KOMPAS.com - Nasional |
- Sidang Djoko Selesai, KPK Apresiasi Masyarakat
- Nilai Aset Djoko yang Disita Capai Rp 200 Miliar
- Vonis Djoko Tak Maksimal, KPK Tetap Hormati Keputusan Hakim
- Vonis Djoko Ringan, PKS Salahkan Jaksa KPK
- Dongkrak Partisipasi Pemilu, KPU Gunakan Relawan hingga Seniman
- Djoko Juga Disebut Hakim Terima Rp 7 M dari Proyek BPKB
- Djoko Tak Harus Ganti Rugi Rp 32 M, Jaksa KPK Tak Sependapat
- Ini Daftar Aset Djoko Susilo yang Dirampas Negara
| Sidang Djoko Selesai, KPK Apresiasi Masyarakat Posted: 03 Sep 2013 11:20 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi masyarakat yang sudah mengikuti persidangan Irjen Pol Djoko Susilo dalam perkara dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi serta dugaan pencucian uang hasil korupsi. "KPK mengapresiasi masyarakat yang mengikuti proses persidangan, yang sebagian diwakili media," kata Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto, Selasa (3/9/2013). Menurut dia, publik tidak hanya melihat persidangan tetapi juga mengawal proses persidangan. Bambang mengakui persidangan kasus ini mengalami berbagai dinamika. Dia berharap persidangan kasus ini di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dapat berjalan lebih baik lagi. Djoko divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian SIM, Selasa. Namun, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak mencabut hak politik Djoko untuk dipilih dan memilih. Majelis hakim juga tak menghukum Djoko membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan jaksa dari KPK. Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset yang berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Editor : Tjatur Wiharyo |
| Nilai Aset Djoko yang Disita Capai Rp 200 Miliar Posted: 03 Sep 2013 08:04 AM PDT — Selain hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, hakim juga menjatuhkan vonis untuk menyita aset-aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Djoko Susilo. Total harta yang bakal disita negara tersebut nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar. "Kalau total buku Rp 120-an miliar. Kan ada yang Rp 80-an miliar dan Rp 90-an miliar di rumusan dakwaan awal, tapi ketika tuntutan, ditambah lagi jadi Rp 120-an miliar. Dan itu diterima oleh hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9/2013). Menurut Bambang, total harta Rp 120 miliar tersebut adalah nilai buku. Jika melihat nilai pasar, diperkirakan jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Bambang menambahkan, total harta tersebut sudah dipotong dengan tiga aset yang dikembalikan karena tidak terbukti sebagai aset hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoko. Ketiga aset tersebut ialah sebidang tanah dan bangunan yang dibeli pada tahun 2002 dan dua mobil atas kepemilikan orang lain. Untuk diketahui, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjeratnya. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Oleh karena itu, hakim memerintahkan penyitaan aset-aset Djoko, kecuali tiga aset yang tak terbukti. Namun, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Djoko. Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa agar Djoko membayar ganti rugi sebesar Rp 32 miliar. Alasan hakim, melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Karena harta telah disita, Djoko tidak harus membayar ganti rugi. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. |
| Vonis Djoko Tak Maksimal, KPK Tetap Hormati Keputusan Hakim Posted: 03 Sep 2013 07:43 AM PDT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Irjen Polisi Djoko Susilo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013), tidak maksimal. Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan tersebut. "Sanksi yang diputuskan hakim masih bisa diperdebatkan. Harusnya hukuman maksimal yang diberikan. Tapi, kami menghormati keputusan hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9/2013). Bambang menilai, majelis hakim tidak sepenuhnya mengakomodasi permintaan KPK. Tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang ganti rugi sebanyak Rp 32 miliar, serta pencabutan hak politik tidak dipenuhi oleh hakim. Namun, menurutnya, konstruksi hukum dalam persidangan tersebut sudah terpenuhi. "Tapi, konstruksi hukumnya disetujui hakim dan konstruksi hukum itu berdasar fakta di persidangan. Jadi, tidak benar kalau tidak berdasar fakta di persidangan," kata Bambang. Untuk diketahui, terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) itu, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Djoko membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM sebesar Rp 32 miliar. Tuntutan lainnya pencabutan hak politik Djoko. Namun, dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Djoko Susilo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menolak mencabut hak politik Djoko seperti yang dituntut jaksa. Majelis hakim Tipikor juga tidak meminta Djoko untuk mengembalikan Rp 32 miliar. Menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Dengan disitanya aset tersebut, Djoko tidak perlu membayar ganti rugi. |
| Vonis Djoko Ringan, PKS Salahkan Jaksa KPK Posted: 03 Sep 2013 07:26 AM PDT "Vonis hakim saya pikir sudah maksimal dan tentu telah memperhatikan fakta-fakta persidangan. Justru kalau vonis hakim 10 tahun, maka jaksa KPK yang perlu dievaluasi," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (3/9/2013). Nasir menduga bisa saja jaksa tidak cermat, akurat, dan teliti sehingga tuntutan yang disusun kurang sesuai dengan fakta di persidangan. "Hakim kan menimbang fakta, bukan menimbang tuntutan. Kalau jaksa tidak puas, ya banding saja," imbuhnya. Anggota Komisi III lain dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, lebih mengkritik sikap KPK yang selama ini selalu melihat indikator sukses dari kasus per kasus. "KPK lupa bahwa tugas KPK bukan mengejar individu, tetapi membenahi sistem. KPK selalu meminta perhatian kita akan sensasi yang muncul dari sidang ke sidang," kata Fahri. Fahri menilai keputusan hakim tidak perlu dikomentari karena dia yakin hakim bertindak independen. Ia hanya berharap ke depan hakim semakin bijak dan memakai nalar sehat serta hati bersih dalam mengeluarkan keputusan. Aset disita Seperti diberitakan, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Namun, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga hakim memutuskan penyitaan aset-asetnya. Hakim memutuskan Djoko tidak diminta mengganti kerugian sebesar Rp 32 miliar seperti yang dimintakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai, karena Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, cukup dilakukan penyitaan aset. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Namun, permintaan itu tak dikabulkan hakim. |
| Dongkrak Partisipasi Pemilu, KPU Gunakan Relawan hingga Seniman Posted: 03 Sep 2013 06:31 AM PDT JAKARTA,KOMPAS.com – Berbagai upaya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih pada Pemilu 2014. Salah satunya dengan menggerakkan komunitas seni untuk mendorong pemilih menggunakan hak pilihnya. "Kami ingin memanfaatkan komunitas kreatif masyarakat. Misalnya, komunitas humor, mural. Kami akan menggunakan mereka sebagai 'pengeras suara'. Kami minta mereka mengekespresikan event pemilu dalam karyanya agar menjadi agenda bersama," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas usai Orientasi Pers, Selasa (3/9/2013) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Ia mengungkapkan, langkah lain yang akan digunakan adalah dengan menunjuk relawan demokrasi di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Setiap relawan, jelasnya, akan mewakili lima segmen masyarakat yaitu kelompok pemilih pemula, kelompok agama, kelompok pemilih penyandang disabilitas, kelompok perempuan dan kelompok marginal. Dia menuturkan, setiap segmen akan didamping lima orang relawan. Relawan, menurutnya, bertugas mendorong setiap kelompok yang didampinginya untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 nanti. "Jadi satu kabupaten akan ada 25 relawan. Relawan akan memanfaat aktivitas yang mereka lakukan untuk merangkul pemilih," tuturnya. Cara lainnya, jelas Sigit, KPU akan bekerjasama komunitas madani (civil society) dan pemerintah. Para pihak tersebut, jelasnya, juga diminta perannya untuk mendorong partisipasi publik dalam perhelatan demokrasi nanti. Ditambahkan, KPU pun akan melakukan publikasi melalui media massa. Hal itu, katanya, penting untuk menggugah kesadaran masyarakat soal pentingnya suara mereka dalam pelaksanaan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberanikan diri memasag target pemilih dalam Pemilu 2014 hingga 75 persen. Ia mengatakan, angka itu dipasang berdasar jumlah pemilih pada Pemilu 2009, yaitu 71 persen. "Kami pasang target partisipasi pemilu hingga 75 persen. Itu target nasional. Berbagai upaya akan kami lakukan untuk mendorong itu," ujar Komisioner KP Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam kesempatan yang sama. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyayangkan partisipasi pemilih untuk menggunakan suaranya di setiap penyelenggaraan pemilu semakin turun. Ia meminta setiap jajaran berperan untuk menggenjot partisipasi warga dalam pemilu. "Terjadi penurunan partisipasi masyarakat setiap penyelenggaraan pemilu. Kita (para pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu) ingin angkat partisipasi ini sehingga ada kecenderungan meningkat. Sinergi antara pemangku kepentingan penting untuk mengangkat itu," ujar Gamawan dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2014, Senin (26/8/2013), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Editor : Heru Margianto |
| Djoko Juga Disebut Hakim Terima Rp 7 M dari Proyek BPKB Posted: 03 Sep 2013 06:07 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam amar putusannya menyebutkan bahwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo juga menerima uang Rp 7 miliar dari proyek pengadaan terkait Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor di Korlantas Polri. "Terdakwa juga menerima uang Rp 7 miliar terkait pengadaan BPKB dari PT Pura Agung Utama, melalui Kompol Legimo Pudjo Sumarto," kata Hakim Anggota Anwar saat membacakan analisa fakta persidangan perkara korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Namun tidak dijelaskan lebih jauh perihal uang Rp 7 miliar dari proyek BPKP tersebut. Menurut hakim, uang Rp 7 miliar tersebut merupakan bagian dari aset Djoko yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Djoko divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jenderal bintang dua itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Dari Budi, Djoko mendapatkan uang Rp 32 miliar. Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama Budi. Hakim juga menganggap Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, maka patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Oleh karena itu, dia tidak diharuskan membayar ganti rugi pada negara sebesar Rp 32 miliar. Hakim juga membebaskan Djoko dari tuntutan pencabutan hak politiknya untuk dipilih dan memilih sebagai pejabat negara. Meski demikian, atas putusan ini, Djoko dan tim pengacaranya akan mengajukan banding. Editor : Caroline Damanik |
| Djoko Tak Harus Ganti Rugi Rp 32 M, Jaksa KPK Tak Sependapat Posted: 03 Sep 2013 06:01 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dibacakan, Selasa (3/9/2013), terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan saja. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tak sependapat dengan putusan majelis hakim yang membebaskan Djoko dari pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara senilai Rp 32 miliar. "Masalah pembebasan uang pengganti, itu menurut kami tidak sependapat," kata Jaksa KPK KMS Roni ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seusai sidang pembacaan vonis, Selasa (2/9/2013). Kendati tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, tim Jaksa KPK belum memutuskan untuk mengajukan banding. "Makanya kita harus telaah dulu putusan itu dan akan kami bandingkan dan pelajari baru akan ambil sikap," kata Jaksa Roni. Lebih jauh Roni mengungkapkan, pihaknya tidak sependapat dengan majelis hakim yang membebaskan Djoko dari penggantian kerugian negara dengan alasan aset-asetnya sudah diputuskan untuk disita bersamaan dengan dinyatakan Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, penggantian kerugian negara merupakan hal yang terpisah dengan tindak pidana pencucian uang. Tuntutan penggantian kerugian negara, menurutnya, merupakan ranah tindak pidana korupsi. Dengan demikian, menurut Roni, majelis hakim seharusnya melihat perkara korupsi Djoko secara terpisah dengan kasus pencucian uangnya. "Tipikor ya tipikor, tidak sama, tipikor yang dibebankan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang itu yang tidak kami setujui. Tipikor yang dibebankan kumulatif sementara TPPU kan tidak," kata Jaksa Roni. "Jangan sampai menyamakan antara undang-undang tipikor dan TPPU, karena ada tiga kejahatan di sini makanya ada Pasal 65, TPPU 2011-2012 terbukti, TPPU 2003-2010 terbukti dan tipikor terbukti," tambahnya lagi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan Djoko dari pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 32 miliar seperti yang dituntut tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut majelis hakim, tidak adil jika Djoko tetap diwajibkan membayarkan uang kerugian negara padahal aset-asetnya diputuskan untuk dirampas negara secara otomatis karena dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Hampir semua aset Djoko yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi dirampas negara kecuali tiga item, yakni tanah dan bangunan di Perumahan Tanjung Mas Raya atas nama Bunyani, Toyota Avanza perak atas nama Sonya, dan Avanza atas nama Zainal Abidin. Menurut tuntutan jaksa KPK, untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dollar AS. Kemudian dalam periode 2010-2012, Djoko telah membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Hakim lantas menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko. Jenderal bintang dua itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Atas putusan ini, Djoko dan tim pengacaranya akan mengajukan banding. Editor : Caroline Damanik |
| Ini Daftar Aset Djoko Susilo yang Dirampas Negara Posted: 03 Sep 2013 05:47 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 48 aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dirampas negara. Dalam pembacaan sidang putusan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), majelis hakim Tipikor menyatakan Djoko terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Djoko dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya sebesar Rp 32 miliar dari keuntungan menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari waktu pembelian aset yang berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar tersebut, majelis hakim menilai aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Oleh karena itu, pengadilan menyita sebagian besar aset Djoko. Namun, dia tidak diharuskan untuk membayar uang ganti rugi Rp 32 miliar dari keuntungannya di proyek simulator SIM. Selain itu, Djoko juga dianggap sengaja menyembunyikan asal usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian. Berikut daftar 48 aset Djoko yang dirampas negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi: 1. Sebidang tanah seluas 1098 m2 dan bangunan di Jl. Paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin. 2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana. 3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan Rt 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana. 4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jl. Dharmwangsa IX RT 005/01 No.64, Pulo, Kebayoraan Baru, atas nama Mahdiana. 5. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana. 6. Sebidang tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana. 7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jl. Margasatwa No. 16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana. 8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dana bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana. 9. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl. Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs. Hirawan. 10. Sebidang tanah seluas 3201 m2 dan bangunan di Jl. Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana. 11. Sebidang tahan seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo Rt 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana. 12. Sebidang tanah seluas 610 m2 dan bangunan di Jl. Durian Raya No.7 RT 006/04 No. 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana. 13. Sebidang tanah luas 50 m2 dan bangunan di Jl. Nusa Indah 1 Dalam No. 25 B RT 012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana. 14. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314. 15. Asli akta jual beli No. 491/2012 tanggal 20 Nopember 2012 atas nama Mahdiana. 16. Uang tunai Rp. 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rek BRI cabang Rasuna Said. Pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani untuk pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya. 17. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl. Bukit Golf II No. 12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita. 18. Sebidang tanah seluas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok, atas nama Dipta Anindita. 19. Sebidang tanah seluas 877 m2 dan bangunan di Jl. Sam Ratulangi No. 16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, atas nama Dipta Anindita. 20. Sebidang tanah seluas 246 m2 dan bangunan di Jl. Cikajang No. 18 RT06/06, Blok Q2 Pernis No.160 Petigogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita. 21. Sebidang tanah seluas 703 m2 dan bangunan di Jl. Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita. 22. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita. 23. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos 24. Sebidang tanah seluas 1031 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos. 25. Sebidang tanah seluas 167 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos. 26. Sebidang tanah seluas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos. 27. Satu bidang tanah seluas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya. 28. Satu bidang tanah seluas 286 m2 dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya. 29. Satu bidang tanah seluas 3077 m2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya. 30. Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dr Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010. 31. Sebidang tanah luas 190 m2 dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel atas nama Sudiyono. 32. Satu unit rumah susun the Peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No.9 Sudirman milik Sudiyono. 33. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo. 34. Uang senilai Rp 6 miliar dalam rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito. 35. Sebidang tanah seluas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015. 36. Sebidang tanah seluas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yang digunakan sebagai SPBU no: 34.16711. 37. Sebidang tanah seluas 2.640 m2 dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT 003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara ats nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404. 38. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315. 39. Satu buah kunci mobil Jeep dgn kode CE 0888. 40. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nomor polisi B 1571 BG. 41. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nomor polisi B 1379 KJB tahun pembuatan 2007. 42. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin. 43. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 Saudi Riyal. 44. Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong desa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani. 45. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono. 46. Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno. 47. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono. 48. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari. Editor : Caroline Damanik |
| You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
No comments:
Post a Comment