KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPK Sita Empat Mobil Mewah Milik Fathanah

Posted: 06 Mar 2013 02:50 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, Rabu (6/3/2013). Penyitaan mobil yang nilainya miliaran rupiah ini berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga dituduhkan KPK kepada Fathanah.

Keempat mobil mewah milik Fathanah yang disita KPK ini adalah Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah,  Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta sebuah Mercedes Benz. "Mobil-mobil ini diduga milik tersangka AF (Ahmad Fathanah) yang juga diduga melanggar pasal-pasal TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/3/2013) malam.

Menurut Johan, mobil-mobil ini disita penyidik KPK dari kediaman Fathanah. Tiga dari empat mobil mewah itu, yakni FJ Cruiser, Alphard, dan Prado, saat ini sudah terparkir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara mobil Mercedes masih dalam perjalanan dibawa ke KPK.

Johan juga mengatakan, KPK masih mengembangkan terus pengusutan TPPU ini. Diduga, uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah tidak hanya digunakan untuk membeli mobil. "Ada dugaan juga dana ini mengalir ke tempat-tempat yang lain, kami masih kembangkan," tambah Johan.

Setelah menetapkan Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi, KPK menjerat orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq itu dengan pasal TPPU. Fathanah dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus suap dugaan korupsi impor daging sapi, Fathanah diduga bersama-sama Luthfi menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Baik Luthfi, Juard, maupun Arya, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi tersebut.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Ahmad Fathanah Jadi Tersangka Pencucian Uang Impor Sapi

Posted: 06 Mar 2013 02:40 PM PST

Ahmad Fathanah Jadi Tersangka Pencucian Uang Impor Sapi

Penulis : Icha Rastika | Rabu, 6 Maret 2013 | 22:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK telah menemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan TPPU.

"Setelah pengembangan terhadap dugaan suap impor daging sapi, penyidik KPK menemukan bukti yang mengarah pada dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata Johan di Jakarta, Rabu (6/3/2013) malam. Fathanah, sebut Johan, dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya menetapkan Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Baik Luthfi, Juard, maupun Arya, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi ini.

Terkait penyidikan kasus dugaan suap impor daging sapi ini, KPK kembali memeriksa Ridwan Hakim, anak kedua Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Rabu (6/3/2013). Ridwan yang pernah terbang ke Turki sebelum dicegah KPK ini bungkam seusai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Selain Ridwan, KPK memeriksa mahasiswi bernama Maharany Suciyono. Dia pernah ikut diringkus KPK saat tangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta. Saat itu, Maharany tengah bersama dengan Fathanah.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Kabareskrim: Ada Upaya Pelemahan Densus 88

Posted: 06 Mar 2013 02:13 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menduga ada upaya pelemahan pada satuan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Dugaan ini muncul seiring beredarnya video dugaan kekerasan polisi kepada tersangka kasus terorisme dan wacana pembubaran satuan berlambang burung hantu itu pun muncul belakangan ini.

"Ada upaya melemahkan Densus agar tidak melakukan penegakan hukum terhadap para teroris. Itu harus kita waspadai. Jangan sampai Densus yang mengamankan Indonesia bubar," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2013). Dia menegaskan, Densus 88 masih diperlukan saat ini untuk menggagalkan aksi teror.

Sutarman mengatakan, ia tak ingin kecolongan seperti tragedi Bom Bali dan di Hotel JW Marriot. Menurutnya, pembubaran Densus akan sangat menguntungkan teroris. "Jangan pernah berpikir sekecil apa pun membubarkan Densus. Kalau itu bergulir maka itu mengenakkan pelaku teroris," katanya.

Sebelumnya, saran pembubaran Densus 88 sempat dinyatakan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Pernyataan itu pun terkait beredarnya video kekerasan yang diduga dilakukan anggota Densus.

Tak hanya IPW, sebelumnya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menyarankan pembubaran Densus jika melakukan pelanggaran HAM dalam menindak pelaku terorisme. Din telah menunjukkan video itu kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.

Menurut Sutarman, pelaku dalam video itu bukan Densus 88, melainkan anggota Brimob. Video berdurasi sekitar 13 menit itu, terang Sutarman, merupakan gabungan video tahun 2007 dan 2012.

Sutarman mengaku telah menindak tegas anggotanya sehubungan dengan peristiwa yang terjadi pada 2012. Sementara untuk video yang direkam pada 2007, menurut dia, belum ditemukan dugaan pelanggaran HAM, khususnya terhadap Wiwin yang terluka tembak di bagian dada.

Wiwin tertembak, kata Sutarman, karena melakukan perlawanan sampai baku tembak, saat aparat memintanya untuk menyerahkan diri. Ia membantah penembakan Wiwin terjadi setelah dilakukan penangkapan. Wiwin alias Rahman merupakan pelaku mutilasi terhadap tiga siswi SMA di Poso pada 2005, yang kini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Palu, Sulawesi Tengah.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Penerima Suap Impor Daging Sapi Dijerat Pencucian Uang

Posted: 06 Mar 2013 02:03 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pasal TPPU bakal dikenakan kepada tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus kuota impor daging sapi ini.

"Kemungkinan besar kasus sapi ini akan dikembangkan ke arah TPPU ya. Saya belum dapat informasi detilnya tapi ada tersangka yang kita kembangkan ke pasal-pasal TPPU," kata Johan di Jakarta, Rabu (6/3/2013). Dia tidak mengungkap siapa di antara empat tersangka kasus impor daging sapi ini yang bakal dikenakan TPPU.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Luthfi dan Fathanah diduga bersama-sama menerima uang Rp 1 miliar dari direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Juard dan Arya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Johan mengatakan, KPK menjerat tersangka dengan pasal TPPU berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik selama ini.Termasuk, dari hasil penelusuran aset para tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, dan temuan saat penggeledahan. "Beberapa temuan juga kami temukan dalam proses penggeledahan beberapa tempat, di kantor swasta, rumah, atau tempat-tempat milik tersangka," tambahnya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK kembali memeriksa Ridwan Hakim, anak kedua Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Rabu (6/3/2013). Ridwan yang pernah terbang ke Turki sebelum dicegah KPK ini bungkam seusai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.

Selain Ridwan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa mahasiswi bernama Maharany Suciyono. Dia  pernah ikut diringkus KPK saat tangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta, saat bersama Fathanah.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Kalah di PTTUN, PKBIB Ajukan Kasasi

Posted: 06 Mar 2013 01:59 PM PST

Kalah di PTTUN, PKBIB Ajukan Kasasi

Penulis : Anita Yossihara | Rabu, 6 Maret 2013 | 21:59 WIB

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan hasil verifikasi gelombang kedua terhadap 18 partai politik se Kota dan Kabupaten di Jawa Barat di Kantor KPU Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/1/2013). 18 Parpol tingkat kabupaten dan kota se Jawa Barat tersebut dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi tersebut untuk mengikuti Pemilihan Legislatif 2014. Hingga kini hanya 13 parpol yang dinyatakan lolos.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) terkait hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum, ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, PKBIB berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Informasi kekalahan PKBIB di PTTUN disampaikan Sekretaris Jenderal PKBIB, Imron Rosyadi Hamid, Rabu (6/3/2013) malam. "PKBIB dikalahkan di PTTUN," katanya.

PKBIB menganggap putusan PTTUN tidak adil, dan cenderung membela Komisi Pemilihan Umum (KPU). PTTUN dianggap mengesampingkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU dan KPU daerah.

PTTUN menyatakan hasil verifikasi di sembilan provinsi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata terbukti memenuhi syarat. "Itu seharusnya sudah bisa digunakan untuk mengambil kesimpulan bahwa kinerja KPU/KPU daerah tidak profesional dan merugikan PKBIB," ujarnya.

Selain itu, menurut Imron, kesaksian serta bukti-bukti yang diserahkan PKBIB kepada majelis hakim PTTUN sangat kuat. Namun sayangnya, majelis hakim tidak memberikan kesempatan pada PKBIB untuk menghadirkan saksi dari provinsi lain. PTTUN hanya membatasi saksi dari sembilan provinsi.

Setelah kalah di PTTUN, PKBIB akan terus melakukan upaya hukum. Dalam waktu dekat, PKBIB akan mengajukan kasasi ke MA. "Semua saluran hukum akan kami tempuh. Setelah ini, kami akan ajukan kasasi ke MA," kata Imron.

Larangan Politik Dinasti Rawan Digugat

Posted: 06 Mar 2013 01:51 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan kepada kerabat petahana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada bisa digugat karena melanggar hak asasi. Namun, pembatasan untuk kerabat petahana bisa berupa pencalonan setelah tenggang satu periode.

Kalau pembatasannya melarang pencalonan kerabat langsung tanpa selisih periode, itu melanggar konstitusi.

-- Syamsuddin Haris

"Kalau pembatasannya melarang pencalonan kerabat langsung tanpa selisih periode, itu melanggar konstitusi," kata Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, Rabu (6/3/2013) di Jakarta. Pembatasan kerabat petahana untuk mencalonkan diri dalam pilkada dinilai rawan digugat. Selain itu, potensi untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tinggi.

Hal terpenting, tambahnya, menjamin pilkada berlangsung dengan bebas, tanpa intimidasi. Bila demikian, tidak akan ada masalah dengan politik dinasti. Namun, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan secara terpisah, justru keberadaan petahana akan memengaruhi keterpilihan calon yang kerabatnya.

Kenyataannya, semakin petahana yang seakan mewariskan jabatannya sebagai kepala daerah kepada istri, anak, atau saudaranya. Kementerian Dalam Negeri mencatat setidaknya sudah 57 kepala daerah yang membangun dinasti politiknya di tingkat lokal. Sebagian besar memenangkan pilkada, hanya sebagian kecil yang kalah.

"Justru adanya kerabat petahana membuat akses warga lain yang memiliki kapasitas sebagai calon kepala daerah menjadi tertutup. Hak politik warga lain tersingkir oleh mereka," tutur Djohermansyah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemarin menambahkan, hal terpenting adalah menjamin proses pemilihan kepala daerah bebas dari pemanfaatan fasilitas pemerintah daerah. Untuk itu, diusulkan pembatasan untuk kerabat petahana dalam pencalonan sebagai kepala daerah selama satu periode.

Usulan lainnya, kata Gamawan, adalah pembenahan partai politik. Hal ini bisa memperbaiki kualitas calon kepala daerah yang diusung parpol. Namun, sementara itu dilakukan, pemerintah menawarkan pembatasan calon kepala daerah.

Survei: Asal Daerah Capres Tak Penting Lagi

Posted: 06 Mar 2013 01:21 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Asal daerah Calon Presiden (Capres) tak lagi menjadi pertimbangan warga yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014. Setidaknya, itu tergambar dari hasil survei yang digelar Pusat Data Bersatu (PDB) yang dirilis Rabu (6/2/2013).

"Sebanyak 65 persen responden menyatakan tidak mempertimbangkan asal-usul daerah calon Presiden," kata Ketua Lembaga Survei PDB Didik Rachbini, Rabu (6/3/2013). Menurut dia, pilihan yang masih mendasarkan pada asal-usul calon, lebih tinggi di kawasan luar Pulau Jawa dan perdesaan, meskipun juga bukan mayoritas.

Dari survei yang digelar pada 3-18 Januari 2013, asal-usul calon Presiden menjadi pertimbangan dari 28 persen responden. Sedangkan 7 persen responden menjawab tidak tahu untuk pertanyaan soal pertimbangan asal-usul daerah ini. Survei melibatkan 1.200 responden, tersebar di 95 kabupaten di 30 provinsi.

Didik mengatakan 70 persen responden dari Pulau Jawa menyatakan tak mempertimbangkan asal-usul calon. Hanya 22 persen yang masih mempertimbangkannya, dan selebihnya menjawab tidak tahu. Sementara, 38,3 persen responden dari luar Pulau Jawa menyatakan masih mempertimbangkan asal-usul. Di luar Pulau Jawa, 59,4 persen responden pun berpendapat asal-usul calon sudah tak jadi pertimbangan, dan selebihnya menyatakan tak tahu.

Di perkotaan, 75 persen responden mengatakan asal-usul daerah calon tidak penting. Di perdesaan, asal-usul calon tak dianggap penting oleh 59,4 persen responden.

Survei yang digelar PDB menggunakan metoda tatap muka berbekal kuosioner terstruktur. Pertanyaan yang diajukan adalah 'Apakah asal-usul kedaerahan menjadi bahan pertimbangan Anda dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden?'.

Berdasarkan tingkat perekonomian, mayoritas responden pun tak mempermasalahkan asal-usul kedaerahan calon Presiden. Sebanyak 61,8 responden tak mempersoalkan asal-usul daerah ini. "Bahkan, 100 persen masyarakat dengan pengeluaran di atas Rp 10 juta, tak mempertimbangkan asal-usul kedaerahan calon," kata Didik.

Peneliti Senior PDB Agus Herta Sumarto mengatakan masyarakat kini lebih mempertimbangkan karakter pemimpin yang jujur dan berpihak pada rakyat. "Karena berpihak pada rakyat berarti dekat dengan rakyat," kata dia.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Misbakhun Tak Mau Komentari Isu Pindah ke Golkar

Posted: 06 Mar 2013 12:28 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun, tak mau berkomentar banyak terkait kabar kepindahannya ke Partai Golkar. Misbakhun hanya mengatakan bahwa saat ini semuanya sedang berproses.

"Semua sedang berproses. Tunggu saja proses tersebut hasil akhirnya seperti apa nanti," ujar Misbakhun saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3/2013).

Saat ditanya soal rencana kepindahan dan pencalonannya sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar, Misbakhun lagi-lagi enggan berkomentar. "Mohon maaf, saya tidak berkomentar dan memberikan komentar atas proses tersebut. Terima kasih," ujarnya.

Partai Golkar mendapat limpahan politisi-politisi dari partai lain menjelang penetapan daftar calon anggota legislatif (DCS). Beberapa di antaranya adalah anggota Komisi I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Wahid, dan Misbkahun.

"Misbakhun sudah pasti (bergabung), kalau Lily Wahid belum pasti," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ade Komarudin.

Ade mengatakan, komunikasi dengan Lily memang sudah dilakukan. Lily bahkan pernah datang ke ruangan Ade, tetapi saat itu dirinya sedang tidak ada di ruangan. "Saya belum tahu lagi kelanjutannya bagaimana," ucap Ade. Adapun Misbakhun, kata Ade, sudah bergabung dengan menjadi fungsionaris Partai Golkar.

Selain dua nama itu, Ade mengatakan bahwa partainya juga mendapat limpahan dua politisi lain, yakni Maiyasyak Johan dari Partai Nasdem dan Fernandes dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Terkait kepindahan Misbakhun ini, PKS mengaku belum mengetahuinya sama sekali. "Sepengetahuan saya, beliau masih kader PKS dan mengenai pencalegan kan masih on proccess," ujar Ketua DPP PKS Indra.

Indra menilai secara pribadi, Misbakhun memenuhi kriteria caleg PKS mulai dari segi kapasitas, integriyas, moralitas, dan karya di masyarakat. Selain itu, persoalan hukum Misbakhun yang sempat tersangkut kasus letter of credit fiktif di Mabes Polri juga tidak menjadi ganjalan karena sudah diputus tak bersalah oleh Mahkamah Agung.

PKS, kata Indra, akan menunggu keputusan resmi dari Misbakhun. Hal itu dikarenakan kabar Misbakhun pindah ke Golkar baru sebatas pembicaraan tidak formal. "Kalau sudah ada hitam di atas putih dan sejauh ini Misbhakun juga tidak menyatakan mundur," ucapnya.

No comments:

Post a Comment