KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Abu Roban yang Tewas di Batang Ikut Danai Aksi Teror Poso

Posted: 08 May 2013 08:39 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Terduga teroris Abu Roban alias Untung alias Bambang Nangka yang tewas ditembak Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri diketahui ikut terlibat dalam pendanaan aksi teror di Poso. Abu Roban tewas saat penangkapan di Desa Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2013).

"Dia terlibat pendanaan teror di Poso," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2013).

Abu Roban dan rekannya, Sigiyanto, terlibat dalam perampokan toko emas di Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu; dan perampokan di Bank DKI. Perampokan itu untuk mendanai aksi terori atau diistilahkan fa'i.

Abu Roban sendiri diketahui sebagai pimpinan halaqoh Ciledug. Dia juga terkait kelompok Abu Omar, pemasok senjata dari Filipina. "Kita terus kembangkan dari tersangka yang masih hidup, bisa diperoleh informasi baru," kata Agus.

Abu Roban dan Sugiyanto dibekuk sekitar pukul 15.00 di Desa Limbung, Batang, Jawa Tengah. Polisi menyita senjata api jenis FN dan delapan peluru dari Abu Roban. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah penangkapan ini terkait dengan yang di Bandung.

Sebelumnya, baku tembak juga terjadi antara Densus 88 dan terduga teroris sekitar pukul 11.30 di rumah kontrakan milik H Anda Suhanda, di RT 2 RW 8 Kampung Batu Rengat, Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Diduga ada sekitar empat terduga teroris di dalam kontrakan itu. Baku tembak terjadi lebih dari empat jam. Densus menangkap HR (22). Sementara itu, AD, BD, dan TD selaku rekannya dikabarkan masih dikepung. Mereka diduga bagian dari jaringan teroris yang tertangkap di Kebumen, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Soal Mobil yang Akan Disita KPK, Luthfi Bilang Enggak Nonton TV

Posted: 08 May 2013 08:27 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengaku tidak memantau pemberitaan media terkait mobil-mobilnya yang akan disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari kantor DPP PKS. Selama berada di Rumah Tahanan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan, Luthfi mengaku tidak bersentuhan dengan dunia luar.

"Saya di Guntur tidak nonton TV, tidak baca koran, tidak tahu berita. Jadi kami di Guntur putus dari dunia luar," kata Luthfi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/5/2013), seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan tersangka Ahmad Fathanah.

Luthfi yang juga menjadi tersangka kasus yang sama mengaku tidak tahu apa-apa. "Saya tidak tahu apa-apa, tidak tahu apa yang terjadi," ucap Luthfi.

Seperi diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK dua kali gagal menyita lima mobil terkait Luthfi dari kantor DPP PKS. Pada hari pertama, Senin (6/5/2013), tim penyidik gagal membawa lima mobil itu ke Gedung KPK sehingga hanya menyegel mobil-mobil tersebut. Penyidik saat itu gagal karena dihalang-halangi sejumlah orang. Kemudian, pada Selasa (7/5/2013), penyidik kembali mendatangi Gedung DPP PKS untuk membawa lima mobil itu. Namun, upaya penyidik lagi-lagi gagal.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tim penyidik tidak diperbolehkan masuk meski telah menunjukkan surat perintah penyitaan. Kelima mobil yang akan disita itu adalah VW Caravelle, Mazda CX9, Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara.

Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi. KPK menduga mobil-mobil ini berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Luthfi diduga bersama-sama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu.

Sebelumnya, KPK menyita Toyota FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE yang juga diduga terkait Luthfi. FJ Cruiser itu kini diamankan di halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain itu, KPK menyita lima mobil yang diduga berkaitan dengan Fathanah, yakni Honda Jazz putih, Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ. Menurut Johan, setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, penyidik menemukan kaitan FJ Cruiser B 1330 SZZ Fathanah itu dengan Luthfi.


Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Herlan Divonis 6 Tahun Penjara

Posted: 08 May 2013 08:16 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com-Kontraktor pekerjaan teknis bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo akhirnya divonis dengan pidana penjara enam tahun.

Herlan juga didenda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Perusahaan PT Sumigita Jaya juga diwajibkan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar 6,9 juta dollar AS.

Demikian putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

"Menyatakan terdakwa Herlan bin Ompo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan belanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih.

Herlan diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Kerugian negara dihitung mencapai 3,089 juta dollar AS.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yaitu pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS.

PT Sumigita Jaya dalam menjalankan proses bioremediasi dianggap tak mengantongi izin dari instansi yang bertanggung jawab.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.

Dalam memproses limbah dengan cara bioremediasi, tahapan-tahapan yang dilakukan dianggap tak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara Dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi Dan Tanah Terkontaminasi Oleh Minyak Bumi Secara Biologis.


Seperti dalam vonis kontraktor Chevron sebelumnya yang menimpa Rikcsy Prematuri, dalam putusan Herlan juga tak tercapai kata mufakat dari majelis hakim.

Hakim anggota IV yaitu Sofialdi berbeda pendapat atau mengajukan dissenting opinion atas keputusan bersalah Herlan.

Sofialdi berpendapat, terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Pekerjaan bioremediasi telah dilakukan PT Sumigita Jaya dan telah selesai serahkan kepada Chevron.

Sebagai kontraktor pekerjaan teknis, berdasarkan peraturan pemerintah, PT Sumigita Jaya juga tak harus mengurus izin sendiri karena kewajiban mengurus izin ada pada Chevron sebagai pemilik limbah.

Sofialdi juga mengungkapkan, pengambilan sampel yang dilakukan ahli kejaksaan Edison Effendi dan uji sampel yang hanya dilakukan di laboratorium dadakan di Kejagung, tak bisa digunakan sebagai bukti yang sah di persidangan.

Uji sampel bertentangan dengan peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan hidup yang tak bersertifikat.

"Hasilnya menjadi tidak valid dan tidak ilmiah, apalagi digunakan untuk menyatakan kesalahan sebuah perkara," kata Sofialdi. Karena itu, unsur melawan hukum tak terbukti.

PT SGJ juga tak tunduk pada aturan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/2004 karena SGJ bukanlah perusahaan K3S. Aturan PTK 007 dikeluarkan untuk perusahaan K3S dalam hal ini Chevron. Apalagi, dalam PTK 007 tersebut ada pula disinggung soal perusahaan mampu yang bisa menjadi kontraktor pelaksana.

Menanggapi vonis tersebut, Herlan mengatakan semua fakta yang ada di persidangan telah diabaikan majelis hakim.

"Dakwaan hanya ditempel sebagai pertimbangan majelis hakim untuk vonis," kata Herlan.

Keganjilan soal Edison sebagai ahli kejaksaan yang merupakan orang yang sakit hati karena pernah kalah tender di PT Chevron tak pernah disebut majelis hakim.

"Tampak jelas kasus ini adalah persahabatan antara Edison, jaksa, dan hakim," katanya.

Herlan didakwa berdasar keterangan Edison yang sakit hati dan dalam sidang tim penasehat hukum sudah walk out memprotes kridibilitas ahli.

Namun, persoalan itu ternyata tak pernah disinggung majelis hakim.

"Pada kenyataannya semua uji hasil sampling Efendi, yang telah dilakukan dengan tidak benar, digunakan untuk mendakwa saya. Kemudian Edison juga dijadikan sebagai ahli dan saksi fakta dalam persidangan ini juga. Dia yang bawa bukti, dia yang analisa, dia yang benarkan di persidangan dan diamini hakim," kata Herlan.

Herlan bertekad akan banding dan akan terus berjuang untuk mencari keadilan.

"Sampai ujung dunia pun saya akan banding. Saya akan melawan. Chevron juga akan mengupayakan perlawanan. Saya enggak rela negara saya diperlakukan seperti ini oleh kejaksaan. Kita pakai otak, bukan dengkul," kata Herlan.

Herlan heran, padahal tak ada kerugian negara akibat kasus ini. Berdasarkan ketentuan productin sharing contract, negara dan Chevron telah memiliki mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa keuangan dan itu sudah dilakukan negara dengan mensuspend atau membekukan dana 9 juta dollar AS yang merupakan dana cost recovery yang diajukan Chevron untuk kegiatan bioremediasi.

Sehingga yang terjadi, tak ada kerugian negara akibat bioremediasi ini. Uang yang dibayarkan kepada PT SGJ adalah uang Chevron sendiri karena uang negara masih dibekukan oleh negara.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

Bacaleg PKS Tak Lolos Verifikasi, Tifatul: Itu Wajar

Posted: 08 May 2013 08:00 PM PDT

Bacaleg PKS Tak Lolos Verifikasi, Tifatul: Itu Wajar

Penulis : Sandro Gatra | Kamis, 9 Mei 2013 | 03:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring menilai biasa tidak adanya bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal PKS yang lolos dalam verifikasi tahap I di Komisi Pemilihan Umum. Kekurangan data bakal caleg, menurut Tifatul, hal yang wajar.

"Jangan lebay (berlebihan). Ada kekurangan formulir satu dua itu wajar. Bukan hal prinsipil. Secara umum yang pokok-pokok sudah dilengkapi," kata Tifatul di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Sebelumnya, ada tiga parpol yang data seluruh bakal calegnya tidak memenuhi syarat. Salah satunya PKS yang memasukkan 492 bakal caleg.

Tifatul mengatakan, pihaknya akan melengkapi seluruh kekurangan data. Dia memberi contoh kekurangan surat pernyataan tidak merangkap jabatan yang dilarang sebagai anggota DPR, seperti menjadi pengacara.

"Kalau saya (kekurangan) form BB 8 dan BB 9 terkait bahwa kita harus menandatangani pernyataan tidak akan rangkap jabatan dengan hal-hal yang dilarang terhadap anggota DPR," kata Tifatul yang tercatat sebagai bakal caleg PKS di daerah pemilihan Sumatera Utara I.

Seperti diberitakan, seluruh peserta pemilu mendapat catatan dari KPU untuk diperbaiki. KPU memberi waktu kepada seluruh parpol untuk memperbaiki daftar calon sementara hingga 22 Mei 2013. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi tahap II.

Teroris di Batang Terlibat Perampokan Toko Emas Tambora

Posted: 08 May 2013 11:43 AM PDT

Teroris di Batang Terlibat Perampokan Toko Emas Tambora

Penulis : Dian Maharani | Rabu, 8 Mei 2013 | 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedua teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Desa Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah diketahui terlibat dalam perampokan di toko emas Tambora, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Keduanya yakni Sugiyanto dan Abu Roban alias Untung alias Bambang Nangka.

"Keduanya terlibat dalam perampokan (fai) toko emas Tambora," tulis Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar melalui pesan singkat Rabu (8/5/2013).

Keduanya juga pernah terlibat perampokan di bank BRI, Reban, Batang, Jawa Tengah. Dalam penangkapan yang terjadi pukul 15.00, Abu Roban tewas ditembak. Polisi menyita senjata api jenis FN dan delapan butir peluru dari Abu Roban. Dalam kasus perampokan toko emas di Tubagus Angke, Tambora, tim Resmob Polda Metro Jaya bersama Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap sedikitnya tujuh pelaku di sejumlah lokasi pada Maret 2013 lalu. Tiga tewas dalam penangkapan itu.

Perampokan di Tambora itu diduga untuk mendanai aksi teror. Teroris Makmur alias Bram yang tewas ditembak diduga terkait jaringan teroris yang merampok bank CIMB Niaga Medan pada 2010 dan jaringan Depok. Ia juga disebut termasuk jaringan Abu Omar, pemasok senjata dari Filipina.

Ada "Daging" untuk Pak Luthfi...

Posted: 08 May 2013 11:34 AM PDT

Ada 'Daging' untuk Pak Luthfi...

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Le Meridien pada 29 Januari, Ahmad Fathanah sempat menghubungi sopirnya yang bernama Sahruddin. Kepada Sahruddin, Fathanah berpesan agar tidak jauh-jauh dari mobil. Ketika itu Sahruddin tengah menunggu Fathanah yang berada di Hotel Le Meridien bersama dengan Maharany Suciyono.

Menurut Sahruddin, Fathanah mengatakan kepadanya agar tidak jauh-jauh dari mobil karena ada "daging" untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. "Pak Fathanah telepon, bilang jangan jauh-jauh dari mobil, ada 'daging' Pak Lutfhi. Saya bilang saya tunggu," kata Sahruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Sahruddin bersaksi untuk dua terdakwa kasus ini, direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Ketika ditelepon Fathanah saat itu, Saharuddin mengaku tidak tahu yang dimaksud dengan "daging" untuk Pak Luthfi. Dia mengaku baru tahu kalau di mobil Fathanah ada uang dalam kantong plastik hitam setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatanginya.

"Pas disuruh ke mobil, disuruh buka kantong plastik, eh, tahunya isinya duit," ucap Sahruddin.

Sebelum ke Hotel Le Meridien, Sahruddin mengantarkan Fathanah ke kantor PT Indoguna Utama yang berlamat di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya Fathanah juga minta diantar ke rumahnya di Pesona Khayangan Depok, kemudian ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Sahruddin, Fathanah hanya sekitar 30 menit berada di kantor PT Indoguna. Dari PT Indoguna, Fathanah terlihat membawa sebuah tas kecil hitam dengan didampingi tiga orang. Adapun dua orang di antaranya terlihat menenteng sebuah kantong plastik hitam dan dua boks putih. Sahruddin mengungkapkan, kantong-kantong plastik dan boks putih itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Fathanah.

"Saya tidak tahu apa isinya, Yang Mulia. Saya kira itu kue," kata Sahruddin kepada majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso itu.

Jika merujuk pada surat dakwaan Juard dan Arya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, dua direktur PT Indoguna Utama itu menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Fathanah sesaat sebelum tertangkap penyidik KPK. Uang itu diletakkan di mobil Fathanah yang diparkir di kantor PT Indoguna Utama.

Menurut dakwaan, uang Rp 1 miliar ini merupakan bagian dari commitment fee Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna kepada Luthfi. Uang itu diberikan ke Luthfi melalui Fathanah yang dikenal sebagai orang dekat Luthfi. Surat dakwaan juga menyebutkan, uang Rp 1 miliar yang diberikan ke Fathanah diambil PT Indoguna dari perusahaan berbeda.

Ko­misaris PT Berkat Mandiri Prima (BMP) Rudy Susanto yang juga dihadirkan di persidangan mengaku mengantar uang Rp 500 juta ke PT Indoguna atas permintaan Arya. "Ini mau beli daging sekalian membayar utang," kata Rudy. Namun, akhirnya, keterangan Rudy ini dibantah terdakwa Arya. Menurut Arya, uang Rp 500 juta itu merupakan sumbangan untuk membeli barang.

Densus 88 Sita Pistol FN dan 8 Butir Peluru di Batang

Posted: 08 May 2013 11:16 AM PDT

Densus 88 Sita Pistol FN dan 8 Butir Peluru di Batang

Penulis : Dian Maharani | Rabu, 8 Mei 2013 | 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus 88 menangkap dua terduga teroris di Desa Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2013) sekitar pukul 15.00. Keduanya yakni Sugiyanto dan Abu Roban alias Untung alias Bambang Nangka.

Dalam penangkapan itu Abu Roban tewas. Densus juga menyita senjata api jenis FN dari pelaku. "Barang bukti senjata api jenis pistol FN milik Abu Roban dengan 8 butir peluru," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, baku tembak juga terjadi antara Densus 88 dan terduga teroris sekitar pukul 11.30 di rumah kontrakan milik H Anda Suhanda, Kampung Baturengat Hilir, RT 2, RW 8, Desa Cigonawa Hilir, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung. Diduga ada sekitar empat terduga teroris di dalam kontrakan itu. Baku tembak terjadi lebih dari empat jam.

Densus menangkap HR (22). Sementara rekannya yakni AD, BD, dan TD dikabarkan masih dikepung. Mereka diduga bagian dari jaringan teroris yang tertangkap di Kebumen, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolda Jabar Ricko Amelza Dahniel saat ditemui di lokasi.

"Empat orang ini adalah jaringan Jawa Tengah yang tertangkap di Kebumen," paparnya.

Ricko membantah dugaan bahwa empat terduga teroris itu masuk bagian jaringan pembela etnis Rohingya Myanmar yang beberapa waktu lalu berencana mengebom kedutaan Myanmar. "Tidak ada hubungannya dengan Myanmar," tegasnya.

PBB Bersihkan Bacaleg Ganda

Posted: 08 May 2013 11:13 AM PDT

PBB Bersihkan Bacaleg Ganda

Penulis : Dani Prabowo | Rabu, 8 Mei 2013 | 18:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang akan membersihkan sejumlah nama bakal calon legislatif ganda. Hal itu menyusul adanya dua nama bakal caleg ganda yang ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum pada saat verifikasi berkas.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jendral PBB BM Wibowo saat dihubungi wartawan, Selasa (8/5/2013). Menurutnya, munculnya nama ganda pada berkas bakal caleg yang diserahkan partainya saat proses penyerahan berkas disebabkan karena adanya kesalahan administrasi. "Kategori ganda akan kita coret," kata Wibowo.

Seperti diketahui, dua nama bakal caleg ganda itu yakni Nur Yuniati dan Sri Sumiati. Nama Nur Yuniati ditemukan maju di dua dapil sekaligus oleh KPU, yaitu di Dapil Aceh I dan Jawa Barat II. Sementara, KPU menemukan nama Sri Sumiati yang maju di Dapil Jawa Tengah VIII dan Jawa Timur VII. Tidak hanya bakal caleg ganda, Wibowo menambahkan, pihaknya akan mengganti sekitar 25 bakal caleg lainnya karena adanya sejumlah persoalan.

Calon tersebut, di antaranya, Susno Duadji yang tengah menjalani masa hukuman. Ada pula bakal caleg yang memutuskan mengundurkan diri agar dapat maju sebagai anggota DPRD. "Kalau yang mundur itu dari Dapil Cirebon. Kemarin dia menyatakan mengundurkan diri sebelum data itu diserahkan. Kita tidak sempat untuk memperbaikinya," ujarnya.

Wibowo mengungkapkan, untuk mengganti bakal caleg tersebut, PBB telah mempersiapkan sejumlah kadernya. Bahkan, partainya pun akan menambah jumlah bakal caleg yang ada. "Rencananya, 552 bakal caleg itu akan ditambah menjadi 560 pada saat kami serahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki. Kami akan menyerahkan berkas tersebut antara 18-20 Mei mendatang," katanya.

No comments:

Post a Comment