KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Kontraktor Chevron: Ahli Kejaksaan Salah Ambil Sampel

Posted: 03 May 2013 07:27 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (3/5/2013)  berlangsung hingga larut malam. Kali ini, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,08 juta dollar.

Ricksy tak habis pikir dengan cara kerja kejaksaan yang terkesan pamer kekuasaan dengan didasarkan pada laporan keterangan ahli Edison Effendi. Padahal, Edison memiliki kepentingan dalam kasus ini.

Edison adalah peserta beberapa kali tender di PT Chevron yang tak pernah menang namun dijadikan ahli dalam menguji sampel tanah tercemar, referensi utama menyusun dakwaan, hingga dihadirkan menjadi ahli di persidangan.

Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu Prayitno dan Bambang Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama termasuk titik komanya, dan mereka juga pernah bekerja di satu perusahaan jasa konsultan pengolahan limbah.

"Sampel diuji di laboratorium dadakan oleh para ahli Kejaksaan yang dipimpin Edison, jelas laboratoriumnya tak terakreditasi dan melanggar peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan," kata Ricksy.

Cara sampling yang dilakukan ahli Edison juga menyimpang. Sampling tanah terkontaminasi minyak bumi hanya dilakukan di SBF (Soil Bioremediation Facility) Pematang pada tanggal 11 April 2012. "Padahal kontrak PT GPI dengan PT Chevron telah berakhir 24 Februari 2012," kata Ricksy.

Itu pun, sampling tanah terkontaminasi minyak bumi diambil oleh Kejaksaan di stockpile (empat pengumpulan tanah tercemar) didalam SBF dan di lokasi buangan tanah terkontaminasi minyak yang telah berhasil diolah dengan TPH (Total Petroleum Hydrocarbon) dibawah 1%.

Padahal PT GPI sesuai kontrak melakukan pekerjaan jasa bioremediasi yaitu seluruhnya dilakukan di sel pengolahan didalam SBF, bukan di stockpile apalagi lokasi buangan.

Salah ambil sampel

Ahli kejaksaan berkesimpulan pekerjaan bioremediasi nihil, karena salah menguji sampel tanah. "Mereka menguji tanah dari sumber tanah di Minas. "Padahal PT GPI tak pernah bekerja di Minas, melainkan di Sumatera Light North yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, tiga jam dari Minas," kata Ricksy.

Sampel tanah terkontaminasi minyak bumi sebagai alat bukti diuji pada 13 Juni 2012, yaitu 60 hari sejak sampel diambil dari lapangan di SBF Pematang Duri. Padahal berdasarkan semua referensi yang ada, pengujian harus dilakukan paling lambat 14 hari sejak sampel diambil dari lapangan. "Dengan demikian, hasil pengujian dianggap bias tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Ricksy.

"Sampel tanah terkontaminasi minyak bumi sebagai alat bukti yang di rekayasa ini diuji para ahli Kejaksaan yang tidak obyektif, tidak kompeten, tidak dikenal, dan yang paling menyedihkan adalah peserta tender yang selalu kalah," kata Ricksy.

Menurut Ricksy, Edison tahun 2007 mengikuti tender atas nama PT Sinar Mandau Mandiri, sedangkan pada tahun 2011 dengan membawa bendera PT Putera Riau Kemari.

"Atas dasar apa Kejagung menunjuk Edison Effendi, Bambang Iswanto dan Prayitno sebagai ahli? Padahal mereka tidak tercantum sebagai ahli bioremediasi di KLH atau jadi dewan pakar Bioremediasi," protes Ricksy.

Ketiga ahli juga tidak dikenal oleh Forum Bioremediasi Indonesia dan KLH. Mereka juga bukan ahli yang berpengalaman dalam pemrosesan bioremediasi landfarming di luar lahan (exsitu).

PT Chevron, menurut Ricksy, adalah perusahaan terbesar yang berpengalaman mengelola bioremediasi landfarming exsitu di Indonesia. "Tidak ada satu pun di Indonesia yang mengelola bioremediasi sebesar PT Chevron. Kami lah PT Chevron dan PT GPI yang paling ahli dan berpengalaman mengelola bioremediasi landfarming exsitu di Indonesia," papar Ricksy. (Amir Sodikin)

KPU Coret Susno Duadji dari Daftar Caleg

Posted: 03 May 2013 03:40 PM PDT

Eksekusi Susno

KPU Coret Susno Duadji dari Daftar Caleg

Jumat, 3 Mei 2013 | 22:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mencoret nama Susno Duadji dari daftar calon anggota legislatif tingkat DPR yang maju lewat Partai Bulan Bintang karena ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap semua persyaratan administrasi daftar caleg, tak terkecuali Susno, mantan Kabareskrim Polri yang kini mendekam di tahanan.

Menurutnya, meski sudah dicoret, KPU akan secara resmi mengumumkan hasil verifikasi syarat yang tidak bisa dipenuhi bacaleg ke partai pada 7 Mei 2013, termasuk alasan mencoret nama Susno dari daftar pencalonan.

"Berkaitan dengan calon yang tak memenuhi syarat kita akan sampaikan pada parpol bahwa calon bersangkutan tidak memenuhi syarat, termasuk syarat bahwa dia sudah inkracht dalam proses hukumnya," ujar Ferry di KPU, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

KPU, lanjut Ferry, juga akan menginformasikan pada partai politik peserta pemilu mana saja calonnya yang masih kurang dalam memenuhi persyaratan dan perlu diperbaiki sesuai masa tahapan yang sudah ditentukan merujuk PKPU Nomor 6 Tahun 2013.

Ketika ditegaskan apakah nama Susno sudah benar-benar dicoret KPU, Ferry mengakuinya. "Ya, sampai saat ini kita sudah coret. Kalau misalnya ada persyaratan tidak sesuai termasuk yang berkenaan dengan status hukum sudah kita coret. Tapi kita resmi umumkan tanggal 7 Mei," ujarnya.

Terduga Teroris Pamulang "Pengantin" Bom Bunuh Diri

Posted: 03 May 2013 03:08 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Terduga teroris di Pamulang bernama Sgit Indrajit (23) diduga berperan sebagai "pengantin" atau eksekutor bom bunuh diri. Bom itu akan diledakkan di Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2013) pagi tadi.

Sigit yang dikejar tim Densus 88 Antiteror pada Jumat dini hari tak ditemukan di rumah kontrakannya, Jalan Kenanga 4 Nomor 61, RT 5 RW 3, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang Kota, Tangerang Selatan. "Sigit di Pamulang masih kita cari," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Sigit telah lama diintai oleh satuan berlambang burung hantu itu. Sigit terkait dengan kelompok teroris yang mendiami kontrakan di Jalan Bangka 2F, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia diduga sering ikut dalam pertemuan dengan rekannya di Mampang itu.

Dua terduga teroris di Mampang ditangkap dalam perjalanan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2013) pukul 21.30. Keduanya adalah Sefa Riano (28) dan Achmad Taufiq alias Ovi (21). Dari keduanya, polisi menyita lima bom pipa siap ledak. Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua terduga teroris itu, Densus 88 mengamankan istri Sefa di Mampang.

Setelah itu, Densus 88 bergerak ke Pamulang sekitar pukul 01.00 untuk mengejar Sigit. Namun, Sigit sudah tidak berada di rumah kontrakannya tersebut. Densus 88 akhirnya mengamankan empat perempuan keluarga Sigit. Mereka adalah ibu Sigit berinisial S (44 tahun), istrinya N (21 tahun), dan dua adiknya N (18) serta A (14 tahun).

Menurut keterangan warga, Sigit masih terlihat sekitar pukul 21.00. "Jam sembilan malam warga katanya masih lihat dia," kata Kiki, tetangga Sigit.

KPK Sita Toyota Cruiser Luthfi dan Honda Jazz Fathanah

Posted: 03 May 2013 02:58 PM PDT

KPK Sita Toyota Cruiser Luthfi dan Honda Jazz Fathanah

Penulis : Icha Rastika | Jumat, 3 Mei 2013 | 21:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil Toyota FJ Cruiser yang diduga milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. KPK juga menyita mobil Honda Jazz putih yang diduga milik orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

"Kemarin (2/5/2013), kita menyita mobil yang kaitannya dengan AF (Ahmad Fathanah), Jazz putih. Berkaitan dengan dugaan kepemilikan mobil FJ Cruiser berkaitan dengan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) juga kita sita," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Kini dua mobil itu diamankan di area parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Menurut Johan, Jazz putih bernomor polisi B 15 VTA disita KPK dari seorang wanita bernama ANS. Wanita ini diduga memiliki hubungan dekat dengan Fathanah. Namun, Johan tidak merinci siapa wanita tersebut. Adapun FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE belum diketahui disita dari mana.

KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Luthfi dan Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor perusahaan tersebut. Dalam pengembangannya, Luthfi dan Fathanah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sejauh ini KPK telah menyita empat mobil mewah dari Fathanah, yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ. Adapun mobil Cruiser Prado yang disita KPK dari Fathanah itu diduga merupakan mobil milik Luthfi.

Wali Kota Rahudman Segera Dinonaktifkan

Posted: 03 May 2013 02:48 PM PDT

Terdakwa Korupsi

Wali Kota Rahudman Segera Dinonaktifkan

Penulis : Nina Susilo | Jumat, 3 Mei 2013 | 21:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menonaktifkan Rahudman Harahap dari jabatannya Wali Kota Medan. Namun, menunggu surat administrasi dakwaan diterima.

"Kalau sudah terdakwa, pengadilan bisa mengirimkan surat administrasi dakwaan kepada Kemendagri atau kami minta, penerbitan surat untuk menonaktifkan Rahudman sangat cepat prosesnya," kata Gamawan, Jumat (3/5/2013) di Jakarta.

Pda Jumat (3/5/2013) pagi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rahudman didakwa korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa Rp 1,5 miliar tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat itu, dia menjabat Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan.

Kontraktor Chevron: Belum Ada Kerugian Negara

Posted: 03 May 2013 02:38 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/5/2013). Ia tak habis pikir dengan tuntutan atas dirinya yang bombastis, padahal kerugian negara belum terjadi.

"Begitu mudahnya menelan mentah-mentah cerita seorang ahli yang sakit hati karena kalah tender di Chevron," kata Herlan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih.

Ahli yang sakit hati adalah Edison Effendi yang dijadikan ahli Kejaksaan Agung. Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu Prayitno dan Bambang Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama termasuk titik komanya.

"Dalam BAP para ahli tersebut ternyata hanya copy paste, terlebih lagi para ahli tersebut bekerja pada perusahaan yang sama yaitu Yola Konsultan dan banyak mendampingi perusahaan-perusahaan kalah tender dalam proyek bioremediasi PT CPI," kata Herlan. Kasus BAP "copy paste" tersebut kini diadukan oleh penasehat hukum Herlan ke Mabes Polri.

Keganjilan lain yang dilakukan Edison yaitu melakukan uji atas tanah yang diambil dengan melampaui batas toleransi validitas suatu sampel. Sampel diambil 9 April 2012 dan baru dites 13 Juni 2012. Atau, pengujian dilakukan setelah lebih dari 60 hari. Padahal menurut ketentuan, tak boleh lebih dari 14 hari.

Uji dilakukan di Laboratorium di Kejaksaan, yang merupakan laboratorium yang tidak mempunyai standard dan akreditasi. "Namun semua fakta yang diciptakan Edison dijadikan dasar oleh JPU menuntut saya," kata Herlan.

Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS atau pidana pengganti 5 bulan penjara jika tak bisa melunasi uang pengganti.

Herlan mengatakan, tuntutan itu bombastis dan tak sesuai dengan fakta persidangan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tak ada kerugian negara akibat bioremediasi. Uang yang dibayarkan Chevron ke kontraktor masih terhitung uang Chevron sendiri.

Saksi dari BP Migas sebelumnya menerangkan, mekanisme penyelesaian perselisihan antara BP Migas dan Chevron diatur dalam Kontrak PSC (Production Sharing Contract). Selama ini belum pernah terjadi masalah dengan PSC.

Dalam PSC, setiap persoalan keuangan ada cara tersendiri untuk menyelesaikannya yaitu melalui over lifting atau lebih bayar dan under lifting atau kurang bayar, sebagai cara untuk koreksi perhitungan keuangan antar para pihak dalam PSC.

Bahkan, yang terjadi ternyata ada kelebihan bayar terhadap BP Migas sehingga BP Migas harus mengembalikan uang 24 juta dollar AS kepada Chevron. Namun karena ada kasus bioremediasi, ada kewajiban bayar BP Migas yang ditunda sebesar 9 juta dollar AS.

"Fakta soal over lifting dan suspend ini ditutupi JPU. Jadi negara tidak pernah dirugikan, uang yang telah dikeluarkan untuk bioremediasi adalah uang Chevron sendiri," kata Herlan.

Herlan menambahkan, fakta adanya mekanisme over lifting dan under lifting dan suspend antara KKKS dengan BP Migas semakin memperkuat argumentasi bahwa penegakan hukum pidana dalam hal ini adalah kekeliruan yang sangat nyata dan telah menempatkan Terdakwa sebagai korban fitnah yang sangat keji.

Putusan Majelis Hakim untuk Herlan akan dibacakan pada Selasa 7 Mei jam 12.30. Saat berita ini dibuat, masih berlangsung sidang dengan agenda pledoi oleh terdakwa dugaan bioremediasi fiktif yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. (Amir Sodikin)

KPK Usut Aliran Dana Fathanah ke Perempuan Lain

Posted: 03 May 2013 02:14 PM PDT

Eksekusi Susno

KPK Usut Aliran Dana Fathanah ke Perempuan Lain

Penulis : Icha Rastika | Jumat, 3 Mei 2013 | 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut aliran dana dari Ahmad Fathanah ke perempuan selain artis Ayu Azhari. Fathanah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini sedang kami kembangkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2013), saat ditanya apakah ada aliran dana Fathanah ke perempuan lain.

Berdasarkan penelusuran, diduga ada aliran dana Fathanah ke artis selain Ayu Azhari. Namun, KPK belum memeriksa artis selain Ayu tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya, Johan mengatakan kalau Ayu menerima uang dari Fathanah senilai Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS.

Menurut pengakuan Ayu, katanya, uang sekitar Rp 38 juta itu merupakan uang muka pembayaran manggung Ayu dalam acara terkait Partai Keadilan Sejahtera. "Uang itu sebagai panjer kalau nanti dia manggung, ada acara yang menurut Fathanah itu memang terkait PKS," ungkap Johan. Namun, Ayu tidak jadi manggung walaupun telah menerima uang muka dari Fathanah. Johan juga mengatakan, Ayu telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK hari ini.

Sementara Ayu, saat mendatangi Gedung KPK siang tadi, membantah menerima uang dari Fathanah. Ayu juga tidak mengaku bahwa kedatangannya ke Gedung KPK dalam rangka mengembalikan uang. Dia mengaku datang ke KPK untuk menyerahkan bukti rekening korannya kepada penyidik.

Sebelumnya, KPK memeriksa Ayu sebagai saksi untuk Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang rekomendasi kuota impor daging sapi.

Ayu Azhari Kembalikan Rp 38 Juta ke KPK

Posted: 03 May 2013 01:57 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Ayu Azhari ternyata menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/5/2013), untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari Ahmad Fathanah. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Ayu mendapatkan uang dari Fathanah senilai Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS.

"Menurut penyidik, Ayu hari ini bukan untuk pemeriksaan, tetapi balikin uang Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS. Uang itu adalah pemberian Fathanah," kata Johan di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, Ayu menerima dana sekitar Rp 38 juta itu sebagai uang muka pembayaran pekerjaannya manggung di acara Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, lanjut Johan, Ayu belum sempat manggung di acara tersebut. "Jadi gini, uang itu sebagai panjer (uang muka) kalau nanti dia manggung, ada acara yang menurut Fathanah itu memang terkait PKS," katanya.

Kendati demikian, Johan belum dapat memastikan apakah pengembalian uang ini atas inisiatif Ayu atau karena didesak penyidik KPK. Saat mendatangi Gedung KPK, Jumat siang tadi, Ayu tidak membantah dapat uang dari Fathanah. Dia mengaku datang ke KPK untuk menyerahkan bukti rekening korannya.

"Bukti-bukti rekening koran saya, ada beberapa, saya serahkan memang karena saya tidak pernah menerima dari siapa pun," kata Ayu yang didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid.

Menurut Ayu, kedatangannya kali ini bukan karena panggilan penyidik. Ayu menyerahkan bukti dokumen rekening korannya itu atas inisiatif dia sendiri. "Biar diklarifikasi saja, untuk KPK melihat, memudahkan pemeriksaan," ujarnya.

Fahmi menambahkan, pihaknya merasa perlu mengantarkan bukti rekening koran ini karena terkait dengan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada Ayu dalam pemeriksaan pada Rabu (1/5/2013). Saat pemeriksaan tersebut, kata Fahmi, penyidik KPK sempat bertanya soal sirkulasi uang di rekening Ayu.

"Ya namanya sirkulasi itu, soal uang keluar, uang masuk," tambah Fahmi.

Sebelumnya, KPK memeriksa Ayu sebagai saksi untuk Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang rekomendasi kuota impor daging sapi.

No comments:

Post a Comment