KOMPAS.com - Nasional |
- KPK Harus Lebih Profesional
- Negara Kian Kehilangan Wibawa
- Putus Mata Rantai Kekerasan
- Adnan Buyung: Kebocoran Sprindik Dapat Dipidanakan
- Kontroversi Bendera Aceh, Polri Upayakan Situasi Tetap Kondusif
- Bawaslu Undang Parpol Bahas Keterwakilan Perempuan
- Hakim PT TUN Jakarta Dilaporkan ke KY
- Draf RUU Advokat Dinilai Ahistoris
| Posted: 03 Apr 2013 05:51 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melaksanakan semua keputusan Komite Etik terkait pembocoran konsep surat perintah penyidikan, serta meningkatkan profesionalitas dalam mengelola administrasi pengusutan kasus korupsi. Kasus ini diharapkan tidak memicu perpecahan antarpimpinan komisi tersebut, melainkan justru membuat mereka lebih kompak dalam menyelesaikan tunggakan pembongkaran banyak kasus korupsi. Harapan itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Rabu (3/4/2013). Pada Rabu siang, Komite Etik KPK menyampaikan keputusan terkait pembocoran konsep surat printah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ketua KPK Abraham Samad, dinilai melakukan pelanggaran etik sedang, sementara Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, melakukan pelanggaran etik. Masing-masing diberi peringatan tertulis dan lisan. Menurut Oce Madril, teguran tertulis itu terhadap Abraham Samad dan teguran lisan terhadap Adnan Pandu Praja itu sangat tidak tegas. Komite Etik semestinya bisa lebih tegas karena tingkat kesalahan pimpinan KPK dalam kasus pembocoran sprindik termasuk besar. Apalagi, pembocoran sprindik itu diduga memiliki unsur pidana. "KPK harus sungguh-sungguh belajar dari kasus ini. Komisi itu harus lebih profesional, lebih ketat, dan mengawasi semua prosedur administrasi penegakan hukum," katanya. Abraham diharapkan mau mengakui kesalahan dan memminta maaf kepada publik. "Jika tidak diberi sanksi tegas dan masih menjadi ketua KPK, maka Abraham harus merubah gaya kepemimpinan dan cara kerjanya. Dia tidak boleh ceroboh dan sembrono dan harus independen," katanya. Kasus ini diharapkan tidak memecah para pimpinan KPK. Secara lembaga, komisi ini justru harus semakin kuat karena memperkuat dugaan KPK dipengaruhi kekuatan politik tertentu dalam pembocoran sprindik ternyata tidak terbukti. Pembocoran itu adalah kesalahan personal dan masing-masing yang bersalah sudah memperoleh sanksi. "KPK jangan sampai pecah, melainkan harus lebih solid untuk menyelesiakan banyak tunggakan pembongkaran kasus korupsi," katanya. |
| Posted: 03 Apr 2013 04:44 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Negara Indonesia saat ini semakin kehilangan wibawa akibat lemahnya lembaga-lembaga negara. Akibatnya, masyarakat kehilangan jaminan penegakan hukum, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan. "Demokrasi kita terlalu bertumpu pada prinsip-prinsip prosedural. Sementara pembangunan inistitusi-institusi negara sebagai pilar demokrasi justru terabaikan," kata Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Ali Munhanif, Rabu (3/4/2013) di Jakarta. Menurut Ali Munhanif, demokrasi prosedural hanya menitikberatkan penggalangan massa. Efeknya, terjadi perkembangan yang tidak seimbang. Rakyat punya kesadaran politik sangat tinggi, sedangkan institusi negara tidak mampu atau gagal untuk menjadi institusi berwibawa di depan rakyatnya. "Dalam jangka panjang, negara bukan hanya terancam hukum rimba alias main hakim sendiri, tapi juga akan gagal menyikapi mobilisasi masyarakat," kata Ali. Dia prihatin dengan berbagai kekerasan dan kecenderungan main hakim sendiri di berbagai daerah belakangan ini. Itu mencerminkan rakyat kian kehilangan kepercayaan pemerintahan. Kondisi ini bisa kian memburuk sehingga menumbuhkan kecenderungan hukum rimba. "Dalam jangka panjang, jika dibiarkan, akan muncul lawless society (masyarakat tanpa hukum). Elite politik, yaitu politisi, aparatur birokrasi, atau penegak hukum merupakan kelompok yang paling bertanggung jawab atas kondisi ini," katanya. Meski dipilih lewat prosedur demokrasi, sebagian elite politik kita cenderung berperilaku korup. Mereka tidak punya perhatian untuk membangun lembaga-lembaga negara yang kredibel dan sungguh-sungguh menciptakan kepastian hukum, keadilan, kesejahteraan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Akibatnya, rakyat kehilangan kepercayaan pada lembaga-lembaga negara. Sebagai jalan keluar, Ali menegaskan pentingnya memperbanyak kelompok elite yang sadar akan misi demokrasi itu, yakni membangun negara itu sendiri. Itu mencakup pembangunan hukum, kesejahteraan, pendidikan, transformasi masyarakat, serta pemerintahan yang berwibawa. Presiden semestinya bertindak nyata untuk mengembalikan demokrasi ke dalam tujuan awalnya. "Presiden harus memosisikan diri sebagai kepala negara yang mengarahkan jalannya pemerintahan dan simbol kewibawaan negara. Dia semestinya juga mengurangi posisi-posisi politis lain dengan kepentingan lebih sempit, seperti jabatan di partai politik," tuturnya. Penting juga membangun lembaga ketahanan dan keamanan. Ini salah satu pilar kewibawaan negara. Reformasi TNI dan kepolisian harus segera dituntaskan. |
| Posted: 03 Apr 2013 04:38 PM PDT Putus Mata Rantai Kekerasan Penulis : Ilham Khoiri | Rabu, 3 April 2013 | 23:38 WIB JAKARTA, KOMPAS.com -- Gejala hukum rimba membahayakan eksistensi negara Indonesia. Untuk mencegahnya, pemerintah harus mengembalikan hukum sebagai panglima dan memutus mata rantai kekerasan. "Pemimpin Republik Indonesia harus berani menghentikan hukum rimba dengan memutus tali kekerasan. Kembalikan hukum sebagai panglima, bukan lagi dikendalikan kekuasan uang dan senjata," kata Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Benny Susetyo, Rabu (3/4/2013) di Jakarta. Berbagai kekerasan dan kecenderungan main hakim sendiri di berbagai daerah belakangan ini menunjukkan, masyarakat semakin kehilangan kepercayaan kepada hukum, kepemimpinan, dan pemerintahan. Kondisi ini bisa kian memburuk sehingga menumbuhkan kecenderungan hukum rimba. Menurut Benny, ancaman hukum rimba terjadi akibat lemahnya sistem hukum dan tiadanya pemimpin yang memiliki kewibawaan di ruang publik. Hukum tidak dijadikan acuan dan sudah kehilangan kekuatan akibat dikendalikan kekuasaan dan uang. Logika kekuasan ini berbahaya karena melemahkan fungsi hukum dan tertib sosial. "Ini membahayakan eksistensi negara karena hukum rimba menjadi cara bertindak dan bernalar. Negara tidak berdaya karena dikendalikan orang yang memiliki kekuatan," tuturnya. Jalan keluarnya, menurut Benny, pemimpin negara harus berani menjadikan hukum sebagai panglima. "Kita tunggu ketegasan dan keberanian negara. Kalau tidak, bangsa ini akan kehilangan keadaban publik. Negara dikendalikan para preman yang berkuasa," katanya. |
| Adnan Buyung: Kebocoran Sprindik Dapat Dipidanakan Posted: 03 Apr 2013 04:36 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Bila memang diduga ada pelanggaran pidana, kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum di Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dibawa ke ranah hukum. Langkah hukum ini dapat ditempuh bila motif pelaku pembocoran diduga mengandung unsur pidana. "Komite etik dapat melaporkan kasus ini ke Polisi kalau memang ada unsur pidana," kata Adnan, di kantor Concern ABN, Rabu (3/4/2013).Tapi, ujar dia, Komite Etik tidak memiliki wewenang untuk memecat pelaku yang diduga membocorkan sprindik tersebut. "Saya pikir memang Komite Etik hanya sebatas memutuskan sampai ada pelanggaran etika atau tidak. Terkait keputusannya itu aklamasi atau tidak, selama dalam pemeriksaan itu mayoritas anggota Komite Etik memutuskan ada pelanggaran etika di dalamnya, maka itu sudah cukup," papar Adnan. Sebelumnya, Komite Etik KPK mengumumkan hasil pemeriksaan atas bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Komite Etik menyatakan dokumen sprindik yang beredar di sejumlah media massa identik dengan dokumen yang ada di laptop milik Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Motif pembocoran dokumen hanya diakui berlatar kegeraman pada koruptor. Dewan Pertimbangan Pegawai KPK sudah merekomendasikan pemecatan Wiwin, tinggal menunggu persetujuan pimpinan KPK. Selain itu, Komite Etik juga menemukan konsep pengajuan sprindik Anas Urbaningrum tidak dilakukan sesuai prosedur sprindik. Selama ini, proses tata kelola dokumen di tingkat pimpinan KPK juga diketahui belum diatur secara rinci untuk menjamin kerahasiaannya. Abraham mendapatkan sanksi peringatan tertulis untuk pelanggaran sedang kode etik, karena dinilai lalai mengawasi anak buahnya dan memiliki beberapa catatan yang dinilai melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK. Sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mendapatkan sanksi teguran lisan, untuk pelanggaran ringan kode etik karena menyatakan mencabut tanda tangan pada draf sprindik dan menyatakan nilai dugaan korupsi Anas bukan level KPK. Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Sprindik Anas Urbaningrum Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Kontroversi Bendera Aceh, Polri Upayakan Situasi Tetap Kondusif Posted: 03 Apr 2013 03:56 PM PDT Kontroversi Bendera Aceh, Polri Upayakan Situasi Tetap Kondusif Penulis : Dian Maharani | Rabu, 3 April 2013 | 22:56 WIB KRISTIANTO PURNOMO Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO TERKAIT: JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia mengupayakan situasi tetap kondusif di Aceh pasca-disahkannya Qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Qanun tersebut menuai kontroversi, karena sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Yang terpenting bagi jajaran kepolisian adalah bagaimana menjaga dan memelihara kondisi di Provinsi Aceh tetap kondusif dan semua aktivitas masyarakat berjalan normal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Dia mengatakan upaya pencegahan dan kerja sama dengan pihak terkait. Kepolisian pun yakin, evaluasi pemerintah terhadap Qanun itu akan mendapat keputusan yang tepat. "Dari aspek-aspek yuridis, terkait dengan masalah yang berkaitan bendera, itu akan menjadi bahan evaluasi. Saya yakin, kita ikuti saja prosesnya karena berkait dengan masalah peraturan-peraturan yang dikeluarkan di tingkat daerah," kata Boy. Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Aceh mengesahkan Qanun atau Peraturan nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Jumat (22/3/2013). Dalam Qanun tersebut, bendera dan lambang Aceh tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM. Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Edrian, bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dengan GAM. Berdasarkan Qanun yang telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, semua kantor instansi pemerintah di Aceh diwajibkan memasang bendera baru tersebut. Namun, hal itu menjadi kontroversi. Pemerintah Aceh diminta mencabut kembali Qanun tersebut dan diusulkan menggunakan lambang kejayaan Aceh pada masa lalu. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Kementeriannya telah melakukan evaluasi dan menyerahkan hasil klarfikasi mengenai Qanun bendera dan lambang Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh diberi waktu 15 hari untuk mempelajari 12 poin klarifikasi Kementerian Dalam Negeri itu. Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Bendera Aceh Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Bawaslu Undang Parpol Bahas Keterwakilan Perempuan Posted: 03 Apr 2013 03:47 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu akan mengundang partai-partai politik peserta Pemilu untuk membicarakan masalah syarat keterwakilan perempuan. Syarat kuota 30 persen perempuan calon legislatif di setiap daerah pemilihan dan penempatan satu dari tiga nomor urut dirasa memberatkan partai-partai politik kendati hal itu diatur dalam Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Ketua Bawaslu Muhammad, Rabu (3/4/2013) di Jakarta, mengatakan, Bawaslu akan memediasi aspirasi parpol dan KPU terkait kebijakan persyaratan perempuan caleg. Untuk itu, Bawaslu akan mengundang parpol peserta Pemilu supaya bisa menangkap aspirasi partai. Hal ini disampaikan Muhammad ketika lima anggota Bawaslu mengunjungi kantor DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Jakarta, Rabu (3/4) siang. Kunjungan yang dilakukan kelima Anggota Bawaslu ini awalnya direncanakan untuk sosialisasi kampanye di media massa bersama Komisi Penyiaran Indonesia. Namun, karena KPI sedang rapat koordinasi, kunjungan di kantor DPP PKB, PKPI, dan PPP hanya membicarakan kewenangan Bawaslu serta meminta parpol ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu. Di akhir kunjungan Bawaslu di kantor PKPI, Ketua Umum Sutiyoso menyampaikan masalah syarat keterwakilan perempuan yang memberatkan. Menurut dia, seperti parpol lain, PKPI juga kesulitan memenuhi kuota 30 persen perempuan terutama di daerah-daerah terpencil dan tradisinya kolot. Bila dipaksakan, dikhawatirkan kualitas caleg yang diajukan tidak sesuai harapan. Untuk itu, Muhammad mengatakan, bila (dalam pertemuan partai-partai dan Bawaslu) lebih banyak parpol menghendaki, mengapa Peraturan KPU tidak diubah. "Peraturan KPU bukan kitab suci. Undang-Undang saja bisa diubah," ujarnya. Muhammad tampaknya lupa, pengujian Undang-Undang dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Adapun pengujian aturan di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan KPU, dilakukan di Mahkamah Agung bila bertentangan dengan peraturan di atasnya. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Anggota Bawaslu 2007-2012 Wirdianingsih mengatakan, bila ada PKPU yang dinilai bertentangan dengan UU seharusnya dibawa Mahkamah Agung. Namun, semangat KPU dalam menyusun peraturan tentang keterwakilan perempuan tentu sudah melihat dan mempertimbangkan UU di atasnya. "Apabila ada parpol melihat itu tidak sesuai silahkan ajukan ke MA," ujarnya. Wahidah Suaib, Anggota Bawaslu 2007-2012, mengingatkan syarat keterwakilan perempuan itu amanat UU Pemilu, bukan kebijakan KPU. Justru seharusnya Bawaslu mengawasi supaya syarat itu dipenuhi parpol peserta Pemilu dengan baik. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, sesungguhnya ada prinsip kepastian hukum dalam berpemilu. Lagipula, dalam hukum administrasi negara, syarat keterwakilan perempuan itu seperti syarat seorang anak SD yang akan mendaftar SMP. Ketika tidak lulus SD, seorang anak tidak bisa masuk SMP. Namun, Nelson mengakui sanksi tidak ditulis jelas dalam Undang-Undang. Karenanya, baik Nelson maupun Muhammad mengingatkan PKPI untuk tetap menyiapkan caleg perempuan sesuai ketentuan. Kendati sulit, Sutiyoso mengatakan, pihaknya tetap berupaya memenuhi syarat. Syarat caleg PKPI antara lain berpendidikan minimal sarjana dan memiliki pekerjaan, berpenghidupan mapan, dan tidak membawa beban masa lalu. Editor : Tjahja Gunawan Diredja |
| Hakim PT TUN Jakarta Dilaporkan ke KY Posted: 03 Apr 2013 03:46 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menangani gugatan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia dilaporkan ke Komisi Yudisial, Rabu (3/4/2013). Diduga ada pelanggaran kode etik pada penanganan gugatan PKPI. Namun, PKPI menyatakan lepas tangan dengan dugaan pelanggaran kode etik itu. Aktivis beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pemilu dan Peradilan (KP3) melaporkan Santer Sitorus, Arif Nurdua, dan Nurnaeni Manurung kepada KY. Ketiganya adalah majelis hakim yang memenangkan gugatan PKPI terhadap KPU. Namun, putusan majelis hakim dinilai janggal. Sebab, dasar pertimbangan hukum yang digunakan parsial, pengajuan gugatan tidak memerhatikan limitasi waktu, serta obyek sengketa yang diuji kabur serta tidak konsisten. Selain itu, hakim dinilai melampaui wilayahnya dengan menilai KPU melanggar kode etik karena tidak menjalankan putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan PKPI. Majelis hakim juga melanggar azas peradilan yang baik (fair hearing) karena tidak mendengarkan keterangan para pihak secara berimbang serta menutup ruang kasasi untuk KPU. Atas dugaan pelanggaran kode etik ini, Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan, PKPI hanya pelapor yang mencari keadilan melalui Bawaslu dan PTTUN. "Semua sudah kami lakukan. Hasilnya sesuai harapan, dan bagi kami sudah selesai. Kalau ada yang memperkarakan hakimnya, itu bukan urusan kami. "Main-main" bukan urusan kami. Kami partai kecil, sumbernya dari mana," tutur Sutiyoso. Mantan Gubernur DKI ini menambahkan, pihaknya sudah yakin memenangkan gugatan di PTTUN. Sebab, Bawaslu sudah memenangkan gugatan PKPI. Selain itu, katanya, PKPI sudah ke Mahkamah Agung dan dikeluarkan Fatwa MA. Padahal, Fatwa MA diterbitkan karena permintaan Bawaslu, bukan oleh PKPI. Editor : Tjahja Gunawan Diredja |
| Draf RUU Advokat Dinilai Ahistoris Posted: 03 Apr 2013 03:34 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com -- Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat, yang disusun sejumlah anggota DPR untuk mengubah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai ahistoris. RUU itu dianggap tidak menghargai sejarah, karena tidak mencantumkan perjuangan panjang dan kesepakatan delapan organisasi advokat untuk membentuk wadah tunggal advokat, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Sejarah pembentukan wadah tunggal itu tercantum dalam UU Advokat yang berlaku saat ini, tetapi tak disinggung sama sekali dalam draf RUU Advokat," kata Jhonson Panjaitan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), salah satu organisasi advokat pembentuk Peradi, dalam seminar tentang urgensi revisi UU Advokat yang diadakan Peradi di Jakarta, Rabu (3/4/2013). Seminar dibuka oleh Sekretaris Jenderal Peradi, Hasanuddin Nasution. Selain Jhonson, pembicara yang tampil, adalah Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Dr Romli Atmasasmita. Selain ahistoris, Jhonson menilai draf RUU Advokat yang disusun sejumlah anggota DPR itu lebih buruk dibandingkan UU Nomor 18 Tahun 2003. Hal ini misalnya bisa dilihat dari konsideran "mengingat" dalam draf itu yang hanya mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Padahal, UU Advokat yang saat ini berlaku, selain mengacu pada UUD 1945, juga memperhatikan 11 UU lain yang terkait dengan profesi advokat. Draf RUU itu juga tidak memperhatikan perkembangan produk hukum yang terkait advokat, misalnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jhonson mengakui, Peradi sebagai wadah tunggal advokat dan kepengurusan Peradi saat ini masih banyak kekurangan. Perhatian kepada anggotanya masih kurang, dan pembaharuan dalam tubuh organisasi itu belum terlihat. Namun, bukan berarti menyelesaikannya dengan membuat UU Advokat baru. Draf RUU Advokat itu harus ditolak. Penolakan terhadap revisi UU Advokat juga disampaikan pengurus Peradi dari berbagai daerah. Jhonson pun mendorong pengurus Peradi untuk tegas bersikap. Bahkan, tak tertutup kemungkinan ribuan anggota Peradi turun ke jalan, menolak perubahan UU Advokat itu. Romli menambahkan, draf RUU Advokat dari sejumlah anggota DPR itu lebih buruk dibandingkan UU Advokat yang saat ini berlaku. Draf RUU itu juga tidak jelas, apakah untuk menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 atau merevisi. Naskah akademis dari draf RUU itupun tidak jelas. Padahal, sebuah RUU semestinya disusun berdasarkan naskah akademis lebih dahulu. Menurut Otto, pengurus Peradi terus melakukan pendekatan dengan DPR untuk tidak memprioritaskan pembahasan revisi UU Advokat. Bahkan, jika memungkinkan tidak membahasnya sama sekali. Apalagi, sejumlah fraksi di DPR yang dihubungi Peradi pun mengakui, fraksinya tak pernah mengusulkan pembahasan perubahan UU Advokat. |
| You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
No comments:
Post a Comment