KOMPAS.com - Nasional |
- Marzuki Alie: Negara Tak Boleh Dikuasai Hukum Rimba
- BPK: 5 Impor Daging Sapi Melanggar Aturan
- ONH Turun Tapi Pelayanan Harus Meningkat
- Yusril: Bendera Aceh Tak Sesuai Kesepakatan Pertemuan Konsultasi
- BPK Masih Saja Temukan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
- Majelis Hakim PKPI Diadukan ke KY
- BPK: CPNS Tak Penuhi Syarat Masih Lolos Jadi PNS
- Satu Lagi Perampok Toko Emas Tambora Tertangkap
| Marzuki Alie: Negara Tak Boleh Dikuasai Hukum Rimba Posted: 02 Apr 2013 06:17 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan, negara tidak boleh dikuasai hukum rimba. Jika masyarakat hanya mempercayai hukumnya sendiri, maka yang paling kuat akan merasa paling benar. Hal itu dikatakan Marzuki dalam pelantikan tiga politisi Partai Golkar menjadi anggota DPR di Jakarta, Selasa (2/4/2013). Dalam kesempatan itu, Marzuki juga menyinggung penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. "Para pelaku harus dihukum," kata Marzuki singkat. Marzuki juga mengomentari kerusuhan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terkait hasil pemilu wali kota dan wakil wali kota. Menurutnya, kerusuhan itu adalah contoh masyarakat yang hanya mengedepankan emosi, kepentingan pribadi, dan tidak mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar. "Kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi perlu ditingkatkan. Aparat keamanan seharusnya sudah tahu saat di mana rakyat suka marah. Biasanya saat pengumuman hasil pilkada (mudah konflik), apalagi kalau (hasil suara) selisihnya tipis," kata Marzuki. Secara terpisah, anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, mengatakan, semestinya Polri dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas personelnya jika melihat dinamika sosial politik masyarakat. Namun, Basarah melihat keadaan Polri saat ini justru sebaliknya. Hingga saat ini, lanjut Basarah, Polri masih disibukkan dengan berbagai perilaku penyimpangan kekuasaan oknum-oknum polisi. Situasi itu akhirnya meruntuhkan kewibawaan Polri dan menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap penegakan hukum. "Dampaknya sudah kita lihat dan rasakan bersama, yaitu perlawanan rakyat terhadap simbol-simbol Polri terjadi di mana-mana. Realitas itu seharusnya menjadi lampu kuning bagi pimpinan Polri untuk mawas diri dan intropeksi diri," kata dia. Wakil Sekjen PDI Perjuangan itu menambahkan, perlu ada pembenahan internal Polri secara sistemik yang dimulai dari pembenahan rekrutmen polisi hingga penempatan jabatan. Pembenahan sumber daya manusia diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme Polri. "Pimpinan Polri juga harus responsif mengambil tindakan tegas terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran pidana. Sikap pimpinan Polri yang terkesan melindungi anak buahnya yang salah hanya akan semakin menimbulkan kemarahan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkas Basarah. |
| BPK: 5 Impor Daging Sapi Melanggar Aturan Posted: 02 Apr 2013 04:56 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya lima kasus impor daging sapi yang diduga melanggar peraturan dan perizinan dalam periode 2010 sampai saat ini. Kelima impor daging sapi itu terindikasi melanggar lantaran impor dilakukan tanpa surat persetujuan pemasukan dari Kementerian Pertanian. Selain itu, ditemukan adanya pemalsuan dokumen pelengkap Persetujuan Impor Barang (PIB), pemalsuan persetujuan impor daging sapi, daging impor tanpa melewati karantina. Temuan lain, adanya perubahan nilai transaksi impor daging sapi untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah. Hal itu diungkap dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2012 oleh BPK. Ikhtisar disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo kepada DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/4/2013 ). Hadi menjelaskan, BPK masih menemukan kelalaian dalam penerbitan persetujuan impor (PI) oleh Kementerian Perdagangan dalam periode 2011 sampai sekarang. Penerbitan PI itu tidak berdasarkan rekomendasi persetujuan pemasukan (RPP) dari Kementerian Pertanian. Padahal, kewenangan penetapan kebutuhan impor telah melalui rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan Kementerian Perekonomian. Temuan BPK lainnya, realisasi impor daging sapi melebihi kebutuhan impor. Tahun 2010 , terjadi kelebihan realisasi hingga 150 persen atau 83,8 ribu ton dari kebutuhan impor. Adapun tahun 2011 terjadi kelebihan realisasi sebesar 187 persen atau 67,1 ribu ton dari kebutuhan impor. Selain terkait impor sapi, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah untuk mencapai swasembada beras. Hasil pemeriksaan periode 2010 sampai semester I tahun 2012 , masih ditemukan kelemahan berupa kelalaian, kurangnya pembinaan, dan lemahnya pengawasan dalam pencapaian target swasembada beras. "Beberapa kelemahan tersebut menimbulkan ketidakefektifan pencapaian target dan ketidakhematan penggunaan anggaran," kata Hadi. |
| ONH Turun Tapi Pelayanan Harus Meningkat Posted: 02 Apr 2013 04:30 PM PDT Biaya Haji ONH Turun Tapi Pelayanan Harus Meningkat Penulis : Ilham Khoiri | Selasa, 2 April 2013 | 23:30 WIB JAKARTA, KOMPAS.com- Penurunan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1434 Hijriyah/ 2013 Masehi hasil kesepakatan pemerintah dan DPR- RI patut disambut baik. Namun, Kementerian Agama diminta tetap meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji asal Indonesia di Arab Saudi. Harapan itu diungkapkan Ketua Komisi Pengawas Haji (KPH) Slamet Efendy Yusuf, di Jakarta, Selasa (2/4/2013). Sebagaimana diberitakan, Senin lalu, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati, rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2013 ini sebesar 3.527 dollar AS. Jumlah itu menurun rata-rata sekitar 90 dollar AS dibandingkan BPIH tahun 1433 Hijriyah/tahun 2012 sebesar 3.617 dollar AS. Slamet Efendy Yusuf mengatakan, penurunan BPIH itu hendaknya semata-mata karena alasan obyektif, yaitu pemerintah semakin dapat mengefisienkan pelayanan, mulai dari transportasi, penyewaan rumah, sampai katering. Penurunan itu jangan lantas diikuti penurunan pelayanan dan fasilitas bagi jemaah haji. Sebaliknya, Kementerian Agama harus meningkatkan pelayanan. "Ada beberapa pelayanan yang harus ditingkatkan karena banyak dikeluhkan jemaah haji, seperti jarak pemondokan dengan Masjidil Haram, atau transportasi," katanya. Pemondokan, misalnya, harus direncanakan dan diurus dengan sungguh-sungguh. Sekarang Masjidil Haram sedang dipugar sehingga penginapan akan semakin jauh. Pemerintah harus memberikan gambaran menyeluruh kepada jemaah tentang jarak antara penginapan dan masjid. Transportasi juga perlu disiapkan lebih matang dengan menambah jumlah armada, menjamin bus yang lebih baik, dan penempatan jemputan yang lebih jelas. Jangan sampai ada jemaah kesulitan mendapatkan transportasi ketika perlu pergi ke Masjidil Haram. "Kementerian Agama dan para petugas haji tidak boleh terjebak dalam bisnis rutin sebagaimana biasa. Perbaikan harus dipersiapkan secara matang dengan terobosan-terobosan. Jangan sampai kekurangan-kekurangan sebelumnya terulang lagi," katanya. Editor : Tjahja Gunawan Diredja |
| Yusril: Bendera Aceh Tak Sesuai Kesepakatan Pertemuan Konsultasi Posted: 02 Apr 2013 04:17 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan penetapan bendera Aceh yang mirip dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurut Yusril, penetapan bendera milik GAM itu melanggar kesepakatan dari pertemuan konsultasi antara Gubernur Aceh dengan sejumlah pejabat Pemerintah termasuk unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Hotel Sultan, Jakarta pada 17 Desember 2012. "Dalam pertemuan itu disepakati menggunakan simbol bendera Kesultanan Aceh," kata Yusril, Jakarta, Selasa (2/4/2013). Dia mengatakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengundang banyak tokoh, untuk meminta masukan penentuan bendera Aceh dan lambang Aceh sebagaimana yang ada dalam perjanjian Helsinki. Bendera itu harus mencerminkan budaya, bukan simbol kedaulatan Aceh. Semua tokoh yang diundang sepakat bahwa penentuan bendera dan lambang jangan sampai menimbulkan polemik dengan pemerintah pusat. Bahkan, menurut Yusril, ketika dipilih bendera berwarna merah dengan gambar bulan sabit dan bintang, serta bentuk pedang yang terdiri tulisan berbahasa Arab, yang hadir dalam pertemuan tersebut ikut tertawa "(Tapi) kenapa bendera yang disahkan Pemprov Aceh sekarang berbeda dengan yang diusulkan di pertemuan lalu?" tanya Yusril. Meski begitu, Yusril berharap kontroversi pemerintah pusat dengan Pemprov Aceh bisa diselesaikan segera dengan tidak merugikan NKRI. Pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menuai kontroversi. Lantaran, bendera yang disahkan DPR Aceh dan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Susilo mengatakan, meski qanun sudah disahkan DPR Aceh, namun tetap dapat dibatalkan kalau terbukti melanggar konstitusi. Qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, salah satunya Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2007. "Kalau mengarah ke bendera gerakan separatis, qanun tidak bisa diberlakukan," katanya. (Zul Sikumbang/Ruslan Burhani) Editor : Palupi Annisa Auliani |
| BPK Masih Saja Temukan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah Posted: 02 Apr 2013 04:06 PM PDT BPK Masih Saja Temukan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah Penulis : Sandro Gatra | Selasa, 2 April 2013 | 23:06 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih saja mendapatkan beragam penyimpangan yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Kerugian berasal dari dugaan pidana, kekurangan penerimaan negara, hingga penyimpangan administrasi. "Ada 1.901 kasus penyimpangan administrasi dan 2.241 kasus senilai Rp 3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan," kata Ketua BPK Hadi Poernomo saat menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2012 pada Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013). Temuan lain, sebut Hadi, adalah temuan unsur pidana pada 13 kasus. Total dugaan kerugian negara mencapai Rp 195,37 miliar. Temuan itu sudah disampaikan BPK kepada institusi penegak hukum. Selain itu, kata Hadi, ada 3.990 kasus terkait ketidakpatutan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 5,83 triliun. Lalu, ada juga 4.815 kasus yang merupakan kelemahan sistem pengendalian internal. Hadi berharap DPR mengawasi dan mendorong penyelesaian temuan BPK. "Tentu kita sepakat bahwa nilai temuan itu bukan jumlah yang kecil. Temuan itu terus terjadi secara berulang setiap tahun. Jika kita tidak bersama-sama mendorong penyelesaian, maka potensi terjadinya kerugian yang lebih besar dapat terjadi," pungkas Hadi. Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Majelis Hakim PKPI Diadukan ke KY Posted: 02 Apr 2013 04:02 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinilai bermasalah. Oleh karena itu, beberapa lembaga pemantau peradilan dan pemilu melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini kepada Komisi Yudisial, Rabu (3/4/2013). Laporan disampaikan para pemerhati hukum dan pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Dugaan adanya pelanggaran kode etik muncul karena dasar pertimbangan dalam memutus permohonan parsial, gugatan bisa diajukan tanpa limitasi, obyek sengketa terlalu luas dan tidak konsisten, majelis hakim mengurusi masalah kode etik yang bukan wilayahnya, serta menutup hak untuk kasasi. "Kami melihat majelis hakim PTTUN tidak memiliki kapasitas memadai untuk memutus sengketa Pemilu. Karenanya, Mahkamah Agung perlu mengevaluasi kinerja hakim PTUN dalam perkara sengketa pemilu yang sudah berjalan. Kami juga meminta Komisi Yudisial memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dalam perkara PKPI," kata Erwin Natosmal Peneliti ILR, Selasa (2/4/2013) di Jakarta. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Prof Saldi Isra dan Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta Riawan Tjandra menyampaikan kajian mereka atas putusan PKPI. Saldi menyoroti kekeliruan Majelis Hakim yang terdiri atas Santer Sitorus, Nurnaeni Manurungm dan Arif Nurdua dalam menilai putusan Bawaslu sebagai final dan mengikat. Kenyataannya, dalam pasal 259 Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, tegas dicantumkan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa bersifat final kecuali soal verifikasi partai politik calon peserta Pemilu dan soal daftar calon tetap anggota legislatif. "Paling keliru adalah, PTTUN masuk wilayah kode etik yang bukan kewenangannya. Itu urusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Saldi. Dalam putusan terkait gugatan PKPI yang dibacakan 20 Maret lalu, Majelis Hakim PTTUN menilai KPU melanggar kode etik karena tidak menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan supaya PKPI dinyatakan memenuhi sebagai peserta Pemilu 2014. Riawan juga menilai putusan ini janggal. Dilihat dari tenggang waktu pengajuan gugatan, UU Pemilu membatasi gugatan hanya bisa dilakukan tiga hari setelah putusan Bawaslu dibacakan. Semestinya, majelis hakim PTTUN menolak pengajuan gugatan. Pengajuan gugatan ke PTTUN dilakukan pertengahan Maret, sedangkan putusan Bawaslu dibacakan 5 Februari. Putusan ini kemudian ditolak KPU karena dinilai melampaui kewenangan dan tidak cermat. Ketika menilai gugatan boleh diajukan kapan saja, kata Riawan, majelis hakim membuat norma hukum sendiri. Obyek sengketanya pun, lanjut Riawan, masih mempersoalkan Keputusan KPU nomor 5 tahun 2013 tentang Parpol Peserta Pemilu yang sesungguhnya sudah diuji di Bawaslu. Selanjutnya, majelis hakim malah menguji tindakan KPU yang menolak melaksanakan putusan Bawaslu. Bawaslu lembaga kuasi yudikatif dan berwenang menguji hal tersebut, seharusnya PTTUN menguji alasan KPU tidak mau melaksanakan putusan Bawaslu. Namun, PTTUN menganggap putusan Bawaslu sudah benar hanya dengan mendasarkan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ini, lanjut Riawan, mengesankan majelis hakim memutus di luar kewenangan. Obyek pengujiannya menjadi kabur dan berubah-ubah. Selain itu, semestinya majelis hakim PTTUN tidak melarang KPU untuk mengajukan kasasi. Ini menjadi bentuk tidak dipenuhinya azas keseimbangan beracara. Lagipula, dalam UU Pemilu maupun Fatwa MA, tidak ada larangan bagi KPU untuk mengajukan upaya banding ataupun kasasi. Karenanya, Saldi berharap putusan PTTUN ini tidak menjadi yurisprudensi. Karenanya, kata Erwin, hasil eksaminasi putusan PTTUN soal PKPI segera diserahkan kepada Komisi Yudisial. Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani juga mengatakan, proses yang janggal dan meloloskan parpol yang melakukan pelanggaran di PTTUN tidak bisa dibiarkan. Ini hanya mencederai proses pemilu ke depan dan proses peradilan yang bersih. Editor : Tjahja Gunawan Diredja |
| BPK: CPNS Tak Penuhi Syarat Masih Lolos Jadi PNS Posted: 02 Apr 2013 03:54 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah kelemahan dalam penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) periode 2009 dan 2010 . Pengajuan tambahan PNS oleh instansi pusat dan daerah, menurut BPK, belum sepenuhnya didasarkan pada analisa kebutuhan dan beban kerja. Selain itu, pengajuan tambahan PNS tidak didukung dengan data dan informasi kepegawaian yang akurat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memberikan pertimbangan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara parsial dalam tambahan PNS pada instansi pusat dan daerah, bukan secara nasional. "Selain itu, sebagian pelaksanaan penyaringan CPNS belum sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa sistem penetapan formasi dan pengadaan PNS tahun 2009 dan 2010 belum efektif," kata Ketua BPK Hadi Poernomo, saat menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/4/2013 ). Hadi memberi contoh kelemahan efektivitas pengadaan PNS seperti adanya pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat batas usia maksimal. Namun, CPNS itu tetap dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus serta diberikan nomor induk pegawai oleh BKN. Hadi menjelaskan, BPK melakukan pemeriksaan lantaran awalnya mempertanyakan peningkatan jumlah PNS. Sejak 2007 sampai 2011, jumlah PNS bertambah 12,38 persen. Pada 2007, kata dia, jumlah PNS sebanyak 4.067.201 orang, dan pada 2011 meningkat menjadi 4.570.818 orang. Penambahan jumlah PNS itu, tambah Hadi, mengakibatkan peningkatan belanja pegawai. Pada 2007 belanja pegawai pemerintah pusat sebesar Rp 90,42 triliun dan pemerintah daerah Rp 119,25 triliun. Anggaran itu membengkak di tahun 2011 , yakni untuk pemerintah pusat menjadi Rp 180 ,62 triliun dan Rp 226 ,54 triliun untuk pemerintah daerah. "Kementerian Keuangan hanya memberi pendapat atas ketersediaan anggaran untuk tambahan PNS di tingkat pusat. Padahal, semua penambahan PNS, baik di pusat maupun daerah pada akhirnya akan membebani APBN/APBD," pungkas Hadi. Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Satu Lagi Perampok Toko Emas Tambora Tertangkap Posted: 02 Apr 2013 02:56 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi kembali membekuk seorang terduga teroris yang melakukan perampokan toko emas di Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Saat ini pelakunya sudah dilakukan penahanan oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. "Hari ini ada penahanan terhadap terduga teroris, dilakukan penangkapan pada 28 Maret 2013, di Simpang Lima, Semarang," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013). Dia memastikan terduga teroris ini adalah pelaku perampokan toko emas di Tambora yang diungkap Polda Metro Jaya. "Fajar Sidik alias Jejen alias Usep. Ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap empat orang tersangka yang sebelumnya tertangkap Polda Metro," ungkap Boy. Menurut dia, Fajar merupakan orang yang membuat senjata rakitan dan meracik bom pipa yang ditemukan di Bekasi. Selain itu, kata Boy, Fajar pun pernah menjadi pengantar senjata api kepada pelaku F yang saat ini masih dalam pengejaran. "Fajar juga perantara penjualan senjata api kelopok Beji, Toriq cs. Itu peran Fajar," ujarnya. Beda lokasi tangkap Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan bahwa ada seorang terduga teroris warga Kota Tasikmalaya yang ditangkap Densus 88. "Benar, Densus 88 telah melakukan penangkapan beberapa hari lalu di Kota Tasikmalaya," terang Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/4/2013) pagi. Martinus menambahkan, informasi berawal dari keluarga FS (25), warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, yang ditangkap Densus 88 di sekitar Jalan Djuanda, Tasikmalaya, Rabu (27/3/2013). Saat itu, keluarganya bertanya kepada kepolisian setempat terkait kebenaran penangkapan FS oleh Densus 88. Informasi itu dilanjutkan ke Polda Jabar, kemudian ditembuskan ke Densus 88. Ternyata Densus 88 membenarkan bahwa salah seorang warga Kota Tasikmalaya bernama FS telah ditangkap karena diduga anggota jaringan teroris. Saat ini FS masih diperiksa guna penyelidikan oleh Densus 88. Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Perampok Bersenjata di Bekasi Editor : Palupi Annisa Auliani |
| You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
No comments:
Post a Comment