KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


PDI-P Bantah Tidak Lakukan Regenerasi

Posted: 01 May 2013 03:55 PM PDT

PDI-P Bantah Tidak Lakukan Regenerasi

Penulis : Dani Prabowo | Rabu, 1 Mei 2013 | 22:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga, Maruarar Sirait membantah jika partainya disebut tidak melakukan proses regenarasi kader partai. Sebaliknya, banyak kader partainya yang berasal dari kalangan muda menduduki posisi strategis.

"Kalau bicara soal kader muda, saya pikir Ibu Mega sangat memberikan peluang," kata Maruarar di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Politisi PDI-P yang akrab disapa Ara itu mengatakan, sejumlah kader muda PDIP yang menduduki posisi penting itu di antaranya seperti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dan calon Wakil Gubernur Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga.

Menurutnya, setiap kader muda PDI-P diberi kesempatan untuk menjabat posisi strategis sepanjang memiliki kemampuan dan prestasi. "Dari hasil survei (terhadap pemilih muda) kemarin, partai kita menempati posisi pertama (favorit). Artinya, kita membangun sistem meritokasi," tuturnya.

Saat ini, menurutnya, sudah tidak saatnya muncul dikotomi antara tua dan muda. Pasalnya, tidak semua anak muda cakap berpolitik. "Anak muda (ada) yang hanya bergantung di balik feodalisme atau dinasti yang tidak berkualitas. Sekarang tidak ada jaminan kok anak siapa, cucu siapa, kalau memang tidak berkualitas, tidak punya kompetensi, tidak didukung publik," tegasnya.

Susno Berhasil Kecoh Polisi

Posted: 01 May 2013 02:58 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sebagai mantan anggota Polri yang menangani sejumlah kasus, Susno tentunya tahu persis bagaimana polisi memburu buronan. Hal itu dinilai menjadi salah satu kendala Polri maupun kejaksaan untuk menemukannya.

"Iya, pasti dia tahu bagaimana polisi bekerja. Dia juga pasti tahu kalau setiap komunikasinya disadap polisi," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi, Rabu (1/5/2013).

Kabarnya, Susno saat ini kerap gonta-ganti sim card telepon genggamnya agar tak terlacak penyidik. Belakangan, Susno muncul dalam video yang diunggah di Youtube dengan akun Yohana Celia. Penampilan Susno di Youtube itu pun seolah dirinya menantang kejaksaan dan Polri yang belum berhasil menemukannya.

"Penampilan Susno dalam Youtube sama saja mempermalukan aparat penegak hukum yang seolah-olah tidak bisa menangkap dirinya. Kami juga menilai sikapnya itu dengan sendirinya merendahkan kehormatannya sebagai mantan Kabareskrim," kata Edi.

Namun, menurut Edi, cepat atau lambat mantan Kapolda Jabar itu pasti dieksekusi kejaksaan. Kompolnas meminta Susno menyerahkan diri. Langkah Susno yang bersembunyi dari aparat penegak hukum dinilai salah besar jika dia ingin memperjuangkan keadilan kasusnya.

"Kompolnas berpendapat akan lebih terhormat bagi Susno untuk menyerahkan diri sambil melakukan perlawanan hukum yang lebih tinggi daripada bertahan dalam persembunyiannya," ujar Edi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah tiga kali melakukan pemanggilan eksekusi pada Susno. Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak pernah memenuhi panggilan eksekusi. Akhirnya pada Rabu (24/4/2013), tim gabungan kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Susno di Bandung, Jawa Barat. Upaya eksekusi itu pun gagal setelah Susno akhirnya digiring ke Mapolda Jawa Barat.

Kemudian, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Setelah itu, Susno pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan.

Kasus hukum Susno

Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Leo Nababan Tak Gentar Lawan Tifatul Sembiring

Posted: 01 May 2013 02:46 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Leo Nababan mengaku tidak gentar menghadapi lawan politiknya saat Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Justru dirinya mengaku tertantang dipercaya bertarung di daerah pemilihan Sumatera Utara I yang diisi oleh sejumlah politisi senior dari berbagai parpol.

"Biar ada Tifatul Sembiring (PKS), saya semakin tertantang dan memacu adrenalin untuk bertarung," kata Leo di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Seperti diketahui, selain Tifatul, sejumlah politisi senior lain yang juga maju di Dapil Sumut I yaitu Prananda Surya Paloh (Partai Nasdem), Hamdani (PKB), Sutan Bathoegana (Partai Demokrat), Ruhut Sitompul (Partai Demokrat), Mulfachri Harahap (PAN), dan Hasrul Azwar (PPP).

Untuk menghadapi lawan politiknya nanti, Leo mengungkapkan tidak akan menggunakan cara-cara curang seperti politik uang atau black campaign. Sebagai putra daerah Sumatera Utara, dirinya yakin dapat mendulang banyak suara dari dapilnya. "Saya harus optimis menang. Saya dilahirkan di Serdang Bedagai dan kawan-kawan saya sejak masih SD masih banyak di situ," ujarnya.

Meski demikian, dirinya juga telah mempersiapkan diri menghadapi risiko terburuk, yaitu mengalami kekalahan. Terlebih, pemilu saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka sehingga memberikan kesempatan kepada semua caleg untuk dapat menang.

"Tapi kalau nanti dikalahkan orang kemarin sore yang baru masuk partai, padahal saya punya lebih banyak pengalaman, abang harus siap, dan itulah risikonya," tukasnya.

PDI-P Tak Persoalkan Politik Dinasti

Posted: 01 May 2013 02:18 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Pemuda dan Olahraga Maruarar Sirait menilai, tidak ada yang salah dari adanya politik dinasti. Bahkan, di dalam partainya pun terdapat sejumlah anggota fraksi di DPR yang memiliki hubungan keluarga. Sebut saja di antaranya Puan Maharani dan Guruh Soekarnoputra.

Menurut dia, dalam dunia politik, tak memandang asal-muasal seseorang. Bagi dia, yang terpenting adalah adanya dukungan dari masyarakat terhadap seorang anggota Dewan atau caleg tersebut. "Tidak ada jaminan anak siapa, cucu siapa, kalau memang tidak berkualitas, tidak mempunyai kompetensi, maka tidak didukung publik," katanya, di Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Dirinya pun tidak mempersoalkan anggapan PDI-P menjalankan politik dinasti. "Saya tidak menolak menjadi bagian dari dinasti, tetapi harus yang berkualitas, berintegritas yang nasionalis dengan dukungan publik yang kuat tidak sembarangan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pol Tracking Institute Hanta Yuda menilai, adanya politik dinasti yang terjadi di sejumlah partai politik justru merusak nilai-nilai demokrasi yang diusung partai. Tidak hanya itu, dinasti politik juga dianggap merusak sistem kaderisasi partai.

"Partai harus mendengar publik karena bisa membuat demokrasi tidak sehat dan sirkulasi (kader dalam) perekrutan politik (menjadi) mandek," tukasnya.

Hanta menuturkan, seorang kader partai, baik itu yang duduk sebagai fungsionaris partai maupun sebagai anggota dewan, harus memiliki kriteria yang baik, yaitu kapabilitas, aseptibilitas, dan integritas. Jika seandainya dinasti politik harus terbangun, tidak serta-merta seseorang yang berasal dari keluarga pimpinan partai menempati posisi strategis di partai.

Harus ada proses seleksi yang cukup ketat sebelum menyatakan orang itu layak untuk menempati posisi strategis. "Mau anak pejabat atau publik figur tidak masalah. Tapi harus ikuti mekanisme ikuti kriteria dan kaderisasi yang sehat," ujarnya.

Kerusuhan Tak Akan Wujudkan Pemekaran

Posted: 01 May 2013 02:18 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah hanya akan menerima pemekaran wilayah bila daerah sudah memenuhi persyaratan. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, belum bisa dimekarkan karena batas wilayahnya masih bermasalah.

"Ada lebih kurang 200 usulan daerah baru. Apa karena kerusuhan lalu disahkan, kan tidak boleh seperti itu. Harus berdasarkan pemenuhan syarat di peraturan (pembentukan daerah otonom baru)," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (1/5/2013), di Jakarta.

Musi Rawas Utara, lanjut Gamawan, sesungguhnya termasuk dalam 19 usulan daerah otonom baru yang dibahas sejak tahun 2012 di DPR. Namun, wilayah ini dinilai belum memenuhi syarat.

Kekurangan Musi Rawas Utara terkait batas wilayah. Batas wilayah induk, Musi Banyuasin dan Musi Rawas, pun belum rampung ditegaskan, apalagi batas wilayah Musi Rawas Utara.

"Poin-poin lain sudah kami evaluasi. Tinggal itu. Tapi batas wilayah adalah salah satu prinsip. Selama belum clear, tak bisa dimekarkan," kata Gamawan.

Pemerintah, lanjut Gamawan, tetap berpegang pada aturan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom Baru. Rusuh tidak akan membuat pemekaran lebih cepat. Lagipula, pemerintah pusat tidak akan mengikuti pemaksaan-pemaksaan.

Sebelumnya, unjuk rasa terkait pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terjadi di Muara Rupit, Musi Rawas, Senin (29/4/2013) pagi. Puluhan warga menutup jalan lintas tengah Sumatera sejak pagi. Ketika polisi berusaha membubarkan massa, bentrokan terjadi. Akibatnya, empat warga tewas, belasan warga terluka tembak, dan sekitar 14 polisi luka-luka. Massa juga membakar markas polsek dan sejumlah kendaraan.

Ayu Azhari: Tak Ada Aliran Dana Suap Impor Sapi

Posted: 01 May 2013 01:48 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Ayu Azhari mengaku tidak ada aliran dana dari Ahmad Fathanah kepada dirinya. Menurut Ayu, perjanjian kerja antara dia dan Fathanah belum terealisasi. Ayu mengaku dijanjikan pekerjaan untuk menjadi penyanyi dalam acara semacam promosi atau pemilihan umum kepala daerah.

"Enggak Pernah," kata Ayu, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/5/2013), saat ditanya apakah pernah menerima uang dari Fathanah.

Pengacara Ayu, Fahmi Bachmid, mengatakan hal senada. Menurut Fahmi, kliennya hanyalah korban janji Fathanah. Janji pekerjaan yang ditawarkan kepada Ayu, menurut Fahmi, tidak pernah terealisasi, apalagi ada uang yang dibayarkan kepada Ayu. "Enggak ada aliran dana. Ayu ini korban karena Fathanah itu dengan sangat meyakinkan menjanjikan sesuatu sehingga Ayu ini ngobrol di sana, di sini," ungkapnya.

Mengenai pemeriksaan Ayu ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tidak diberi tahu materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Johan tidak dapat memastikan apakah ada informasi soal aliran dana kepada Ayu dari Fathanah.

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah diduga menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi dengan sejumlah cara. Penyamaran uang itu bisa dilakukan dengan pembelian aset atau mentransfernya kepada orang lain. Untuk diketahui, bukan kali ini saja KPK memeriksa artis terkait aliran dana.

Sebelumnya, KPK memeriksa Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Meidiana Hutomo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Alat Kesehatan 1  untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) dengan tersangka mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes Rustam S Pakaya.

Saat itu, Cici dan Meidiana mengaku dapat aliran dana dari Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, atasan dari tersangka Rustam. Cici mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta sebagai sumbangan untuk kegiatan musik religi yang diadakan Yayasan Orbit, organisasi binaan Din Syamsuddin pada 2007.

Saat itu, Cici dan Meidiana bertindak sebagai panitia penyelenggara konser musik tersebut. Adapun uang Rp 500 juta tersebut diduga berasal dari rekanan proyek alkes. Rustam diduga menerima aliran dana dari rekanan kemudian menyalurkannya kepada Siti Fadilah dan pihak lain.

Polri Janji Sampaikan Informasi soal Susno ke Kejaksaan

Posted: 01 May 2013 01:27 PM PDT

Polri Janji Sampaikan Informasi soal Susno ke Kejaksaan

Penulis : Dian Maharani | Rabu, 1 Mei 2013 | 20:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI ikut membantu pencarian mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang kini berstatus buron. Polri akan menyerahkan segala informasi yang berkaitan dengan keberadaan Susno ke pihak Kejaksaan.

"Tentunya informasi yang kami miliki ini kita sampaikan pada pihak kejaksaan. Teman-teman lah yang tanya sama pihak kejaksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2013).

Apakah Polri sudah mendapatkan informasi keberadaan Susno? Agus enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurut dia, Kejaksaan lebih berwenang menjelaskan perkembangan kasus Susno. "Kita mem-back up sepenuhnya, sesuai perintah Kapolri (Jenderal Timur Pradopo) kepada seluruh jajaran Polri," kata Agus.

Di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan perkembangan yang sama atas pencarian Susno. "Sampai sekarang masih jalan, mudah-mudahan segera dapat," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah tiga kali melakukan pemanggilan eksekusi pada Susno. Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak pernah memenuhi panggilan eksekusi. Akhirnya pada Rabu (24/4/2013), tim gabungan Kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Susno di Bandung, Jawa Barat. Upaya eksekusi itu pun gagal setelah Susno akhirnya digiring ke Mapolda Jawa Barat.

Kemudian, tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Susno lalu muncul di Youtube menjelaskan sikapnya atas penolakan eksekusi. Hingga kini keberadaan Susno misterius.

Cari Keadilan, Antasari Uji UU Kejaksaan ke MK

Posted: 01 May 2013 12:51 PM PDT

Cari Keadilan, Antasari Uji UU Kejaksaan ke MK

Rabu, 1 Mei 2013 | 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendaftarkan pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Antasari yang merupakan pensiunan jaksa ini bersama Andi Syamsuddin Iskandar dan seorang advokat, Boyamin menguji UU Kejaksaan karena proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung.

"Ada pemeriksaan polisi, penetapan tersangka bahkan sampai persidangan di Pengadilan Negeri (PN), tapi tanpa izin Kejaksaan Agung," kata salah satu pemohon, Boyamin, saat mendaftar di MK  Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Dia mengungkapkan, dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dalam proses pemeriksaan hingga pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa harus ada izin dari Jaksa Agung.

Bunyi lengkap Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan: "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".

Boyamin mengatakan, pemberlakuan pasal ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam hukum karena telah membedakan antara warga negara dengan jaksa sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda di mata hukum.

"Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif antara warga negara dan jaksa ketika menghadapi proses hukum. Hal ini bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945," kata Boyamin.

Selanjutnya, Boyamin mengatakan, para pemohon meminta MK untuk membatalkan pasal itu dalam petitumnya. "Kami meminta MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan konstitusi," kata Bonyamin.

No comments:

Post a Comment