Pages

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Fathanah Kecewa Yudi Setiawan Tak Hadiri Persidangan

Posted: 12 Sep 2013 09:00 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah kecewa karena pengusaha Yudi Setiawan tidak dapat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/8/2013).

Fathanah mengaku ingin mengkonfrontir kesaksian Yudi dengan saksi lainnya terkait pemberian sejumlah uang padanya. "Hari ini saya sebenarnya menunggu Yudi datang. Tapi dia enggak datang," kata Fathanah kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Saksi yang hadir yaitu pemilik PT Radina Biodicipta Denny Pramudia Adiningrat dan orang yang pernah bekerja dengan Yudi, Hery Triatna.

Dari pengakuan Denny, Fathanah ikut membantu pengurusan proyek benih kopi dan jagung di Kementerian Pertanian tahun 2012 dan menerima uang dari Yudi.

Yudi sendiri menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi mengaku keamanan keluarganya saat ini sedang terganggu setelah dia dan istrinya terjerat kasus korupsi.

Yudi adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tahun 2011. Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Jatim.

Istrinya, Carolina Gunadi juga ditangkap oleh Bareskrim Polri tekait kasus pencucian uang karena menerima Rp 50 juta per bulan dari Yudi. Untuk diketahui, Yudi, Fathanah, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diketahui pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementrian Pertanian. Diantaranya proyek benih jagung dan kopi.

Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu. Fathanah dan Luthfi didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Editor : Hindra Liauw

Masalah Keluarga, Yudi Setiawan Tak Hadiri Sidang Fathanah

Posted: 12 Sep 2013 08:50 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Yudi Setiawan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Yudi beralasan, saat ini keamanan keluarganya terganggu. "Tidak bisa ke Tipikor dengan adanya masalah kemanan keluarga. Istri ditangkap pada 26 Februari 2013 oleh Bareskrim," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dari Yudi.

Dalam surat itu, Yudi berkeluh kesah tentang kasus yang menjeratnya. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tahun 2011.

Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Jatim. Istrinya, Carolina Gunadi juga ditangkap tekait pencucian uang karena menerima Rp 50 juta per bulan dari Yudi.

"Saya sendiri menghadapi perkara korupsi. Pada waktu istri membantu saat diperkara korupsi di Kalsel, istri saya ditangkap bersama saksi yang meringankan," lanjut Jaksa Rini membacakan surat Yudi.

Yudi mengaku siap bersaksi dan mengungkapkan secara gamblang hal-hal yang diketahuinya terkait kasus Fathanah. Namun dirinya meminta waktu selama dua pekan. Yudi mengatakan bahwa barang bukti terkait kasus yang menimpa Fathanah turut disita oleh Bareskrim.

"Saya masih mengumpulkan waktu guna mengumpulkan barang bukti. Semua berdasarkan bukti yang ada. Sayangnya bukti dirampas oleh Bareskrim," tulis Yudi dalam suratnya.

Untuk diketahui, Yudi, Fathanah, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diketahui pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementrian Pertanian.

Di antaranya proyek benih jagung dan kopi. Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu.

Editor : Hindra Liauw

Kadiv Humas Polri: Motif Penembakan Sukardi Belum Jelas

Posted: 12 Sep 2013 08:12 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Beragam spekulasi muncul di masyarakat terkait motif di balik aksi penembakan Aipda (anumerta) Sukardi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2013) malam. Ada yang menuding aksi teroris berada di balik peristiwa tersebut, tetapi tak sedikit yang mencurigai adanya persaingan bisnis jasa pengawalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie meminta agar masyarakat dapat sabar menunggu hasil penyelidikan Polri keluar. Pasalnya, hingga saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilangsungkan.

"Ini tengah diselidiki apa motifnya. Apakah pribadi, bisnis, atau yang lain? Penyidik belum menyampaikan (hasil penyidikan)," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Meski motif pembunuhan terhadap anggota Provos Ditpolair Baharkam Polri itu belum dapat disimpulkan, tetapi polisi untuk sementara telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Selain itu, pelaku pembunuhan yang saat ini masih berstatus sebagai buron tersebut, juga diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan lantaran diduga mengambil pistol yang dibawa Sukardi pada saat melakukan pengawalan terhadap keenam truk tersebut.

Ronny mengatakan, pasal berlapis yang disangkakan kepada pelaku dapat saja berubah. Ia mencontohkan, jika dalam penyidikan terhadap tersangka diakui bahwa motif pembunuhan itu adalah aksi teror, maka dapat dikenakan UU Terorisme.

"Kalau pelakunya berhasil ditangkap dan dari pemeriksaan berkembang, bisa dikenakan pasal-pasal Undang-Undang terorisme," tandasnya.

Sementara itu, ketika dihubungi wartawan, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Romli Atmasasmita, mengatakan, Polri terlalu terburu-buru dalam menetapkan pasal apa yang akan disangkakan kepada pelaku.

Pasalnya, sampai saat ini aparat masih belum menangkap pelaku pembunuhan tersebut. "Harus ada pelaku dulu (yang ditangkap). Kalaupun nanti pasal yang akan disangkakan, ya belum tentu pasal pembunuhan berencana itu," katanya.

Bripka Sukardi ditembak Selasa (10/9/2013), sekitar pukul 22.30 WIB. Dia sedang bertugas mengawal truk pengangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra bernomor polisi B 6671 TXL.

Dari hasil otopsi diketahui jika terdapat empat luka tembak di tubuh Sukardi. Luka itu terdapat di dada, bahu, perut, dan tangan kirinya. Tiga proyektil peluru bersarang ditubuhnya, sedangkan satu peluru menembus tangan kirinya.

Editor : Eko Hendrawan Sofyan

Diperiksa 10 Jam, Plt Kepala SKK Migas Mengaku Ditanya soal Tupoksi

Posted: 12 Sep 2013 07:51 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Yohanes Widjonarko, diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang melibatkan Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Kamis (12/9/2013).

Seusai diperiksa, Yohanes mengaku diajukan pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). "Ya tupoksi ditanya, pekerjaan sehari-hari. Kita menerangkan mengenai tupoksinya," kata Yohanes di Gedung KPK, Jakarta, seusai diperiksa.

Yohanes sempat membantah disebut ikut mengatur pemenang tender proyek minyak di SKK Migas. Menurutnya, penentuan pemenang tender merupakan kewenangan tim teknis. "Ya itu kan kewenangan ada di teknis, waktu itu kan saya menjabat sebagai wakil kepala, yang berwenang itu di teknis," ungkapnya.

KPK memeriksa Yohanes karena dia dianggap tahu dan dapat memberikan informasi seputar kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi. Pemeriksaan Yohanes juga untuk melengkapi berkas perkara Rudi.

Selain Yohanes, KPK memanggil saksi lainnya, yakni pegawai SKK Migas Gerhard Marten dan Tri Kusuma Lydia.

Seusai diperiksa hari ini, Gerhard mengaku diajukan sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik. Mengenai materi pemeriksaan, dia enggan mengungkapkannya. "Ya, cuma dipanggil, standar saja pertanyaannya sama yang lain. Kalau rinciannya, tanya saja kepada yang periksa," kata Gerhard.

Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Agoes Sapto Raharjo, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi Poppi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman. Ketiga petinggi SKK ini sudah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak Kamis (14/8/2013).

Seusai diperiksa pada Rabu (11/9/2013), Poppi mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar tugas pokok dan fungsinya. Poppi juga membantah terlibat pengaturan pemenang tender proyek minyak di SKK Migas. Menurutnya, penentuan pemenang tender dilakukan oleh tim, bukan perorangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka.

Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali menggeledah kantor SKK Migas. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram.

Penyidik juga menemukan uang dalam deposit boks Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS. Selain uang, petugas KPK menyita Toyota Camry Hybrid yang diduga pemberian dari Deviardi untuk Rudi.

Editor : Hindra Liauw

Penundaan Penetapan DPT Dinilai Tepat

Posted: 12 Sep 2013 07:46 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberi kelonggaran waktu untuk menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angrraini menilai, penundaan tersebut merupakan pilihan terbaik di tengah ketidakpastian kualitas daftar pemilih Pemilu 2014.

"Penundaan tersebut sebagai pilihan terbaik di tengah situasi belum pastinya kualitas daftar pemilih yang sudah berhasil dimutakhirkan KPU," ujar Titi saat dihubungi, Kamis (12/9/2013).

Ia mengungkapkan, harus ada kepastian soal kualitas data pemilih. Pasalnya, data pemilih merupakan dasar penyediaan logistik pemilu. Jumlah surat suara, katanya, ditentukan jumlah dan kualitas data pemilih.

"Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif membatasi surat suara cadangan hanya 2 persen (dari jumlah DPT), maka tingkat akurasi data pemilih harus tinggi karena pemilih yang tidak terdaftar terancam tidak bisa memilih. Pasalnya, tidak banyak surat suara cadangan yang tersedia," tukas Titi.

Dia menyatakan, kisruh DPT disebabkan terlalu banyak pihak yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih. Pihak-pihak yang terlibat di antaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyediakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) juga petugas KPU yang terjun ke lapangan untuk menyisir nama pemilih.

Ia mengungkapkan, DP4 Kemendagri tidak sepenuhnya valid lantaran tidak ada pemutakhiran yang dilakukan secara berkesinambungan. "Pemutakhiran tidak berkelanjutan sehingga mau bagaimana pun optimalnya pasti akan ada bolong di sana sini," katanya.

Menurut Titi, seharusnya tanggung jawab pemutakhiran data pemilih sejak awal diberikan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang telah permanen. Dia menilai, di negara mana pun, KPU yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pemutakhiran data.

"Akan berbeda kalau sejak awal KPU yang memiliki beban untuk memutakhirkan data berkelanjutan secara terus menerus. Ke depannya dengan eksistensi KPU yang permanen, mestinya tanggung jawab penuh pemutakhiran data pemilih diserahkan bulat kepada KPU dan jajarannya. Keberadaan mereka yang permanen mesti dibebani dengan pemutakhiran data yang terus menerus," pungkas Titi.

Sebelumnya, KPU akhirnya diberi kelonggaran dalam menetapkan DPT di tingkat kabupaten/kota hingga 13 Oktober 2013. Namun, KPU bersikukuh menetapkan DPT paling lambat Jumat (13/9/2013) sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Kami tidak berpikir akan melampaui tanggal 13 September. Kami masih pasang kekuatan penuh," ujar Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Ia mengatakan, memang masih ada beberapa KPU di daerah yang belum menggelar rapat pleno penetapan DPT hingga Jumat esok, KPU baru melonggarkan jadwal penetapan DPT. "Kalau masih ada yang belum ditetapkan, baru lah berjalan terus dengan maksimal hingga paling lambat 13 Oktober," lanjut Arief.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/9/2013) diputuskan, penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota diundur dari jadwal semula 7-13 September 2013.

Hal ini dilakukan untuk membenahi dan menyandingkan data pemilih KPU dengan data kependudukan dari pemerintah. Penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota paling lambat pada 13 Oktober 2013. Dengan demikian, diharapkan DPT secara nasional bisa diputuskan atau ditetapkan sesuai jadwal, yaitu pada 23 Oktober.

Editor : Hindra Liauw

Saldi Matta Akui Serahkan Sertifikat Tanah ke Fathanah

Posted: 12 Sep 2013 05:59 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com — Saldi Matta, adik Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, mengaku pernah memberikan sertifikat tanah kepada terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Sertifikat itu diberikan karena Fathanah berniat membelinya dan ikut proyek pembangunan perumahan cluster di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

"Saya serahkan fotokopi sertifikat itu karena dia bilang mau beli. Mau joint usaha sama temennya," terang Saldi saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Sertifikat itu sebelumnya ditemukan dalam tas Fathanah dan telah disita KPK. Sertifikat tanah itu juga diketahui milik istri Anis Matta. Namun, Saldi dipercaya untuk menyimpannya.

"Iya, itu punya kakak ipar saya," kata Saldi.

Namun, akhirnya tidak ada kesepakatan harga dengan Fathanah yang merupakan orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu. Transaksi jual beli tanah pun batal dilakukan.

Dalam kesaksian sebelumnya, Anis Matta mengatakan bahwa sertifikat tanah memang pernah dipegang oleh adiknya, Saldi. Hal itu untuk keperluan rencana pembangunan kompleks perumahan cluster di lahan tersebut. Proses itu sudah sampai ke pengurukan lahan, pembuatan drainase, hingga pembangunan tembok-tembok.

Kemudian, Fathanah menawar lahan yang dimilikinya itu. Adapun kepemilikan lahan itu, terang Anis, sudah pernah dilaporkan sebagai harta kekayaannya kepada KPK.

Editor : Hindra Liauw

KPK Akui Pengusutan Kasus Century Rumit

Posted: 12 Sep 2013 05:56 AM PDT


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tergolong rumit. Sejauh ini KPK belum menemukan pihak selain Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dapat dijadikan tersangka.

"Ya memang rumit. Sampai sekarang di situ (Budi Mulya), nanti perkembangannya, enggak tahu, tergantung penyidik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Kendati demikian, Busyro menegaskan bahwa penyidikan kasus Century terus berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi, menurutnya, terus dilakukan. "Ya terus. Anda kan tahu statement saya tadi. Si Dirjen Pajak saja dipanggil untuk dimintai keterangan. Itu kan kita dinamis, enggak pernah berhenti," ujar Busyro.

KPK memeriksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebagai saksi terkait penyidikan kasus Century pada Selasa (10/9/2013). Seusai diperiksa, Fuad mengaku ditanya soal pendapatnya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 21 November 2008 yang menolak penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ketika itu, Fuad menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Proses-proses itu aktif, enggak pernah berhenti. Robert Tantular sudah beberapa kali diperiksa. Kalau itu enggak, baru boleh orang mempertanyakan, kita jalan terus kok," ucap Busyro.

Adapun Robert Tantular adalah mantan pemilik sebagian saham Bank Century. Dia dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Busyro mengungkapkan, pihaknya memeriksa para saksi tersebut untuk menelisik ada tidaknya unsur kegagalan sistemik jika Century tidak segera diselamatkan sekitar 2008.

"Ini kaitannya dengan takar-menakar, ada enggak unsur-unsur kegagalan sistemik. Itu kan yang bisa menjelaskan sejumlah saksi yang tahu ketika itu," kata Busyro.

Sejak menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century sekitar akhir 2012, KPK belum menetapkan tersangka lainnya. Berkas perkara Budi pun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Budi juga belum diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan KPK. Budi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.

Editor : Hindra Liauw

Ini Kriteria Cawapres Idaman Ical...

Posted: 12 Sep 2013 05:28 AM PDT

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, menyampaikan pidato politiknya dalam acara Deklarasi Presiden dari Partai Golkar, di SICC, Sentul, Bogor, Minggu (1/7/2012). Aburizal maju sebagai capres dari partai Golkar berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional ke-3 PG beberapa waktu lalu. | TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie mengungkapkan kriteria calon wakil presiden yang diidamkannya. Salah satu kriteria mutlaknya adalah berwarga negara Indonesia.

"Harus warga negara Indonesia, memiliki visi yang sama, dan mengupayakan kesejahteraan bangsa Indonesia di masa-masa yang akan datang," ungkap Ical di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Menurutnya, belum ada orang yang secara eksklusif menawarkan diri untuk menjadi pendamping Bakrie pada Pemilu 2014 mendatang. Namun, beberapa di antaranya telah mengungkapkan keinginannya secara implisit.

Siapa orang yang menjadi pendampingnya pada Pemilu 2014, kata Ical, akan ditentukan setelah ia mengetahui hasil perolehan suara pada pemilu legislatif. Jika Golkar mendapatkan suara kurang dari 20 persen, ia akan berkoalisi dengan partai lain.

"Cawapres bisa dari luar partai, bisa dari dalam partai, atau nonpartai," kata Ical.

Untuk diketahui, Bakrie terus mengampanyekan dirinya sebagai capres di jaringan televisi miliknya. Selain itu, ia juga terus melakukan kunjungan ke berbagai daerah.

Editor : Hindra Liauw

No comments:

Post a Comment