KPK. Selain rekening gendut anggota Banggar, PPATK juga melaporkan rekening gendut sejumlah anggota DPR. Namun, Yusuf tidak menjelaskan berapa jumlah anggota DPR yang dimaksud. Sejak 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu menganalisis transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidak indikasi pidana. PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 lebih LTKM. Dari hasil analisis itulah, diketahui ada 18 anggota Banggar yang memiliki rekening gendut. Menurut Yusuf, ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan 18 anggota Banggar itu terindikasi korupsi. Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan 10 anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR. Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu. Selengkapnya, ikuti di topik pilihan: |
| Konsultan Hambalang Punya Banyak Proyek dengan DPR Posted: 28 Dec 2012 06:48 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, kembali menemukan fakta-fakta baru yang dihimpun tim "Elang Hitam", sebuah tim penyelidikan independen yang khusus dibuatnya. Fakta terbaru itu terkait peran dan sepak terjang Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin. Arifin ditengarai memiliki kedekatan dengan para anggota Komisi X DPR. Rizal menuturkan, bahwa di dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Arifin berperan sebagai konsultan perencana yang menghubungkan antara kontraktor dengan pihak kementerian. "Setelah kami telusuri, ternyata Arifin dan perusahaannya di Metaphora banyak berhubungan dengan proyek di Komisi X DPR. Setidaknya ada 20 proyek yang ditanganinya mulai dari universitas. Semuanya terkait Komisi X," ujar Rizal, Jumat (28/12/2012), di kantor Freedom Institute, Jakarta. Rizal tidak mengungkapkan hubungan proyek Komisi X yang ditangani Arifin dengan keterlibatan anggota dewan dalam kasus Hambalang. Namun, ia menegaskan, Arifin menjadi pihak yang paling mengerti soal mark-up harga satuan 38 item barang dalam proses lelang proyek Hambalang. Ia menjelaskan, berdasarkan harga pasaran, 38 barang yang dibutuhkan untuk pengerjaan proyek itu memiliki nilai sebesar Rp 28 miliar. Namun, PT Adhi Karya yang memenangi tender justru memberikan harga satuan yang sangat mahal yakni mencapai Rp 114 miliar. Rizal menyebutkan setiap item yang ditawarkan PT Adhi Karya di-mark up mulai dari 140-1.100 persen dari harga aslinya. "Keanehan ini bisa kita lihat dari proses awal tender," ucap Rizal. Proses lelang, disebut Rizal, terlihat sudah diatur sejak awal. Pasalnya, empat peserta lelang yang menjadi peserta semuanya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, seluruh BUMN itu menetapkan harga penawaran yang tidak jauh berbeda dengan KSO Adhi Karya-Wijaya Karya meski sudah di-mark-up. "Mark up setinggi langit tidak mungkin tanpa persetujuan bersama. Ngatur bareng. Kok bisa ya?" imbuh Rizal. Ia menilai ada empat pihak yang paling mengetahui mark-up besar-besaran dalam proses lelang itu. Keempatnya adalah Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin, Ketua Panitia Lelang Kemenpora Wisler Manalu, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor. Berita terkait, baca: |
| Fanatisme Agama Dijadikan Komoditas Politik Posted: 28 Dec 2012 06:02 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat menilai fanatisme agama kerap dijadikan komoditas politik. Sebab, menurut catatannya, kasus kekerasan berlatar agama seringkali berawal dari kampanye pemilihan kepala daerah. Hal itu disampaikannya menanggapi hasil laporan akhir tahun The Wahid Institute. Lembaga tersebut mencatat ada 274 kasus intoleransi pada 2012. "Kepala daerah juga memanfaatkan fanatisme agama untuk mencari simpati masyarakat. Akibatnya, setelah ia terpilih, muncul peraturan daerah yang isinya mendiskriminasi kelompok minoritas agama," ujar Rahmat di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (28/12/2012). Rahmat menenggarai, penerbitan peraturan daerah (perda) diskriminatif menjadi faktor intoleransi di daerah makin tinggi. Menurutnya, perda diskriminatif dapat menjadi pemangsa kebebasan beragama warga negara. Misalnya, lanjutnya, paksaan memakai jilbab atas penganut kepercayaan tertentu. "Selain itu, ada pula perda yang memaksa kepercayaan tertentu mengikuti kepercayaan mayoritas," tandasnya. Penegak Hukum Tidak Tegas Rahmat mengungkap, menguatnya intoleransi juga terjadi karena aparat penegak hukum tidak tegas. Hal itu, tambahnya, tercermin pada lambannya penyelesaian kasus intoleransi. "Polisi yang tidak tegas juga menyebabkan menguatnya intoleransi agama," ujarnya. Sementara itu, Dewan Pembina Kontras Usman Hamid mengatakan, absennya penegakan hukum yang tuntas mengakibatkan intoleransi semakin mewabah. Negara, menurutnya, seakan memberikan dalih untuk melanggengkan tindak intoleransi. "Atas segala pembiaran intoleransi, negara harus bertanggung jawab pada dampak yang diakibatkan," tegasnya. |
| 2013, Korupsi Politik Semakin Masif Posted: 28 Dec 2012 05:46 AM PST 2013, Korupsi Politik Semakin Masif Penulis : Icha Rastika | Jumat, 28 Desember 2012 | 20:24 WIB KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO Adnan Topan Husodo (kiri) dan Abdullah Dahlan dari Indonesia Corruption Watch memberi keterangan terkait peraturan dana kampanye di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (20/11). Belum adanya peraturan pelaporan dana kampanye dikhawatirkan dimanfaatkan partai politik untuk mencatat dana kampanye secara serampangan. TERKAIT: JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi politik diramalkan semakin meluas pada 2013 nanti. Tahun 2013 merupakan waktu bagi para elit politik untuk mempersiapkan diri menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2014. Para kepala daerah, anggota DPR/DPRD lebih fokus mengumpulkan modal-modal politik sehingga cenderung melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapat suntikan biaya. Penilaian ini disampaikan peneliti bidang politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan dalam pemaparan Outlook Korupsi Politik 2013 di Jakarta, Jumat (28/12/2012). "Tahun-tahun kritis, masa bulan madu dengan rakyat berkurang, mereka lebih fokus pada pengumpulan modal. APBN akan menjadi arena perburuan dan pembajakan untuk kepentingan politik tersebut," kata Abdullah. Menurutnya, ada masalah yang terjadi di pemerintahan. Kementerian dan lembaga mulai mendesain program-program yang populis sesuai dengan kepentingan partai politik. "Dana hibah dan bantuan sosial di kementerian pun akan meningkat," katanya. Selain itu, menurut Abdullah, partai politik mulai menginstruksikan para kadernya untuk mengumpulkan dana modal politik. Menjelang 2014, parpol membutuhkan dana yang sangat besar untuk biaya kampanye baik legislatif maupun pemilu Presiden. Disinyalir, proyek-proyek besar dan siluman akan bermunculan kemudian dijadikan sebagai pendanaan politik. "Seperti proyek BLBI, Century, ataupun Hambalang," ujar Abdullah. Kondisi ini, menurutnya, diperparah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum menyentuh masalah pendanaan kampanye. Tahun 2013, katanya, KPU masih sibuk melakukan verifikasi partai dan menyusun regulasi. "Apalagi jika KPK dan penegak hukum lainnya juga lemah, ditambah kondisi KPK yang seringkali dilemahkan seperti ditariknya penyidik sehingga tidak bisa mengungkap kasus," kata Abdullah. |
| Anggota Polri yang Dipecat Naik 55 Persen pada 2012 Posted: 28 Dec 2012 05:31 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com – Sepanjang tahun 2012, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberhentikan dengan tidak hormat 595 anggotanya. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya 287 anggota atau meningkat sebanyak 55,12 persen. "Dari 595 orang, jumlah yang terkait kasus pidana 109 orang, narkoba 32 orang, lainnya polisi yang malas-malas, ya, seperti tidak masuk (bertugas)," terang Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam Rilis Akhir Tahun 2012 Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012). Timur mengatakan, pengawasan internal secara struktural telah dilakukan secara simultan dan terkoordinasi antara Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Divisi Hukum Polri. Hal itu terkait pelanggaran administrasi, displin, etika profesi, maupun tindak pidana yang dilakukan oknum anggota Polri. "Sebelum dia dikeluarkan menghadapi tindakan hukum dulu. Artinya kita tegas dalam hal ini, dan ini anggota di seluruh Indonesia," tegasnya. Untuk pelanggaran disiplin di tahun 2012 ini terdapat 6.017 kasus dan mengalami peningkatan 43 persen dari tahun 2011. Dari angka ini, polisi berhasil menyelesaikan sebanyak 4.154 kasus atau 69 persen. Sementara itu untuk etika profesi sebanyak 651 kasus dan telah diselesaikan sebanyak 449 kasus. Jumlah ini pun meningkat sebesar 42,24 persen dari tahun sebelumnya. Kepolisian pun mendapat pengaduan dari masyarakat sebanyak 1.148 pengaduan dan Polri mengklaim sebanyak 774 pengaduan telah ditindaklanjuti. Timur mengatakan Korps Bhayangkara akan terus meningkatkan pembinaan anggotanya, melakukan monitoring, serta evaluasi. |
| Wow....Indonesia Membeli Tiga Kapal Selam ke Korea Posted: 28 Dec 2012 05:31 AM PST Alutista Wow....Indonesia Membeli Tiga Kapal Selam ke Korea Penulis : Harry Susilo | Jumat, 28 Desember 2012 | 20:12 WIB SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sepakat untuk membeli tiga kapal selam dari Korea Selatan dengan sistem alih teknologi. Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berharap, Indonesia dapat membuat sendiri kapal selam setelah teknisi dari PT PAL belajar ke Korsel. Wakil Menhan mengatakan hal itu ketika berkunjung ke PT PAL, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2012). Tujuan Wakil Menhan ke PT PAL, dalam rangka meninjau kesiapan PT PAL untuk memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista), di antaranya kapal selam, kapal tunda, dan kapal kawal rudal cepat. "Saya melihat disini area persiapan untuk alih teknologi kapal selam. Dua kapal selam diproduksi bersama Korea Selatan. Satu unit kapal selam akan diproduksi di PT PAL di area khusus pembuatan kapal selam," ujar Sjafrie Sjamsoeddin, di sela-sela kunjungannya. Pemerintah Indonesia sepakat membeli tiga kapal selam dari Korea Selatan dengan sistem alih teknologi. Sjafrie berharap, Indonesia dapat membuat sendiri kapal selam setelah teknisi dari PT PAL belajar ke Korsel. Dalam kesempatan itu, Sjafrie juga meminta PT PAL betul-betul serius dalam mengelola anggaran untuk kebutuhan modernisasi peralatan militer, khususnya untuk membangun infrastruktur kapal perang. Selain melihat area yang disiapkan untuk fasilitas produksi kapal selam, Sjafrie juga meninjau produksi kapal tunda dan KCR yang dipesan Kementerian Pertahanan untuk kebutuhan TNI. Editor : Tjahja Gunawan Diredja |
| Jadi "Justice Collaborator" Kasus Asian Agri, Vincent Waspada Posted: 28 Dec 2012 04:28 AM PST Jadi 'Justice Collaborator' Kasus Asian Agri, Vincent Waspada Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Jumat, 28 Desember 2012 | 19:15 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Pascaremisi dari Kementerian Hukum dan HAM karena dianggap menjadi justice colaborator, Vincentius Amin Sutanto, narapidana kasus pencucian uang Asian Agri Group mengaku waspada adanya ancaman gangguan keamanan. "Saya waspada, itu sudah jadi konsekuensi," ujar Vincent kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012) siang. Vincentius adalah mantan Finance Control perkebunan sawit Asian Agri yang melaporkan pengemplangan pajak sebesar Rp 1 triliun yang dilakukan perusahaanya ke Direktorat Jendral Pajak pada 2006 silam. Meskipun ia juga akhirnya terjerat dalam kasus pencucian uang, Vincent perlu waspada akan ancaman keamanan dirinya. Vincent juga mengapresiasi positif kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan remisi kepadanya. Menurut Vincent, ia pantas mendapatkan pengurangan masa tahanan karena jasanya berhasil mengungkap kasus penggelapan pajak di kelompok usaha perkebunan sawit milik Sukanto Tanoto tersebut. "Seperti yang Pak Wakil Menteri katakan, vonis terhadap saya itu masih bisa diperdebatkan," lanjut Vincent. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, pihaknya tak setengah-setengah memberikan kebijakan kepada Vincent. Ia akan memperhatikan segi keamanan Vincent dengan memberikan rekomendasi ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). "Keamanan bagi Vincent di luar nanti juga penting. Keamanan dia perlu kita perhatikan, negara akan bekerja semaksimal memberikan saran untuk ke LPSK dan kepolisian," ujarnya. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi narapidana yang baru ditandatangani presiden 12 November 2012 lalu. Menurut Kemenkumham, Vincent layak mendapatkan remisi karena sesuai dengan ketentuan PP itu. |
| You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
No comments:
Post a Comment