KOMPAS.com - Nasional |
- KPK Perpanjang Masa Penahanan Mario
- 15 September, Peserta Konvensi Demokrat Diumumkan
- Polisi Siap Jaga Tanah Abang 24 Jam
- Majelis Hakim Ragukan Penjelasan Djoko soal Asal-usul Hartanya
- Dapat Penghargaan, Mahfud MD Merasa Tersandera
- Bentrok Lamongan, DPP FPI Bisa Gugat Massa yang Gunakan Atribut FPI
- KPU Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye
- Dari Bisnis Keris, Djoko Mengaku Beli Delapan Lahan dan Bangunan serta Dua Mobil
| KPK Perpanjang Masa Penahanan Mario Posted: 13 Aug 2013 11:03 AM PDT Pengacara dari Hotma Sitompul Associates, Mario C Bernardo menuju tempat tahanan Rutan Jakarta Timur cabang KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap untuk memenangkan kasasi Mahkamah Agung, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013). KPK menahan dua orang dalam operasi tangkap tangan kasus suap menyuap seorang pengacara dan pegawai MA. | Warta Kota/Henry Lopulalan JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mario C Bernardo, tersangka kasus dugaan suap kepada pegawai Mahkamah Agung. Perpanjangan masa penahanan juga diberlakukan terhadap Djodi Suparman, pegawai MA itu. "Masa penahanan atas tersangka MCB diperpanjang 40 hari," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/8/2013). Mario ditangkap sesaat setelah diduga menyerahkan uang suap kepada Djodi yang merupakan pegawai Diklat MA pada Kamis (25/7/2013). Sementara Djodi ditangkap di sekitar kawasan Monas, saat menumpang ojek. Dari tangan Djodi, penyidik KPK menemukan sebuah tas berisi uang tunai Rp 78 juta. Ketika ditangkap, dia baru saja meninggalkan kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates. Sesudah menangkap Djodi, penyidik mendatangi kantor hukum di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, itu dan menangkap Mario. Menurut KPK, suap diduga terkait pengurusan perkara tindak pidana penipuan yang kini berada di tingkat kasasi, dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Perkara ini ditangani oleh hakim agung Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama. Sampai saat ini KPK menyatakan belum mendapatkan indikasi keterlibatan hakim agung dalam kasus ini. Hotma dan Wijaya sudah dipanggil KPK sebagai saksi. Editor : Palupi Annisa Auliani |
| 15 September, Peserta Konvensi Demokrat Diumumkan Posted: 13 Aug 2013 10:50 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Konvensi Partai Demokrat akan mengumumkan seluruh peserta konvensi pada 15 September 2013. Saat ini Komite tengah menggodok sejumlah nama untuk dinilai kepantasannya mengikuti konvensi. "Di situ akan jelas nama-nama yang masuk (konvensi)," ujar Anggota Komite Konvensi Partai Demokrat, Effendi Ghazali, di sela-sela rapat tertutup di Wisma Kodel, Selasa (13/8/2013). Usulan nama dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sudah akan tercakup di dalamnya. "Diperkirakan pada akhir Agustus ini Komite mendapat (usulan) nama-namanya (dari SBY)," ungkap pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) tersebut. Setelah diumumkan sebagai peserta konvensi, para kandidat calon presiden itu akan memulai tahapan menjaring suara, mulai dari debat kandidat di media massa hingga kampanye ke daerah-daerah. Kandidat yang bakal diusung menjadi calon presiden dari Partai Demokrat akan ditentukan berdasarkan hasil survei yang dilakukan tiga lembaga. Effendi menyatakan, Komite akan bekerja secara independen, termasuk dari arahan Majelis Tinggi Partai Demokrat. Effendi mengatakan, jaminan bisa disampaikan karena mayoritas anggota Komite berasal dari kalangan profesional. Beberapa di antara mereka bahkan tak mau menerima gaji sebagai anggota Komite. Sementara itu, Majelis Tinggi Partai Demokrat mengaku sudah mendekati 11 nama yang dinilai potensial menjadi calon peserta konvensi. Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul membeberkan sembilan nama di antaranya. Menurut Ruhut, hanya dua nama yang merupakan kader Partai Demokrat. Keduanya adalah Wakil Ketua Majelis Tinggi Marzuki Alie dan anggota Dewan Pembina Pramono Edhie Wibowo. Selebihnya adalah para tokoh yang pernah atau masih menjadi pemimpin lembaga negara atau dari kalangan pengusaha. "Selain Marzuki Alie dan Pramono, ada Irman Gusman (Ketua DPD), Chairul Tanjung (pimpinan Trans Corp), Dahlan Iskan (Menteri BUMN), Gita Wirjawan (Menteri Perdagangan), Mahfud MD (mantan Ketua MK), Djoko Santoso (mantan Panglima TNI), dan Endriartono Sutarto (mantan Panglima TNI)," sebut Ruhut saat dihubungi pada Senin (12/8/2013). Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Polisi Siap Jaga Tanah Abang 24 Jam Posted: 13 Aug 2013 08:31 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi membangun posko di empat lokasi di kawasan Pasar Tanah Abang, Selasa (13/8/2013), yaitu di samping gedung pemadam kebakaran, Blok G, Blok D, dan Jembatan Tinggi. Polisi akan menempatkan sejumlah personel di posko-posko itu untuk mencegah parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di lokasi yang ditertibkan pada Minggu (11/8/2013). "Akan dibangun posko pengamanan terpadu. Nanti ditentukan mana yang cocok didirikan pos terpadu, supaya tidak ada lagi orang coba-coba berjualan di situ," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8/2013). "Penjagaan pos 24 jam, nanti shift-nya diatur. Hari ini sudah dilakukan pembangunan tenda. Hari ini juga akan ditentukan berapa personel di setiap posnya," lanjut Rikwanto. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan penjagaan di kawasan Pasar Tanah Abang untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penjagaan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan DKI, Polri, dan TNI pada Selasa (13/8/2013). Mereka yang melanggar perda tersebut diancam dengan sanksi kurungan 10-60 hari atau denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta. Pemprov DKI juga menata taman-taman di kawasan Pasar Tanah Abang, dengan menanam pohon hias, misalnya menanam palem kuning dan bugenvil di kawasan Jalan Kebon Jati dan Jalan KH Mas Mansyur hingga depan Majid Al Makmur. Tanaman-tanaman itu dipasang agar PKL tidak lagi berjualan di badan jalan dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar. Sebanyak 100 pohon palem dan 100 pohon bugenvil ditanam dalam polybag. Pohon tersebut dibawa dari Senayan. Editor : Tjatur Wiharyo |
| Majelis Hakim Ragukan Penjelasan Djoko soal Asal-usul Hartanya Posted: 13 Aug 2013 08:21 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meragukan penjelasan Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengenai asal-usul hartanya. Djoko menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) tersebut. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo meminta Djoko menyertakan bukti yang akurat berupa data dan dokumen yang menunjukkan asal-usul hartanya. "Majelis akan mempertimbangkan selama didukung bukti-bukti yang akurat. Kalau hanya di-breakdown (dipaparkan) begini kan, sumber data Saudara dari mana? Kita bicara dengan data. Data Saudara apa rujukannya itu?" kata Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/8/2013). Suhartoyo menyela penjelasan Djoko yang diperiksa sebagai terdakwa. Ketika itu, Djoko tengah menjelaskan melalui presentasi dengan layar di tengah persidangan mengenai asal-usul asetnya yang berupa rumah di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut Djoko, rumah atas nama Mahdiana itu dijualnya pada sekitar 2011 kepada Alin Sudin. "Yang dipersoalkan JPU (jaksa penuntut umum) adalah perolehan uang yang dipakai untuk beli aset-aset ini," kata hakim Suhartoyo lagi. Kepada majelis hakim, Djoko menyampaikan bahwa sumber uang untuk membeli rumah itu berasal dari hasil bisnis keris pusaka dan benda antik yang dilakoninya sejak 1998. "Nanti kami sampaikan pada pembuktian. Ini kami sampaikan sumbernya penjualan keris. Maka, nanti akan kami jelaskan pada pembuktian," tutur Djoko. Seolah tak puas, hakim Suhartoyo kembali mencecar Djoko mengenai bukti-bukti soal asal-usul aset tersebut. Suhartoyo menduga angka-angka dalam presentasi yang diperlihatkan Djoko itu telah dimanipulasi sedemikian rupa sehingga cocok dengan dakwaan jaksa KPK. "Persoalannya ketika jadi saksi, mereka tidak dapat menunjukkan data-datanya, tapi Saudara bisa jelaskan data-data penjualan, pembelian, itu sekarang. Ini maaf ya, mungkin gampang mencari angka-angka supaya klop," ucap Suhartoyo. Hakim juga menilai, penjelasan Djoko mengenai asal-usul hartanya ini tidak didukung dengan keterangan saksi meringankan yang diajukan pihak Djoko yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Misalnya saja, saksi Ali Sudin yang disebut membeli rumah Mahdiana atau saksi Subekti yang dikatakan mengelola bisnis jual beli permata, emas, dan peminjaman uang di Solo. Djoko mengklaim hasil bisnis yang dikelola Subekti ini sebagai salah satu sumber penghasilan sampingannya. "Tapi mereka ketika dijadikan saksi meringankan, mereka blank, tidak dapat menunjukkan bukti. Bahkan lalu lintas keuangan atau pembukuan yang berkaitan dengan Saudara, demikian juga Subekti, demikian juga Mahdiana," tutur Suhartoyo. Dia juga menyayangkan sikap Djoko yang keberatan jika istri mudanya, Mahdiana, diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. "Banyak sekali asetnya tapi Ibu Mahdiana, Anda keberatan beliau dihadirkan jadi saksi di sini," ucap Suhartoyo. Kepada majelis hakim, Djoko mengaku minim bukti untuk menjelaskan asal-usul hartanya karena sebagian bisnis Djoko dijalankan tanpa menggunakan transaksi keuangan perbankan. "Karena memang bisnis ini tidak menggunakan transaksi keuangan perbankan," ujar Djoko menjelaskan soal bisnisnya yang dikelola Subekti. Dia mengatakan, bisnis tersebut dijalankan atas dasar kepercayaan tanpa perlu bukti ataupun kuitansi pengelolaan bisnis yang dijalankan Subekti tersebut. Menanggapi keterangan Djoko tersebut, Suhartoyo tetap menilai penjelasan jenderal bintang dua itu tidak masuk akal. "Anda boleh saja, tapi yang ditanyakan, ketika dikembangkan Subekti, masak tidak ada rinciannya? Untuk dibelikan permata, diberikan kepada pihak ketiga, tapi tidak pernah ada bukti, itulah yang dengan nalar kita enggak nyambung," ucapnya. Dalam kasus simulator SIM, Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang. Untuk pencucian uang, dia diduga menyembunyikan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi. Editor : Heru Margianto |
| Dapat Penghargaan, Mahfud MD Merasa Tersandera Posted: 13 Aug 2013 07:32 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD merasa tersandera dengan pemberian tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana oleh negara. Penghargaan itu membuat Mahfud harus terus berbuat baik. "Orang yang diberikan penghargaan ini karena baik. Oleh karena itu, saya gembira dan merasa tersandera untuk tetap harus baik," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013). Selain Mahfud, 10 orang lain juga mendapat penghargaan sama yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Delapan di antaranya adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Dua orang lainnya, yakni Almh Hj Rahman El Yunusiyyah dan Alm Abdul Rahman Baswedan. Penghargaan untuk keduanya diwakilkan keluarga. Sudi mengaku bersyukur atas penghargaan itu. Mengenai layak tidaknya dirinya mendapatkan penghargaan, Sudi menyerahkan kepada publik untuk menilai. "Ini tentu lebih memotivasi kita untuk tidak menodai penghargaan yang kita terima," kata Sudi. Hatta membantah jika ada anggapan penghargaan diberikan karena kedekatan dengan Presiden. Hatta mempersilakan publik untuk menilai kinerjanya selama 13 tahun menjadi menteri. "Tanpa pemberian penghargaan, pengabdian tidak boleh kendor. Pengabdian perlu dilakukan dengan sepenuhnya," kata Hatta. Hal senada dikatakan Suryadharma. "Ini kehormatan luar biasa buat saya. Mudah-mudahan penghargaan ini saya jaga dengan sebaik-baiknya supaya tidak ada perilaku yang membuat cacatnya penghargaan," ucap dia. Editor : Heru Margianto |
| Bentrok Lamongan, DPP FPI Bisa Gugat Massa yang Gunakan Atribut FPI Posted: 13 Aug 2013 07:24 AM PDT
"Jadi itu tanggung jawab pribadi, oknum-oknum yang melakukan itu. Oleh karena itu proses hukum ditegakan," kata Gamawan di Jakarta, Selasa (13/8/2013). Gamawan menyarankan kepada DPP FPI untuk memproses secara hukum mereka yang mengatasnamakan FPI dalam melakukan tindakan kekerasan. "Semestinya kalau dia tidak masuk itu, (organisasi FPI) DPP gugat. Jangan pakai atribut kalau tidak terdaftar seperti itu," kata dia. Sebelumnya, Pengurus DPD Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur membantah keras anggotanya terlibat bentrok dengan warga di Kecamatan Paciran. Mereka memastikan bahwa di Kabupaten Lamongan sudah tidak ada lagi FPI (baca: FPI Jatim: FPI Lamongan Sudah Tidak Ada). Polisi juga menegaskan, bentrok tersebut tidak terkait dengan FPI. Menteri Koordinator bidang Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, jawaban untuk penyelesaian kekerasan adalah penegakan hukum. Siapapun yang terlibat dalam kekerasan harus diproses hukum. Seperti diberitakan, Kepolisian menetapkan 22 orang dari 42 orang yang mengaku sebagai anggota FPI sebagai tersangka. Mereka terlibat bentrokan dengan warga Lamongan yang bermula dari penganiayaan seorang istri kelompok orang yang mengaku anggota FPI tersebut. Massa yang mengaku anggota FPI itu lalu melakukan sweeping untuk mencari pelakunya. Tak menemukan pelaku, mereka lalu melakukan perusakan dan dilawan oleh warga. Editor : Heru Margianto |
| KPU Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye Posted: 13 Aug 2013 07:07 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan melarang seluruh calon anggota legislatif (caleg) memasang alat peraga kampanye untuk mempromosikan diri. Promosi caleg dengan alat peraga hanya boleh dilakukan dengan koordinasi dengan partai. "Caleg tidak boleh memasang alat peraga apa pun, kecuali dikoordinasikan oleh partai politik yang mengusungnya," kata Komisioner KPU Husni Kamil Manik ketika ditemui di kantornya, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/8/2013). Klausul tersebut akan dituangkan dalam draf perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Ferry menuturkan, pelarangan pemasangan alat peraga antara lain pada baliho, spanduk, dan iklan reklame. Dikatakan, caleg boleh memasang nama dan gambar wajahnya pada alat peraga itu melalui parpol. "Misalnya, parpol memasang semua nama dan gambar caleg di dapil (daerah pemilihan) itu. Jadi bukan hanya dia (seorang diri) saja," jelasnya. Ia mengatakan, pelarangan itu dilakukan agar caleg lebih mendekatkan diri secara langsung kepada para konstituennya. Caleg didorong untuk lebih mengutamakan kampanye dialogis dengan menemui konstituennya. "Ini upaya untuk mendesak caleg supaya 'blusukan' mendekati konstituennya, sehingga bisa dikenal," tambahnya. Selain pelarangan itu, ungkapnya, peraturan KPU itu juga akan mengatur pembatasan penggunaan alat peraga untuk setiap partai peserta pemilu baik dalam hal jumlah, ukuran, maupun ruang publik untuk memasang alat peraga. "Ukuran baliho maksimal 2x3 meter, pemasangan di setiap kecamatan dua baliho," imbuh Ferry. Mantan anggota KPU Jawa Barat itu menyampaikan, ke depan, KPU dan KPU Daerah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemerintah daerah soal penertiban alat peraga kampanye. "Bahkan kami berharap ada peraturan wali kota bupati untuk menentukan di mana saja baliho, reklame, iklan, dipasang termasuk pemasangan stiker poster dengan peraga tersendiri," tuturnya. KPU hanya melarang pemasangan alat peraga kampanye pada jalan protokol dan taman publik. Meskipun peraturan KPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye belum disahkan, para peserta pemilu baik parpol maupun caleg sudah memasang beragam alat peraga. Selama pemasangan alat peraga tersebut tidak diidentifikasi sebagai upaya kampanye, maka hal itu menjadi kewenangan pemda setempat untuk memberlakukan baliho dan spanduk itu sebagai iklan daerah. Editor : Heru Margianto |
| Dari Bisnis Keris, Djoko Mengaku Beli Delapan Lahan dan Bangunan serta Dua Mobil Posted: 13 Aug 2013 06:44 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mengaku telah berbisnis jual beli keris pusaka dan barang antik sejak 1998. Bisnis keris ini diklaim Djoko sebagai usaha sampingannya selain menjadi anggota Kepolisian. Dari hasil bisnis keris dan barang antik inilah, menurut Djoko, dia membeli sejumlah aset yang kini dipermasalahkan jaksa KPK. "Sumber penghasilan lain, ada bisnis keris pusaka dan barang antik," kata Djoko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/8/2013). Jaksa KPK mendakwa Djoko menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi melalui pembelian sejumlah aset. Menurut Djoko, ada dua mobil yang dibelinya dari hasil usaha keris dan barang antik. Kedua mobil itu adalah Mercedez Benz G 55 tahun 2011 dengan harga sekitar Rp 2,8 miliar dan Jeep Wrangler 4 0L atas nama Ryan Setiadi yang diperoleh pada 2008 senilai Rp 450 juta. Mercedez dia beli dengan uang hasil bisnis keris Rp 925 juta ditambah uang dari hasil bisnis SPBU sebesar Rp 1,875 miliar. "Bersumber dari hasil SPBU Kendal dan Ciawi yang dititipkan di Budi Susanto sebesar Rp 1,875 miliar, hasil bisnis keris pusaka dan barang antik Rp 925 juta," ujar Djoko sambil memaparkan asal usul hartanya yang dipresentasikan melalui layar di tengah persidangan. Selain dua kendaraan tersebut, Djoko mengaku telah menggunakan uang hasil bisnis keris dan benda pusakanya untuk membeli sejumlah rumah dan lahan. Pertama, rumah di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama istri mudanya, Mahdiana. Rumah ini dibeli dengan harga Rp 589,6 juta pada 2004. "Sumber dana dari bisnis keris pusaka dan barang antik sebesar Rp 589,6 juta," ucap Djoko. Kedua, rumah di Jalan Lampo Batang Tengah, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, yang diatasnamakan Lady Diah Hapsari. Rumah itu dibeli dengan harga Rp 80 juta pada 2004. "Sumber dana dari bisnis keris dan barang antik Rp 80 juta, di dalam dakwaan, aset ini dicatat sebagai penggunaan 2009," kata Djoko. Ketiga, rumah di Jalan Setapak, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Dipta Anindita seharga Rp 2,65 miliar. Keempat, rumah di Perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, atas nama Indra Jaya Febru seharga Rp 1,65 miliar. Kelima, rumah di Perumahan Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat, atas nama Mahdiana seharga Rp 818 juta. "Bersumber dana dari keris Rp 818 juta pada 2001," ujar Djoko. Keenam, lahan di Desa Sudimara, Tabanan, Bali, atas nama Mahdiana senilai Rp 1,595 miliar. Ketujuh, rumah di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16, Surakarta, Manahan, Banjarsari, Jawa Tengah, atas nama Dipta Anindita yang diperoleh dengan harga Rp 4,8 miliar. Menurut Djoko, rumah ini dibeli dari uang hasil bisnis keris dan benda usaha Rp 3 miliar ditambah uang hasil bisnis jual beli tanah dan daging sapi yang dikelola rekannya, Dadeng Saefuddin sebesar Rp 1,8 miliar. Kedelapan, rumah di Harvestland Residence, Denpasar, Bali, atas nama Mahdiana yang dibeli pada 2008 dengan harga Rp 2,7 miliar. "Ini juga sumber dana dari bisnis keris dan benda antik," kata Djoko. Editor : Heru Margianto |
| You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
No comments:
Post a Comment