KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Kasus LP Cebongan, Komisi III Segera Panggil Menko Polhukam

Posted: 06 Apr 2013 01:47 PM PDT

Kasus LP Cebongan, Komisi III Segera Panggil Menko Polhukam

Penulis : Dani Prabowo | Sabtu, 6 April 2013 | 20:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan, Komisi III berencana memanggil Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk membahas penanganan kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Senin besok kita (Komisi III) akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. Baru kemudian kita akan memanggil Menko Polhukam untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Komisi I," kata Syarifuddin saat ditemui usai sebuah acara diskusi bertajuk Kecolongan Aksi Cebongan di Warung Daun Cikini, Sabtu (6/4/2013).

Dalam rapat itu, Syarifuddin mengatakan, Komisi III akan membahas implementasi sistem pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, isu lain yang turut dibahas adalah sejumlah persoalan terkait polemik kemelut antara TNI dan Polri seperti yang terjadi di OKU maupun penyerangan Lapas Cebongan.

"Sesegera mungkin akan kita lakukan rapat gabungan itu. Kita harap minggu depan sudah bisa dilakukan" katanya.

Sementara itu, terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI di Lapas Cebongan, Sudding mengatakan, hal tersebut sesuai dengan hasil investigasi TNI AD. Dirinya membenarkan, jumlah menembak empat orang tahanan berjumlah satu orang.

"Sisanya ada yang berjaga di luar lapas, ada juga yang mengambil kamera CCTV dan server," ujarnya.

Seperti diberitakan, TNI AD menyatakan para penyerang Lapas Cebongan adalah oknum Grup II Komando Pasukan Khusus Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan itu diduga melibatkan 11 anggota Kopassus dengan seorang eksekutor. Mereka membawa 6 pucuk senjata api yang dibawa dari markas pelatihan di Gunung Lawu.

Penyerangan itu disebut berlatar belakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Sutiyoso: TNI Pengangguran Kelas Tinggi

Posted: 06 Apr 2013 12:32 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya aksi kekerasan yang terjadi antara TNI dan Polri merupakan warisan persoalan pemisahan wewenang TNI-Polri yang belum diselesaikan. Pengalihan sebagian peran TNI kepada Polri disinyalir kuat menjadi penyebab hal tersebut.

Hal itu dikatakan mantan Wakil Komandan Jenderal Kopassus Sutiyoso, dalam sebuah acara diskusi bertajuk Kecolongan Aksi Cebongan di Jakarta, Sabtu (6/4/2013) siang.

"Setelah dipisahkan, fungsi TNI hanya sebagai alat pertahanan negara. Ini berfungsi jika negara diserang oleh negara lain. Kalau seperti saat ini, negara tidak diserang, maka TNI jadi pengangguran kelas tinggi," kata Sutiyoso.

Dirinya mengatakan, sejumlah fungsi keamanan negara yang sebenarnya dapat ditangani TNI diambil alih oleh Polri. Hal ini, di antaranya, penanggulangan kasus terorisme hingga narkoba. Hal itulah yang akhirnya justru menjadi beban psikologis yang harus dialami TNI sebagai instansi yang berwenang sebagai alat pertahanan negara.

"Di Kopassus kita punya Den 81. Itu adalah unit elit TNI yang digunakan untuk menanggulangi persoalan terorisme. Namun yang terjadi sekarang, yang menangani persoalan teroris adalah Densus 88," ujarnya.

Menurutnya, saat ini hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah yaitu perlu membenahi peraturan yang mengatur tugas dan wewenang TNI di masyarakat. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan di tubuh TNI. Dengan demikian, tidak ada lagi kesenjangan di tubuh aparat. Sutiyoso mengatakan, kesenjangan kesejahteraan memicu terjadinya tindakan radikal di antara dua instansi bela negara seperti yang terjadi di OKU maupun Lapas Cebongan.

"Intinya porsinya perlu diatur. Polisi cukup tangani persoalan tertentu dan tidak perlu semuanya," ujarnya.

Perjanjian Helsinki, Aceh Merdeka secara De Facto

Posted: 06 Apr 2013 11:34 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pakar Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) Cut Justisia mengatakan, Perjanjian Helsinki yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan sebuah bentuk kemerdekaan secara de facto yang diberikan kepada Aceh. Pemerintah diharapkan mampu memahami isi dari perjanjian tersebut. Jika tidak, hal ini dikhawatirkan akan menelurkan gerakan-gerakan separatis lain yang justru akan memecah-belah kesatuan negara.

"Di dalam isi perjanjian itu Aceh bisa membuat partai sendiri, mata uang, bahkan bisa melakukan perdagangan internasional sendiri. Itu artinya Aceh sudah berdaulat secara de facto," kata Justisia di Jakarta, Sabtu (6/4/2013).

Justiani mengatakan, meski saat ini Aceh masih belum membuat mata uangnya sendiri, akan tetapi pergerakan menuju kemerdekaan Aceh sudah mulai ditunjukkan. Hal itu diperlihatkan dengan adanya pengibaran bendera di sejumlah wilayah di Aceh.

"Bendera dan mata uang sebenarnya adalah hal yang sama. Itu adalah simbol suatu negara. Seharusnya pemerintah itu sadar karena apa yang terjadi di Aceh juga bisa terjadi di wilayah lain," katanya.

Anggota Dewan Pakar PEKAT lainnya, Mayor Jendral TNI (Purn) Saurip Kadi mengatakan, secara politik, Aceh merupakan sebuah wilayah yang merdeka. Hal itu terlihat dari isi Perjanjian Helsinki yang telah diakui secara internasional.

"Bedanya, Aceh tidak perlu mendirikan kedutaan besar di setiap negara. Karena pasti akan memerlukan biaya yang tidak sedikit," katanya.

Untungnya, Saurip mengatakan, saat ini Aceh belum melaksanakan seluruh isi perjanjian Helsinki. Karena jika Aceh telah melaksanakan seluruh isi perjanjian tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan muncul "Aceh" baru di sejumlah wilayah negara ini.

Sementara itu, Sekretaris Jendral PEKAT Bob Hasan beranggapan, pembentukan bendera Aceh telah melanggar konstitusi negara. "Apalagi mereka menaikkan bendera itu diiringi dengan kumandang adzan, itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap konstitusi," katanya.

Hasan menilai, pengibaran bendera yang lalu sarat dengan adanya intervensi pihak asing. Namun, saat ditanya intervensi dari negara manakah, dirinya enggan membeberkannya.

"Ada intervensi intelejen asing di Aceh. Jadi pergerakan Aceh itu bukan karena pergerakan rakyat. Asing memiliki kepentingan untuk mengeksploitasi kekayaan alam yang ada di Aceh," katanya.

Kasus Hugos dan Lempuyangan, Ada Persaingan Preman

Posted: 06 Apr 2013 10:51 AM PDT

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Resor Militer 072/Pamungkas Brigadir Jenderal Adi Wijaya melihat keterkaitan peristiwa di Hugo's Cafe dengan penyerangan di Lempuyangan. Adi mencium persaingan antar-jaringan preman di DI Yogyakarta.

Di Hugo's, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Serka Heru Santoso dianiaya dan dibunuh. Sementara di Jalan Dr Sutomo, Lempuyangan, Sertu Sriyono dianiaya. "Ini masalah pengamanan wilayah. Marcel (tersangka Hugo's yang tewas di LP Cebongan) juga (petugas) sekuriti Progo (tempat perbelanjaan di Yogyakarta), dia (petugas) sekuriti Hugo's juga," kata Adi di Yogyakarta, Jumat (5/4/2013).

Sebaliknya, Hillarius Ngaji Merro, kuasa hukum empat tersangka penganiayaan Sertu Sriyono, anggota intel Komando Distrik Militer 0734 Yogyakarta, membantah keterkaitan itu. "Antara pelaku pembunuhan di Hugo's Cafe dan penganiayaan di Jalan Dr Sutomo, Lempuyangan, Yogyakarta, tidak ada hubungan dan keterkaitan. Mereka bukan preman, dua di antaranya masih mahasiswa," kata Hillarius.

Hillarius melihat kasus ini murni masuk kategori tindak pidana umum penganiayaan. Sementara itu, kasus penyerbuan di LP Cebongan, Sleman, justru merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

Berlebihan

Di Jakarta, Letnan Jenderal (Purn) Sutiyoso, yang juga mantan Wakil Komandan Jenderal Kopassus, mengaku prihatin dengan dugaan keterlibatan anggota Kopassus dalam penyerangan LP Cebongan. Ia mengungkapkan, perwira TNI seharusnya lebih ketat dalam mengawasi pasukan masing-masing sehingga bisa mencegah terjadinya hal semacam itu.

Menurut Sutiyoso, peristiwa penyerbuan itu tidak dapat dipersalahkan kepada Kopassus sebagai institusi. Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan inisiatif sendiri tanpa instruksi. Penyerangan dilakukan karena rasa setia kawan dan solidaritas antaranggota yang keliru dan berlebihan.

Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap penyerangan LP Cebongan menjadi kejadian terakhir dan tidak terulang lagi. Terkait proses peradilan para pelaku penyerangan, Sultan menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada TNI melalui pengadilan militer.

Soal proses peradilan terhadap 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan, mereka akan diadili di pengadilan militer. Proses pengadilan militer ini dipastikan tetap terbuka.

"Saya kira semua pengadilan itu pasti asasnya terbuka. Sebetulnya (pengadilan militer) tidak tertutup, tetapi tidak ada publikasi saja," ujar Amir seusai membuka Musyawarah Nasional Ikatan Advokat Indonesia VII di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Amir mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyebut, anggota TNI yang melakukan tindakan pidana, termasuk pidana umum, diadili di pengadilan militer.

Terkait desakan untuk merevisi UU Peradilan Militer, menurut Amir, ke depan hal itu dapat dilakukan. "Tapi, untuk kasus ini masih berlaku undang-undang yang ada sekarang. Belum memungkinkan untuk dilakukan di pengadilan sipil," ucapnya.

Amir minta pengungkapan dilakukan secara jujur, terbuka, dan transparan agar tidak muncul berbagai kecurigaan dan spekulasi. "Langkah awal saya lihat sudah cukup bagus. Saya tidak ingin menggurui, penyidik lebih tahu apa yang mereka lakukan," ungkapnya.

Dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, keluarga korban pembunuhan di LP Cebongan menolak hasil investigasi TN AD. Keluarga mendesak dibentuk tim investigasi gabungan independen yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Di Surakarta, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berharap Presiden Yudhoyono turun tangan langsung dalam reformasi TNI dan Polri. Langkah ini harus dilakukan agar masalah mendasar kedua lembaga penegak hukum itu bisa diselesaikan secara tuntas. Dengan demikian, masyarakat mempunyai harapan kasus seperti pembunuhan di LP Cebongan tidak lagi terulang. (ABK/ANA/KOR/ANS/ILO/EKI)

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Anggota Kopassus Serang LP Cebongan

Mengapa Polri Serahkan Kasus LP Cebongan

Posted: 06 Apr 2013 10:41 AM PDT

KOMPAS.com - Kepolisian bereaksi. Setelah tim investigasi TNI AD mengumumkan pengakuan 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, "(Polisi) tidak perlu menetapkan tersangka. Tersangka, kan, sudah ada. Kami tinggal menyerahkan hasil penyelidikan kepada polisi militer."

Namun, temuan tim investigasi TNI AD itu sebenarnya tidak menghilangkan tugas dan kewajiban Polri. Aparat Polri sebagai penyelidik dan penyidik—berbeda dengan tim investigasi TNI AD—tetap memiliki kewajiban hukum mengungkap tindak pidana tersebut.

Masih banyak sisi gelap dalam kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan itu. Dari segi yuridis dan pembuktian material, apakah benar para tersangka penyerangan dan pembunuhan terhadap empat tahanan itu adalah 11 anggota Kopassus yang telah diumumkan TNI AD? Apakah para tersangka lebih dari 11 orang? Adakah kelompok bersenjata lain yang ikut menyerang?

Reduksi kasus

Salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, MM Billah, menilai, ada upaya mereduksi kasus LP Cebongan sebagai persoalan TNI AD. "Ini bukan persoalan internal TNI AD, melainkan masalah kriminal. Polri harus mengusut," katanya.

Persoalannya, lanjut Billah, aparat Polri juga terindikasi terkait kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan tersebut. Salah seorang tahanan merupakan anggota Polri.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menambahkan, aparat kepolisian tetap harus mengusut untuk mengungkap latar belakang atau motif sesungguhnya dari kasus pembunuhan itu.

Dalam ketentuan koneksitas pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur, penyidikan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI dilaksanakan oleh suatu tim tetap, yaitu penyidik Polri dan polisi militer.

"Polri tidak melakukan kewajiban hukum dan menegakkan hukum jika tidak melanjutkan penyidikan," kata pendiri Institut Kebijakan Publik, Usman Hamid.

Dalam Pasal 65 Ayat (2) UU No 34/2004 tentang TNI diatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Berdasarkan Pasal 90 KUHAP, jelas Usman, untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana, diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyelidikan tim tersebut.

Tim investigasi TNI AD bukan aparat penegak hukum. Cara kerja tim investigasi TNI AD juga belum sepenuhnya didukung dengan upaya-upaya pembuktian yang dapat menguatkan tuduhan terhadap 11 anggota Kopassus yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, penyidikan kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan oleh penyidik Polri tetap masih relevan untuk juga mengungkap siapa para tersangka penyerangan itu. Apakah hanya 11 anggota Kopassus atau kelompok bersenjata lain lantaran motif yang sama sekali berbeda?

Adili Penyerang Lapas Cebongan secara Transparan!

Posted: 06 Apr 2013 10:03 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta agar penuntasan perkara penyerangan terhadap Lapas Cebongan dapat berjalan dengan baik. Hal ini termasuk proses peradilan terhadap para pelaku, yakni 11 anggota Grup II Kopassus Kartasura, yang harus dilakukan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat turut memantau jalannya peradilan tersebut.

"Kita percaya pada proses peradilan, maka dari itu proses harus (dilakukan) secara terbuka dan transparan," kata Sudding di Jakarta, Sabtu (6/4/2013).

Sudding juga mengatakan, pengungkapan otak di balik penyerangan tersebut serta dugaan keterlibatan atasan para pelaku penyerangan perlu diungkap  dalam sidang. Sudding juga meminta investigasi penggunaan senjata yang digunakan oleh para pelaku.

"Apakah ada unsur yang membantu atau membiarkan. Ini harus diungkap di peradilan militer," katanya.

Pengamat militer dari LIPI, Ikrar Nusa Bhakti meminta para pelaku penyerangan dijatuhi sanksi tegas. Hal itu diperlukan untuk menghindari adanya perbuatan serupa di masa depan. "Jadikan kejadian penyerangan di Sleman ini yang terakhir," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komnas HAM Nurcholis. "Jika ada satu peristiwa yang tidak tertindak tegas, maka ini akan terulang di kemudian hari," katanya.

Sementara itu, mantan Wakil Komandan Jendral Kopassus Sutiyoso menilai, aksi penyerangan oleh TNI ke Polri lebih disebabkan karena adanya kesenjangan kesejahteraan dan wewenang. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki kondisi ini.

"Perbaiki dan evaluasi semua aspek. Kita masih perlu TNI untuk menjaga negeri. Dan kita perlu Kopassus untuk melakukan operasi khusus yang tentunya tidak bisa dilakukan oleh kesatuan biasa," ujarnya.

Seperti diberitakan, TNI AD menyatakan para penyerang Lapas Cebongan adalah oknum Grup II Komando Pasukan Khusus Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan itu diduga melibatkan 11 anggota Kopassus dengan seorang eksekutor. Mereka membawa 6 pucuk senjata api yang dibawa dari markas pelatihan di Gunung Lawu.

Penyerangan itu disebut berlatar belakang jiwa korsa yang kuat terkait pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013. Empat tersangka pembunuhan Santoso yang kemudian ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Diduga Bom Meledak di Kota Ambon

Posted: 06 Apr 2013 08:04 AM PDT

Diduga Bom Meledak di Kota Ambon

Penulis : Dian Maharani | Sabtu, 6 April 2013 | 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ledakan diduga bom terjadi di depan kediaman H Kateni dan Soleh, Lorong Tantui Bawah RT 001 RW 010, Kota Ambon, Sabtu (6/4/2013) sekitar pukul 04.30. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ledakan diduga bom rakitan.

"Telah terjadi suara ledakan kecil yang diduga bom rakitan pipa. TKP di jalan setapak," tulis Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius melalui pesan singkat, Sabtu.

Bom diduga dilempar dari jalan raya oleh orang tak dikenal. Namun, belum diketahui motif pelemparan benda diduga bom tersebut. "Diperkirakan bom rakitan dari isian pentol korek api dilempar dari jalan raya pada saat sepi," katanya.

Akibat kejadian itu, jendela kaca pecah. Bekas ledakan juga ditemukan di jalan dan dinding rumah H Kateni. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Suhardi mengatakan, kegiatan masyarakat langsung kembali normal. "Kegiatan masyarakat berjalan biasa, situasi terkendali," katanya.

Editor :

Hertanto Soebijoto

Sutiyoso: Pencopotan Jenderal Itu Hukuman Luar Biasa

Posted: 06 Apr 2013 06:21 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Komandan Jenderal Kopassus Letjen TNI (Purn) Sutiyoso menilai, mutasi atau pencopotan jabatan terhadap seorang pimpinan di instansi TNI ataupun Polri merupakan hukuman yang luar biasa. Terlebih, jika pencopotan atau mutasi itu disebabkan adanya kasus yang gagal diantisipasi.

"Seorang jenderal dicopot itu adalah sebuah hukuman yang luar biasa," kata Sutiyoso seusai mengisi diskusi "Kecolongan Aksi Cebongan" di Jakarta, Sabtu (6/4/2013).

Ia menanggapi pencopotan Pangdam IV Diponegoro Mayor Jenderal TNI Hardiono Suroso. Ia akan dimutasi ke Mabes TNI AD. Kepastian mengenai pencopotan Hardiono disampaikan Kadispenad TNI AD Brigjen TNI Rukman Ahmad, Sabtu pagi. Keputusan ini dua hari setelah Tim Investigasi TNI AD mengumumkan hasil temuannya yang menyatakan bahwa 11 anggota Kopassus Grup 2 Menjangan terlibat dalam peristiwa penyerangan dan penembakan yang menyebabkan empat tahanan LP Cebongan tewas.

"Saya paham apa yang dia (Hardiono) rasakan sekarang," kata Sutiyoso.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

Sementara itu, pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti menilai, mutasi jabatan yang dialami oleh Kapolda DIY Brigadir Jenderal Sabar Rahardho dan Pangdam IV Diponegoro bukanlah dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa alasan.

"Buat saya tidak ada yang reaktif. Kalau perlu begitu ada kejadian langsung (dicopot)," kata Ikrar.

Menurut dia, jika ada seorang pimpinan institusi ketahanan dan keamanan negara yang gagal melaksanakan tugasnya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, sudah sepantasnya menerima konsekuensi pencopotan atau mutasi.

"Enggak perlu ditanya lagi mengapa dicopot, itu sudah konsekuensi logis. Jadi, misalnya ada anak buah Anda yang bersalah, Anda harus siap untuk dicopot," katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, mengapresiasi langkah pimpinan TNI/Polri untuk mencopot bawahannya yang dianggap gagal memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pangdam IV Diponegoro dicopot

Seperti diberitakan, Pangdam IV Diponegoro Mayor Jenderal TNI Hardiono Saroso dicopot dari jabatannya. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Rukman Ahmad mengatakan, mutasi Hardiono merupakan bagian dari evaluasi dan pembinaan organisasi. Ia mengungkapkan, pengganti Hardiono sebagai Pangdam IV Diponegoro adalah Mayjen TNI Sunindyo yang saat ini menjabat Asisten Personalia Kepala Staf TNI AD.

"Ini merupakan kebijakan pimpinan, bagian dari evaluasi dan pembinaan organisasi," kata Rukman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (6/4/2013) pagi.

Menurut rencana, serah terima jabatan akan dilakukan pada Senin.

Pasca-penyerangan Lapas Cebongan, Hardiono sempat menyatakan bantahan atas dugaan keterlibatan anggotanya dalam peristiwa itu. Saat itu, ia memastikan bahwa pelaku bukan prajurit atau anggota TNI. Pelaku merupakan sekelompok orang yang tidak dikenal (Baca: Pangdam IV: Pelaku Penyerangan LP Cebongan Bukan TNI).

"Sebagai panglima, saya bertanggung jawab penuh dengan semua yang ada di wilayah Kodam IV Diponegoro. Tidak ada prajurit yang terlibat karena hasil jaminan dari komandan satuan mereka bisa mengendalikan semua," kata Hardiono.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Anggota Kopassus Serang LP Cebongan

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

No comments:

Post a Comment