KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


5 Gunung Api Siaga, 19 Waspada

Posted: 05 Apr 2013 02:23 PM PDT

Geologi

5 Gunung Api Siaga, 19 Waspada

Penulis : Ahmad Arif | Jumat, 5 April 2013 | 21:23 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Sebanyak 24 dari 127 gunung api di Indonesia saat ini terpantau mengalami peningkatan aktivitas dan perlu diwaspadai. Lima gunung berstatus Siaga dan 19 lainnya berstatus Waspada.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Surono menyampaikan informasi itu pada Jumat (5/4/2013) malam dari Bandung, Jawa Barat. Lima gunung yang siaga adalah Dieng (Jawa Tengah) sejak 27 Maret 2013, Rokatenda (Nusa Tenggara Timur) sejak 13 Oktober 2012, Ijen (Jawa Timur) sejak 24 Juli 2012, Karangetang (Sulawesi Utara) sejak 8 Agustus 2011, dan Lokon (Sulawesi Utara) sejak 24 Juli 2011.

Di antara gunung-gunung yang berstatus Siaga, Dieng dan Ijen termasuk yang paling mengkhawatirkan, mengingat banyaknya warga yang berada di sekitar zona bahaya. Gunung ini juga memiliki riwayat mematikan di masa lalu.

Adapun gunung-gunung yang berstatus Waspada adalah Selawah Agam (Aceh), Sangeangapi (Nusa Tenggara Timur), Soputan (Sulawesi Utara), Gamalama (Maluku Utara), Gamkonora (Maluku Utara), Dukono (Maluku Utara), Ibu (Maluku Utara), Bromo (Jawa Timur), Semeru (Jawa Timur), Papandayan (Jawa Barat), Guntur (Jawa Barat), Marapi (Sumatera Barat), Talang (Sumatera Barat), Kerinci (Jambi), Ili Lewotolo (Nusa Tenggara Timur), Anak Krakatau (Lampung), Sinabung (Sumatera Utara), Tambora (Nusa Tenggara Barat), dan Raung (Jawa Timur).

Desy Ratnasari Jadi Duta Badak Jawa

Posted: 05 Apr 2013 02:21 PM PDT

Desy Ratnasari Jadi Duta Badak Jawa

Penulis : Dedi Muhtadi | Jumat, 5 April 2013 | 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan, Jumat (5/4/2013) mengukuhkan artis cantik Desy Ratnasari sebagai Duta Badak Jawa atas kepeduliannya mendukung kampanye konservasi badak Jawa. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, pengukuhan Duta Badak Jawa diharapkan mendorong semakin efektifnya dukungan masyarakat luas terhadap upaya konservasi spesies dimaksud.

Pengukuhan dilakukan pada acara pelepasliaran anak burung maleo ke-10.000 dan hasil monitoring badak jawa 2012 di Jakarta, Jumat (5/4/2013). Menurut Menhut, keberhasilan upaya penyelamatan Badak Jawa dari bahaya kepunahan sangat tergantung dari peran serta dan dukungan seluruh pihak. Guna mendukung program konservasi badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Ditjen Perlindungan Hutan Konservasi Alam - Kementerian Kehutanan bersama mitra kerja terus melakukan kegiatan penyadartahuan dan edukasi kepada masyarakat luas. Tujuannya untuk meningkatkan rasa memiliki dan kepedulian terhadap upaya penyelamatan satwa langka tersebut.

Hasil kegiatan monitoring populasi badak jawa yang dilaksanakan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon selama dua tahun terakhir dengan menggunakan kamera video trap jenis Trophy camp merk Bushnell model 119405, menghasilkan data populasi badak jawa sebanyak 35 individu. Itu terdiri dari 22 jantan, 13 betina, dimana 5 ekor di antaranya merupakan anakan, pada tahun 2011, dan 51 individu badak jawa (29 jantan, 22 betina dimana 8 individu di antaranya merupakan anakan) pada tahun 2012.

Badak jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822) dan burung maleo (Macrocephalon maleo) merupakan satwa liar dilindungi undang-undang. Satwa itu termasuk kelompok 14 jenis prioritas utama yang menjadi target kementerian kehutanan (Indikator Kinerja Utama Ditjen PHKA, 2010 - 2014) dalam peningkatan populasi sebesar 3 persen sesuai kondisi biologis dan ketersediaan habitat. Berbagai program konservasi telah dan sedang dilakukan guna mensukseskan pencapaian target kinerja ini.

Salah satu di antaranya adalah monitoring populasi guna mengetahui sejauh mana target manajemen telah dicapai. Sehingga langkah perbaikan dapat segera dilakukan, serta kegiatan pelepaliaran satwa langka prioritas di habitat alaminya guna meningkatkan populasinya.

Dalam upaya konservasi Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Sulawesi Utara telah dan sedang melakukan upaya pengembangbiakan semi alami dan pelepasliaran sejak tahun 2001. Sebab tanpa upaya konservasi dimaksud populasi di alam semakin berkurang akibat pemangsaan telur oleh predator antara lain biawak, ular phyton, anjing, babi hutan dan pengambilan oleh manusia. Dalam kurun waktu 2001 sampai Maret 2013 Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone telah melepasliarkan anak burung maleo dari hasil pengembangbiakan semi alami sebanyak 10.005 ekor ke habitat alaminya.

Saksi: Terdakwa Tak Pernah Bahas Bioremediasi

Posted: 05 Apr 2013 02:11 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com -- Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) mengungkapkan, terdakwa Kukuh Kertasafari dalam rapat-rapat Tim Penyelesaian Isu Sosial Chevron tak pernah membahas soal tanah tercemar minyak mentah. Menurut saksi, terdakwa juga tak pernah meminta laboratorium Chevron untuk menguji sampel tanah tercemar yang didakwakan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/4/2013), menghadirkan terdakwa Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Environmental Issue Settlement (EIS) atau Tim Penyelesaian Isu Sosial Sumatera Light South (SLS) Minas, Riau, PT Chevron. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung adalah Adi Widiyanto, team leader laboratorium Chevron di SLS Minas.

Tugas Adi di laboratorium Chevron adalah mensupervisi operasional laboratorium di SLS Minas. Di laboratorium tersebut ia menerima berbagai sampel untuk diuji. Semua pelanggannya adalah divisi-divisi yang ada di Chevron.

Adi menyebutkan, sekitar lima kali diundang dalam rapat EIS atau Tim Penyelesaian Isu Sosial yang dipimpin oleh Kukuh. "Tim EIS kalau ada rapat dipimpin terdakwa Kukuh," kata Adi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Surya, menanyakan apakah tim saksi pernah menerima sampel tanah terkontaminasi dari PT Sumigita Jaya, yang kemudian dijawab tidak pernah oleh saksi Adi. Sumigita Jaya adalah salah satu kontraktor yang menangani proses bioremediasi Chevron.

"Pernahkan terdakwa Kukuh meminta uji sampel?" tanya jaksa Surya. Adi menjelaskan, Kukuh pernah meminta uji sampel namun terkait sampel produksi minyak mentah dari sumur minyak, bukan sample tanah tercemar minyak tanah.

Penasehat hukum terdakwa Kukuh, yang diketuai Tarwo Hadi, langsung menanyakan kepada saksi terkait dakwaan jaksa yang menyatakan Kukuh pernah menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar yang harus dilakukan proses bioremediasi. "Apakah pernah diminta Kukuh menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar minyak mentah?" tanya Tarwo, yang dijawab saksi Adi tidak pernah.

Penasehat hukum kemudian membacakan berita acara pemeriksaan saksi Adi, yang menyatakan saksi tak tahu langkah-langkah penetapatan tanah tercemar. Saksi hanya menguji sampel dan memberikan sampel tanpa memberikan analisa dan opini.

"Apakah pernah mendengar Kukuh dalam rapat EIS menetapkan 28 lahan terkontaminasi?" tanya Hasan Madani, penasehat hukum Kukuh lainnya. "Tidak pernah," jawab Adi.

Adi mengatakan, peran Kukuh dalam bioremediasi adalah sebagai koordinator EIS. Namun, selama rapat-rapat EIS, kata Adi, Kukuh tak pernah membahas soal proses bioremediasi. Pertemuan itu hanya membahas soal keluhan kerugian lahan warga akibat tercemar minyak mentah.

Kukuh adalah satu dari lima terdakwa yang bersikukuh menyatakan tak tahu-menahu soal proses bioremediasi. Di berbagai sosial media, Kukuh menggalang protes bahwa peran dirinya tak terkait dengan bioremediasi. Ia bertanggung jawab mengurus minyak di lapangan Minas, namun tak mengurusi proyek bioremediasi, baik mulai pelelangan hingga pelaksanaan di lapangan.

Pengacara Bisa Besar Bila Membela Rakyat Kecil

Posted: 05 Apr 2013 01:59 PM PDT

Pengacara Bisa Besar Bila Membela Rakyat Kecil

Penulis : Harry Susilo | Jumat, 5 April 2013 | 20:59 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan, pengacara harus profesional dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan kebenaran. Pengacara dapat menjadi besar jika mampu membela rakyat kecil.     

"Pengacara yang besar ini membela rakyat kecil bukan karena cari popularitas tetapi sungguh-sungguh," ujar Amir Syamsuddin saat memberikan sambutan pembukaan Musyawarah Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) VII di Hotel Bumi Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4/2013).     

Turut hadir dalam pembukaan Munas Ikadin ini Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Terdapat 133 pimpinan cabang se-Indonesia hadir dalam munas ini.     

Amir berharap, para pengacara mau memberikan pelayanan secara gratis kepada mereka yang membutuhkan pendampingan hukum tetapi tidak mampu membayar. "Dari semua klien, 10 persen untuk memberikan pelayanan gratis lah. Hitung-hitung subsidi," ucap Amir.     

Munas Ikadin ini, kata Amir, dapat menjadi momentum bagi advokat untuk terus menegakkan hukum dan menjunjung kebenaran. Seusai memberikan sambutan, Amir memukul gong tanda munas tersebut dibuka.

Ditantang Ikut Peradilan Sipil, Ini Jawaban Mabes TNI

Posted: 05 Apr 2013 01:57 PM PDT

Ditantang Ikut Peradilan Sipil, Ini Jawaban Mabes TNI

Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Jumat, 5 April 2013 | 20:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim investigasi TNI menyebut 11 pelaku penyerangan Lapas Kelas II, Cebongan, Sleman, Yogyakarta, adalah oknum anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus. Wacana untuk menjebloskan pelaku ke pengadilan sipil pun muncul. Apa jawaban petinggi Markas Besar TNI tentang itu?

Mana kala memang arahnya ke sana, kita akan siap melakukan yang terbaik

-- Laksamana Muda Iskandar Sitompul

"Mana kala memang arahnya ke sana, kita akan siap melakukan yang terbaik," ujar Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (5/4/2013).

Namun, Iskandar menegaskan, hingga saat itu terjadi, TNI tetap berpegang teguh hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang anggota TNI yang melakukan pelanggaran agar diproses melalui peradilan militer.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq meminta adanya revisi undang-undang peradilan militer sehingga anggota TNI yang bersalah diproses di peradilan sipil. "Belum mampunya peradilan umum menyentuh kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan Militer," kata Mahfudz.

Upaya terakhir merevisi UU Peradilan Militer dilakukan oleh DPR periode 2004-2009. Upaya itu tidak tuntas dan tak ada titik temu dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Jaksa Agung: Tidak Ada Alasan Tak Eksekusi Susno

Posted: 05 Apr 2013 01:57 PM PDT

Jaksa Agung: Tidak Ada Alasan Tak Eksekusi Susno

Penulis : Dian Maharani | Jumat, 5 April 2013 | 20:57 WIB

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin (kiri) dan Jaksa Agung, Basrief Arif. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief hingga kini memastikan Kejaksaan tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Menurutnya, tidak ada alasan Susno tidak bisa dieksekusi.

"Yang penting harus eksekusi itu Kejari Selatan. Tidak ada alasan untuk tidak eksekusi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013). Namun, kejaksaan merasa belum perlu menjadikan Susno masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Susno sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor. "Mereka tidak dapat ditemukan baru kami nyatakan DPO," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmano mengatakan, bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi eksekusi. Kejaksaan mengaku sedang berupaya secepatnya untuk mengeksekusi Susno. "Kami upaya secepatnya. Siapa pun tidak boleh menghambat dan menghalangi," katanya.

Untuk diketahui, masalah hukum terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, masih diperdebatkan. Surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak pernah dipenuhi oleh Susno.

Susno menilai kasus hukumnya telah selesai dan tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia beralasan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan.

Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2500. Selain itu, Susno juga menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di tengah kasus hukumnya, Susno juga telah mendeklarasikan diri sebagai kader Partai Bulan Bintang. Bahkan dia mengaku siap maju sebagai calon legislatif jika diminta oleh pimpinan partai.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kasasi Susno Ditolak

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Mabes TNI Janji Transparan Adili 11 Penyerang Lapas

Posted: 05 Apr 2013 01:31 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI berjanji menggelar proses peradilan militer 11 orang penyerang Lapas Klas II Cebongan, Sleman, Yogyakarta dengan transparan. Sidang pun dijanjikan akan dilakukan terbuka.

"Disampaikan ke seluruh warga negara Indonesia jangan takut (kasus ini) dipendam. Akan dibuka. Transparan dan bisa disaksikan siapa saja," ujar Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/4/2013) siang. Penegasan soal transparansi proses peradilan penyerang Lapas, ujar dia, merupakan atensi langsung pimpinan tertinggi TNI, mulai dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI hingga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Iskandar mengatakan proses peradilan merupakan konsekuensi bagi pelaku pelanggaran hukum, prajurit TNI sekalipun. "Bila ingin menegakkan hukum jangan sekali-kali melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997, (proses hukum) anggota militer dilaksanakan di pengadilan militer," lanjutnya.

Jaminan bahwa di pengadilan militer transparan, ujar Iskandar, merujuk pada struktur peradilan militer yang berada di dalam kontrol Mahkamah Agung. "Tak ada satu pun pihak, termasuk Panglima TNI atau pun KSAD, yang mampu mengintervensi (peradilan militer)," tegas dia.

Seperti diberitakan, TNI AD menyatakan para penyerang Lapas Cebongan adalah oknum Grup II Komando Pasukan Khusus Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan itu diduga melibatkan 11 anggota Kopassus dengan seorang eksekutor. Mereka membawa 6 pucuk senjata api yang dibawa dari markas pelatihan di Gunung Lawu.

Penyerangan itu disebut berlatar belakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Kapuspen TNI: Jiwa Korsa Harus Ada

Posted: 05 Apr 2013 01:19 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul menegaskan, jiwa korsa atau korps kesatuan di tubuh prajurit TNI wajib ada. Hal tersebut berguna bagi prajurit yang tengah mengemban misi di daerah operasi.

"Jiwa korsa itu harus ada. Manakala di suatu daerah operasi, kita ingin tegakkan negara kita wajib tolong-menolong," tegas Iskandar saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2013). Meski demikian, motif 11 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan yang menyerang Lapas Kelas II Cebongan, Sleman, Yogyakarta, hingga membantai empat tahanan juga tak dibenarkannya.

Menurut Iskandar, ke-11 prajurit menempatkan rasa korsa yang salah. "Ini yang disampaikan Menko Polhukam, Panglima, dan KSAD. Jiwa korsa ini harus ditempatkan pada tempat yang benar," lanjut Iskandar. Ke depan, ujar dia, TNI akan melakukan pembekalan kembali bagi prajurit untuk menempatkan rasa korps kesatuan yang sesuai dengan cita-cita dan misi negara.

Hal itu dilakukan agar kelak tak terjadi kembali kasus kekerasan atas dasar rasa korps akan kesatuan. Seperti diberitakan, TNI AD menyebutkan, para penyerang Lapas Cebongan adalah oknum Grup II Komando Pasukan Khusus Kartasura, Jawa Tengah.

Penyerbuan itu diduga melibatkan 11 anggota Kopassus dengan seorang eksekutor. Mereka membawa enam pucuk senjata api yang dibawa dari markas pelatihan di Gunung Lawu. Penyerangan itu disebut berlatar belakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013.

Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati. Tahanan itu yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Anggota Kopassus Serang LP Cebongan

Editor :

Palupi Annisa Auliani

No comments:

Post a Comment