KOMPAS.com - Nasional |
- Andi Mallarangeng Siap Jika Diperiksa KPK Lagi
- Ruhut Mengaku Dipinang 9 Parpol Besar
- Laode Ida: Ada Apa di Balik Putusan Angie
- Demokrat Sangkal Bajak Akun Twitter Angie
- Abraham: Vonis Angie Tak Penuhi Keadilan Masyarakat
- Anggito Abimanyu: Jangan Remehkan Roy!
- Roy Harus Segera Buktikan Kemampuan
- KPK Banding Putusan Angie
| Andi Mallarangeng Siap Jika Diperiksa KPK Lagi Posted: 11 Jan 2013 10:40 AM PST 2013.1.11. Icha Rastika, Andi Siap Jika Diperiksa KPK Lagi JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng mengaku siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggilnya untuk diperiksa terkait penyidikan Hambalang. Hal itu disampaikan Andi seusai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir delapan jam, Jumat (11/1/2013). Andi diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar. "Pokoknya kapan saja dimintai keterangan, selalu siap," kata Andi saat akan meninggalkan Gedung KPK. Selama hampir delapan jam pemeriksaan, Andi mengaku ditanya penyidik KPK seputar kedudukannya sebagai menteri dan yang berkaitan dengan organisasi kementerian. Selain itu, Andi ditanya mengenai penganggaran proyek Hambalang yang dianggap janggal tersebut. "Baru saja saya selesai memberikan keterangan kepada KPK dalam rangka sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar dan dalam keterangan ini terutama berkaitan dengan kedudukan saya sebagai menteri dan berkaitan dengan organisasi kementerian serta proses penganggaran dalam proyek Hambalang ini," ujanya. Saat ditanya lebih detil mengenai keterangan yang disampaikannya kepada penyidik, termasuk bagaimana proses penganggaran Hambalang yang terjadi, Andi mengaku lupa. "Saya lupa, tapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai menpora berkaitan dengan organisasi kementerian itu sendiri lalu kemudian proses pengadaan dan sebagainya," kata Andi. Bersamaan dengan pemeriksaan ini, Andi melalui Tim Elang Hitam, menyerahkan sejumlah informasi soal Hambalang kepada KPK. Tim Elang Hitam dibentuk adik Andi, Rizal Mallarangeng begitu KPK menetapkan Andi sebagai tersangka. Tim ini bertugas mengumpulkan informasi dan data terkait Hambalang. Ketika ditanya mengenai tanggapan KPK atas informasi yang disampaikan Elang Hitam itu, Andi hanya menjawab "Sudah saya kasih." Tanpa lebih banyak berbicara, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu keluar Gedung KPK dengan mendapat sejumlah pengawalan. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Andi sebagai saksi untuk anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. KPK menetapkan Deddy tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang. Dalam pengembangannya, KPK pun menetapkan Andi sebagai tersangka kedua. Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara. Sejauh ini, KPK belum memeriksa Andi terkait posisinya sebagai tersangka. Editor : Erlangga Djumena |
| Ruhut Mengaku Dipinang 9 Parpol Besar Posted: 11 Jan 2013 09:53 AM PST Ruhut Mengaku Dipinang 9 Parpol Besar Penulis : Sabrina Asril | Sabtu, 12 Januari 2013 | 00:23 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan akan tetap mencalonkan diri sebagai calon legislatif periode 2014-2019 dari Partai Demokrat. Ruhut mengaku kesetiaannya kepada Demokrat tak tergoyahkan meski sudah dipinang sembilan partai politik besarnya. "Demokrat boleh bukan yang pertama. Tapi bagiku, Demokrat adalah yang terakhir. Cinta sejatiku," ujar Ruhut, Jumat (11/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan. Sambil tersenyum lebar, Ruhut pun mengatakan akan rugi bagi Demokrat jika tidak kembali mencalonkannya. Pasalnya, Ruhut mengaku sudah diajak sembilan parpol lainnya yang menjadi peserta pemilu. "Semua partai sudah ajukan, ada sepuluh. Golkar, Gerindra, PDI-P, Nasdem, bahkan PKS pun ngajak aku ke partainya. Tapi buat semua partai itu, aku berterima kasihlah," ucap Ruhut. Ia menjelaskan, pada Pemilu 2014, ia dipercayakan untuk mencalonkan diri di Sumatera Utara. Awalnya Ruhut sempat dicalonkan untuk daerah Sulawesi Tengah. "Saya bilang saya mau di Sumut, saya mau nggak jauh dari kelahiran saya. Kalau ada Ruhut, tidak akan karam, aku pasti dapat satu suara di sana," ucap Ruhut. Perseteruannya dengan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, diakui Ruhut, juga tidak akan berpengaruh pada pencalonannya di Sumatera Utara. "Anas kalau geser aku, karma dia. Ini karena yang tidak main tiga kaki di kongres kemarin, cuman aku. Cuman Ruhut yang satu-satunya hanya bela Anas, yang lainnya main kaki di semua kandidat," katanya berapi-api. Editor : Erlangga Djumena |
| Laode Ida: Ada Apa di Balik Putusan Angie Posted: 11 Jan 2013 09:21 AM PST Pennggiringan Anggaran Laode Ida: Ada Apa di Balik Putusan Angie? Penulis : Suhartono | Sabtu, 12 Januari 2013 | 00:01 WIB JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida menyatakan, vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap terdakwa penggiringan anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan. Putusan tersebut dinilai bisa semakin merangsang orang untuk mengumpulkan harta dengan cara merampok uang negara. "Dengan lama hukuman seperti itu, jika tradisi kebijakan pemberian remisi terus diberlakukan, maka diperkirakan paling lama Angie akan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Itu, berarti, hanya seperlima dari tuntutan jaksa yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara. Kalau begitu, enak sekali jadi koruptor," kata Laode, Jumat (11/1) di Jakarta. Apalagi, tambah Laode, dendanya juga kecil atau hanya seratus dua puluh kali lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta pengembalian uang negara sebesar Rp 30 miliar saat dakwaan. "Dengan denda sebesar itu, orang awam pun akan bertanya-tanya, ada apa di balik putusan itu. Tampaknya, apa perlu mencurigai para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)? Jangan-jangan ada yang tak beres atau ada permainan kotor di belakang layar putusan itu," lanjutnya. Editor : Marcus Suprihadi |
| Demokrat Sangkal Bajak Akun Twitter Angie Posted: 11 Jan 2013 08:50 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Biro Internal PPPA DPP Partai Demokrat Esther RM Mandalawati menyangkal partainya membajak akun jejaring sosial Twitter milik pesakitan kasus korupsi anggaran di Kemendiknas, Angelina Sondakh alias Angie. Menurutnya, partai Demokrat tidak mungkin melakukan tindakan tersebut karena partai memandang positif proses hukum mantan puteri Indonesia itu. Menurutnya, publik justru harus mendukung Angie, bukan menyudutkannya dan memperkeruh suasana. "Tolong dengan keadaan seperti ini semua harus memberikan support ke Angie, support dalam artian positif dan negatif. Tidak selamanya negatif atau kecaman akan menjadi cambuk yang pedas, tapi juga bisa membangun," kata Esther di Bawaslu, Jakarta, Jumat (11/1/2013). Ia mengatakan, publik harus dapat menerima Angie setelah proses hukum dituntaskan janda Adjie Massaid itu. Menurutnya, publik harus memberikan amnesti ke Angie. Sebab, sudah ada itikad baik dari Angie untuk memperbaiki diri. "Amnesti itu untuk Angie membangun karakter building di bidang politik lagi, entah mau ke mana setelah itu terserah dia," pungkasnya. Seperti diberitakan, Teuku Nasrullah menyatakan bahwa akun Twitter kliennya, @SondakhAngelina, telah dibajak oleh orang tidak bertanggung jawab. Nasrullah memastikan, kliennya itu tidak nge-tweet selama berada dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, kicauan akun tersebut sempat menyebut-nyebut nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, tak berapa lama setelah di-post, langsung dihapus. Menurut Nasrullah, selama ini akun Twitter kliennya itu dikelola pihak keluarga. Dia sudah memastikan tidak ada pihak keluarga yang berkicau di Twitter, apalagi menyebut-nyebut nama Anas. Hari ini, akun Twitter @SondakhAngelina tampak aktif nge-tweet setelah tidak lagi "berkicau" sejak 7 April 2012. Sekitar pukul 11.30, akun itu menulis, "Ini semua hanya permainan politik dan yang berperan penting semua adalah pejabat tinggi partai, saya tetap sabar dan terus berdoa ". "Jadi ada yang jahat sekali, Twitter Angie dibajak kemudian digunakan," ujar Nasrullah. Dia pun meminta pihak keluarga Angie untuk mengusut siapa orang yang membajak akun Twitter @SondakhAngelina tersebut. Harus dikenakan sanksi berat. "Tentu saya akan minta keluarganya untuk sewa ahli IT untuk cari siapa yang bajak," kata Nasrullah. Angie kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena menjadi pesakitan dalam kasus penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional. Pada Kamis (10/1/2013) kemarin, Angie dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. |
| Abraham: Vonis Angie Tak Penuhi Keadilan Masyarakat Posted: 11 Jan 2013 08:35 AM PST Abraham: Vonis Angie Tak Penuhi Keadilan Masyarakat Penulis : Suhartono | Jumat, 11 Januari 2013 | 23:17 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, vonis 4 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta terhadap terdakwa penggiringan anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kami juga menilai ada sejumlah keganjilan dalam keputusannya, selain ada ketidak-konsistenan dalam menerapkan aturan hukum yang digunakan. -- Abraham Samad "Kami juga menilai ada sejumlah keganjilan dalam keputusannya, selain ada ketidak-konsistenan dalam menerapkan aturan hukum yang digunakan," ujar Abraham kepada Kompas, Jumat (11/1/2013) malam di Jakarta. Menurut Abraham, hakim menerapkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diganti dengan UU No. 20/2001. "Ini ganjil karena harusnya yang dipakai adalah pasal 12A juncto pasal 18 UU Tipikor untuk menjerat dan menghukum semua perbuatan Angelina," tambahnya. Tidak digunakannya pasal 12A itu, maka Angelina tak dikenakan hukuman pengganti uang yang dikorupsi. "Hukuman Rp 250 juta itu hanya denda.bukan pengganti uang yang dikorupsi. Ini juga tidak memenuhi rasa keadilan dari perbuatan korupsinya yang terbukti," tambah Abraham. |
| Anggito Abimanyu: Jangan Remehkan Roy! Posted: 11 Jan 2013 07:15 AM PST Menteri Baru Anggito Abimanyu: Jangan Remehkan Roy! Penulis : Susi Ivvaty | Jumat, 11 Januari 2013 | 21:48 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai sesama lulusan Universitas Gadjah Mada, ekonom yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi), Anggito Abimanyu, mengenal Roy sebagai sosok yang mau mendengar dan belajar. Ia berharap masyarakat dan kalangan dunia olahraga tidak meremehkan kemampuan dan kemauan Roy. "Jangan under estimate. Saya mengenal Roy cukup lama, baik saat dia sebagai aktivis dulu maupun di pergerakan. Ia sosok yang mau belajar dan mau mendengar. Berilah kesempatan. Saya yakin dia bisa mengambil prioritas saat menjabat," kata Anggito, Jumat (11/1/2013), menanggapi ditunjuknya Roy Suryo sebagai Menpora menggantikan Andi Mallarangeng oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Anggito, Roy lebih mau belajar dibandingkan dengan Andi Mallarangeng. Bahwa Roy bukan sosok yang selama ini mengakrabi bidang keolahragaan, itu bukan penghambat untuk mempimpin Kemenpora dan membenahi olahraga. "Pak Andi juga bukan olahragawan. Banyak yang tidak sesuai bidangnya bisa menjabat dan berhasil dengan baik," sambung Anggito. Anggito siap membantu Roy jika dibutuhkan. Sebagai pengurus bola basket, ia mengerti persoalan yang dihadapi hampir semua induk organisasi olahraga di Indonesia. Lebih kurang sama. "Saya mengerti kacau-balaunya. Karena itu, ketika mendengar Roy menjadi Menpora, saya langsung BBM, memberi selamat dan memberi tahu kalau saya siap membantu. Saya siap sewaktu-waktu dipanggil," tutur Anggito. Editor : Marcus Suprihadi |
| Roy Harus Segera Buktikan Kemampuan Posted: 11 Jan 2013 07:15 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemuda dan Olahraga baru, Roy Suryo Notodiprojo, harus segera membuktikan diri mampu bekerja mengurus kementeriannya. Langkah itu untuk memenuhi kepercayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menunjuknya, sekaligus menjawab publik yang menyangsikannya. Harapan itu disampaikan pengajar Politik dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Andrinof A Chaniago, di Jakarta, Jumat (11/1/2013). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengumumkan telah menunjuk Roy Suryo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Jumat siang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Demokrat itu menggantikan menteri sebelumnya, Andi A Mallarangeng, yang mengundurkan diri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. Andrinof menilai, selama ini publik mengenal sosok Roy Suryo sebagai pengamat telematika yang aktif berbicara di media massa. Lelaki itu tidak memiliki rekam jejak di bidang olahraga maupun kepemudaan. Meski terpilih setelah lolos uji kepatutan oleh presiden, publik masih menyangsikan kemampuan politisi muda itu di kementerian pemuda dan olahraga. Apalagi masa kerja Roy sebagai menteri sampai 2014 hanya sekitar 1,5 tahun, sementara masalah yang dihadapi kementerian itu banyak. Mulai dari konflik Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Komite Penyelamat Sepak Bola (KPSI), prestasi bulutangkis yang menurun, sampai kasus korupsi Wisma Altet dan Hambalang. Semua itu memerlukan kerja yang tangkas, kemampuan manajemen, resolusi konflik, dan penguasaan atas masalah olahraga. "Dari rekam jejaknya, Roy Suryo belum memenuhi harapan untuk menuntaskan masalah-masalah itu. Namun, karena Presiden Yudhoyono telah menggunakan hak prerogatifnya dengan menunjuk Roy Suryo, maka menteri baru itu harus segera membuktikan mampu fokus menangani masalah-masalah itu," katanya. Jika Roy tidak segera memperlihatkan kinerja yang baik sebagai Menpora, masyarakat akan bertanya-tanya, kenapa Presiden memilihnya. Bukan tidak mungkin, kondisi itu bakal memperburuk citra Kabinat Indonesia Bersatu II dan pemerintahan saat ini. Editor : Marcus Suprihadi |
| Posted: 11 Jan 2013 06:44 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan memori banding. "Mengenai vonis yang sudah dijatuhkan hakim Tipikor, KPK tadi memutuskan akan banding. Kami menyiapkan memori banding, tapi belum bisa kami serahkan," katanya, di Jakarta, Jumat (11/1/2013). Selain menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, majelis hakim Tipikor mengharuskan Angelina alias Angie membayar denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan tim jaksa KPK yang meminta Angie membayar uang pengganti senilai suap yang diterimanya. Majelis hakim juga tidak menyatakan Angie terbukti menerima pemberian uang dari Grup Permai terkait proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu hanya dianggap terbukti menerima pemberian terkait proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nilai uang yang diterima Angie menurut hakim pun lebih sedikit dibanding yang dituntut jaksa. Hakim menilai, Angie terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Mengenai tuntutan jaksa yang tidak dibenarkan oleh majelis hakim ini, Johan memastikan kalau jaksa KPK sudah memiliki bukti cukup kuat dalam membawa suatu perkara ke persidangan. "Namun, kan, yang memutuskan bersalah atau tidak itu bukan KPK atau terdakwa, tapi hakim," katanya. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang memuat hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara. Johan juga mengungkapkan, jika sudah berkekuatan hukum tetap, putusan ini nantinya akan menjadi bahan bagi KPK mengembangkan penyidikan perkara Angie. |
| You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
No comments:
Post a Comment