KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KNPI Sulut: Gubernur Sulut Penyeimbang Timur dan Barat

Posted: 28 Aug 2013 08:38 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, sebagai salah satu peserta konvensi Partai Demokrat, Rabu (28/8/2013), menjalani wawancara dengan komite konvensi di Jakarta. Majunya putra Sulawesi Utara pada konvensi ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kalangan di Sulut.

Salah satu organisasi yang mendukung keikutsertaan Sinyo dalam konvensi ini adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Utara.

Ketua KNPI Sulut Jackson Kumaat mengatakan, organisasinya berharap pria yang pernah menjadi penjabat gubernur Maluku Utara itu bisa menjadi tokoh Indonesia Timur yang menjadi tokoh nasional.

"Sehingga, beliau bisa menjadi penyeimbang antara wilayah barat dan timur Indonesia serta menyempurnakan keberagaman negeri ini," kata Jackson di Jakarta, Rabu.

Jackson berpendapat, Sinyo yang juga pernah 15 tahun menjadi Wali Kota Bitung itu, sangat memahami cara-cara mengatasi berbagai permasalahan daerah.

Sebelumnya, komite konvensi calon presiden Partai Demokrat sudah menetapkan 15 nama yang diundang dala tahapan prakonvensi yang digelar sejak Sabtu (24/8/2013).

Kelimabelas nama ini sudah hampir pasti menjadi peserta konvensi pada 30 Agustus mendatang. Di antara 15 nama itu terdapat nama-nama tokoh nasional yang cukup ternama misalnya Anies Baswedan, Dahlan Iskan, Gita Wirjawan, Hayono Isman, Marzuki Alie hingga Jenderal (purn) Endriartono Sutarto.

Editor : Farid Assifa

PK Sudjiono Timan Dinilai Mencurigakan

Posted: 28 Aug 2013 08:31 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Program Doktor dan Kepala Program Magister Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, pertimbangan hukum dalam prosedur pengajuan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan layak dicurigai. Pasalnya, PK tersebut diajukan oleh istrinya, lalu terjadi pergantian majelis yang berbeda.

"Ini dipertanyakan orang, kenapa seperti ini prosedurnya? Ini mencurigakan, sangat mencurigakan bahwa orang yang DPO dan korupsi dengan mudah dibebaskan. Itu pasti mengganggu masyarakat," ujar Asep selepas acara Peluncuran dan Diskusi Buku Risalah Komisi Yudisial (KY), Rabu (28/8/2013), di Kantor KY, Jakarta Pusat.

Menurut Asep, penting untuk melakukan eksaminasi putusan dan para majelis hakim yang memberikan putusan tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh MA dengan bantuan dari KY. Harus diperiksa pula apakah ada intervensi dalam proses peradilan Sudjiono Timan tersebut.

"Tentu ada tahapan untuk mengkaji hakim dan putusannya. Dengan cara itu, kita bisa uji dan buktikan. Ini pentingnya pemeriksaan dari MA dan KY karena masyarakat sudah terlukai putusan PK seperti itu," tutur Asep.

Asep juga menyarankan agar pemeriksaan kasus ini tidak memakan waktu terlalu lama karena rentan dilupakan. "Kalau terlalu lama nanti jadi lupa mengutak-atik kasus ini. Kan banyak orang-orang yang sengaja berharap dan mengarahkan kasus pada penghapusan by time. Waktu yang menyelesaikan," tegas Asep.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang pada tingkat kasasi, terbukti bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 2 triliun. Perkara kasasi Sudjiono ini diputuskan pada 3 Desember 2004.

Saat jaksa akan mengeksekusi putusan kasasinya pada 7 Desember 2004, Sudjiono ternyata sudah kabur. Padahal, saat itu, dia sudah dikenakan pencekalan, bahkan paspornya sudah ditarik. Sejak itulah, dia masuk daftar pencarian orang dan belum pernah dicabut.

Pada tingkat kasasi, Sudjiono mendapat vonis penjara 15 tahun dan denda Rp 50 juta dengan keharusan membayar biaya pengganti Rp 369 miliar. Namun, pada 31 Juli 2013, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan dan menjatuhkan vonis bebas padanya.

Menurut hakim agung yang menjadi ketua pemeriksaan perkara PK Sudjiono, Agung Suhadi, majelis PK menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan kasasi dari majelis kasasi yang dipimpin Bagir Manan.

"Di tingkat kasasi, Sudjiono Timan dihukum karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, bukan PMH formal (melanggar peraturan perundang-undangan), melainkan PMH material, yaitu melanggar asas kepatutan," kata Suhadi, Kamis (22/8/2013), di Jakarta.

Editor : Hindra Liauw

KPK Akan Klarifikasi Inisial Nama di Audit II Hambalang

Posted: 28 Aug 2013 08:24 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi sekitar 18 inisial nama yang tercantum dalam hasil audit tahap II Hambalang. KPK ingin memastikan nama asli dengan inisial nama dalam hasil audit tersebut.

"KPK akan klarifikasi nama inisial itu siapa sesungguhnya. Jangan sampai salah memberikan identifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Rabu (28/8/2013).

Bambang mengatakan, pihaknya juga akan mencocokkannya dengan sejumlah pihak yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. Jika belum, tidak tertutup kemungkinan sejumlah nama tersebut akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

"Selain itu akan dilihat apakah orang itu pernah dijadikan saksi atau belum. Kalau sudah, akan dilihat apakah keterangan yang ada di laporan itu sudah in line atau ada informasi lain yang harus dikembangkan. Itu prosesnya sedang berjalan. Koordinasi tetap dilakukan dengan teman-teman di BPK," terang Bambang.

"Kami tetap mengharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, permohonan yang diajukan kepada BPK sudah didapatkan jawabannya. Tetapi kami ingin menggunakan hasil audit investigatif tersebut sebagai pengayaan dari proses yang sudah dilakukan di KPK," lanjut Bambang.

Bambang sebelumnya mengatakan bahwa ada sekitar 18 inisial nama yang disebut dalam hasil audit tahap II Hambalang. Penyebutan nama-nama tersebut juga disertai perannya. Namun, dia mengaku tidak hafal inisial yang tertulis dalam audit tersebut.

Dalam dokumen hasil audit tahap II Hambalang yang beredar di kalangan wartawan, terdapat 15 inisial nama anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disebutkan. Mereka diduga terlibat penyimpangan dalam proses persetujuan anggaran proyek Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil audit tahap II Hambalang yang diterima wartawan, 15 anggota DPR tersebut berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS.

Kemudian, belakangan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memastikan tak terdapat 15 inisial anggota DPR dalam audit tahap II Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek Hambalang.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengungkapkan, total indikasi kerugian negara kasus Hambalang diperkirakan sebesar Rp 463,6 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil total loss Rp 471,707 miliar dikurangi adanya sisa anggaran dalam kerja sama operasional Adhi Karya-Wijaya Karya sebesar Rp 8,03 miliar.

Hingga saat ini KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam kasus itu untuk dapat menindaklanjuti proses hukum terhadap ketiga tersangka.

Editor : Hindra Liauw

Rapat dengan Wapres, Dahlan Tak Hadiri Pra-Konvensi Demokrat

Posted: 28 Aug 2013 07:57 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan batal menghadiri prakonvensi Demokrat yang sudah dijadwalkan di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Menurut juru bicara Komite Konvensi Demokrat, Hinca Panjaitan, Dahlan batal datang karena harus mengikuti rapat dengan Wakil Presiden Boediono. "Harusnya satu lagi yang kami undang, pukul 20.30 nanti, yaitu Dahlan Iskan. Barusan dikonfirmasi tidak bisa hadir karena rapat dengan Wapres," kata Hinca.

Terkait dengan hal ini, panitia konvensi sudah menjadwalkan ulang Dahlan, Kamis (29/8/2013) pukul 11.30. Dahlan akan menjadi peserta pertama yang tampil besok. "Sudah dijadwal ulang besok pukul 11.30," kata Hinca.

Prakonvensi Partai Demokrat adalah sebuah tahapan sebelum dimulainya konvensi. Tiap peserta konvensi dipanggil secara bertahap untuk diwawancarai oleh 17 orang komite konvensi.

Rabu ini, prakonvensi mengundang enam peserta. Selain Dahlan, komite konvensi juga mengundang Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Jenderal (Purn) TNI Pramono Edhie, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, anggota BPK Ali Masykur, dan Ketua DPR Marzukie Alie.

Editor : Hindra Liauw

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

KPK Cegah Pihak Swasta Terkait Kasus SKK Migas

Posted: 28 Aug 2013 07:39 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Febri Setiadi ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan suap kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini.

"Dari pihak swasta atas nama Febri Setiadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugrah, Rabu (28/8/2013).

Febri dicegah selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar Febri tidak berada di luar negeri jika keterangannya diperlukan.

Sebelumnya KPK mencegah tiga pejabat di SKK Migas dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon. Tiga pejabat SKK Migas yang dicegah adalah Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo.

Pada Rabu ini, KPK memeriksa Agoes sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Editor : Hindra Liauw

KPK: Ada 18 Nama dalam Audit II Hambalang

Posted: 28 Aug 2013 07:34 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, ada 18 nama yang disebut dalam audit tahap II Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil audit itu, juga disebutkan peran masing-masing berkaitan dengan proyek di Hambalang.

"Yang saya baca, ada sekitar 18 nama. Tapi, di situ tidak disebut berasal dari mana dan inisial. Secara umum dijelaskan apa perannya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta (28/8/2013).

Namun, Bambang mengaku tidak mengetahui secara rinci apakah pada 18 nama tersebut terdapat nama-nama anggota DPR. Dia juga mengaku tidak hafal inisial yang tertulis dalam audit tersebut.

"Saya bacanya dengan cara scanning, jadi cepat sekali sehingga saya tidak bisa mengetahui perannya. Inisialnya juga saya tidak terlalu hafal. Nama itu disebutkan secara umum dengan perannya," terangnya.

Sebelumnya, sebanyak 15 inisial nama anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut dalam hasil audit tahap II Hambalang. Hal itu berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan.

Pada dokumen itu disebutkan, mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada proses persetujuan anggaran proyek Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil audit tahap II Hambalang yang diterima wartawan, 15 anggota DPR tersebut berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS.

Belakangan, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memastikan tak terdapat 15 inisial anggota DPR dalam audit tahap II Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek Hambalang. "Saya baru tadi malam membaca salinan dokumen resmi yang disampaikan Ketua BPK. Saya bolak-balik dari 108 halaman dengan sekian halaman lampiran dan saya tidak dapatkan adanya 15 nama inisial itu," ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2013).

Priyo mengaku tak tahu-menahu dengan dugaan keterlibatan 15 nama anggota DPR tersebut. Dokumen resmi yang diterima pimpinan DPR itu, lanjut Priyo, akan segera didiskusikan dalam rapat pimpinan yang akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Rapat Bamus akan menentukan apakah dokumen itu bisa diteruskan kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Komisi X DPR. Ia mengatakan, DPR bisa saja mengklarifikasi adanya perbedaan itu. Tetapi, ia harus memastikan apakah dokumen yang bocor ke wartawan itu juga diterima KPK.

Editor : Hindra Liauw

Hindari Wartawan, Kadiv SKK Migas Cegat Taksi

Posted: 28 Aug 2013 07:28 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Komersil Minyak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Agus Sapto Rahardjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 10 jam terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Rabu (28/8/2013).

Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Usai diperiksa, Agus tampak menghindari sorotan wartawan. Dia keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan terburu-buru. Agus pun tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan.

Kendati demikian, para wartawan yang mengejar keterangan Agus ini tak patah arang. Sorotan kamera terus diarahkan kepada Agus hingga dia keluar gerbang utama Gedung KPK. Namun, Agus tetap bungkam dan menepis kamera para wartawan dan menyanggah lengan wartawan yang mencoba memotretnya.

Setelah tiba di pinggir jalan raya, Agus yang didampingi seorang stafnya itu sempat menyetop Kopaja yang lewat. Namun sayangnya, dia batal naik Kopaja karena keburu ditarik oleh para pewarta. Hingga akhirnya Agus berhasil kabur dari kejaran wartawan dengan menumpang taksi. "Pak, beri penjelasan sedikit," teriak salah satu wartawan kepada Agus.

Anak buah Rudi ini pun menjawab singkat, "Sudah, sudah saya jelaskan semua ke penyidik," kemudian masuk ke taksi yang disetopnya.

KPK memeriksa Agus karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan suap ini. Agus sudah dicegah KPK bepergian keluar negeri.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, keterangan Agus diperlukan dalam merumuskan unsur-unsur dakwaan terhadap Rudi. "Kalau saksi diperiksa untuk dicari keterangannya agar bisa dipake untuk merumuskan unsur-unsur dakwaan bila ada keterangan yang berkaitan dengan unsur dakwaan itu," tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, pencegahan Agus dilakukan agar KPK dapat memeriksa yang bersangkutan secara intensif. "Kalau hasilnya dan apa yang akan dihasilkan dari proses (pemeriksaan) itu, pasti pada saatnya nanti akan dikemukakan ke publik, tidak sekarang," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Editor : Hindra Liauw

Pelantikan Pamong Praja IPDN, Kerinduan Berganti Tanggung Jawab

Posted: 28 Aug 2013 06:54 AM PDT


SUMEDANG, KOMPAS.com - Empat tahun menempuh pendidikan di Kampus Institut Pemeritahan Dalam Negeri (IPDN) tidak hanya menumpuk rindu pada keluarga. Rasa bangga dan haru pun terlihat jelas usai pelantikan Pamong Praja Muda lulusan IPDN Angkatan XX, di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (28/8/2013).

Namun, di depan, tugas pelayanan masyarakat sudah menanti. Teriknya sinar matahari yang menyiram lapangan upacara IPDN tidak menyurutkan semangat dan langkah Hasan Basri, seorang lulusan IPDN untuk berusaha menghubungi orang tuanya. Telepon genggamnya dilekatkan di telinganya, berupaya menghubungi sang ayah yang juga sedang mencarinya.

Wajah Basri memancarkan keresahan dan ketegangan. Matanya yang berkaca-kaca menahan air mata, menyisir lapangan yang dipadati ribuan orang, berharap di sana berdiri dua orang tuanya. "Aaaaa," sontak Hasan berteriak sambil berlari menuju arah barat.

Dari belakang sang ibu, dia memeluk perempuan yang membesarkannya itu. Dalam suasana penuh haru, sang ayah ikut memeluknya. Kerinduan pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan itu ditumpahkannya saat itu. Lama, tidak ia lepaskan pelukannya. Itulah pertemuan pertama Hasan dengan kedua orang tuanya setelah beberapa bulan perpisahaan sejak terakhir ia pulang ke kampung halamannya.

Terlebih bangga dia, karena dalam pertemuan kali itu dia sudah dilantik menjadi seorang pamong, pelayan masyarakat. "Sesekali saya pulang ke Makassar, tapi ibu dan bapak tidak pernah ke sini (Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat). Rindu sekali," tuturnya dengan logat khas Makassar yang kental.

Bodriah, ibunda Hasan juga tidak mampu menutupi keharuannya bertemu dengan putranya. Sorot kebanggaan terpancar jelas pula di matanya. Tangannya yang berbalut kulit yang sudah mulai keriput tidak lepas menggenggam tangan sang anak, seolah tidak ingin kehilangan.

"Bangga," katanya singkat menjawab pertanyaan Kompas.com. Usai pelantikan itu, Hasan tetap bertahan di kampus tersebut. Namun, kali ini bukan sebagai praja atau mahasiswa, tetapi sebagai staf.

Lain Bodriah, lain pula kisah yang dialami ibunda Pamong Praja Muda, Syarif. Perempuan yang tidak ingin disebutkan namanya itu lama mencari anak kebanggaannya. Hingga 10 menit berlalu sejak orangtua diizinkan menemui para lulusan IPDN, dia tidak jua dapat menemui putranya. Padahal, orang tua lain sudah bersama anaknya.

"Tolong bantu cari, Mas," katanya pada seorang lulusan.

Kerinduan juga harus ditahan Pamong Praja Muda asal pendaftaran IPDN Medan, Sumatera Utara, Joko Arif Santoso. Bukan tiga atau empat kali saja dia berusaha menghubungi ibunya melalui telepon genggam sederhana yang dimilikinya. Namun komunikasi tidak juga tersambung.

"Tidak bisa ditelepon," katanya.

Air mata tidak dapat lagi dia tahan saat berkeliling menyisir lapangan mencari ayah dan ibunya. Dia berjanji bertemu di dekat tiang bendera. Tetapi, ternyata, ratusan orang juga berjanji bertemu kerabatnya di titik itu.

Penantian yang lebih singkat dialami A Ma'arif. Pamong muda yang mendaftar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu hanya perlu waktu selama lima menit hingga dapat bertemu orang tuanya. Ayah Ma'arif, Suharsono mengatakan, dia juga turut mencari anaknya di tengah tanah lapang di belakang Kantor Rektorat IPDN itu.

Suharsono mengaku bangga dan terharu atas kelulusan anaknya. Dia pun bersykur, karena akhirnya sang putra ditugaskan di Pemerintahan Kabupaten Amuntai, Kalsel. "Syukurlah. Tidak jauh-jauh lagi. Bahkan (lokasi) kerja pun sama," ujar pegawai negeri sipil di Dinas Pemuda dan Olah Raga Amuntai itu.

Jika rindu sudah dilepaskan, bila rasa bangga dan haru telah ditumpahkan, maka sudah saatnya pengabdian diwujudkan. "Laksanakan tugas kalian dengan penuh rasa tanggung jawab, dan dengan sebaik-baiknya. Untuk rakyat berbuatlah yang terbaik," pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam upacara pelantikan sebelumnya.

Editor : Hindra Liauw

No comments:

Post a Comment