KOMPAS.com - Nasional |
- Partai Demokrat Harus Segera Pilih Ketua Umum Baru
- Digugat Yusuf Supendi, Ini Tanggapan Assegaf
- Korban dalam Video Kekerasan Polisi akan Diperiksa
- Korban dalam Video Kekerasan Posisi akan Diperiksa
- Gantikan Mahfud MD, Arief Diminta Tak Jadi Pengamat Politik
- Arief Hidayat Gantikan Mahfud MD di MK
- Polri Tunggu Hasil Kerja Komite Etik KPK
- Polri Cermati Kinerja Komite Etik KPK Usut Sprindik Bocor
| Partai Demokrat Harus Segera Pilih Ketua Umum Baru Posted: 04 Mar 2013 08:52 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lebih dari sepekan Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatan ketua umum, Partai Demokrat diharapkan segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih ketua umum baru. Dengan pemimpin baru, partai itu dapat memperkuat konsolidasi, menggerakkan mesin partai, dan mempersiapkan diri untuk Pemilu 2014. -- Philips J Vermonte "Dengan pemimpin baru, partai itu dapat memperkuat konsolidasi, menggerakkan mesin partai, dan mempersiapkan diri untuk Pemilu 2014," kata peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Philips J Vermonte, di Jakarta, Senin (4/3/2013). Konflik di Partai Demokrat masih berlanjut, meski Anas Urbaningrum menyatakan berhenti dari jabatan ketua umum setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, di Jakarta, Minggu (3/3), berharap Anas Urbaningrum terbebas dari dakwaan dan dinyatakan tidak bersalah dari kasus hukumnya. Menurut Philips J Vermonte, Partai Demokrat jangan terus membiarkan konflik internal melemahkan partai dan menurunkan elektabilitasnya di mata publik. Setelah jabatan ketua umum ditinggalkan Anas Urbaningrum, Partai Demokrat harus segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai mekanisme demokratis untuk memilih ketua umum baru. Dengan kepemimpinan yang jelas, partai itu akan bisa menjalankan mesin partai, memperkuat konsolidasi, dan menyongsong Pemilu 2014. "Pemimpin baru itu jangan merangkap jabatan publik sehingga bisa mencurahkan energi sepenuhnya untuk membangun ulang infrastruktur partai dan menanamkan ideologi partai sampai ke tingkat bawah. Sebaiknya sosok itu kader internal sendiri dan harus bersih agar tidak rentang terjerat kasus seperti Anas. Penting juga mempertimbangkan pengalaman politik dan organisasi," katanya. Partai Demokrat harus berani menindaklanjuti langkah-langkah keputusan Majelis Tinggi. Seleksi kembali para pengurus partai dengan mengutamakan orang-orang yang memang setia untuk mengembangkan partai. Para loyalis Anas harus rela bergabung dengan kepemimpinan baru atau mencari lembaga baru yang sesuai dengan idealismenya. "Ketua umum baru itu harus bekerja cepat untuk memenuhi tenggat setoran daftar caleg sementara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada April nanti. Ini harga yang harus dibayar dengan kemelut ini," katanya. |
| Digugat Yusuf Supendi, Ini Tanggapan Assegaf Posted: 04 Mar 2013 08:36 AM PST Digugat Yusuf Supendi, Ini Tanggapan Assegaf Penulis : Robertus Belarminus | Senin, 4 Maret 2013 | 23:14 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Mohammad Assegaf terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pelapor Yusuf Supendi mengatakan, ucapan yang dilontarkannya pada acara Indonesian Lawyers Club (ILC) pada 5 Februari 2013 adalah forum terbuka dengan kesempatan saling menanggapi. "Itu adalah forum diksusi, dalam forum terbuka, dan forum itu disiarkan di Indonesia dan memberikan kesempatan saling melengkapi," kata Assegaf, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (4/3/2013). Assegaf dilaporkan Yusuf ke Unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, Senin (4/3/2013) siang. Menanggapi pelaporan itu Assegaf justru mempertanyakan apakah dalam forum yang terbuka tersebut, dengan ada kesempatan untuk saling menanggapi, merupakan suatu bentuk pencemaran nama baik. "Apakah masih bisa dikatakan pencemaran nama baik. Padahal orang lain diberikan kesempatan untuk menanggapi. Kan Pak Karni (Karni Ilyas-red) juga memberikan kesempatan untuk menanggapi," ujar Assegaf. Menurutnya, pada kesempatan tersebut dirinya juga sudah menyampaikan permintaan maaf dengan menjabat tangan Yusuf. Hal itu, lanjut Assegaf, dilakukannya karena menganggap Yusuf sebagai sosok yang santun dan dituakan. "Yang perlu diketahui, setelah acara tersebut break untuk iklan saat menjabat tangan. Saya sudah minta maaf di mejanya," jelas Assegaf. Assegaf melanjutkan, dia tidak mengingat persis bentuk ucapannya saat itu. Tetapi dirinya tidak membantah melontarkan pernyataan yang kemudian ditanggapi oleh Yusuf sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. Menurut Assegaf ucapannya tentang Yusuf dalam forum itu merupakan "logika" dari kasus pemecatan yang menimpa Yusuf. "Pak Yusuf Supendi sudah pernah dipecat dari PKS. Dia melakukan gugatan termasuk ke semua pimpinan PKS, gugatan dia dibawa ke pengadilan. Saya bilang, 'barang kali karena dipecat itulah Pak Yusuf Supendi sakit hati'," ujar Assegaf. Dengan adanya laporan ini, Assegaf menyatakan siap memberikan keterangan bila sudah saatnya menjalani pemeriksaan. "Saya memang mengganggap saya tentu akan dipanggil, diperiksa. Dan saya akan sampaikan hal itu kepada penyidik," ujar dia. Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Korban dalam Video Kekerasan Polisi akan Diperiksa Posted: 04 Mar 2013 08:20 AM PST Korban dalam Video Kekerasan Polisi akan Diperiksa Penulis : Dian Maharani | Senin, 4 Maret 2013 | 22:18 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian masih mencari pelaku tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Poso, Sulawesi Tengah, terhadap seorang tersangka kasus kekerasan. Polisi akan meminta keterangan terhadap korban dalam video tersebut yang diketahui bernama Wiwin alias Rahman Kalahe. "Menurut rencana akan diperiksa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013). Wiwin ditangkap oleh aparat kepolisian pada Januari 2007 di Poso, dan kini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Palu. Wiwin dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemenggalan kepala terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso pada 2005. Boy menerangkan, video itu pun terjadi pada 2007 di Poso. "Jadi pada 2007 di poso ada kegiatan penegakan hukum terhadap mereka yang terkait aksi kekerasan. Informasi yang kami terima, tersangka sudah diproses hukum. Saudara Wiwin menjalani hukuman di lapas Palu. Tentu nanti akan kita dalami lebih lanjut," terang Boy. Boy mengatakan, kepolisian membutukan waktu yang tak sebentar untuk mengungkap anggotanya yang terlihat di dalam video berdurasi lebih dari 10 menit itu. Sekitar lima polisi itu kemungkinan besar tidak lagi bergabung pada satuan dan wilayah yang sama. Ia juga mengatakan, anggotanya tersebut belum dapat dipastikan berasal dari satuan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri seperti yang dituduhkan selama ini. "Dari seragamnya kelihatan sekitar empat atau lima (anggota polisi). Tapi kita mencari tahu mereka terlebih dahulu asal usulnya dari kesatuan mana, ini peristiwa enam tahun lalu," ujar Boy. Dia berjanji Polri akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran HAM seperti yang dilaporkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin beberapa waktu lalu. Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Korban dalam Video Kekerasan Posisi akan Diperiksa Posted: 04 Mar 2013 07:32 AM PST Korban dalam Video Kekerasan Polisi akan Diperiksa Penulis : Dian Maharani | Senin, 4 Maret 2013 | 22:18 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian masih mencari pelaku tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Poso, Sulawesi Tengah, terhadap seorang tersangka kasus kekerasan. Polisi akan meminta keterangan terhadap korban dalam video tersebut yang diketahui bernama Wiwin alias Rahman Kalahe. "Menurut rencana akan diperiksa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013). Wiwin ditangkap oleh aparat kepolisian pada Januari 2007 di Poso, dan kini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Palu. Wiwin dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemenggalan kepala terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso pada 2005. Boy menerangkan, video itu pun terjadi pada 2007 di Poso. "Jadi pada 2007 di poso ada kegiatan penegakan hukum terhadap mereka yang terkait aksi kekerasan. Informasi yang kami terima, tersangka sudah diproses hukum. Saudara Wiwin menjalani hukuman di lapas Palu. Tentu nanti akan kita dalami lebih lanjut," terang Boy. Boy mengatakan, kepolisian membutukan waktu yang tak sebentar untuk mengungkap anggotanya yang terlihat di dalam video berdurasi lebih dari 10 menit itu. Sekitar lima polisi itu kemungkinan besar tidak lagi bergabung pada satuan dan wilayah yang sama. Ia juga mengatakan, anggotanya tersebut belum dapat dipastikan berasal dari satuan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri seperti yang dituduhkan selama ini. "Dari seragamnya kelihatan sekitar empat atau lima (anggota polisi). Tapi kita mencari tahu mereka terlebih dahulu asal usulnya dari kesatuan mana, ini peristiwa enam tahun lalu," ujar Boy. Dia berjanji Polri akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran HAM seperti yang dilaporkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin beberapa waktu lalu. Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Gantikan Mahfud MD, Arief Diminta Tak Jadi Pengamat Politik Posted: 04 Mar 2013 07:00 AM PST Gantikan Mahfud MD, Arief Diminta Tak Jadi Pengamat Politik Penulis : Sandro Gatra | Senin, 4 Maret 2013 | 21:31 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Arief Hidayat diminta tidak banyak berbicara dalam menjalankan tugasnya ke depan. Arief yang akan menggantikan Mahfud MD sebagi hakim konstitusi, diminta fokus menjalankan tugasnya mengawal konstitusi. "Sebaiknya tidak jadi pengamat politik. Jangan semua masalah ditanggapi karena tidak semua masalah kewenangan MK. Hakim dan pengamat politik berbeda, jangan digabung," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, seusai proses pemungutan suara calon hakim MK di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin ( 4/3/2013 ) malam. Selama fit and proper test, para politisi Komisi III DPR memang mengkritisi sikap Ketua MK Mahfud MD yang banyak mengomentari berbagai isu di luar tugasnya sebagai hakim MK. Setelah melewati fit and proper test siang tadi, Arief mendapat 42 dari 48 suara. Dua calon hakim MK lainnya kalah dukungan, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara). Enam politisi Komisi III tak menggunakan hak suara lantaran tak hadir. Pasek menilai Arief memang layak menjadi hakim MK. Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang itu dianggap tegas dalam bersikap, menguasai konstitusi, dan memiliki banyak pengalaman di bidang ketatanegaraan. "Ini poin yang bagus. Kami harapkan dia berani di MK," ucap Pasek. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah memberikan apresiasi terhadap Arief atas sikapnya yang tetap mempertahankan mata kuliah Pancasila di Universitas Diponegoro. Padahal, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, kata dia, Pancasila sudah dihapuskan dari kurikulum sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Basarah berharap sikap konsisten Arief terhadap Pancasila itu diterapkan di MK kelak terutama dalam pengujian UU atas UUD 1945 . Selama ini, kata dia, para hakim MK hanya merujuk pasal-pasal dalam UUD 1945 tanpa melihat sila-sila Pancasila. "Ke depan, Pancasila harus jadi rujukan hakim MK," pungkas Wasekjen PDIP itu. Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Arief Hidayat Gantikan Mahfud MD di MK Posted: 04 Mar 2013 06:44 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memilih Profesor Arief Hidayat sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Arief akan menggantikan hakim MK Mahfud MD yang masuk masa pensiun pada 1 April 2013. Proses pemilihan dilakukan melalui voting di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013) malam. Setelah melewati fit and proper test siang tadi, Arif mendapat 42 dari 48 suara. Dua calon hakim MK lainnya kalah dukungan, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara). Enam politisi Komisi III tak menggunakan hak suara lantaran tak hadir. Sebelum fit and proper test, tiga calon hakim MK mengundurkan diri dengan berbagai alasan, yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Rektor Universitas Krisnadwipayana Lodewijk Gultom, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda. Berikut profil hakim MK terpilih, Prof Arief Hidayat: - Tempat, tanggal lahir : Semarang, 3 Februari 1956 - Pendidikan Umum: - Organisasi Profesi: 1. Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia - Bidang Keahlian: Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum Lingkungan, Hukum Perikanan Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Polri Tunggu Hasil Kerja Komite Etik KPK Posted: 04 Mar 2013 06:44 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia belum dapat menerima laporan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang diajukan loyalis Anas, Tri Dianto. Polri terlebih dahulu mencermati proses yang dilakukan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dicemati dulu proses hukum di KPK karena seperti yang kita ketahui, sudah ada tim etik yang sudah berjalan. Kami hormati proses yang berjalan ini. Kami perlu menyimak hasilnya yang akan disampaikan pada masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013). Boy mengatakan, kepolisian pun harus menelusuri unsur tindak pidana yang dapat dikenakan untuk kebocoran sprindik. Sebab, selama ini belum pernah terjadi kebocoran draf sprindik. Untuk itu, pihak pelapor pun disarankan untuk menunggu kinerja yang dilakukan komite etik KPK. "Itu memang dokumen, tapi apa masuk ke dalam hukum pidana, misalnya dikaitkan dengan dokumen, kita lihat apa yang mengatur itu. Kita enggak bisa bilang serta-merta itu pidana. Kita cari tahu dulu. Semua harus berdasarkan hukum. Baik sekali kita cermati tim etik itu, bisa jadi salah satu rujukan," papar Boy. Sebelumnya, mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto melaporkan kebocoran sprindik tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013). Ia melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak dapat menjaga dokumen rahasia. Tri yakin kebocoran sprindik tersebut dilakukan oknum yang memiliki jabatan penting di KPK. Namun, ia sendiri tidak mengetahui pasti siapa pelaku yang membocokan sprindik atas nama Anas itu. Ia mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa draf sprindik dan yang dimuat di salah satu surat kabar. Tri mengaku tidak mempercayai kinerja Komite Etik yang dibentuk KPK. Seperti diketahui, sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar. Dalam draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kebocoran draf terjadi sebelum ada gelar perkara di depan seluruh pimpinan KPK yang kemudian memang menetapkannya menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Terkait kebocoran itu, KPK kemudian membentuk Komite Etik untuk melakukan penyelidikan, yang diduga melibatkan level pimpinan. Jika pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Namun bila ternyata pimpinan yang terlibat, maka sanksi akan diputuskan Komite Etik. Saat ini Komite Etik yang dipimpin Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, sudah bekerja dan mengumpulkan keterangan para saksi. Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang Editor : Palupi Annisa Auliani |
| Polri Cermati Kinerja Komite Etik KPK Usut Sprindik Bocor Posted: 04 Mar 2013 06:28 AM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia belum dapat menerima laporan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang diajukan loyalis Anas, Tri Dianto. Polri terlebih dahulu mencermati proses yang dilakukan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dicemati dulu proses hukum di KPK karena seperti yang kita ketahui, sudah ada tim etik yang sudah berjalan. Kami hormati proses yang berjalan ini. Kami perlu menyimak hasilnya yang akan disampaikan pada masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013). Boy mengatakan, kepolisian pun harus menelusuri unsur tindak pidana yang dapat dikenakan untuk kebocoran sprindik. Sebab, selama ini belum pernah terjadi kebocoran draf sprindik. Untuk itu, pihak pelapor pun disarankan untuk menunggu kinerja yang dilakukan komite etik KPK. "Itu memang dokumen, tapi apa masuk ke dalam hukum pidana, misalnya dikaitkan dengan dokumen, kita lihat apa yang mengatur itu. Kita enggak bisa bilang serta-merta itu pidana. Kita cari tahu dulu. Semua harus berdasarkan hukum. Baik sekali kita cermati tim etik itu, bisa jadi salah satu rujukan," papar Boy. Sebelumnya, mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto melaporkan kebocoran sprindik tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013). Ia melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak dapat menjaga dokumen rahasia. Tri yakin kebocoran sprindik tersebut dilakukan oknum yang memiliki jabatan penting di KPK. Namun, ia sendiri tidak mengetahui pasti siapa pelaku yang membocokan sprindik atas nama Anas itu. Ia mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa draf sprindik dan yang dimuat di salah satu surat kabar. Tri mengaku tidak mempercayai kinerja Komite Etik yang dibentuk KPK. Seperti diketahui, sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar. Dalam draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kebocoran draf terjadi sebelum ada gelar perkara di depan seluruh pimpinan KPK yang kemudian memang menetapkannya menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Terkait kebocoran itu, KPK kemudian membentuk Komite Etik untuk melakukan penyelidikan, yang diduga melibatkan level pimpinan. Jika pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Namun bila ternyata pimpinan yang terlibat, maka sanksi akan diputuskan Komite Etik. Saat ini Komite Etik yang dipimpin Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, sudah bekerja dan mengumpulkan keterangan para saksi. Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang Editor : Palupi Annisa Auliani |
| You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
No comments:
Post a Comment