KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Densus 88 Tak Perlu Dibubarkan, tapi Dievaluasi dan Diawasi

Posted: 12 Mar 2013 03:03 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia tetap membutuhkan Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena potensi terorisme masih relatif tinggi. Namun, yang dibutuhkan adalah Densus 88 yang kredibel dan bertanggung jawab, patuh pada prinsip hak asasi manusia.

Desakan pembubaran Densus 88 diduga kuat merupakan upaya kelompok tertentu yang memanfaatkan tokoh-tokoh agama berpengaruh untuk memperlemah upaya negara melawan terorisme dan radikalisme.

-- Hendardi

"Indonesia membutuhkan komisi pengawas permanen perlu dibentuk untuk memastikan Densus 88 dan BNPT tidak sewenang-wenang melakukan tindakan. Setara Institute mendorong adanya evaluasi komprehensif, bahkan audit kinerja Densus 88 secara khusus dan BNPT pada umumnya. Tetapi, bukan untuk tujuan membubarkannya," kata Ketua BP Setara Institute, Hendardi, dalam siaran persnya, Senin (11/3/2013).

Pada 28 Februari 2013, Dien Syamsudin dan beberapa tokoh ormas Islam menyerahkan video penyiksaan terhadap terduga teroris yang diduga melibatkan anggota Densus 88. Pascapenyerahan video ini, desakan pembubaran Densus 88 kemudian mengemuka, baik dari kelompok organisasi Islam maupun dari kalangan DPR RI.

Menurut Hendardi, Setara Institute mengecam setiap tindakan kekerasan atas dasar apa pun, termasuk terhadap mereka yang diduga sebagai aktor terorisme. Sebab, dalam diri setiap orang melekat hak asasi manusia yang menjadi kewajiban negara untuk melindunginya.

"Atas dasar dugaan sebagaimana dalam video tersebut, sekalipun video yang dibawa serta oleh Dien Syamsuddin diduga sebagiannya adalah hoax, Polri wajib menindaklanjuti. Perangkat hukum nasional dan internasional tidak membenarkan tindakan penyiksaan dalam penanganan berbagai jenis kejahatan. Karena itu, setiap penyimpangan oleh aparat negara harus dimintai pertanggungjawaban," demikian Hendardi.
 
Setara Institute juga mengingatkan bahwa kinerja pemberantasan terorisme selama ini hanya merujuk pada satu narasi yang dibuat oleh Polri tanpa narasi tandingan. Tidak ada interupsi, kecuali dari keluarga korban, atas langkah-langkah Polri memberantas terorisme. Padahal, di balik bahaya terorisme yang menuntut pemberantasan, potensi penyalahgunaan wewenang dari Polri dan elemen kunci negara tetap tidak terhindari. Apalagi, isu terorisme adalah kapital diplomasi politik luar negeri RI yang cukup menarik.

"Narasi teorisme harus dibangun dan dikembangkan secara rasional, proporsional, dan bertanggung jawab. Komite pengawas salah satunya bisa memerankan peran ini. Desakan pembubaran Densus 88 diduga kuat merupakan upaya kelompok tertentu yang memanfaatkan tokoh-tokoh agama berpengaruh untuk memperlemah upaya negara melawan terorisme dan radikalisme," tandas Hendardi.

Penghormatan Hukum di Kalangan TNI-Polri Minim

Posted: 12 Mar 2013 12:42 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Konflik antara TNI dan Polri yang terjadi di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa budaya penghormatan hukum di kalangan anggota Polri serta prajurit TNI masih rendah. Situasi ini kembali membuktikan bahwa reformasi kedua institusi harus dituntaskan.

Budaya menghormati hukum masih rendah. Akibatnya, tindakan melanggar hukum dengan mudah dilakukan. Sejak dini, para anggota TNI dan Polri harus disadarkan bahwa mereka tidak bisa dengan gampang melakukan pelanggaran hukum.

-- Al Araf

"Budaya menghormati hukum masih rendah. Akibatnya, tindakan melanggar hukum dengan mudah dilakukan," kata Direktur Program Imparsial, Al Araf, Selasa (12/3/2013), di Jakarta.

Pembenahan budaya hukum di tubuh TNI dan Polri, menurut Al Araf, dapat dilakukan secara efektif lewat pendidikan para anggota TNI dan Polri. Sejak dini, para anggota TNI dan Polri harus disadarkan bahwa mereka tidak bisa dengan gampang melakukan pelanggaran hukum.

Upaya penting lain untuk mewujudkan kesadaran supremasi hukum di kalangan anggota TNI dan Polri ialah melakukan reformasi peradilan militer. Sayangnya, upaya ini selalu kandas karena revisi undang-undang peradilan militer selalu menemui jalan buntu.

Dengan reformasi peradilan militer, tindak pidana umum (pembunuhan, perusakan) yang dilakukan anggota militer disidangkan di peradilan umum. "Anggota militer juga bisa diadili di peradilan umum. Hal ini akan menumbuhkan kesadaran supremasi hukum," jelas Al Araf.

Polri sudah memidanakan anggotanya yang melanggar hukum dan tidak sekadar diselesaikan lewat sidang etik. Namun, Polri dituntut untuk meningkatkan profesionalisme sehingga semua kasus dapat diselesaikan dalam waktu cepat.

"Imparsial memyesalkan konflik TNI dengan Polri di Sumatera. Kejadian itu memberikan contoh buruk bagi masyarakat. Kalau aparat saja melanggar hukum, bagaimana dengan rakyat sipil?" tutur Al Araf.

Pada pekan lalu, Markas Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dibakar oleh anggota TNI Batalyon Artileri Medan 15/76 Martapura. Insiden ini merupakan buntut insiden penembakan hingga tewas Prajurit Satu Heru Oktavianus dari batalyon tersebut oleh personel kepolisian lalu lintas Brigadir BW pada Januari 2013.

Menlu: Seluruh WNI di Sabah Aman

Posted: 11 Mar 2013 04:50 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kembali memastikan keamanan seluruh warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Sabah, Malaysia. Sebagian besar WNI yang ada di daerah konflik itu sudah diungsikan ke tempat yang lebih aman menyusul konflik bersenjata antara pasukan Kerajaan Sulu dengan aparat kepolisian Malaysia.

"Syukur Alhamdullillah berkat langkah-langkah antisipatif yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh perwakilan kita. Hingga saat ini, tidak ada warga negara kita yang dilaporkan mengalami permasalahan berkaitan dengan yang berkembang di Malaysia saat ini," ujar Marty di Gedung Kompleks Parlemen, Senin (11/3/2013).

Marty menuturkan Pemerintah Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan perkebunan sawit yang banyak memperkerjakan WNI di wilayah Sabah. "Mereka, pekerja kita, sudah direlokasi ke suatu titik yang lebih aman. Hingga saat ini mereka dalam keadaan baik bahkan tim dari konsulat jenderal kami sudah berkunjung menemui mereka," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Marty, sudah ada 600 WNI yang diungsikan ke wilayah yang lebih aman. Marty mengimbau kepada seluruh warga Indonesia yang mengalami kesulitan berkomunikasi dengan sanak saudara yang tinggal di Sabah, bisa segera menghubungi Kementerian Luar Negeri. "Kalau ada siapa pun juga keluarga di tanah air yang kesulitan komunikasi dengan saudara-saudara di sana, silakan hubungi Kemenlu. Kami bisa coba membantu memfasilitasi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasukan kerajaan Sulu menyergap sejumlah aparat kepolisian di Sabah, Malaysia, pekan lalu. Sejak saat itu, konflik bersenjata antara pasukan Sulu dengan Kepolisian Diraja Malaysia terus terjadi, hingga menimbulkan korban baik dari pasukan Sulu atau polisi Malaysia.

Diperkirakan ada sekitar 1.200 WNI yang tinggal di Sabah. Mereka sebagian besar adalah para pekerja di ladang sawit. Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu telah mengirim surat resmi kepada Ketua Majelis Keselamatan Negara Negeri Sabah guna meminta jaminan keselamatan terhadap WNI/TKI.

KJRI juga sudah mengirimkan surat ke seluruh manajer ladang sawit di Sabah. Isi ruat itu adalah meminta pihak manajemen menjaga keselamatan WNI/TKI dan membekali para WNI/TKI dengan dokumen perjalanan untuk keperluan keluar kebun sawit.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Sabah Berdarah

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Presiden Minta Penegak Hukum Fokus Awasi Pengadaan Barang

Posted: 11 Mar 2013 04:22 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap agar lembaga penegak hukum dan institusi lainnya memberikan perhatian terhadap penyimpangan APBN, khususnya terkait pengadaan barang. Pasalnya, Presiden melihat banyak penyimpangan dalam praktik pengadaan barang yang telah merugikan negara.

"Sudah saatnya KPK dengan yang lain-lain memikirkan, membidik anggaran besar yang sarat dengan korupsi, sarat dengan permainan, baik sejak APBN-APBD disusun, sampai dicairkan dan digunakan. Mungkin kita sering merasakan, tapi tidak mudah untuk membuktikan. Saya harapkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP mencegah. Pengadaan barang ini luar biasa," kata Presiden dalam sambutan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) aksi bersama terkait reformasi tata kelola sektor kehutanan di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3/2013).

Presiden mencontohkan penyimpangan pengadaan mobil. Sedianya, anggaran negara akan digunakan untuk membeli 10 mobil. Namun, kata dia, akibat mark-up, hanya lima mobil yang bisa dibeli. Penyimpangan seperti itu terungkap dalam kasus yang melibatkan anggota DPR, pemerintah, DPRD, hingga kepala daerah.

Dalam upaya pencegahan korupsi pengadaan barang, Presiden berharap semua pihak "meniru" MoU reformasi tata kelola sektor kehutanan, yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, serta Komnas HAM. "Barangkali perlu MoU, pengawasan APBN-APBD. Duduklah bersama BPK, BPKP, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga yang lain," pungkas Presiden.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK selama ini sudah fokus dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di pengadaan barang dan jasa. Ia memberi contoh pengusutan kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

"Saya kira bagus (saran Presiden). Tapi bukan hanya MoU, melainkan benar-benar dilakukan, bukan hanya seremonial," kata Johan.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

TNI AD Serius Beri Sanksi Anggota yang Bakar Polres OKU

Posted: 11 Mar 2013 03:17 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo menegaskan serius dalam menegakkan hukum terhadap oknum anggota TNI Yon Armed 15 Martapura yang melakukan penyerangan ke Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Ada juga perwira karena saya melihat ada kekurangan dari pimpinan, pasti ada sanksi.

-- Pramono Edhi Wibowo

"Kita serius," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/3/2013).

KSAD mengatakan,  arangsiapa nantinya yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sedangkan yang benar akan dibela.  "Sekarang pertanyaanya apa, hukumannya apa? Sesuai dengan kesalahannya, karena masih dalam pemeriksaan," katanya.

Ia menambahkan, adanya kemungkinan perwira yang bertanggung jawab juga terkena sanksi. "Ada juga (perwira) karena saya melihat ada kekurangan dari pimpinan, pasti ada sanksi," katanya.

Sementara itu, menurut dia, ada 30 orang yang telah diperiksa dari 90 orang anggota TNI yang diduga melakukan penyerangan dan pembakaran Mapolres.

Sedangkan hari ini, ia menambahkan ada tambahan satu lagi anggota TNI yang akan diperiksa. "Hari ini saya dengar ada satu orang lagi ditambahkan ke sana," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok anggota TNI Yon Armed 15 Martapura melakukan pengrusakan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Kamis pagi (7/3/2013).

Aksi tersebut diduga terjadi karena ketidakpuasan terhadap proses pengadilan kepada aparat kepolisian yang menembak mati anggota Yon Armed 15 Martapura beberapa waktu sebelumnya.
Akibat aksi tersebut, setidaknya empat Anggota Polres OKU mengalami luka-luka dan satu orang parah, sedangkan Mapolres OKU rusak berat akibat dibakar. Begitu pula dengan sejumlah kendaraan

Ada Wacana Ny Ani Yudhoyono Pimpin Demokrat

Posted: 11 Mar 2013 03:03 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sempat mengumpulkan semua pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat beberapa hari lalu. Di dalam pertemuan itu ternyata muncul wacana dukungan terhadap tiga anggota keluarga SBY, yakni Ani Yudhoyono (istri), Pramono Edhie (kakak ipar), dan Edhie Baskoro Yudhoyono (anak).

"Ada pemikiran saat itu Bu Ani, Mas Ibas, Marzuki, dan Pramono Edhie," ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Muhammad Endang saat dihubungi, Senin (11/3/2013).

Namun, Endang tak menjelaskan secara pasti siapa yang kali pertama mengemukakan nama-nama itu. Menurut Endang, obrolan tentang kandidat calon ketua umum Partai Demokrat dalam rapat itu mengalir begitu saja. Meski demikian, lanjut Endang, mayoritas DPD yang hadir lebih menginginkan agar SBY kembali memimpin Partai Demokrat.

"Mayoritas minta Pak SBY yang memimpin Partai Demokrat sampai 2015," katanya.

Menurut Endang, sosok SBY sangat diperlukan Partai Demokrat dalam situasi sulit seperti ini. SBY, diyakininya, mampu membawa kembali kesolidan partai. Ia pun berharap siapa pun calon yang terpilih nantinya bisa didukung semua kader Partai Demokrat. "Kami harus ambil hikmahnya. Setelah kongres, siapa pun yang terpilih, semua kader harus solid mendukungnya. Semoga tidak ada lagi faksi-faksi," katanya.

Seperti diberitakan, Anas Urbaningrum keluar dari Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Posisi Ketua Umum Partai Demokrat kini masih kosong. Rencananya, KLB akan dilakukan pada akhir Maret ini untuk menentukan ketua umum baru.

Saat ini sejumlah nama beredar, mulai dari kader internal seperti Marzuki Alie, hingga kalangan eksternal, Djoko Suyanto dan Pramono Edhie. Marzuki Alie sempat mengatakan siap maju menjadi ketua umum partainya jika memang dikehendaki kader Partai Demokrat.

KPK Dalami Aliran Dana ke Primkoppol

Posted: 11 Mar 2013 02:49 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran dana proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) ke Primer Koperasi Polri (Primkoppol) di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI. Mantan Bendahara Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Komisaris Polisi Legimo mengaku diajukan pertanyaan mengenai dana primkopol ini selama diperiksa KPK selama kurang lebih 11 jam, Senin (11/3/2013).

"Ditanya delapan pertanyaan. Soal Primkopol," kata Legimo di Gedung KPK, Jakarta, seusai pemeriksaan. Namun, Legimo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai keterangannya ini. Saat ditanya apakah ada aliran dana simulator SIM ke Primkoppol, Legimo membantahnya. "Tidak ada," ujar Legimo.

Dia pun masuk ke dalam mobil Velfire hitam yang sudah menjemputnya. KPK memeriksa Legimo sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Diduga, ada uang miliaran rupiah yang diberikan pihak rekanan simulator SIM kepada Djoko dan mengalir ke Primkopol Ditlantas Polri. Dalam kasus TPPU simulator SIM, KPK baru menjerat Djoko. Penetapan Djoko sebagai tersangka kasus TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Sementara untuk kasus simulator SIM, KPK menetapkan tiga tersangka selain Djoko, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Adapun, Legimo pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya mengusut korupsi dengan anggaran total Rp196,8 miliar tersebut. Namun, setelah penanganan kasus ini dilimpahkan ke KPK, Legimo dibebaskan dari tahanan. KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat anggota Kopolisian ini sebagai tersangka.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

MA Masih Butuh 10 Hakim Agung

Posted: 11 Mar 2013 02:39 PM PDT

MA Masih Butuh 10 Hakim Agung

Penulis : Dian Maharani | Senin, 11 Maret 2013 | 21:39 WIB

MA Masih Butuh 10 Hakim AgungKOMPAS/HENDRA A SETYAWANSuasana penghitungan suara saat pemilihan hakim agung oleh anggota Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). Delapan hakim agung terpilih dari 24 calon tersebut adalah M Syarifuddin (54 suara), Hamdi (54 suara), I Gusti Agung Samantha (52 suara), Irfan Fachruddin (48 suara), Margono (47 suara), Burhan Dahlan (43 suara), Desnayeti (25 suara), dan Yakup Ginting (23 suara).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung di Indonesia belum mencapai jumlah ideal, meskipun Mahkamah Agung telah memiliki delapan hakim agung yang baru dilantik. MA mengatakan, Indonesia masih membutuhkan setidaknya 10 hakim agung lagi untuk memenuhi jumlah ideal, yakni sebanyak 60 orang.

"Saat ini ada 42 (Hakim Agung) ditambah 8, jadi 50. Jumlah 50 itu termasuk ketua MA. Idealnya kita punya 60," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).

Dia mengatakan, kekurangan itu disebabkan banyaknya hakim agung yang telah memasuki usia pensiun. Selain itu ada yang telah meninggal dunia dan seorang diberhentikan yakni Achmad Yamanie.

"Tahun depan ada yang pensiun lagi. Tahun ini saja, bulan Juni ada beberapa yang pensiun. Bulan Oktober juga ada. Jadi tahun depan akan lebih banyak lagi yang pensiun," terangnya.

Menurut Ridwan, jumlah ideal diperlukan agar perkara yang ada di MA dapat segera ditangani. Untuk itu, MA telah memulai kembali proses perekrutan calon hakim agung. "Sekarang sedang berlangsung proses rekrutmen untuk calon hakim agung. Itu adalah untuk mengisi kekosongan yang pensiun," katanya.

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali melantik delapan hakim yang dinyatakan telah lulus uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Kusumah Admadja, Gedung MA, Jakarta, Senin (11/3/2013). Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Presiden nomor 16/P Tahun 2013. Setelah resmi dilantik, mereka akan langsung menerima, memeriksa, dan memutus perkara.

Mereka akan ditempatkan di peradilan pidana, militer, dan tata usaha negara. Adapun delapan Hakim Agung tersebut, antara lain Hamdi, M Syarifuddin, I Gusti Agung Sumantha, Irfan Fachruddin, Margono, Burhan Dahlan, Desnayeti, dan Yakup Ginting.

No comments:

Post a Comment