KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Marzuki Alie Mengaku Tak Mau Di Bawah SBY

Posted: 31 Mar 2013 07:34 PM PDT

DENPASAR, KOMPAS.com - Marzuki Alie sempat menyatakan dirinya menolak menjadi Ketua Harian Partai Demokrat yang akan membantu Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum terpilih untuk menjalankan tugas kepartaian.

Padahal, namanya sempat diusulkan sejumlah kader daerah dalam pertemuan dengan SBY di Hotel Laguna sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat digelar. Setelah SBY terpilih secara aklamasi, Marzuki pun langsung puasa bicara kepada media.

Namun, hari ini, SBY mengumumkan Marzuki dipilih sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi. Apa alasan Marzuki menerima pinangan SBY?

Marzuki mengaku lebih menerima pinangan sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi daripada menjadi Ketua Harian karena posisinya yang juga sebagai Ketua DPR.

"SBY itu selain sebagai Presiden, di dalam tampilannya juga ada SBY sebagai Ketua Umum Demokrat. Begitu juga dengan saya, walaupun pakai lambang Demokrat tapi saya juga dilihat orang sebagai Ketua DPR agak aneh kalau sehari-hari Ketua DPR diperintah Presiden," ucap Marzuki saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Hotel Sanur Paradise.

Jika menjadi Ketua Harian, lanjut Marzuki, banyak orang akan bertanya-tanya. "Ketua DPR sehari-hari diperintah Presiden. Bagaimana ini? Kan tidak mungkin. Saya paham ini, makanya saya tidak mau," imbuh Marzuki.

Di sisi lain, Marzuki menuturkan pemilihannya sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi merupakan wewenang penuh SBY. Pada pagi hari ini, Marzuki mengaku dihubungi SBY sesaat sebelum SBY mengumumkan tiga pengurus baru Demokrat baru yang akan membantu SBY mengerjakan tugas kepartaian.

Marzuki pun menirukan percakapan pentingnya itu dengan SBY melalui sambungan telepon. "Pak Marzuki, bapak saya tempatkan di tempat terhormat dalam rangka mengambil keputusan strategis partai kita yang disebut sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi. Saya lebih banyak urus negara jadi tidak bisa urus Majelis Tinggi. Jadi pak Marzukilah yang akan selesaikan tugas-tugas Majelis Tinggi," tutur SBY seperti yang ditirukan Marzuki.

Marzuki menjelaskan SBY ketika itu juga memberikan pemisahan tugasnya. SBY, kata Marzuki, tidak akan selalu memimpin rapat Majelis Tinggi. SBY hanya akan menerima laporan rapat. "Hanya yang penting-penting saja SBY pimpin rapat, selebihnya diserahkan ke saya dan pak Jero Wacik," tutur Marzuki.

Seperti diketahui,SBY menetapkan tiga pengurus utama Partai Demokrat yang akan membantunya mengurus tugas kepartaian. Ketiga pengurus itu yakni EE Mangindaan menjadi Ketua Harian Dewan Pembina, Marzuki Alie sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi dan Syarief Hasan sebagai Ketua Harian DPP Partai Demokrat.

Pemilihan ketiga pengurus itu dilakukan melalui proses pembentukan formatur yang ditunjuk SBY. Para formatur itu kemudian menggodok sejumlah nama hingga akhirnya terpilihlah ketiga nama itu.

Peran ketiganya adalah untuk membantu SBY menjalankan mesin partai. SBY mengaku akan lebih fokus menyelesaikan tugas-tugas negaranya hingga 2014.

Mundur dari Caketum, Marzuki Mengaku Takut Menang di KLB Demokrat

Posted: 31 Mar 2013 07:20 PM PDT

DENPASAR, KOMPAS.com - Beberapa saat setelah Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Marzuki Alie puasa bicara. Ia hadir dalam pidato politik pengukuhan SBY sebagai Ketua Umum, kemarin, Sabtu (30/3/2013).

Tapi tak tampak semangat terpancar di raut wajahnya. Marzuki juga selalu menghindar jika diwawancarai wartawan. Namun, sehari setelah SBY ditetapkan sebagai Ketua Umum atau pasca SBY menunjuk Marzuki sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi pagi hari ini, Marzuki Alie buka suara.

Ia pun memaparkan sejumlah alasannya mundur dalam bursa calon Ketua Umum Partai Demokrat. "Saya sampaikan kepada orang-orang yang inginkan saya menjadi Ketua Umum. Bukan tidak berani, bukan tidak yakin, justru kalau saya maju yakin menang karena sudah lebih dari 300 pengurus mendukung saya," ujar Marzuki saat berbincang di Hotel Sanur Paradise, Denpasar.

Namun, Marzuki mengaku para pendukungnya itu hanya memenuhi 80 persen dari total peserta kongres yang turut serta. Sehingga, Marzuki mengatakan ada sekitar 20 persen yang tidak akan memilihnya sebagai Ketua Umum. "Sehingga kalau ini dimunculkan, akan timbul resistensi," ucap Marzuki.

Padahala, lanjutnya, ajang Kongres Luar Biasa (KLB) lebih baik menghasilkan kesepakatan mutlak sehingga tidak lagi menimbulkan faksionalisasi di tubuh partainya. "Di situ saya harus berpikir mementingkan kepentingan partai. Kalau pikirkan diri sendiri, saya tabrak saja, pasti menang. Tapi saya paham ini tidak mungkin," tutur Marzuki.

Karena kondisi seperti itu, Marzuki pun mengungkapkan dirinya berusaha meyakinkan para pendukungnya untuk mengalihkan dukungan kepada SBY agar terpilih secara aklamasi.

"Dua malam sebelum KLB, saya kumpulkan semua pendukung saya di hotel ini. Saya berikan pemahaman kepada mereka alasan saya tidak maju. KLB ini bukan kompetisi tapi lebih ke soliditas," katanya.

Marzuki pun membantah hubungannya dengan SBY renanggang sejak Marzuki kerap mengumpulkan para pengurus daerah. Marzuki pun membantah dirinya menerima pesan singkat teguran yang dikirimkan SBY terkait manuver-manuvernya itu.

Ia mengklaim pertemuan di Mercure Ancol yang dipersoalkan selama ini justru untuk memberikan pernyataan tertulis dukungan pengurus daerah atas pencalonan SBY.

"Sehingga sebelum KLB, saya sampaikan ke pak SBY bahwa semua aman, semua yang dukung saya 100 persen dukung pak SBY. Sudah final. Tapi, saya pesan, kalau pak SBY usulkan nama orang lain maka akan jadi ribut urusannya," tutur Marzuki.

Akankah Pembocor Sprindik Anas Dipidana

Posted: 31 Mar 2013 06:09 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan hasil investigasinya terkait pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum pada pekan depan. Belum ada bocoran mengenai kesimpulan Komite Etik tersebut.

Namun, pada pekan lalu Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan unsur pimpinan KPK terkait pembocoran sprindik tersebut. Anies juga mengungkapkan, ada potensi tindak pidana yang dilakukan mengingat draf sprindik yang bocor melalui media itu merupakan dokumen rahasia negara.

Sejak awal melakukan pengusutan pada 25 Februari 2013 lalu, Anies menegaskan Komite akan meneruskan masalah ini ke Kepolisian jika memang ditemukan unsur tindak pidana nantinya. Draf sprindik yang menyebutkan Anas tersangka itu bocor sebelum KPK resmi menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.

Penyebutan tersangka Anas dalam draf tersebut juga bocor di tengah panasnya suhu internal politik Partai Demokrat. Ditambah, tidak lama sebelum itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara tidak langsung meminta KPK memperjelas status Anas.

Yudhoyono yang saat itu berlaku sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat menilai, terkatung-katungnya masalah kader Demokrat di KPK merupakan salah satu penyebab anjloknya elektabilitas Demokrat.

Namun menurut Anies, hasil pemeriksaan Komite Etik tidak menemukan motif politis dibalik bocornya sprindik Anas tersebut. Pengajar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan, menilai, motif pembocoran sprindik ini menjadi penting dalam menentukan ada tidaknya unsur pindana.

Selain itu, kata Ganjar, harus dilihat dulu apakah KPK menganggap dokumen draf sprindik tersebut sebagai rahasia negara atau bukan. "Dan bagaimana proses pembocorannya, termasuk motif. Maka penting untuk mengusut pembocoran ini setuntas-tuntasnya," kata Ganjar, Minggu (31/3/2013).

Ganjar juga meminta Komite Etik jujur mengungkapkan hasil penelusuranya. Jika memang ada indikasi tindak pidana, Komite harus menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang.

Komite dapat menyerahkannya ke Kepolisian jika memang unsur pidana yang ditemukan hanyalah pidana umum. Namun jika unsur pidananya menyangkut upaya menghalang-halangani penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi, masalah ini harus ditangani KPK sendiri.

"Komite Etik harus lihat dulu temuannya itu pelanggaran etik atau pidana. Lalu lihat pidana yang mana, apakah masuk korupsi ya kemungkinan KPK bisa memeriksanya," ujar dia.

Marzuki Alie: Kalau Saya Maju Yakin Menang

Posted: 31 Mar 2013 02:03 PM PDT

DENPASAR, KOMPAS.com -- Beberapa saat setelah Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Marzuki Alie puasa bicara. Ia hadir dalam pidato politik pengukuhan SBY sebagai Ketua Umum, Sabtu (30/3/2013) kemarin. Tapi tak tampak semangat terpancar di raut wajahnya. Marzuki juga selalu menghindar jika diwawancarai wartawan.

Namun, sehari setelah SBY ditetapkan sebagai Ketua Umum atau pasca-penunjukkan Marzuki sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi oleh SBY pagi hari ini, Marzuki Alie baru buka suara. Ia pun memaparkan sejumlah alasannya mundur dalam bursa calon Ketua Umum Partai Demokrat.

"Saya sampaikan kepada orang-orang yang inginkan saya menjadi Ketua Umum. Bukan tidak berani, bukan tidak yakin, justru kalau saya maju yakin menang karena sudah lebih dari 300 pengurus mendukung saya," ujar Marzuki saat berbincang di Hotel Sanur Paradise, Denpasar.

Namun, Marzuki mengaku para pendukungnya itu hanya memenuhi 80 persen dari total peserta kongres yang turut serta. Sehingga, Marzuki mengatakan ada sekitar 20 persen yang tidak akan memilihnya sebagai Ketua Umum.

"Sehingga kalau ini dimunculkan, akan timbul resistensi," ucap Marzuki.

Padahal, lanjutnya, ajang Kongres Luar Biasa (KLB) lebih baik menghasilkan kesepakatan mutlak sehingga tidak lagi menimbulkan faksionalisasi di tubuh partainya.

"Di situ saya harus berpikir mementingkan kepentingan partai. Kalau pikirkan diri sendiri, saya tabrak saja, pasti menang. Tapi saya paham ini tidak mungkin," tutur Marzuki.

Karena kondisi seperti itu, Marzuki pun mengungkapkan dirinya berusaha meyakinkan para pendukungnya untuk mengalihkan dukungan kepada SBY agar terpilih secara aklamasi.

"Dua malam sebelum KLB, saya kumpulkan semua pendukung saya di hotel ini. Saya berikan pemahaman kepada mereka alasan saya tidak maju. KLB ini bukan kompetisi, tapi lebih ke soliditas," katanya.

Marzuki pun membantah hubungannya dengan SBY renggang sejak Marzuki kerap mengumpulkan para pengurus daerah. Marzuki pun membantah dirinya menerima pesan singkat teguran yang dikirimkan SBY terkait manuver-manuvernya itu.

Ia mengklaim pertemuan di Mercure Ancol yang dipersoalkan selama ini justru untuk memberikan pernyataan tertulis dukungan pengurus daerah atas pencalonan SBY.

"Sehingga sebelum KLB, saya sampaikan ke pak SBY bahwa semua aman, semua yang dukung saya 100 persen dukung pak SBY. Sudah final. Tapi, saya pesan, kalau pak SBY usulkan nama orang lain, maka akan jadi ribut urusannya," tutur Marzuki.

RUU Pemberantasan Kerusakan Hutan Ancam Masyarakat Lokal

Posted: 31 Mar 2013 01:55 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan saat  ini membahas RUU Tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H), dan menargetkan akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR pada April 2013.

Tujuan awal RUU Pemberantasan Perusakan Hutan, untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan secara efektif dan memberikan penghukuman yang menjerakan, karena perusakan hutan dianggap sebagai kejahatan luar biasa, terorganisir, serta dengan cara-cara yang canggih. Namun RUU ini justru akan mengkriminalkan masyarakat lokal sekitar hutan, yang hidup dari hasil hutan.  

Koordinator Public Interest Lawyer Network (PIL-Net), Wahyu Wagiman, Minggu (31/3/2013), mengatakan, jika RUU Pemberantasan Perusakan Hutan ini disahkan, terjadi kriminalisasi akibat timbu lnya ketidakpastian hukum dari pasal-pasal dalam RUU tersebut .

Dalam RUU itu, ungkap Wahyu Wagiman, banyak tercantum pasal karet yang menciptakan ketidakpastian hukum, serta cenderung berpotensi disalahgunakan aparat keamanan dalam menertibkan masyarakat lokal sekitar hutan. Dengan kata lain, Pasal-pasal tersebut akan menghukum perbuatan pidana yang harusnya tidak perlu di pidana. Hal ini bisa dilihat dari sedikitnya lima pasal dalam RUU P2H yaitu pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 25 RUU Pemberantasan Perusakan Hutan.

Di sisi lain, lanjutnya, sebagaimana Pasal 83 RUU Pemberantasan Perusakan Hutan, negera sebe tulnya memahami adanya masyarakat yang bertempat tinggal di dalam kawasan hutan, namun ternyata tetap diberikan sanksi jika mereka memanfaatkan hasil hutan.

Padahal seharusnya, ketika terdapat masyarakat lokal yang mengelola, maka masyarakat tersebut tidak dapat dipidana. Bahkan, jika mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 Tahun 2012, yang secara implisit menyatakan pengurusan dan penentuan kawasan hutan yang selama ini otoriter, karena tidak mempertimbangkan keberadaan dan eksistensi masyarakat. RUU ini justru mengabaikan putusan MK tersebut, dan mengembalikan keotoriteran pengurusan hutan.

Menurut Wahyu Wagiman, dalam RUU ini tidak terlihat rasionalisasi tentang jenis ( strafsoort) dan berat ringannya pidana (strafmaat ) yang menjadi ancaman. Hampir semua tindak pidana, diancam dengan pidana sama berat.

Marzuki Alie: Saya Tidak Pernah Minta Jabatan

Posted: 31 Mar 2013 12:51 PM PDT

DENPASAR, KOMPAS.com -- Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie mengaku tak pernah meminta jabatan apapun kepada Ketua Umum terpilih Susilo Bambang Yudhoyono. Marzuki mengatakan, SBY bahkan mengajaknya berdiskusi untuk memilih Ketua Harian yang akhirnya ditentukan Syarief Hasan. Padahal, kata Marzuki, ketika itu namanya kerap disebut sebagai calon Ketua Harian.

"Saya ini dari dulu tidak pernah minta jabatan, tapi saya tidak pernah menolak jika diberikan. Konsepnya seperti itu," ujar Marzuki dalam perbincangan dengan sejumlah wartawan di Hotel Sanur Paradise, Denpasar, Minggu (31/3/2013).

Marzuki mengaku pada pagi hari ini, SBY sempat mengontaknya untuk menanyakan pendapat tentang Ketua Harian. SBY meminta pandangan Marzuki jika Syarief Hasan menjadi Ketua Harian.

"Pagi-pagi saya ditelepon pak SBY melalui pak Wacik. SBY bilang, pak Marzuki ada dua pilihan dari hasil pandangan usulan-usulan dari DPD, menurut pak Marzuki yang mana?" katanya.

Marzuki menuturkan salah satu pilihannya yang diberikan SBY untuk jadi Ketua Harian adalah Syarief Hasan. Tetapi, ia tidak mengungkapkan pilihan kedua yang disodorkan SBY. Marzuki hanya menjelaskan saat itu dia membalas SBY dengan memberikan dua pandangan.

Dari persepsi partai, katanya, Syarief Hasan adalah sosok yang bagus. Selain itu, Syarief sebagai Menteri Koperasi dan UKM juga bisa menyosialisasikan visi dan misi Demokrat dan kerja Demokrat dalam setiap perjalanan dinasnya.

"Tetapi, pak SBY harus bisa meyakinkan bahwa dia sebagai menteri juga bisa melakukan kerjanya. Jadi tugas negara tidak terganggu," ucap Marzuki.

Namun di sisi lain, Marzuki mengatakan, jika orang yang menjadi Ketua Harian tidak memiliki jabatan di pemerintahan, maka kurang menguntungkan partai.

"Bagaimana pun juga seseorang yang punya jabatan portofolio pasti berbeda. Kalau pak Syarief sebagai menteri, tentu orang-orang akan ingat dia Demokrat juga," imbuh Marzuki. Dengan demikian, Marzuki justru mendukung penetapan Syarief Hasan sebagai Ketua Harian.

Seperti diketahui,SBY menetapkan tiga pengurus utama Partai Demokrat yang akan membantunya mengurus tugas kepartaian. Ketiga pengurus itu yakni EE Mangindaan menjadi Ketua Harian Dewan Pembina, Marzuki Alie sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi dan Syarief Hasan sebagai Ketua Harian DPP Partai Demokrat.

Pemilihan ketiga pengurus itu dilakukan melalui proses pembentukan formatur yang ditunjuk SBY. Para formatur itu kemudian menggodok sejumlah nama hingga akhirnya terpilihlah ketiga nama itu. Peran ketiganya adalah untuk membantu SBY menjalankan mesin partai. SBY mengaku akan lebih fokus menyelesaikan tugas-tugas negaranya hingga 2014.

LPSK Perpanjang Perlindungan Susno sebagai "Whistle Blower"

Posted: 31 Mar 2013 11:52 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan terhadap mantan Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Perpanjangan itu terhitung sejak Rabu (20/3/2013) karena Susno dianggap sebagai whistle blower.

"Perpanjangan perlindungan LPSK diberikan kepada Susno sehubungan dengan perannya sebagai whistle blower dalam kasus korupsi penggelapan pajak," tulis Juru Bicara LPSK, Maharany Siti Shopia melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2013).

Sementara itu, juru bicara Susno yakni Avian Tumengkol menjelaskan, Susno adalah pihak yang awalnya membongkar dan melaporkan skandal Bank Century, kasus Antaboga dan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Keamanan dan keselamatan Susno beserta keluarganya pun dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Perlindungan ini diberikan kepada Komjen Susno karena telah melaporkan beberapa kasus-kasus besar," kata Avian.

Avian menambahkan, sebagai wishtle blower, Susno seharusnya mendapat hukuman yang ringan. Menurutnya, Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu dapat digunakan dalam menghadapi perkara Susno saat ini.

"Tindakan atau upaya paksa oleh pihak manapun terhadap Komjen Susno harus seizin atau sepengetahuan LPSK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dituntut pidana," terangnya.

Untuk diketahui, masalah hukum terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, masih diperdebatkan. Surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak pernah dipenuhi oleh Susno.

Susno menilai, kasus hukumnya telah selesai dan tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia beralasan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Selain itu, Susno juga menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno pun kerap menjelaskan, dirinya dijebak dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus yang dituduhkan padanya adalah rekayasa.

"Semua tahu bahwa saya tidak pernah disidik, langsung ditangkap dan dijebloskan. Semua tahu bahwa dakwaan pertama tentang Arwana itu saya yang bongkar. Kalau saya terlibat (kasus Arwana), bodoh sekali, saya bukakan," kata Susno beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan bahwa saksi-saksi persidangan saat itu adalah saksi palsu. "Katanya saya gendong cucu, padahal cucu saya belum lahir, baru tiga bulan lagi baru lahir. Dua ajudan saya meninggal karena perkara saya kan?" terangnya lagi.

Komite Etik Segera Tentukan Sanksi Atas Bocornya Sprindik

Posted: 31 Mar 2013 11:38 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan hasil pemeriksaan terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam pekan ini. Komite Etik akan menyimpulkan sanksi terhadap pelanggaran etika yang diduga dilakukan unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik Anas tersebut.

"Mungkin hari Jumat baru Komite Etik mengumumkan hasil pemeriksaannya," kata anggota Komite Etik yang juga penasehat KPK Abdullah Hehamahua melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (31/3/2013).

Sebelumnya, Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran etika yang dilakukan unsur pimpinan KPK. Namun saat itu Anies enggan mengungkapkan siapa unsur pimpinan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran itu.  

Menurut Anies, ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri. Adapun kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor termasuk dokumen rahasia negara.

Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah bersifat politis. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai motif di balik kebocoran tersebut. Selain itu, kata Anies, ada potensi pelanggaran pidana terkait dengan proses bocornya draf sprindik Anas tersebut.

Terkait kinerja Komite Etik, sejumlah tokoh masyarakat antikorupsi saat jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI), siang tadi, mendesak Komite untuk menjatuhkan sanksi yang tegas terkait pembocoran sprindik tersebut. Mereka menilai, hal ini penting untuk menjaga kredibilitas KPK. Termasuk, jika Komite Etik menemukan unsur pidana dari investigasi yang dilakukan sebulan lebih tersebut.

"Tidak boleh ada orang-orang bermasalah yang berlindung di balik KPK sehingga tidak bisa disentuh hukum," kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Febridianysah.

Tokoh masyakarat ini juga meminta Komite Etik jujur mengungkapkan pelaku pelanggaran etika tersebut. Selain Febridiansyah, tokoh masyarakat yang mendesak Komite Etik ini di antaranya, pengajar  hukum di Universitas Indonesia Ganjar L Bondan, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tagomala, dan mantan hakim Asep Iriawan.

Adapun Komite Etik terdiri dari unsur internal dan eksternal KPK. Unsur internal KPK yang ikut dalam Komite Etik adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Unsur eksternalnya terdiri dari mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.

Komite Etik dibentuk setelah KPK setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.  Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik.

No comments:

Post a Comment