KOMPAStekno

KOMPAStekno


Paten "Pinch-to-Zoom" Milik Apple Dicabut!

Posted: 21 Dec 2012 10:58 AM PST

KOMPAS.com — Kantor Hak Paten Amerika Serikat menolak permohonan paten pinch-to-zoom yang diajukan oleh Apple. Paten teknologi gesture ini merupakan satu dari sekian banyak "senjata" yang digunakan oleh Apple untuk melawan Samsung di pengadilan.

Dengan penolakan ini, Apple sudah tidak dapat menggunakan hak paten tersebut untuk menuntut Samsung. Namun, Apple masih memiliki beberapa tuntutan pelanggaran hak paten lain, seperti kemampuan membesarkan dan mengecilkan gambar dengan cara mengetuk layar dan efek dari gerakan single-touch dan multi-touch.

Selain dari segi fitur dasar yang ada di sistem operasi, Apple juga menuntut Samsung dari sisi desain produk. "Sudut membulat" yang ada di beberapa perangkat mobile Samsung dianggap melanggar hak paten milik Apple.

Dikutip dari Reuters, Jumat (21/12/2012), informasi tentang pembatalan hak paten ini didapat dari dokumen persidangan milik Samsung.

Perlu ditegaskan bahwa ini baru keputusan awal dari Kantor Paten dan Merek Dagang di AS. Masih akan ada putaran-putaran berikutnya sebelum keputusan final diambil.

Keputusan awal ini menyatakan bahwa seharusnya paten tersebut tidak pernah dianugerahkan kepada Apple. Pemeriksaan ulang atas paten ini diajukan oleh Samsung.

Baik pihak Samsung maupun Apple masih menolak berkomentar terkait pembatalan tersebut.

Fitur pinch-to-zoom mengizinkan pengguna untuk melakukan zoom in (memperbesar tampilan) atau zoom out (memperkecil tampilan) terhadap sebuah gambar, peta digital, teks tulisan, dan masih banyak lagi.

Cara menggunakan fitur ini pun cukup mudah. Pengguna hanya menyentuh layar dengan dua jari. Jika ingin menjalankan fungsi zoom in, pengguna hanya perlu menjauhkan dua jari yang digunakan. Adapun untuk fungsi zoom out, pengguna hanya perlu mendekatkan kedua jari, mirip dengan gerakan mencubit.

Fitur ini sudah banyak digunakan di perangkat mobile berlayar sentuh yang beredar di pasaran saat ini.

Uniknya, meski disebut sebagai paten pinch-to-zoom, sebenarnya teknologi yang dicakup oleh paten itu adalah membedakan antara single touch dan multi touch.

Berita-berita seputar paten teknologi dapat diikuti di liputan khusus "Kisruh Paten Teknologi".

2012, Adopsi .id Tembus 100.000 Domain

Posted: 21 Dec 2012 10:44 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mencatat pertumbuhan pesat penggunaan domain .id (dot id) sepanjang 2012. Hingga 19 Desember 2012, ada 103.882 domain .id yang terdaftar.

Jumlah ini melonjak 62,5% dibandingkan tahun 2011 yang hanya 63.930 domain. Domain .id sendiri merupakan domain kode negara (country code top level domain/CCTLD) untuk Indonesia.

Menurut Ketua Umum PANDI Andi Budimansyah, kenaikan nama domain tahun 2012 tertinggi sepanjang sejarah. "Yang paling banyak digunakan adalah domain co.id dan web.id.," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Penggunaan domain .id masih kalah jika dibandingkan Singapura (.sg) dan Malaysia (.my). Hingga akhir 2012, domain .sg yang terdaftar berjumlah 144.591, sedangkan .my mencapai 206.663.

PANDI mengajak masyarakat Indonesia untuk mau menggunakan domain .id karena domain ini mewakili identitas Indonesia. PANDI mempermudah pendaftaran domain sejak November 2012 dengan menggandeng 12 perusahaan registrar, meliputi Rumahweb, (Yogyakarta), IDwebhost/Jogjacamp Indonesia (Yogyakarta), Core Mediatech (Jakarta), Jetcom Netindo (Jakarta), Jasnita Registri Indonesia (Jakarta), Melsa/PT. Melvar Lintasnusa (Bandung), Jatis Mobile/PT. Informasi Teknologi Indonesia (Jakarta), CBN/PT. Cyberindo Aditama (Jakarta), Garuda Internet/PT. Jupiters Network Indo Teleglobal (Jakarta), Gemilang Ananta (Jakarta), Radnet/PT. Rahajasa Media Internet (Jakarta), dan IM2/PT. Indosat Mega Media (Jakarta).

Second Level Domain (SLD) yang bisa didaftarkan adalah co.id, web.id, net.id, or.id, .ac.id, sch.id, go.id, dan mil.id untuk militer. PANDI membuka nama SLD baru untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yaitu biz.id dan my.id untuk personal. Jadi, totalnya ada 10 nama SLD .id.

Berikut laporan PANDI tentang pemakaian domain .id hingga 2012:

- co.id: 41.655
- web.id: 41.193
- net.id: 341
- or.id: 4.674
- ac.id: 2.654
- sch.id: 9.370
- go.id: 2.979
- mil.id: 214
- biz.id: 216
- my.id: 586

Inikah Nama Ponsel BlackBerry 10 Perdana?

Posted: 21 Dec 2012 08:52 AM PST


KOMPAS.com — Perangkat yang mewakili "comeback" dari Research in Motion (RIM) untuk langsung menantang dominasi Android dan iOS tentu butuh nama yang bagus dan gampang diingat.

Nah, sejauh ini panggilan resmi untuk perangkat BlackBerry 10 yang akan menjadi andalan baru RIM itu belum diketahui secara pasti.

Akan tetapi, sebuah sumber anonim yang dikutip Cnet dari Unwired View mengatakan bahwa ponsel BlackBerry 10 full-touch, yang selama ini hanya dikenal dengan sebutan "L-series" akan diberi nama resmi "Z10".

Menurut gambar iklan di bawah—yang kabarnya diperoleh dari sumber tepercaya—RIM tak akan lagi menggunakan model nama dengan empat angka untuk mengategorikan ponsel buatannya.

Nama "Z10" (dibaca "zi-ten" dalam bahasa Inggris) memang relatif lebih mudah dilafalkan dibandingkan model-model BlackBerry terdahulu, seperti "Bold 9790" atau "Curve 8520".

Soal pilihan warna, "Z10" diperkirakan bakal tersedia dalam dua pilihan, yaitu hitam yang merupakan warna tradisional BlackBerry dan putih.

Selain model full-touch "Z10", RIM dikabarkan akan segera merilis perangkat BlackBerry 10 dengan keyboard QWERTY yang dikenal dengan kode nama "N-Series". Sayangnya, tak seperti "L-Series", belum ada kabar mengenai nama resmi produk yang satu ini.

RIM akan mengumumkan perangkat BlackBerry 10 pada 30 Januari 2013 dalam sebuah event global yang diselenggarakan di enam kota di seluruh dunia.

Menulis di Facebook, Awas Kena Denda

Posted: 21 Dec 2012 08:41 AM PST

KOMPAS.com — Hati-hati berkomentar di halaman Facebook. Jangan sampai Anda terkena denda sampai ratusan juta rupiah, seperti yang dialami dua murid sebuah sekolah di Australia ini.

Diberitakan di televisi ABC, seorang mantan kepala sekolah di kawasan terpencil di Australia Selatan, Sue Barthenshaw, akhirnya mendapatkan ganti rugi 40.000 dollar Australia (sekitar Rp 400 juta) atas Facebook Page yang dibuat oleh orangtua dari muridnya.

Halaman Facebook itu dibuat tahun 2010 oleh orangtua dari dua murid sekolah di kawasan Coober Pedy (845 kilometer dari Adelaide), dan juga murid sekolah Gepps Cross di Adelaide, tempat Sue Burtenshaw pernah menjadi kepala sekolah.

Menurut laporan televisi ABC, kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini sudah tercapai dengan hasil bahwa pengadilan di Adelaide menetapkan ganti rugi maksimal yang bisa diberikan menurut undang-undang. Pengacara Burtenshaw, Carey Goodall, tentu saja bergembira dengan hasil akhir ini.

"Saya kira ini merupakan indikasi bahwa bila seseorang memutuskan membuat komentar bernada menjelekkan tanpa bukti di sosial media seperti Facebook, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman yang pantas bagi yang melakukannya." kata Goodall.

Magistrat Bill Morris yang memimpin sidang mengatakan, kepala sekolah Burtenshaw merupakan guru yang penuh dedikasi, tetapi reputasinya jatuh dengan komentar-komentar yang muncul di Facebook. "Saya puas bahwa publikasi mengenai kepala sekolah ini tidak benar dan telah menyebabkan reputasinya sebagai kepala sekolah menjadi buruk," kata Morris.

Dalam keputusan memberikan hukuman kompensasi sebesar 40.000 dollar AS, Morris mengatakan bahwa halaman Facebook tersebut mendapat banyak perhatian di Coober Perdy yang hanya berpenduduk 3.000 jiwa. Di halaman Facebook tersebut, 177 orang menjadi anggota halaman tersebut.

Sebelumnya di bulan Juli, masalah ini sudah diselesaikan di luar pengadilan karena orangtua yang menulis halaman Facebook tersebut (keluarga Knueppel) tidak memberikan keterangan ataupun bukti mengenai alasan menulis berbagai hal mengenai sang kepala sekolah.

"Keluarga Knueppel menggunakan Facebook untuk memublikasikan hal yang tidak benar, dan hal ini kemudian dengan mudah disebarkan oleh orang lain sehingga menjadi alasan mengapa pemberian ganti rugi ditetapkan maksimal." tambah Morris.

Selain harus membayar kompensasi ribuan dollar, Kneuppel juga diharuskan membayar biaya pengacara Burtenshaw yang bisa mencapai angka 100.000 dollar AS.

Diprotes, Instagram Kembali Pakai Aturan Lawas

Posted: 21 Dec 2012 07:40 AM PST

KOMPAS.com — Setelah mengubah Kebijakan Privasi dan Syarat Layanan yang membuat geram pengguna, Instagram akhirnya merevisi kebijakan ketentuan layanannya. Mereka pun berjanji tak akan menjual foto pengguna untuk keperluan komersial, termasuk iklan.

Revisi ini muncul setelah banyak kritik atas kebijakan baru Instagram yang rencananya berlaku mulai Januari 2013. Beragam protes dan aksi boikot ditujukan kepada Instagram karena layanan ini mengklaim punya hak untuk menjual foto pengguna tanpa ada pemberitahuan dan bayaran. Namun pada akhirnya, Instagram mencabut pernyataan itu.

Pendiri sekaligus CEO Instagram, Kevin Systrom, mengatakan, ada kesalahan penggunaan bahasa dalam kebijakan baru. "Jelas saja, bukan niat kami untuk menjual foto Anda. Kami sedang bekerja memperbaiki bahasa agar semuanya menjadi jelas."

Instagram mendengar protes penggunanya, dengan mengembalikan kebijakan ke versi awal sejak layanan diluncurkan pada Oktober 2010.

Instagram diakuisisi oleh Facebook pada Mei 2012 senilai 1 miliar dollar AS dalam bentuk tunai dan saham. Facebook menyelesaikan transaksi akuisisi pada September 2012 senilai 715 juta dollar AS. Jumlah tersebut turun seiring anjloknya nilai saham Facebook di bursa Nasdaq, New York, Amerika Serikat.

Sejak saat itu, Facebook berusaha menghasilkan uang dari layanan Instagram. Sebagai strategi iklan untuk mendapatkan uang, Instagram akan membuka ruang iklan dengan menampilkan akun pengguna lain dan informasi tentang siapa saja yang mem-follow akun tersebut. Teknik ini mirip seperti iklan sponsored stories di Facebook.

Systrom pun berjanji tidak akan menampilkan foto iklan dalam lini masa (timeline) pengguna karena Instagram menghindari "spanduk" iklan.

No comments:

Post a Comment