KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Mantan Terpidana Korupsi Penuhi Syarat Pencalegan

Posted: 06 May 2013 04:17 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 Nazaruddin Sjamsuddin, yang terjerat kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi, dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon anggota legislatif. Nazaruddin dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU, Arief Budiman, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2013). "Kalau Pak Nazarudin Syamsuddin kan beberapa syarat terpenuhi, kalau Susno itu, beberapa syaratnya tidak terpenuhi," katanya.

Arief mengatakan, setidaknya ada tiga persyaratan administrasi yang telah dipenuhi oleh Nazaruddin. Arief mengatakan, Nazaruddin telah selesai menjalani seluruh hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan kepadanya.  Sejak keluar dari penjara hingga pencalonannya pada Pemilu 2014 mendatang, itu sudah lebih dari lima tahun.

"Ketiga, dia (Nazaruddin) telah mengumumkan kepada publik bahwa dia terpidana, lalu pidananya bukan termasuk sebagai pidana yang berulang," kata Arief.

Nazaruddin telah mendapat pembebasan bersyarat pada Maret 2008. Sesuai putusan peninjauan kembali (PK), Nazaruddin divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dari vonis sebelumnya 6 tahun. Saat itu, ia telah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun 10 bulan. Berdasarkan putusan tersebut, dosen Universitas Indonesia tersebut harus membayar uang pengganti sebesar 45.000 dollar AS dan sudah dibayarkannya.

Sikap KPU terhadap Nazaruddin tidak sama dengan yang dialami bakal caleg PBB dari Dapil I Jawa Barat, Susno Duadji. Kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, KPU secara tegas menyatakan bahwa Susno tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan.

"Kalau Susno, dia terpidana. Dia belum menjalani pidananya. Syarat yang kedua juga, dia belum menjalani pidananya," katanya.

Arief mengatakan, KPU akan mengambil langkah tegas dengan mencoret Susno jika PBB tetap mencalonkan dirinya sebagai caleg. KPU akan mencoret nama Susno jika PBB tetap mencalonkannya dalam daftar caleg sementara (DCS).

Zulkarnaen Djabbar Dituntut 12 Tahun dan Bayar Rp 14,3 M

Posted: 06 May 2013 04:04 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Zulkarnaen Djabbar, dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Kasus ini terkait proyek pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.

Zulkarnaen bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa uang Rp 14,3 miliar dari swasta dalam proyek tersebut. Dendy dituntut hukuman penjara sembilan tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim menyatakan Zulkarnaen dan Dendy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Kemas Abdul Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2013).

Selain hukuman pidana penjara, tim jaksa KPK menuntut agar Zulkarnaen dan Dendy membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 14,39 miliar dikurangi uang-uang yang sudah disita KPK. "Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang," kata jaksa Kemas. Namun, kata Kemas, apabila harta terdakwa tidak mencukupi, pembayaran uang kerugian negara dapat diganti dengan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.

Menurut jaksa, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang dari Abdul Kadir diterima Zulkarnaen melalui Dendy, yang ditransfer ke rekening perusahaan keluarga.

Jaksa mengatakan, uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Jaksa menguraikan, perbuatan ini berawal saat Zulkarnaen mengadakan pertemuan dengan Dendy dan Fahd di ruang kerjanya, September 2011. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnaen menginformasikan pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag. Zulkarnaen juga meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara dalam mengurus tiga proyek tersebut. Fahd kemudian mengajak rekannya, yakni Vasco Ruseimy, Syamsul Rahman, dan Rizky Moelyo Putro, untuk menjadi perantara.

Pertemuan itu dilanjutkan dengan pertemuan kedua di ruangan Zulkarnaen untuk mengatur pembagian fee yang akan diperoleh dari pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut. Atas perintah Zulkarnaen ini, Dendy dan Fahd melakukan penghitungan rencana pembagian fee didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemenag tahun anggaran 2011-2012 tersebut.

Pembagian fee itu ditulis Fahd pada lembaran kertas, yang intinya senilai Rp 31,2 miliar terkait proyek pengadaan laboratorium, Rp 22 miliar untuk proyek Al Quran 2011, dan Rp 50 miliar untuk pengadan Al Quran 2012. Fee miliaran rupiah itu, menurut jaksa, dibagi-bagikan ke Senayan, termasuk Zulkarnaen, Vasco, Syamsu, perusahaan, Fahd, Dendy, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Setelah fee disepakati, dimulailah proses pengadaan di Kemenag. Dalam hal ini, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd memengaruhi dan mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan yang sudah direncanakan. Salah satu intervensi yang dilakukan Zulkarnaen, misalnya, menelepon Direktur Jenderal Bimas Islam saat itu, Nasaruddin Umar, untuk meminta pemenangan PT A3I dan menyingkirkan PT Macanan Jaya Cemerlang.

"Saya sudah kontrak Pak Priyo, jangan yang non karena Al Quran itu keramat. PT Macanan, yang nomor satu, itu sengaja banting harga, jangan-jangan punya misi-misi. Nomor dua yang bagus, sudah biasa. Kalau nomor satu banting harga, nanti hasilnya tidak bagus, nanti Al Quran diinjak-injak," kata jaksa Pulung menirukan perkataan Zulkarnaen saat menelepon Nasaruddin.

Atas tuntutan ini, Zulkarnaen dan Dendy akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan pekan depan.

Sidang Korupsi Bioremediasi Fiktif seperti Dagelan

Posted: 06 May 2013 04:03 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia selalu memihak jaksa, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/5/2013), seperti dagelan. Setiap pertanyaan penasihat hukum selalu dijawab ketus dan kemudian disambut suara gemuruh "huuu" dari pengunjung.

Hari itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan ahli bioremediasi, yakni Edison Effendi, untuk terdakwa Widodo, Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron. Penasihat hukum terdakwa menganggap ahli tak kredibel dihadirkan sebagai ahli di persidangan dan tak memenuhi syarat sebagai ahli yang obyektif.

Edison dianggap sebagai orang yang melaporkan kasus bioremediasi itu ke Kejagung. Karena itu, kehadiran Edison dianggap hanyalah dagelan persidangan karena pastinya ia akan berpihak.

Dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, Kejagung menjadikan Edison sebagai ahli utama untuk mengambil sampel tanah tercemar di areal Chevron yang kemudian sampel tanah tersebut diuji di laboratorium dadakan Kejagung. Dakwaan jaksa juga banyak disusun berdasarkan keterangan dari Edison.

Penasihat hukum Widodo, Dasril Affandi, mempertanyakan soal teknik pengambilan sampel tanah tercemar yang dilakukan Kejagung dengan ahlinya Edison. Dasril membuat pengandaian, "Apa boleh saya ambil tanah tercemar di Rasuna Said Jakarta untuk mewakili tanah tercemar di Riau?"

Di luar dugaan, Edison menjawab, "Menurut Kepmen boleh." Jawaban itu langsung membuat suasana sidang ger-geran karena mentertawakan keterangan ahli.

Pertanyaan penasihat hukum tersebut terkait teknik sampling yang dilakukan Edison yang menurut kubu Chevron menyalahi banyak aturan, termasuk lokasi pengambilan sampel.

Misalnya, Edison dan timnya menguji tanah tercemar dari sumber tanah di Minas untuk kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI). Padahal, PT GPI tak pernah bekerja di Minas, tetapi di Sumatera Light North, yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, yang jaraknya tiga jam perjalanan dari Minas.

Menurut versi kubu terdakwa dan juga pernah terungkap di persidangan lainnya, Edison pernah mengikuti beberapa kali tender di PT Chevron, tetapi selalu kalah. Karena itu, kehadiran Edison sempat ditolak oleh penasihat hukum terdakwa, tetapi majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih meloloskan Edison sebagai ahli bioremediasi.

Dampak dari kepentingan Edison terhadap dakwaan, sidang hari ini yang seharusnya mendengarkan keterangan ahli bioremediasi itu akhirnya berubah menjadi arena olok-olok antara penasihat hukum dengan Edison. Emosi kedua belah pihak sering tak terkendali dengan saling melempar komentar tak pantas sehingga membuat Sudharmawatiningsih sibuk melerai.

Penasihat hukum Widodo, Dasril Affandi, pun bertanya soal standar bioremediasi kepada ahli Edison. "Metode apa yang Anda gunakan untuk bioremediasi?" tanya Dasril Affandi, terkait pelaksanaan proyek bioremediasi di Babelan yang pernah dilakukan Edison. "Wah itu rahasia nanti dicontoh kalau diungkap," jawab Edison ketus.

Penasihat hukum juga menanyakan apakah perusahaan pelaksana bioremediasi di Babelan tersebut mengantongi izin. Namun, jaksa penuntut umum keberatan dengan pertanyaan itu. "Ini demi terangnya kasus. Untuk mengetahui kualifikasi ahli ini seperti apa. Orang dijadikan ahli bukan sembarangan, harus punya latar belakang pendidikan dan pengalaman," kata Dasril emosi.

Penasihat hukum kemudian bertanya, sebagai ahli, dalam melakukan pekerjaan kaidah apa yang dipatuhi? Apakah misalnya berdasar pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003 terkait bioremediasi. "Yang saya patuhi kesepakatan, tak hanya Kepmen 128. Saya kerjakan sesuai order," jawab Edison.

Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menyela, acuannya apa, apakah teori, doktrin-doktrin, atau peraturan-peraturan. "Peraturan di Indonesia tidak mengikat saya sebagai ahli," kata Edison, yang kembali memicu suara "huuu" dari pengunjung.

Ketika ditanya soal "site characteristic", Edison berkomentar singkat, "Baca saja di Kepmen 128, semua yang saya katakan ada di sana semua." Setiap jawaban ahli yang ketus dan tak menjelaskan, selalu diteriaki "huuu" oleh para pengunjung sidang sehingga membuat suasana sidang selalu gaduh.

"Saudara ahli, saya ini kan tidak tahu soal bioremediasi. Karena saya tak temukan di pasal-pasal itu di Kepmen 128, saya tanyakan ke ahli. Site characteristic itu diatur di mana?" tanya Dasril. "Saya lupa di halaman berapa. Sudah ada di Kepmen, dipelajarilah," jawab Edison.

Penasihat hukum kembali bertanya soal idealisme penelitian. Dalam melakukan penelitian, hasilnya itu untuk kepentingan siapa, apakah kepentingan sendiri atau kepentingan umum? "Untuk kepentingan sendiri dan bisnis," jawab Edison.

Sudharmawatingsih terusik untuk melanjutkan pertanyaan, "Apa Saudara tak mempertimbangkan kepentingan umum?". Edison menjawab, "Untuk kepentingan bisnis kan untuk umum. Kepentingan umum supaya bisa dijual."

Sidang tak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ahli selalu berpihak kepada kejaksaan setiap menjelaskan masalah bioremediasi. Setiap pertanyaan yang diajukan penasihat hukum yang kira-kira bisa meringankan terdakwa Widodo selalu dijawab tidak tahu atau lupa.

Pemandangan seperti ini sebenarnya melanda pada sidang-sidang sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda. Seperti kita ketahui, kasus ini total menyeret lima orang terdakwa. Jadi, bisa dibayangkan, perdebatan tak bermutu selalu terjadi selama lima kali persidangan, termasuk di sidang Widodo hari ini.

Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih membiarkan pemandangan seperti ini berlangsung terus-menerus dan berlarut-larut walaupun tahu bahwa ahli pasti tak bisa obyektif memberi keterangan.

Sikap Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih yang selalu menyetujui Edison sebagai ahli ini pernah diprotes oleh terdakwa lain. Misalnya, Hotma Sitompoel, penasihat hukum terdakwa Herlan bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya, kontraktor pelaksana bioremediasi Chevron), pernah keluar sidang (walk out) karena mengaku tak sudi mendengarkan kebohongan ahli Edison.

Dukungan mengalir

Sehari jelang vonis dua terdakwa kontraktor bioremediasi Chevron, yaitu Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya, dukungan untuk para terdakwa terus mengalir. Dukungan terakhir datang dari ikatan alumni yang terdiri dari Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor.

Terdakwa Kukuh Kertasafari adalah Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron yang alumnus ITB. Ricksy adalah alumni IPB, sedangkan Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South, adalah alumnus UI.

Ketiga ikatan alumni tersebut membuat surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Ikatan Alumni UI Chandra Motik, Ketua Umum Ikatan Alumni ITB Sawalludin Lubis, dan Ketua Umum Keluarga Alumni IPB Said Didu.

"Kami Ikatan Alumni ITB, Iluni UI, dan Alumni IPB berharap agar pengadilan dapat berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir. Kami mendorong hakim untuk berani mengambil keputusan berdasarkan kebenaran hakiki, bukan sekadar formalitas pengadilan. Kami mendorong agar hakim berani memutus bebas ketika seseorang benar-benar tidak bersalah," begitu pernyataan mereka.

"Dari awal kami melihat betapa tuduhan yang dilemparkan kepada Kukuh sangat sumir karena Kukuh bertugas di bidang produksi. Dia tak terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, ataupun tender pemilihan vendor pelaksana bioremediasi," papar Sawalludin Lubis.

Iluni UI juga mengikuti perkembangan kasus Rumbi. Rumbi baru diangkat menjadi Manager Lingkungan di Chevron pada Juni 2011. Sebelumnya, Rumbi ditugaskan di Amerika Serikat. Padahal, peristiwa yang didakwakan antara 2006-Februari 2012. "Tanpa memerlukan persidangan yang berbiaya besar pun, seharusnya jaksa dari awal mampu melihat ketidakmungkinan korupsi terjadi di sini," papar Chandra Motik.

Ricksy adalah vendor yang mengikuti tender sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Chevron. Tuduhan bahwa proyek bioremediasi fiktif adalah tuduhan yang sumir. Ricksy benar-benar telah melakukan pekerjaan di lapangan.

Di sosial media, petisi untuk dukungan kepada para terdakwa Chevron juga terus mengalir. Petisi dukungan untuk Ricksy di Change.org kini sudah memanen 613 dukungan dari target 387 dukungan.

4 Bakal Caleg Positif Ganda, 21 Orang Terindikasi Ganda

Posted: 06 May 2013 03:26 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan sejumlah masalah pada berkas bakal caleg yang diserahkan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU, ratusan berkas terindikasi bermasalah.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyatakan, di antara banyaknya permasalahan yang dibahas oleh komisioner dalam rapat pleno hari ini, salah satunya ialah mengenai persoalan nama bakal caleg yang dicalonkan lebih dari satu partai atau lebih dari satu daerah pemilihan. Calon seperti ini disebut calon ganda.

Hadar menuturkan, setidaknya terdapat 25 nama bakal caleg yang terindikasi ganda yang ditemukan oleh tim verifikator KPU. Akan tetapi, lanjut Hadar, dari jumlah tersebut, ada nama-nama bakal caleg yang memang positif ganda dan ada juga nama-nama yang hanya terindikasi ganda.

"Sekitar 25 (yang ganda). Nah, empat dalam 25 ini (dipastikan) ganda. Sisanya indikasi," kata Hadar saat ditemui di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013).

Hadar enggan mengungkapkan identitas para caleg yang positif maupun terindikasi ganda. Begitu juga saat ditanya persoalan lain terkait hasil rapat pleno hari ini. "Besok saja, saya tidak hapal," katanya singkat.

Ia menuturkan, rapat pleno yang berlangsung selama 6,5 jam sejak pukul 11.30 hingga 18.00 WIB tersebut belum menemukan titik terang. Bahkan, menurut Hadar, hingga saat ini, tim verifikator masih belum menyelesaikan proses verifikasi.

Meski demikian, KPU tetap optimistis dapat menyelesaikan proses verifikasi tepat pada waktunya. KPU juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh parpol peserta pemilu untuk memaparkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim verifikator.

"Saya kira besok jam 10.00 WIB rencananya akan mengundang parpol dan menjelaskan karena banyak sekali. Jadi, harap bersabar karena kami harus pastikan," ujarnya.

Mendagri: Kepala Daerah Harus Responsif Atasi Masalah Ahmadiyah

Posted: 06 May 2013 02:36 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala daerah diminta responsif jika terjadi kekerasan yang dialami kelompok Ahmadiyah di wilayah masing-masing. Kekerasan terhadap kelompok agama apa pun, termasuk Ahmadiyah, tidak boleh lagi terjadi.

"Mestinya hal seperti itu tidak terjadi lagi. Setiap warga negara dijamin haknya untuk beragama. Toleransi harus dikembangkan, bukan dengan kekerasan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Gamawan mengatakan, pemimpin daerah perlu terus mengembangkan dialog antarumat beragama. Dalam dialog antara Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Ahmadiyah, kata dia, sudah disepakati tidak ada lagi kekerasan.

"Kembangkan dialog di daerah. Harus ada sikap responsif dari kepala daerah untuk mengidentifikasi yang bisa melanggar ketenteraman dan ketertiban," kata Gamawan.

Seperti diberitakan, kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah terus terjadi. Dua masjid Ahmadiyah, masing-masing di Kecamatan Salawu dan Singaparna di Tasikmalaya, Jawa Barat, serta puluhan rumah milik anggota jemaah Ahmadiyah dirusak sekelompok orang, beberapa waktu lalu.

Masjid Ahmadiyah Al Misbah di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening II, Pondok Gede, Bekasi, juga disegel Pemerintah Kota Bekasi. Penyegelan tersebut sempat diwarnai kericuhan antara aparat pemerintah dan jemaah Ahmadiyah.

Sebanyak 25 Caleg DPR Terdaftar Lebih Satu Dapil

Posted: 06 May 2013 02:20 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — KPU menemukan sekitar 25 calon anggota DPR yang terdaftar di lebih dari satu daerah pemilihan atau lebih dari satu partai politik. Selain itu, banyak sekali caleg yang belum melengkapi berkas. Hal ini terungkap dalam rapat pleno KPU yang diselenggarakan, Senin (6/5/2013), mulai tengah hari sampai petang di Jakarta.

"Caleg ganda sekitar 25 orang. Ada yang terdaftar di 2 daerah pemilihan, lebih dari 1 partai, ada juga yang terdaftar sebagai caleg DPR dan caleg DPD," kata anggota KPU, Arief Budiman. Selain itu, banyak sekali caleg yang juga belum melengkapi berkas-berkas persyaratannya.

Kekurangan berkas dan caleg tak memenuhi syarat akan disampaikan KPU kepada partai-partai politik peserta Pemilu Selasa (7/5/2013) pagi. Selain itu, mengantisipasi kemungkinan parlemen yang kurang siap bertugas setelah Pemilu 2014, setiap anggota dewan yang terpilih semestinya menyediakan waktu untuk mengikuti pelatihan. Hal ini setidaknya akan mempersiapkan anggota legislatif menghadapi berbagai tugasnya.

Wakil Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) Universitas Indonesia Reni Suwarso, Sabtu (4/5/2013), seusai rapat kerja CEPP di Depok, menjelaskan, masalah kualitas caleg dihadapi sejumlah negara. Bahkan, di negara maju, caleg tidak berkualitas tetap ada kendati jumlahnya sedikit. Untuk Indonesia yang masih membangun demokrasi, perlu terobosan-terobosan untuk mendongkrak kualitas para caleg.

"Setiap warga negara punya hak memilih dan dipilih. Namun, kami mendorong anggota legislatif yang terpilih untuk mengikuti pelatihan sebelum mulai bekerja. Di Amerika Serikat pun, anggota Senat wajib pelatihan di kampus selama enam bulan (dengan penyesuaian tingkatan yang diikuti)," tuturnya.

Pelatihan akan mempersiapkan anggota terpilih menghadapi berbagai prosedur di DPR, proses legislasi, atau pengawasan pemerintahan. Selain itu, Reni juga menempatkan mahasiswa-mahasiswanya dalam program magang untuk memperkuat kapasitas anggota-anggota DPR.

Mahasiswa bisa membantu memberikan opini segar sambil belajar politik praktis. Beberapa langkah terobosan ini dirasa mampu mengatasi masalah kualitas parlemen. Apalagi, caleg yang ditawarkan partai-partai politik berasal dari latar belakang yang sangat bervariasi mulai aktivis partai, aktivis LSM, pengusaha, mantan birokrat dan mantan anggota TNI/Polri, serta selebritas.

Pengajar Pascasarjana di FISIP UI, Abdul Aziz, menambahkan, tradisi menawarkan caleg dari kalangan artis, bekas pejabat, serta keluarga sudah berulang-ulang terjadi. Dari pengalaman yang ada itu, masyarakat tidak bisa berharap banyak dengan kualitas parlemen hasil Pemilu 2014.

Ada Gejala Ketidaktaatan pada Mahkamah Konstitusi

Posted: 06 May 2013 01:40 PM PDT

Ada Gejala Ketidaktaatan pada Mahkamah Konstitusi

Penulis : Agustinus Handoko | Senin, 6 Mei 2013 | 20:40 WIB

Kompas/Agus Mulyadi

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

TERKAIT:

PONTIANAK, KOMPAS.com - Belakangan ini terlihat ada gejala ketidaktaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama menyangkut pembatalan pasal atau ayat dalam undang-undang. Gejala ini mengancam eksistensi konstitusi dalam negara hukum seperti Indonesia.

Demikian diungkapkan MK, Akil Mochtar, dalam seminar ilmiah bidang hukum dalam rangka Dies Natalis ke-54 Universitas Tanjungpura, Pontianak, di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/5/2013).

"Gejala itu tidak sehat, karena putusan MK adalah putusan final terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar. Sejarah menunjukkan, kehancuran sebuah negara seringkali diawali oleh pembangkangan terhadap konstitusi," kata Akil.            

Pembangkangan terhadap konstitusi dari negara-negara yang runtuh, umumnya dimulai dari fenomena rendahnya kesadaran untuk menaati putusan-putusan mahkamah konstitusi. Gejala itu, menurut Akil harus segera disikapi oleh berbagai pihak. Apalagi, saat ini juga ada upaya penggalangan opini di luar persidangan untuk melawan Mahkamah Konstitusi.            

Ketidaktaatan terhadap putusan MK itu antara lain tercermin dari masih dimasukkannya pasal dalam revisi undang-undang pasal yang sama sudah dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD.

Laporkan Bas dari Metallica, KPK Apresiasi Jokowi

Posted: 06 May 2013 01:33 PM PDT

Laporkan Bas dari Metallica, KPK Apresiasi Jokowi

Penulis : Icha Rastika | Senin, 6 Mei 2013 | 20:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang melaporkan bas pemberian personel band Metallica, Robert Trujillo, ke KPK. Bas tersebut diantarkan ke KPK oleh Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Heru Budi Hartono, Senin (6/5/2013) siang.

"Ini patut diapresiasi, menerima hadiah tapi kemudian dilaporkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurut Johan, KPK selanjutnya akan memverifikasi apakah pemberian bas dari personel band heavy metal asal Amerika itu mengandung konflik kepentingan atau tidak. Jika ditemukan konflik kepentingan, bas tersebut akan disita negara. Namun jika tidak, maka bas bermerek Ibanez itu akan dikembalikan kepada Jokowi.

"Nanti ada surat keputusan, apa gitar itu diserahkan ke Jokowi atau ke negara. Dalam ketentuan undang-undang, penyelenggara negara menerima hadiah, harus didaftarkan," ujar Johan.

Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian yang diterimanya. Pemberian itu wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

Jokowi menerima bas berwarna coklat itu melalui promotor Jonathan Liu yang menemui Jokowi di Balaikota DKI Jakarta beberapa waktu lalu, setelah Liu bertemu dengan Trujillo di AS. Selaku promotor, Liu berencana menggelar konser Metallica di Jakarta. Rencana konser Metallica ini disambut baik Jokowi.

Mantan Wali Kota Surakarta itu lantas menawarkan tiga alternatif lokasi untuk dijadikan tempat konser Metallica jika konser di Jakarta, yakni di sekitar Monumen Nasional (Monas), kawasan sekitar Museum Fatahillah, atau Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

No comments:

Post a Comment