KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Susno, Perwira Polri yang Terlalu Cepat Kariernya

Posted: 30 Apr 2013 08:05 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia  Adrianus Meliala menyebut Komisaris Jenderal Pol (P) Susno Duadji sebagai seorang perwira tinggi polisi yang terlalu cepat menanjak kariernya. Menurutnya Susno sesungguhnya belum siap menyandang status jenderal bintang tiga, namun situasi menempatkannya demikian.

"Ini membuat dia mengalami semacam gegar budaya," ujar Adrianus saat ditemui di BPSDM Hukum dan HAM, Gandul, Depok, Selasa (30/4/2013). Kenyataan itu terlihat jelas, sebut dia, saat mencuat kasus cicak versus buaya yang kemudian memunculkan Susno sebagai sosok Jenderal kontroversial.

Dalam kasus cicak dan buaya, kesan yang terlihat adalah Susno meremehkan pihak lain. "Kalau sekarang beliau seperti merespon dengan menantang (dalam proses eksekusinya), ini juga merupakan tipikal darinya yang terlalu percaya diri sehingga terkesan arogan," katanya.

Kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu sebagai buron. Sebelumnya, dalam upaya eksekusi Susno, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal. Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya menyebutkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Eksekusi Susno Duadji

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Dinilai Kutu Loncat, Bacaleg Ganda Tak Perlu Diproses KPU

Posted: 30 Apr 2013 03:35 PM PDT

Dinilai Kutu Loncat, Bacaleg Ganda Tak Perlu Diproses KPU

Penulis : Sabrina Asril | Selasa, 30 April 2013 | 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengkritisi temuan calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar di lebih dari satu daerah pemilihan. Bahkan, Pramono menilai caleg yang terdaftar di lebih dari satu partai tidak perlu lagi diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini menunjukan begitu cairnya seseorang bisa ke mana saja. Orang yang mendaftar di beberapa tempat bukan hanya dicoret, kalau perlu diberikan sanksi tidak boleh nyaleg," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Ia mencontohkan di partainya, ada satu nama bakal caleg yang terindikasi ganda yakni atas nama Tabrani Syabirin yang dicalonkan oleh PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II). Akhirnya, Tabrani pun dicoret dari PDI-P.

Pramono melihat banyaknya daftar bakal caleg ganda ini menunjukan adanya niat para bakal caleg itu bermain di celah batas waktu dan kekisruhan penyerahan daftar caleg sementara (DCS). "Kami tahu bahwa pencalegan ini untuk administrasinya luar biasa. Saya tahu persis bahwa kemudian ada ruang lowong yang dimanfaatkan para caleg yang seperti itu," tutur Pramono.

Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (FORMAPPI) menemukan 14 nama bakal calon anggota legilatif (caleg) yang terindikasi sebagai bakal caleg ganda. Dari 14 nama tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa menempati posisi teratas penyumbang bakal caleg ganda terbanyak. Berikut daftar nama bakal caleg terindikasi ganda sebagaimana dikemukakan oleh FORMAPPI:

1. Tabrani Syabirin, dicalonkan oleh PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II)
2. Nuriyanti Samatan Mag, dicalonkan oleh Partai Hanura (Dapil Sulawesi Tengah) dan Partai Gerindra (Dapil Sulawesi Tengah)
3. Eka Susanti, dicalonkan oleh PKB (Dapil Kalimantan Barat, Dapil Sumatera Utara III, dan Jawa Tengah VI)
4. Hasniati, dicalonkan oleh PKB (Dapil Riau II dan Dapil Kalimantan Barat)
5. Karina Astri Rahmawati, dicalonkan oleh PKB (Dapil Jawa Barat IX dan Dapil Nusa Tenggara Barat)
6. Nurhidayati, dicalonkan oleh PKB (Dapil Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II)
7. Marda Hastuti, dicalonkan oleh PKB ( Dapil Bengkulu dan Dapil Jawa Barat V)
8. Luluk Hidayah, dicalonkan oleh PKB (Dapil Kalimantan Timur juga Dapil DKI Jakarta III)
9. Rien Zumaroh, dicalonkan oleh PKB (Dapil Jawa Tengah IV dan Dapil Jawa Timur V)
10. Euis Komala, dicalonkan oleh PKB (Dapil Jawa Barat III dan Dapil Maluku)
11. Abdul Rahman Sappara, dicalonkan oleh Partai Hanura (Dapil Sulawesi Selatan I) dan Partai Nasdem (Dapil Sulawesi Selatan I)
12. Nur Yuniati, dicalonkan oleh PBB (Dapil Aceh I dan Dapil Jawa Barat II)
13. Sri Sumiati, dicalonkan oleh PBB (Dapil Jawa Tengah VIII dan Dapil Jawa Timur VII)
14. Kasmawati Kasim, dicalonkan oleh PBB (Dapil Sulawesi Selatan I dan Dapil Sulawesi Tenggara)

Ini Nasihat Bambang Widjojanto untuk Djoko Susilo

Posted: 30 Apr 2013 03:12 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com  —  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tidak didasarkan argumen yang kuat. Dia pun menganggap tim pengacara Djoko hanya membangun sensasi.

"Saya jadi kasihan sama Pak Djoko kalau cara-cara itu dilakukan, yang rugi kan Pak Djoko. Pak Djoko harusnya berpikir ulang tentang pengacara-pengacara itu. Jangan membangun sensasi tidak penting yang merugikan kliennya," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut Bambang, argumen tim pengacara Djoko yang mengatakan bahwa KPK tidak punya kewenangan untuk menyidik peristiwa yang terjadi 2003-2010, bukanlah suatu argumen baru. Bambang mengatakan, KPK bisa menyidik suatu kasus yang terjadi sebelum lembaga antikorupsi itu resmi terbentuk pada 2004.

"KPK pernah menangani kasus Abdullah Puteh yang terjadi 2001 dan sidang pertama kali Desember 2004, dan Undang-Undang KPK baru ada 2002, lalu komisioner KPK diangkat 2003. Artinya KPK sudah bisa tangani kasus Abdullah Puteh walaupun kejadiannya 2001," ungkapnya.

Bambang juga mengatakan, KPK bisa menyita aset Djoko yang dimiliki sebelum 2011, atau sebelum waktu kejadian tindak pidana korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). "Karena filosofi dari pencucian uang ini follow the money (mengikuti aliran uang), KPK berhak menyita aset-aset seseorang tersangka bila aset tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Kendati demikian, kata Bambang, KPK menghormati nota keberatan yang diajukan tim pengacara Djoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam nota keberatannya, tim pengacara Djoko menganggap KPK tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset Djoko pada 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga. Menurut salah satu pengacara Djoko, Tumbur Simanjuntak, dalam Penjelasan Pasal 74 UU No 8/2010, penyidik dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup saat melakukan penyidikan tindak pidana asal.

"Tentu menjadi pertanyaan, apakah Penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2003 sampai dengan Oktober 2010, sedangkan penyidik tidak pernah melakukan penyidikan tindak pidana asalnya?" kata Tumbur saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, tadi siang.

Penyidik KPK, menurut Tumbur, hanya melakukan penyidikan atas pengadaan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011. Adapun eksepsi ini merupakan tanggapan atas surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi di Korlantas Polri sekaligus tindak pidana pencucian uang. Djoko didakwa secara berlapis. Dakwaan pertama, memuat pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan kedua dan ketiga, jaksa KPK menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbeda. Dakwan kedua, memuat Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga, Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang TPPU. 

Kejaksaan Intensifkan Pencarian Susno

Posted: 30 Apr 2013 03:02 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan meningkatkan upaya pencarian mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tim jaksa eksekutor belum berhasil megeksekusi Susno.

"Masih dalam pencarian. Ya, ditingkatkan, yang jelas diintensifkan. Berarti terus jalan," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono, di Kejaksaan agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).

Darmono mengatakan, tidak ada penambahan jumlah personel ataupun perubahan susunan tim eksekutor yang memburu Susno. Terpenting, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Imigrasi. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim saat ini telah bergerak ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian Susno.

"Tim dibantu dengan Mabes Polri sudah bergerak di sejumlah titik. Tidak bisa diinfokan di mana saja," kata Untung.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah tiga kali melakukan pemanggilan eksekusi pada Susno. Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak pernah memenuhi panggilan eksekusi. Akhirnya, pada Rabu (24/4/2013), tim gabungan kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Susno di Bandung, Jawa Barat. Upaya eksekusi itu pun gagal setelah Susno akhirnya digiring ke Mapolda Jawa Barat.

Kemudian, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.

Susno Muncul di Youtube

Setelah gagalnya proses eksekusi, keberadaan Susno misterius. Ia diburu kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan Agung telah menetapkan statusnya sebagai buron. Namun, pada Senin (29/4/2013) sore, muncul video Susno di Youtube. Video tersebut diunggah oleh akun Yohana Celia sekitar pukul 16.00. Susno tampak mengenakan batik dengan motif berwarna hitam dan putih. Ia bicara di sebuah tempat dengan latar belakang putih.

Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno mengatakan, ia berada di daerah pemilihannya di Jawa Barat. Susno merupakan bakal calon anggota legislatif Partai Bulan Bintang.

Kasus Hukum Susno Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Bacaleg Ganda, Nurul Arifin: Yang Nakal Itu Calegnya

Posted: 30 Apr 2013 03:02 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin menilai, munculnya nama bakal calon anggota legislatif (caleg) ganda bukanlah merupakan kesalahan partai politik peserta pemilu. Kesalahan itu murni dilakukan oleh bakal caleg yang tengah mencoba peruntungan. Komisi Pemilihan Umum pun diharapkan mengambil sikap atas kasus ini.

"Seharusnya yang bertanggung jawab secara moral adalah yang bersangkutan (caleg). Karena saya yakin, partai tidak tahu," kata Nurul seusai menghadiri acara bedah buku Basa-basi Dana Kampanye di Hotel Santika Premiere, Jakarta (30/4/2013).

Secara administratif, anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan, selama ini parpol hanya menerima berkas yang diserahkan oleh setiap bakal caleg yang akan maju. Parpol tidak pernah melakukan kroscek terhadap setiap calon yang juga maju dari partai lain, berikut juga caleg yang maju dari dapil lain.

"Seribu persen salah orang yang bersangkutan. Karena dia (caleg) pasti ada unsur gambling-nya. Berharap KPU lalai, berharap tidak terdeteksi, dan main dua kaki. Seandainya partai yang satu tidak menerima dia sebagai caleg. Jadi yang nakal itu calegnya," tegasnya.

Ia menambahkan, caleg yang maju di dua dapil yang beda dalam satu partai atau maju dari dua partai berbeda tidak memiliki moral. "Moralnya itu gimana? Itu baru jadi caleg, gimana kalau sudah jadi anggota Dewan?" ungkapnya.

"Injury time"

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berbeda pendapat dengan Nurul. Menurutnya, banyaknya kasus bakal caleg ganda yang terjadi merupakan indikasi jika parpol baru mempersiapkan kadernya di saat-saat terakhir (injury time) penyerahan daftar bakal caleg ke KPU.

"Bisa jadi ada kesalahan teknis (karena) proses yang terburu-buru. Pertanyaannya, kenapa tergesa-gesa dan buru-buru? Berarti memang partai (persiapannya) injury time sehingga tidak bisa lakukan kontrol terhadap administrasi partai," katanya.

Namun, Titi juga mempertimbangkan faktor individu caleg. "Mestinya partai terhadap caleg yang dicalonkan lebih dari satu partai, bertindak tegas, karena ini soal loyalitas dan ideologi partai," katanya.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan 14 nama bakal caleg yang terindikasi sebagai bakal caleg ganda. Nama mereka terdaftar di dua partai atau dua dapil dalam satu partai. Dari 14 nama tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa menempati posisi teratas penyumbang bakal caleg ganda terbanyak. Selengkapnya tentang berita bakal caleg ganda baca: 14 Nama Bakal Caleg Terindikasi Ganda

Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Toilet

Posted: 30 Apr 2013 02:52 PM PDT

Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Toilet

Penulis : Dian Maharani | Selasa, 30 April 2013 | 21:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet atau toilet portable jenis VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui hasil gelar perkara pada tingkat penyelidikan, Kejagung menaikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka dengan nomor penyidikan 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.

"Pidsus Kejagung, berdasarkan hasil penyelidikan, telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kegiatan pengadaan kendaraan mobil toilet," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).

Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI inisial LL selaku kuasa pengguna anggaran, dan pegawai negeri sipil inisial A selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.

Pada proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga dilakukan penggelembungan harga (mark up) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. "Terindikasi mark up dan pada tanggal 29 April 2013 telah ditetapkan dua orang tersangka," kata Untung.

Ini Langkah Komnas HAM Terkait Aduan Pengacara Susno

Posted: 30 Apr 2013 02:18 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, Selasa (30/4/2013). Komnas HAM akan melihat apakah ada indikasi pelanggaran HAM dalam upaya eksekusi Susno yang dilakukan Kejaksaan.

"Komnas HAM adalah lembaga yang tidak bisa menolak pengaduan. Nah, semua pengaduan harus diterima Komnas HAM. Pengaduan itu yang nantinya kita nilai, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak," kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis di kantornya, Jakarta Pusat.

Komnas HAM akan meminta keterangan Kejaksaan untuk menindaklanjuti. Namun, terang Kholis, Komnas HAM tidak dapat memberi perlindungan untuk Susno. "Terkait perlindungan, Komnas HAM tidak bisa secara fisik untuk perlindungan seperti LPSK. Tapi Komnas HAM memberikan pertimbangan," ujarnya.

Namun, lanjut Nur Kholis, Komnas HAM sulit untuk meminta keterangan Kejaksaan secara langsung dalam proses upaya eksekusi saat ini.

Sebelumnya, dua kuasa hukum Susno yakni Fredrich Yunadi dan Firman Wijaya melaporkan tindakan tim Jaksa eksekutor ke Komnas HAM. Tim Jaksa eksekutor dianggap melanggar undang-undang pada upaya eksekusi di Bandung beberapa waktu lalu. "Karena sesuai pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 itu, warga negara berhak mendapat suatu perlindungan hukum sesuai hukum acara yang berlaku. Itu kan, oleh tim eksekutor melanggar hukum acara. Berarti kan melanggar pasal 17. Inilah yang kita laporkan pada Komnas HAM," kata Fredrich.

Untuk diketahui, Kejaksaan telah menetapkan mantan Kabareskrim polri itu sebagai buron. Sebelumnya, Dalam upaya eksekusi Susno, tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal.

Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti. Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

KPK Mulai Periksa Sri Mulyani

Posted: 30 Apr 2013 02:10 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, Selasa (30/4/2013). Sri diperiksa sebagai saksi di Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika Serikat.

"Dari teman-teman penyidik di AS, pemeriksaan SMI (Sri Mulyani Indrawati) hari ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa.

Menurut Bambang, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani selama tiga hari, yakni pada 30 April, 1 Mei, dan 3 Mei. Mengenai hasil pemeriksaan, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi lebih jauh dari penyidik KPK. Adapun penyidik KPK tiba di Washington DC sejak Rabu (24/4/2013) pekan lalu.

Sebelum memeriksa Sri, penyidik meminta keterangan Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) Wimboh Santoso sebagai saksi Century. Wimboh adalah mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan sebelum dimutasi menjadi Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York. KPK memeriksa para saksi karena dianggap tahu seputar bailout Century.

Khusus untuk Sri Mulyani, dia dianggap tahu seputar bail out Century karena pernah menjadi ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ketika masih menjadi Menkeu, Sri mengaku kepada Jusuf Kalla (JK) selaku Wakil Presiden saat itu bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis. Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan soal status gagal sistemik Bank Century.

Pada 2012 lalu, Timwas Century juga sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke Parlemen. Hal ini menyusul pernyataan Sri Mulyani bahwa dia telah melapor kepada JK soal bail out pada 21 November 2008 atau tak sampai 24 jam setelah hal tersebut dilakukan. Namun, JK membantah soal laporan itu. JK mengaku baru menerima informasi bail out pada 25 November 2008.

Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan Sri terkait penyelidikan bail out Century. KPK pun sudah meminta keterangan Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia. Dalam kasus Century, KPK menyatakan, mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan karena faktor kesehatan.

No comments:

Post a Comment